http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=277034

Kamis, 22 Mar 2007,


Yusril Tak Ingin Kabinet Bubar





Tolak RUU Kementerian Negara Diberlakukan saat Ini 
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra tidak menginginkan RUU 
Kementerian Negara (Kemneg) yang kini sedang dibahas DPR membubarkan kabinet 
pemerintahan SBY-Kalla. Sebab, bila RUU itu bisa dirampungkan tahun ini dan 
langsung diterapkan enam bulan berikutnya, otomatis kabinet sekarang bubar. 

"Kami (pemerintah) tidak bisa menerima draf yang menyatakan undang-undang itu 
akan diberlakukan enam bulan setelah UU Kemneg disahkan," ujar Yusril yang 
hadir dalam rapat hari pertama dengan pansus kemarin. 

Jika aspek pemberlakuan tersebut disepakati, kata dia, berarti pemerintah harus 
merombak struktur dan komposisi pemerintahan saat ini. 

Sikap Yusril itu merupakan komitmen untuk mempertahankan format pemerintahan 
SBY-Kalla. Menurut ketua majelis syura DPP PBB tersebut, semua persoalan 
terkait dengan jenis, nama, serta jumlah kementerian itu merupakan terjemahan 
janji-janji pemerintahan yang disampaikan saat kampanye dulu. 

"Karena itu, silakan kita adu argumentasi. Saya akan menerima argumentasi yang 
rasional dan saya akan senantiasa berpikir akademis-yuridis," ujar suami Rika 
Tolentino Kato tersebut.

Meski terlampau banyak pertentangan, dia tetap menyatakan komitmennya untuk 
terus mencari titik temu dari RUU itu. "Sejauh bisa kompromi, mari kita 
kompromi," tegasnya.

Selain itu, Yusril meminta agar DPR tidak banyak mencampuri wewenang presiden. 
Sebab, konsep sharing of power tidak semata-mata dipahami dengan memotong 
sejumlah otoritas prerogatif presiden. "Kita harus memahami ulang konsep checks 
and balances dalam ruang sistem presidensialisme ini," ungkapnya.

Senada dengan pemerintah, anggota Pansus RUU Kemneg Benny K. Harman menuturkan, 
konsep checks and balances itu hendaknya dipahami sebagai pengawasan, bukan 
sebagai pembatasan. Kalau pembatasan, kata anggota Komisi III DPR tersebut, 
item itu harus diatur dalam UUD. Sebab, otoritas presiden atas menterinya 
diatur UUD. "Jadi, tidak benar pembatasan tersebut diatur undang-undang," 
ujarnya. 

Karena itu, dia meminta supaya undang-undang tersebut hanya mengatur mekanisme 
pembubaran serta pembentukan kementerian. "RUU itu tidak boleh mengatur tentang 
jenis, nama, dan jumlah kementerian," tegas legislator dari PKPI yang bergabung 
dengan Fraksi Partai Demokrat tersebut. 

Sementara itu, seluruh fraksi lain berbeda pendapat dengan perspektif 
pemerintah. Anggota Pansus RUU Kemneg Patrialis Akbar menyatakan, pertentangan 
tentang masuk tidaknya nama, jumlah, dan nomenklatur kementerian harus 
diselesaikan secepatnya. 

Dia mengancam, jika pansus mencapai deadlock, pihaknya akan langsung memanggil 
atau mengirimkan surat secara langsung kepada presiden untuk mendapatkan titik 
temu secepatnya. "Kalau musyawarah untuk mufakat itu sudah buntu, kami akan 
memanggil presiden," ujarnya. 

Sebenarnya, semua perdebatan tersebut masih berada pada tataran permukaan, 
yakni tarik ulur DPR dan pemerintah di level judul RUU tersebut. Intinya, DPR 
meminta supaya RUU itu mengatur tentang pembubaran dan pembentukan kementerian, 
namun pemerintah menolak. 

Anggota Pansus RUU Kemneg Lukman Hakiem menyatakan, untuk perdebatan semacam 
itu, pihaknya mengajak supaya pembahasan dibawa ke DIM (daftar inventarisasi 
masalah). "Mengenai judul, itu belakangan saja," katanya. Sebab, dengan masuk 
pada pembahasan DIM, akan langsung ditentukan sikap dan hasil keputusan pansus. 
"Kita jangan takut dengan konfrontasi pemikiran," ujarnya.

Karena hampir menemui deadlock, pimpinan Pansus RUU Kementerian Negara Agun 
Gunandjar Sudarsa akhirnya mengarahkan pansus untuk langsung masuk dalam 
pembahasan DIM. (aku

Attachment: 1174496452b
Description: Binary data

Kirim email ke