Duit Tommy Mengalir Lewat BNI
Menteri Hamid menjamin direksi BNI bebas dari tuntutan hukum. JAKARTA - Dua rekening di Bank Negara Indonesia diduga menjadi tempat penampungan uang lebih dari US$ 10 juta milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Salah satu rekening di BNI itu adalah milik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, Menteri Hukum Hamid Awaludin menganggap aliran dana tersebut tidak melanggar hukum. Seperti yang ditulis majalah Tempo pekan ini, Tommy berhasil mengklaim uang miliknya di BNP Paribas London berkat bantuan surat rekomendasi Departemen Hukum dan HAM (dulu Departemen Hukum dan Perundang-undangan), yang menyatakan bahwa uang Motorbike International Limited milik Tommy itu bersih dari korupsi. BNP Paribas lalu mentransfer dana lebih dari US$ 10 juta itu ke rekening Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM di BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Juni 2005. Hari itu juga uang langsung ditransfer ke PT PSA di BNI Cabang Melawai Raya, Jakarta Selatan. Rekening tersebut diketahui milik IYG, rekan Tommy. Dua hari kemudian, uang itu dipecah ke empat rekening, termasuk rekening IYG. Menteri Hamid mengakui telah meminta BNP Paribas mentransfer uang tersebut ke rekening di Tebet. "Ya, betul, ada," kata Hamid kepada majalah Tempo. Menurut Hamid, rekening itu diurus oleh anak buahnya. "Itu nomor rekening Departemen yang dibuat oleh staf saya. Dia bilang itu rekening kita," ujar Hamid. Berdasarkan penelusuran Tempo, rekening di BNI itu telah ditutup pada 9 Juni 2006. Hamid juga sempat berkirim surat kepada direksi PT BNI Tbk., yang isinya memberitahukan adanya aliran dana milik Motorbike ke rekening di BNI Cabang Tebet. "Untuk itu, mohon bantuan Saudara untuk segera mengadministrasikan sebagaimana mestinya. Dan dengan ini kami membebaskan BNI dari segala tuntutan hukum apa pun akibat dilakukannya transaksi ini. Terima kasih." Begitu cuplikan isi surat tertanggal 10 Juni 2005 itu. Namun, BNI Cabang Tebet mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana tersebut. "Saya tidak tahu ada transfer itu," ujar Manajer Cabang BNI Tebet Henni Widayati ketika Tempo mewawancarainya di kantornya di Jalan Supomo, Jakarta, pekan lalu. Kalaupun tahu, Henni melanjutkan, ia tidak dapat membuka data rekening itu. "Itu rahasia bank. Saya nggak boleh buka, nanti saya bisa dipecat," katanya. Sekretaris Perusahaan BNI Intan Abdams Katoppo pada kesempatan berbeda juga mengaku tidak tahu soal transfer uang itu. "Rasanya, kalau jumlahnya sebegitu besar, pasti ramai. Apalagi itu rekening pejabat," ujar Intan ketika dihubungi Tempo melalui telepon seluler. Intan menambahkan, pada 2005 jumlah dana di BNI sedang turun. Kalau dana sejumlah Rp 90 miliar itu memang pernah masuk ke BNI, kata Intan, seharusnya menarik perhatian karena menaikkan jumlah dana BNI saat itu. Selain itu, dia melanjutkan, jika transfer itu dicurigai sebagai tindakan pencucian uang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pasti akan dilacak. FANNY FEBIANA | AGOENG WIJAYA Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
