Duit Tommy Mengalir Lewat BNI


Menteri Hamid menjamin direksi BNI bebas dari tuntutan hukum.

JAKARTA - Dua rekening di Bank Negara Indonesia diduga menjadi tempat 
penampungan uang lebih dari US$ 10 juta milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy 
Soeharto.

Salah satu rekening di BNI itu adalah milik Departemen Hukum dan Hak Asasi 
Manusia. Namun, Menteri Hukum Hamid Awaludin menganggap aliran dana tersebut 
tidak melanggar hukum.

Seperti yang ditulis majalah Tempo pekan ini, Tommy berhasil mengklaim uang 
miliknya di BNP Paribas London berkat bantuan surat rekomendasi Departemen 
Hukum dan HAM (dulu Departemen Hukum dan Perundang-undangan), yang menyatakan 
bahwa uang Motorbike International Limited milik Tommy itu bersih dari korupsi.

BNP Paribas lalu mentransfer dana lebih dari US$ 10 juta itu ke rekening 
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM di BNI 
Cabang Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Juni 2005. 

Hari itu juga uang langsung ditransfer ke PT PSA di BNI Cabang Melawai Raya, 
Jakarta Selatan. Rekening tersebut diketahui milik IYG, rekan Tommy. Dua hari 
kemudian, uang itu dipecah ke empat rekening, termasuk rekening IYG. 

Menteri Hamid mengakui telah meminta BNP Paribas mentransfer uang tersebut ke 
rekening di Tebet. "Ya, betul, ada," kata Hamid kepada majalah Tempo. Menurut 
Hamid, rekening itu diurus oleh anak buahnya. "Itu nomor rekening Departemen 
yang dibuat oleh staf saya. Dia bilang itu rekening kita," ujar Hamid.

Berdasarkan penelusuran Tempo, rekening di BNI itu telah ditutup pada 9 Juni 
2006.

Hamid juga sempat berkirim surat kepada direksi PT BNI Tbk., yang isinya 
memberitahukan adanya aliran dana milik Motorbike ke rekening di BNI Cabang 
Tebet. 

"Untuk itu, mohon bantuan Saudara untuk segera mengadministrasikan sebagaimana 
mestinya. Dan dengan ini kami membebaskan BNI dari segala tuntutan hukum apa 
pun akibat dilakukannya transaksi ini. Terima kasih." Begitu cuplikan isi surat 
tertanggal 10 Juni 2005 itu.

Namun, BNI Cabang Tebet mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana tersebut. 
"Saya tidak tahu ada transfer itu," ujar Manajer Cabang BNI Tebet Henni 
Widayati ketika Tempo mewawancarainya di kantornya di Jalan Supomo, Jakarta, 
pekan lalu. 

Kalaupun tahu, Henni melanjutkan, ia tidak dapat membuka data rekening itu. 
"Itu rahasia bank. Saya nggak boleh buka, nanti saya bisa dipecat," katanya.

Sekretaris Perusahaan BNI Intan Abdams Katoppo pada kesempatan berbeda juga 
mengaku tidak tahu soal transfer uang itu. "Rasanya, kalau jumlahnya sebegitu 
besar, pasti ramai. Apalagi itu rekening pejabat," ujar Intan ketika dihubungi 
Tempo melalui telepon seluler. 

Intan menambahkan, pada 2005 jumlah dana di BNI sedang turun. Kalau dana 
sejumlah Rp 90 miliar itu memang pernah masuk ke BNI, kata Intan, seharusnya 
menarik perhatian karena menaikkan jumlah dana BNI saat itu. Selain itu, dia 
melanjutkan, jika transfer itu dicurigai sebagai tindakan pencucian uang Pusat 
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pasti akan dilacak. FANNY FEBIANA | 
AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 



++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

--------

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650
Fax: (62-21) 722-1658
http://www.transparansi.or.id

Kirim email ke