Nah, kita bisa pikir sendiri deh, kalau benar di lokasi tempat pemerkosaan
ada 4 orang yang kemungkinan besar bersedia menjadi saksi, apa mungkin
pemerkosaan itu kemudian bisa terjadi ?

Tambah satu point buat kelemahan hukum syariat.



On 3/16/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

 Mereka takut campur tangan,  karena kuatir akan digebuk di sana  pada
 waktu melakukan ibadah agama, dan juga  kalau mati bisa dibuang ke nereka.
Jadi solusi yang paling mujarab ialah bungkam seribu bahasa, dan cukup TKW
digelar "pahlawan devisa".

Memang sulit untuk menghukum pemerkosa, karena yang diperkosa
 harus mempunyai  4  orang saksi, demikian keterangan sumberi ahli ilmu
surgawi.



Kirim email ke