Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 31 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DI PAPUA BARAT

                  "Demi Persatuan Nasional dan Pembangunan"



                  Oleh : John Rumbiak[1]



                  Pengantar 

                  Di Papua Barat akhir-akhir ini diberitakan terjadi berbagai 
kekerasan negara yang berakhir dengan pelanggaran hak asasi manusia sebagai 
respon terhadap berbagai aksi yang dilakukan rakyat Papua Barat untuk menuntut 
PAPUA BARAT MERDEKA. Aksi-aksi tersebut sebagai protes terhadap pelanggaran 
terhadap hak menentukan nasib sendiri yang melibatkan masyarakat internasional. 
Suatu sikap yang menurut rakyat dapat mengakhiri penindasan di tanah Papua 
serta tindakan untuk menyelamatkan bangsa Papua dari suatu proses pemusnahan.  
Mulai dari kasus 'Biak Berdarah Juli 1998', 'Insiden Merauke Oktober 1999', 
'Timika Berdarah Desember 1999', 'Insiden Nabire  Februari/Maret 2000', sampai 
dengan 'Peristiwa Wayati Fakfak Maret 2000' serta 'Insiden Sorong Agustus 2000' 
(dan tentu saja masih akan terjadi peristiwa-peristiwa berdarah serupa  di 
waktu-waktu ke depan jikalau situasi ini tidak berubah). Puluhan orang telah 
dibunuh, ratusan ditahan secara sewenang-wenang dan disiksa serta belasan 
lainnya dinyatakan hilang. Itu semua bukan ceritra baru. Pengalaman selama 38 
tahun (1963 - 2000) integrasi dengan Republik Indonesia dengan berbagai operasi 
militer yang dilakukan telah berakhir dengan ribuan orang Papua dibantai, 
ditangkap dan dipenjara secara sewenang-wenang dan disiksa, perempuan-perempuan 
diperkosa. Semua 'Crime Against Humanity in West Papua' itu dibuat demi 
Persatuan Nasional dan Pembangunan.  Paper ini akan mencoba menjawab sejumlah 
pertanyaan menyangkut mengapa ada terjadi terus 'Crime Against Humanity in West 
Papua', Implikasi yang ditimbulkan terhadap rakyat dan mengajukan beberapa 
rekomendasi pemecahan.



                  Persepsi Nasional tentang Papua Barat 

                  Kebijakan apapun yang diambil oleh suatu pemerintah di 
manapun di dunia ini terhadap suatu kelompok masyarakat yang dikuasai tidak 
terlepas dari PERSEPSI yang ada pada si penguasa. Persepsi itu terbangun dari 
latar belakang kebudayaan, sejarah dan keinginan-keinginan juga  
kekhawatiran-kekhawatiran bagaimana kelompok masayarakat yang ditargetkan itu 
mesti diatur. Frantz Fannon, Seorang psikiater asal Caribia yang kemudian 
mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Aljazair  dari penjajah Perancis 
berpendapat bahwa penjajahan didukung oleh teori-teori kebudayaan yang 
rasialis. Kaum penjajah beranggapan bahwa kelompok masyarakat yang dijajah 
tidak berkebudayaan atau kebudayaannya rendah dan oleh karena itu berbagai 
kebijakan dilakukan untuk memperadabkan sekaligus menaklukkan kelompok 
masyarakat tersebut. 

                  Dalam kaitan masalah Crime Against Humanity in West Papua 
tidak bisa dilihat lepas dari suatu PERSEPSI PEMERINTAH INDONESIA terhadap 
rakyat dan tanah Papua Barat. Pemerintah Indonesia memandang Papua Barat adalah 
wilayah integral dari Indonesia yang telah direbut dengan darah melalui Komando 
Trikora di bawah pimpinan Jenderal Soeharto, mantan presiden RI yang otoriter. 
Papua Barat juga dilihat sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, dapur 
masa depan Indonesia. Dalam suatu ceramah di Aula Universitas Cenderawasih di 
Jayapura tahun 1983 Ali Murtopo, mantan menteri Penerangan pada waktu itu 
mengatakan: "Irian Jaya adalah dapur masa depan Indonesia". Tetapi Pa pua Barat 
juga dipandang sebagai wilayah di mana berlangsung apa yang oleh Jakarta 
disebut sebagai 'Gerakan Separatis' yang dapat membahayakan persatuan bangsa. 
Penduduk asli, bangsa Papua, di wilayah ini dipandang sebagai 'primitif' dan 
terbelakang sehingga mereka mesti diperadabkan. 

                  Persepsi pemerintah tersebut  mendasari lahirnya dua 
kebijakan utama dalam menangani Papua Barat, yaitu militerisme dan 
kebijakan-kebijakan pembangunan (transmigrasi, keluarga berencana, turisme, 
pertambangan, pertanian, dll). Semua itu dilakukan demi persatuan nasional dan 
pembangunan. Kebijakan-kebijakan ini selanjutnya "melegalkan" terjadinya 'Crime 
Against Humanity in West Papua dewasa ini. 



                  Perang terhadap Orang Papua dan Implikasinya: Jiwa yang Patah 

                  Sejak integrasi Papua Barat ke dalam Negara Kesatuan Republik 
Indonesia pada tahun 1963 "perang" pun digelar melawan bangsa Papua. Gerakan 
Papua merdeka (OPM) menjadi alasan bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 
(ABRI) - sekarang TNI pisah dari POLRI, untuk melancarkan operasi-operasi 
militer di berbagai wilayah di Papua Barat. Secara garis besar akan digambarkan 
beberapa peristiwa besar yang telah berakibat terhadap terjadinya 'Crime 
Against Humanity in West Papua':



                  Periode 1963 - 1969

                  Masa transisi di mana sesudah kedaulatan Papua Barat, 
berdasarkan New York Agreement 15 Agustus 1962, dilimpahkan dari Pemerintah 
Belanda ke Pemerintah Indonesia dan persiapan menuju ke apa yang disebut "Act 
of Free Choice" pada tahun 1969. Pada masa ini pemerintah dan angkatan 
bersenjata Republik Indonesia memasukkan ribuan aparat keamanan dan 
petugas-petugas pemerintah untuk memastikan bahwa rakyat Papua Barat menjadi 
bagian integral dari Republik Indonesia bilamana 'Act of Free Choice' terjadi. 
Rakyat diintimidasi, terjadinya penangkapan dan penahanan di luar hukum, 
pembunuhan-pembunuhan. Akibatnya hanya 1025 saja dari total 800.000 rakyat 
Papua waktu itu  yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia untuk secara 
terpaksa memilih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                  Periode 1970 - 1984

                  Perlawanan rakyat Papua yang memprotes  hasil  'Act of Free 
Choice' dalam bentuk berdirinya 'Organisasi Papua Merdeka' (OPM) menjastifikasi 
berlangsungnya operasi-operasi militer di wilayah-wilayah yang diidentifikasi 
sebagai kantong-kantong gerakan OPM. Ribuan pasukan militer diturunkan di 
wilayah-wilayah tersebut, kebebasan rakyat dipasung dan pembantaian terhadap 
rakyat pun digelar. Operasi-operasi militer tersebut antara lain: Kasus Biak 
(1970/1980); Kasus Wamena (1977) dan Kasus Jayapura (1970/1980). Kasus 1984 di 
mana Arnold C. Ap dan Eduard Mofu, dua seniman Papua dibunuh dan 12 000  
penduduk kemudian mengungsi ke Papua New Guinea.



                  Periode 1985 - 1995

                  Operasi militer untuk menumpas OPM terus dilancarkan aparat 
keamanan, terutama di kawasan pegunungan tengah Papua Barat. Dari semua 
peristiwa yang terjadi 'Kasus Timika 1994/1995' yang melibatkan PT. Freeport 
Indonesia yang dilaporkan Keuskupan Gereja Katolik Jayapura di mana 16 orang 
dibunuh, 4 orang hilang dan puluhan lainnya ditahan dan disiksa serta 5 
perempuan ditahan dan diperkosa.



                  Periode 1996 - 1998

                  Operasi militer menumpas OPM pimpinan Kelly Kwalik yang 
menyandera para ilmuwan barat di wilayah Mapnduma, Pegunungan Tengah Papua 
Barat dalam jangka waktu 1996 - 1998. Menurut ELS-HAM Papua Barat (Mei 1998) 
Drama penyanderaan ini menjadi alasan bagi pihak militer Indonesia untuk 
kemudian melanarkan operasi militer baik pada masa penyanderaan, operasi 
pembebasan sandera dan pasca pembebasan sandera di mana sekitar 35 penduduk 
sipil dibunuh, 13 perempuan diperkosa, 166 rumah penduduk dan 13 gereja (Gereja 
Kemah Injil Indonesia) dibakar musnah. 



                  Periode 1998 - 2000

                  Sejak tumbangnya Presiden Suharto pada bulan Mei 1998 
berbagai tindak kekerasan dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyat Papua 
Barat yang melakukan hak kebebasan berekspresi dengan berdemonstrasi dan 
mengibarkan bendera Papua Barat (Bintang Fajar) di berbagai kota di Papua Bara 
t. 



                  Berbagai  'Crime Against Humanity in West Papua' tersebut 
mempunyai implikasi baik psikologis, social, budaya and ekonomi terhadap diri 
bangsa Papua. Mereka mengalami Jiwa yang Patah (hilang percaya diri, frustrasi, 
apatis, mengendapkan dendam dan  kebencian yang mendalam terhadap pihak yang 
membuat mereka menderita). Secara social rakyat terpecah belah dan saling tidak 
percaya satu sama lain. Suatu kenyataan yang, selain berbagai factor lainnya, 
juga melatar-belakangi mengapa rakyat Papua dewasa ini menuntut untuk 
melepaskan diri dari Negara Kesatun Republik Indonesia sebagai bangsa yang 
merdeka.



                  Kesimpulan dan Rekomendasi 

                  Masalah 'Crime Against Humanity in West Papua' pada dasarnya 
terjadi karena ada suatu persepsi nasional yang bersifat rasis, eksklusif dan 
penuh kecurigaan terhadap keberadaan orang Papua.  Persatuan nasional dan 
pembangunan telah menjadi dalih yang sangat kuat untuk lahirnya militerisme di 
Papua Barat yang telah menyebabkan terjadinya 'Crime Against Humanity'.  Semua 
'Crime Against Humanity in West Papua' telah menyebabkan terjadinya rakyat 
Papua yang mengalami 'A Broken Soul'. 

                  Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mesti membebaskan 
diri dari pandangan rasis, eksklusif dan curiga terhadap orang Papua. Orang 
Papua mesti diakui sebagai suatu kelompok masyarakat yang secara ras berbe da 
dengan bangsa Indonesia lainnya serta mesti diterima sejajar dengan yang 
lainnya.

                  Pendekatan militer di Papua Barat mesti segera diakhiri 
karena telah menyebabkan terjadinya berbagai 'Crime Against Humanity' dan 
jikalau terus dipertahankan untuk menangani masalah Papua Barat dewasa ini 
justru akan menimbulkan masalah-masalah baru yang rumit dan sulit untuk 
diselesaikan.

                  Pemerintah Indonesia mesti memiliki kemauan politik yang 
sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak untuk mempertanggungjawabkan 
berbagai 'Crime Against Humanity' dengan membawa keadilan remedy kepada rakyat 
Papua Barat, Rekonsiliasi dan Perdamaian. Justice ini penting untuk memulihkan 
secara psikologis penderitaan korban atau keluarga korban selama 
bertahun-tahaun mengalami penderitaan, tetapi juga sebagai proses law 
enforcement, menanamkan kultur supremasi hokum di atas segala kepentingan.

                  Proses rehabilitasi, terutama healing proscess melalui 
berbagai bentuk kegiatan untuk membebaskan rakyat secara psikologis dari beban 
trauma, dendam dan kebencian yang diendapkan dari pengalaman buruk yang dialami.

                  Membangun kultur penghormatan terhadap hak asasi manusia dan 
demokrasi melalui berbagai bentuk pendidikan HAM dan Demokrasi


                    
--------------------------------------------------------------

                  [1] Penulis adalah aktivist di ELSHAM, Papua 




                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]    
     


Kirim email ke