PGRI dan Depdikas (khususnya Kanwil Sulsel) sebaiknya tegur guru2 kab Takalar yang mogok apalagi mogoknya guru2 ini dengan alasan2 yang tak mendidik:"Memukul 'sedikit' ke murid2 adalah bagian dari mendidik, jadi tak bisa dihukum". Guru2 bermental preman yang memaksa guru2 lain agar 'wajib' mogok harus diberi sanksi!
Sudah sejak beberapa hari saya mengikuti berita TV tentang kasus guru2 kab Takalar, Sulsel, yang baik secara sukarela atau tak sukarela (di atas namakan pengurus dan pimpinan2 guru) memprotes pengadilan thd seorang guru agama yang memukul muridnya. Dari tayangan TV, jelas sekali si murid mengatakan bahwa alasan pemukulan tidak sama dengan alasan yang diberikan oleh guru tsb. Kasus pemukulan guru kepada murid sudah sering terjadi dan diberitakan di TV. Padahal aturan hukum untuk kasus2 ini cukup jelas. Saya lihat sendiri bagaimana seorang murid mengaku bahwa ia dipukul oleh guru karena si guru MERASA dan menuduh si murid telah mengejek gurun tsb. Pengakuan si guru di pengadilan jelas lain dong. Kalau kasus2 ini dibiarkan terus, tak perlu malu kalau kita disebut negara primitif karena di negara2 (terlalu) maju diterapkan aturan ekstrim yang lain, sekedar menepuk pantat, bahkan menyentuh murid pun dilarang. Mungkin Depdiknas perlu bikin aturan lebih rinci lagi, kalau perlu dibuatkan suatu kode etik cara2 menegur murid. Salam
