Jadi kalau begitu UU Penanaman Modal Asing [UU PMA] yang baru  ini adalah tidak 
lain dari pada "modernisasi"  UU PMA  zaman  Pak Harto di pangung kekuasaan 
negara.

Dengan begitu tidak salah pula bila dipahami bahwa rezim SBY-Kalla meneruskan 
hakekat politik eknomi Pak Harto, ibarat lagu lagu klasik dinyanyikan dengan 
irama hip hop.

Rakyat-rakyat di daerah harus sadar bahwa teknologi modern memungkinkan 
kekayaan alam mereka akan habis disikat dalam waktu singkat dan generasi 
mendatang hanya akan terus mewarisi kemiskian harta dan kehidupan yang lebih 
para akibat kealpaan yang ditinggakan oleh generasi sekarang.

Stand up, stand up, stand up for your right, don't give up the fight! [Jimmy 
Cliff]



  ----- Original Message -----
  From: yuyun harmono
  To: milis tolak utang ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 
[email protected]
  Sent: Tuesday, March 20, 2007 2:13 AM
  Subject: [nasional-list] Lebih Kompromi pada Pemodal Asing



  Selasa, 20 Mar 2007,
  Lebih Kompromi pada Pemodal Asing

  Pembahasan maraton di DPR terhadap RUU Penanaman Modal (PM) segera memasuki 
garis finis. Bila tidak ada aral melintang, RUU tersebut akan disahkan 
paripurna DPR Selasa besok (hari ini, Red). Namun, tidak semua pihak menyambut 
gembira hadirnya undang-undang tersebut.

  Sejumlah LSM, misalnya, memandang RUU itu merupakan produk kompromi politik 
antara pemerintah dan DPR yang mencerminkan perpanjangan tangan kepentingan 
asing. Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi menjelaskan, semangat 
kompromistis itu terasa sangat mendominasi pandangan semua partai terhadap RUU 
Penanaman Modal.

  Apalagi, setelah disahkan, negara diwajibkan membentuk Badan Koordinasi 
Penanaman Modal (BKPM) yang keberadaannya langsung di bawah presiden. Ardi - 
panggilan akrab Kusfiardi- menilai, salah satu penyebab "matinya" daya kritis 
partai politik terhadap RUU Penanaman Modal adalah hadirnya institusi penting 
itu. "Pimpinan BKPM itu nanti selevel menteri. Jelas saja banyak partai yang 
melihatnya sebagai peluang," katanya.

  Karena itu, dia memandang berbagai penyempurnaan redaksional pasal per pasal 
di draf RUU Penanaman Modal justru meneguhkan kesan keberpihakan DPR dan 
pemerintah kepada para pemodal asing. "Redaksionalnya memang lebih diperhalus, 
tapi rohnya tetap sama. Jalan bagi pemilik modal asing untuk melalap potensi 
alam dan aset nasional menjadi kian terbuka," katanya.

  Dengan keras, dia juga mengomentari berbagai fasilitas yang diberikan negara 
kepada investor, misalnya melalui pengurangan bea masuk impor untuk bahan baku 
produksi dan pajak pertambahan nilai (PPN). "Dengan fasilitas pajak seperti 
ini, tidak ada nilai tambah yang bisa diperoleh negara dari investor," jelasnya.

  Ardi melihat nuansa intervensi asing dalam pembahasan RUU tersebut sangat 
kentara. Mulai Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), Japan Bank For 
International Cooperation (JBIC), hingga utusan khusus Perdana Menteri Inggris 
Lord Powell yang menemui Jusuf Kalla (15 Maret lalu, Red) mendesak pemerintah 
untuk segera menyelesaikan RUU Penanaman Modal.

  "Mereka pasti tidak akan memaksa seperti itu bila tidak punya kepentingan," 
kecamnya. Dari sisi paradigma, lanjut dia, konstruksi RUU Penanaman Modal 
memang lebih berorientasi untuk menarik investasi asing sebesar-besarnya. 
"Akibatnya, Indonesia akan semakin bergantung pada kekuatan asing," ujarnya. 
Padahal, dominasi modal asing di Indonesia saat ini mencapai 70 persen. 
Indonesia juga menjadi tempat akumulasi modal spekulatif yang membuat 
perekonomian negara rapuh.

  Menurut dia, RUU tersebut akan memperlakukan pemodal, khususnya asing, bak 
majikan. Mereka akan mendapat persamaan perlakuan dengan pemodal dalam negeri. 
Pemodal juga bebas melakukan repatriasi (pemindahan dana keluar, Red), mendapat 
berbagai kemudahan pelepasan tanah dan insentif fiskal.

  "Ironisnya, DPR dan pemerintah sama sekali tidak memperhatikan potensi 
negatif yang sangat membahayakan keselamatan dan produktivitas rakyat serta 
kemandirian ekonomi nasional ini," tandas Ardi. (pri)

  http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=276724



  --
  Yuyun Harmono
  Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
  Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
  Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
  Hp. 081807867506
  website : www.kau.or.id
  blog : antiutang.wordpress.com

Kirim email ke