Refleksi: Jadi ceirtanya mendirikan rumah ibadah tanpa izin. Koq dibiarkan oleh
FPI dan konco-konco?
Polisi Tahan 24 Petani Banyuwangi
Senin, 19 Maret 2007 | 21:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jember: Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur menahan
24 orang petani asal Kecamatan Kalibaru pada Senin 19/3). Sebanyak 12 orang di
antaranya ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan PT Perkebunan
Nusantara XII Unit Usaha Strategik Malangsari. Sedangkan 12 ornag lainnya
terancam dijadikan tersangka juga.
"Mereka menyerobot lahan tanpa izin," kata Wakil Kepala Polres Banyuwangi
Komisaris Denny Setya Nugraha Nasution di Banyuwangi kemarin. Para tersangka
terancam kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Saat ini polisi
masih menerjunkan pasukan menjaga lokasi yang diperebutkan warga dan perkebunan.
Sengketa ini bermula ketika para petani memanfaatkan lahan milik
perkebunan pada awal 1990-an. Lahan kosong di kaki Gunung Gumitir itu
berkembang menjadi perkampungan yang dihuni 449 keluarga. Selain menempati
lahan ini, petani juga mendirikan sekolah dan rumah ibadah.
Menurut pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reformasi Agraria Banyuwangi,
Yoyok, PT Perkebunan Nusantara XII dan petani bersepakat soal pengelolaan lahan
seluas 570 hektar pada tahun 2004. Perkebunan mempersilakan petani menggarap
lahan selama tiga tahun. "Lahan itu dulunya semak belukar," kata Yoyok.
Sejak petani hidup di sana, lahan itu berubah menjadi kebun kopi, petani,
coklat, dan lain-lain. Karena masa perjanjian habis, PT Perkebunan Nusantara
XII meminta petani meninggalkan lahan pada 9 Maret lalu, tapi ditolak. Secara
cara persuasif gagal, perkebunan ini meminta bantuan polisi.
Polisi akhirnya memaksa petani meninggalkan lokasi. Dari 449 keluarga di
kawasan ini, sekarang hanya 116 keluarga yang tetap bertahan di perkebunan.
Mahbub Djunaidy