http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=277034
Kamis, 22 Mar 2007, Yusril Tak Ingin Kabinet Bubar Tolak RUU Kementerian Negara Diberlakukan saat Ini JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra tidak menginginkan RUU Kementerian Negara (Kemneg) yang kini sedang dibahas DPR membubarkan kabinet pemerintahan SBY-Kalla. Sebab, bila RUU itu bisa dirampungkan tahun ini dan langsung diterapkan enam bulan berikutnya, otomatis kabinet sekarang bubar. "Kami (pemerintah) tidak bisa menerima draf yang menyatakan undang-undang itu akan diberlakukan enam bulan setelah UU Kemneg disahkan," ujar Yusril yang hadir dalam rapat hari pertama dengan pansus kemarin. Jika aspek pemberlakuan tersebut disepakati, kata dia, berarti pemerintah harus merombak struktur dan komposisi pemerintahan saat ini. Sikap Yusril itu merupakan komitmen untuk mempertahankan format pemerintahan SBY-Kalla. Menurut ketua majelis syura DPP PBB tersebut, semua persoalan terkait dengan jenis, nama, serta jumlah kementerian itu merupakan terjemahan janji-janji pemerintahan yang disampaikan saat kampanye dulu. "Karena itu, silakan kita adu argumentasi. Saya akan menerima argumentasi yang rasional dan saya akan senantiasa berpikir akademis-yuridis," ujar suami Rika Tolentino Kato tersebut. Meski terlampau banyak pertentangan, dia tetap menyatakan komitmennya untuk terus mencari titik temu dari RUU itu. "Sejauh bisa kompromi, mari kita kompromi," tegasnya. Selain itu, Yusril meminta agar DPR tidak banyak mencampuri wewenang presiden. Sebab, konsep sharing of power tidak semata-mata dipahami dengan memotong sejumlah otoritas prerogatif presiden. "Kita harus memahami ulang konsep checks and balances dalam ruang sistem presidensialisme ini," ungkapnya. Senada dengan pemerintah, anggota Pansus RUU Kemneg Benny K. Harman menuturkan, konsep checks and balances itu hendaknya dipahami sebagai pengawasan, bukan sebagai pembatasan. Kalau pembatasan, kata anggota Komisi III DPR tersebut, item itu harus diatur dalam UUD. Sebab, otoritas presiden atas menterinya diatur UUD. "Jadi, tidak benar pembatasan tersebut diatur undang-undang," ujarnya. Karena itu, dia meminta supaya undang-undang tersebut hanya mengatur mekanisme pembubaran serta pembentukan kementerian. "RUU itu tidak boleh mengatur tentang jenis, nama, dan jumlah kementerian," tegas legislator dari PKPI yang bergabung dengan Fraksi Partai Demokrat tersebut. Sementara itu, seluruh fraksi lain berbeda pendapat dengan perspektif pemerintah. Anggota Pansus RUU Kemneg Patrialis Akbar menyatakan, pertentangan tentang masuk tidaknya nama, jumlah, dan nomenklatur kementerian harus diselesaikan secepatnya. Dia mengancam, jika pansus mencapai deadlock, pihaknya akan langsung memanggil atau mengirimkan surat secara langsung kepada presiden untuk mendapatkan titik temu secepatnya. "Kalau musyawarah untuk mufakat itu sudah buntu, kami akan memanggil presiden," ujarnya. Sebenarnya, semua perdebatan tersebut masih berada pada tataran permukaan, yakni tarik ulur DPR dan pemerintah di level judul RUU tersebut. Intinya, DPR meminta supaya RUU itu mengatur tentang pembubaran dan pembentukan kementerian, namun pemerintah menolak. Anggota Pansus RUU Kemneg Lukman Hakiem menyatakan, untuk perdebatan semacam itu, pihaknya mengajak supaya pembahasan dibawa ke DIM (daftar inventarisasi masalah). "Mengenai judul, itu belakangan saja," katanya. Sebab, dengan masuk pada pembahasan DIM, akan langsung ditentukan sikap dan hasil keputusan pansus. "Kita jangan takut dengan konfrontasi pemikiran," ujarnya. Karena hampir menemui deadlock, pimpinan Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa akhirnya mengarahkan pansus untuk langsung masuk dalam pembahasan DIM. (aku
1174496452b
Description: Binary data
