seperti kasus tanjung priuk? yg damai setelah bagi2 duit "maaf", trus gak berlanjut ke pengadilan juga.. yg bertanggung jawab jg bebas sampai sekarang... PKS mau nya gitu? kenapa takut dibenturkan dengan TNI/POLRI? toh emang yg membunuh dari TNI/POLRI kan? apa maksudnya "takut dibenturkan" ? apa ingin damai "baik2" dan tidak lanjut ke pengadilan?
memang gampang bikin sebuah pembenaran.. tapi rakyat indonesia (minimal saya) akan tetap ingat siapa yg berhianat terhadap (dan menari diatas) darah mahasiswa dan darah rakyat.. > ________________________________ > > From: On Behalf Of sapto waluyo > Sent: Saturday, March 17, 2007 7:04 AM > Subject: Re: [pak ade] PKS dan isu HAM-perjuangkan KEADILAN (?) > > > > assalamu'alaikum pak ade dkk semua, > trims atas posting dan judulnya yg mengelitik. tp sy > ingin menyampaikan background info yg memperlihatkan > ketidaktahuan ibu sumarsih (saya simpati sejak awal > krn berada di trisakti dan semanggi saat meliputi > peristiwa 1998), atau kebohongan politik yg dimainkan > pdip (tidak termasuk dlm daftar 14 partai itu ya?). sy > dpt dan ricek langsung info ini ke anggota komisi I > (masalah hankam) dan III (hukum dan ham). jika anda > ingin mengecek langsung juga bisa menghubungi suryama > m. sastra, anggota komisi 3 dr pks, atau mustafa kamal > (sekretaris fraksi pks). > > ceritanya, memang pada awal pembahasan kasus > trisaksi/semanggi, partai moncong putih getol > mengajukan pembentukan pengadilan ham ad hoc. maklum, > jika anda perhatikan sebagian anggota fraksi banteng > ituberlatar belakang lsm (kayak nursjahbani > kacasungkana) dan pengacara (kayak trimedia panjaitan > yg jadi ketua komisi 3). tapi tahukah anda, bhw di > ujung agenda/paripurna ternyata pdip mundur teratur. > sebaliknya pks, sedari awal telah memandang persoalan > ini menjadi bagian tak terpisah dari agenda reformasi > krn korban ham antara lain aktivis mahasiswa dan > kelompok masyarakat kritis. cuma, pks melihat gejala > hendak dibenturkan dgn pihak tni/polri, ini menjadi > kontraproduktif. akhirnya dipertimbangkan, apakah > kasus pelanggaran perlu diselesaikan di pengadilan ham > ad hoc (hasilnya belum tentu bagus juga, lihat kasus > tanjung priok, yg didukung penuh pks) atau komisi > kebenaran dan rekonsiliasi (dlm komisi ini juga ada > pemeriksaan dan pengakuan atas pelanggaran di masa > lalu, cuma bentuk sanksinya yg agak beda, di beberapa > negara dipandang berhasil meletakkan fondasi bagi > keadilan semua pihak). > > ini memang kerumitan dlm sistem hukum kita yg masih > labil, KUHP saja masih warisan belanda, dan baru mau > direvisi setelah satu abad. lebih rumit lagi kasus > ham, krn terkait dgn konstelasi politik. kalau banteng > benar ngotot perjuangkan keluarga korban > trisaksi/semanggi/ orang hilang, terus maju dong di > paripurna, ternyata tidak. nah, fraksi pks telah > mempersiapkan pandangan umum utk mendukung terus > pengusutan kasus itu secara hukum, tp sampai detik > terakhir tak ada yg mau diajak bersama. ingat kasus > pelanggaran ham bisa diusut kapan saja, krn ada asas > retroaktif, jd tak ada kadaluarsa spt kriminal, > apalagi ada peluang di mahkamah internasional, apabila > suatu negara dinyatakan melanggar konvensi ham. pks > melihat konsolidasi politik sipil belum matang, > sehingga kalau berada di garis depan akan dibenturkan > langsung dgn tni/polri. apalagi kekuatan politik lain > (termasuk pdip) tak pernah lagi menyebut agenda > reformasi, setelah nyaris sembila tahun berlalu > (1998). > > dlm situasi yg dilematis itu, pks memikirkan jalan > alternatif, mungkin lewat KKR atau sampai ada > kepemimpinan nasional yg kuat. kompleksitas di > parlemen spt inilah yg sering tak tertangkap oleh > masyarakat luas, lalu mereka termakan propaganda > kelompok tertentu yg kecewa, atau pelintiran media > massa . krn sejumlah wartawan juga sering malas utk > menggali info lbh dalam. > > wassalam, sapto. > > > > Salam, > > Wido Q Supraha > > >
