Nah, kita bisa pikir sendiri deh, kalau benar di lokasi tempat pemerkosaan ada 4 orang yang kemungkinan besar bersedia menjadi saksi, apa mungkin pemerkosaan itu kemudian bisa terjadi ?
Tambah satu point buat kelemahan hukum syariat. On 3/16/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mereka takut campur tangan, karena kuatir akan digebuk di sana pada waktu melakukan ibadah agama, dan juga kalau mati bisa dibuang ke nereka. Jadi solusi yang paling mujarab ialah bungkam seribu bahasa, dan cukup TKW digelar "pahlawan devisa". Memang sulit untuk menghukum pemerkosa, karena yang diperkosa harus mempunyai 4 orang saksi, demikian keterangan sumberi ahli ilmu surgawi.
