SUARA PEMBARUAN DAILY/22-03- 07

[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) Penataan Ruang yang rencananya 
akan disahkan rapat paripurna DPR, Rabu (28/3), berpotensi besar merusak 
lingkungan di kemudian hari. Karena itu, sebelum dilakukan perbaikan 
substansi yang krusial, seharusnya DPR dan pemerintah menunda rapat 
paripurna pengambilan keputusan atas RUU tersebut.

Peringatan itu disampaikan tokoh lingkungan nasional, Emil Salim, saat 
diskusi bertema kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup dalam RUU 
Kementerian Negara, di Jakarta, Rabu (21/3). "Pengesahan RUU itu 
(Penataan Ruang) itu harus ditunda dan harus melakukan 
perbaikan-perbaikan mendasar," ujar Emil Salim.

Menurut mantan Menteri Lingkungan Hidup itu, kerusakan lingkungan yang 
bakal terjadi di kemudian hari akan sangat besar, jika DPR dan 
pemerintah memaksakan pengesahan RUU ini sesuai jadwal yang ditentukan. 
Dikatakan, terdapat dua kesalahan utama yang ada dalam draft RUU 
Penataan Ruang.

Pertama, paradigma yang dipakai dalam menyusun adalah pendekatan wilayah 
bukan pendekatan ekosistem. Dengan menggunakan pendekatan ini, kata 
Emil, yang dimaksud penataan ruang ke depan hanya berorientasi pada 
pembangunan fisik semata dan tidak memikirkan dampak lingkungan yang 
ditimbulkan dari pembangunan tersebut.

Persoalan kedua yang juga tidak kalah pentingnya, yaitu dikuranginya 
keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.

"Kita tidak perlu heran jika RUU ini sangat berorientasi fisik, karena 
disusun oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang di bawah Departemen 
Pekerjaan Umum. RUU ini telah mengebiri hak masyarakat untuk ikut serta 
terlibat dalam proses perencanaan penataan ruang. Saya melihat isi RUU 
ini bukan lagi penataan ruang, tetapi RUU perusakan ruang," tegasnya.

Emil Salim melihat sejumlah RUU yang tengah dibahas saat ini sangat 
tidak berpihak kepada lingkungan, padahal dampak yang bakal 
ditimbulkannya sangat besar.

Dia menyebutkan selain RUU Penataan Ruang, RUU Ibu Kota DKI Jakarta, RUU 
Pertambangan juga tidak berpihak pada lingkungan.

*Bapedal*

Emil Salim juga setuju wacana yang dikemukakan dalam diskusi tersebut 
yakni menghidupkan kembali Badan Pengendalian Dampak Lingkungan 
(Bapedal) sebagai alat untuk menertibkan pembangunan yang merusak 
lingkungan.

"Dengan dihapusnya Bapedal tahun 2002, saat ini Kementerian Negara 
Lingkungan Hidup tidak memiliki tangan untuk menghukum para perusak 
lingkungan. Untuk itu badan ini harus dihidupkan lagi," kata Emil.

Hal serupa diungkapkan anggota DPR, Sonny Keraf dan aktivis lingkungan, 
Ahmad Safrudin.

Menurut Sonny, menghidupkan kembali Bapedal merupakan hal realistis yang 
biasa dilakukan Kementerian LH dalam waktu dekat untuk mengendalikan 
kerusakan lingkungan ketimbang berpikir untuk meningkatkan status 
menjadi Departemen dalam RUU Kementeiran Negara.

Ahmad Safrudin mengatakan, tidak adanya Bapedal membuat proses 
monitoring pembangunan menjadi kurang maksimal. Dia berharap dengan 
adanya Bapedal, laju kerusakan lingkungan bias dikurangi dan akhirnya 
dihentikan.

Sedangkan Menteri Negara LH, Rahmat Witoelar, mengatakan kelembagaan 
memang penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana komitmen 
pemangku jabatan itu terhadap lingkungan. [E-7]


 
---------------------------------
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke