SUARA PEMBARUAN DAILY/22-03- 07 [JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) Penataan Ruang yang rencananya akan disahkan rapat paripurna DPR, Rabu (28/3), berpotensi besar merusak lingkungan di kemudian hari. Karena itu, sebelum dilakukan perbaikan substansi yang krusial, seharusnya DPR dan pemerintah menunda rapat paripurna pengambilan keputusan atas RUU tersebut.
Peringatan itu disampaikan tokoh lingkungan nasional, Emil Salim, saat diskusi bertema kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup dalam RUU Kementerian Negara, di Jakarta, Rabu (21/3). "Pengesahan RUU itu (Penataan Ruang) itu harus ditunda dan harus melakukan perbaikan-perbaikan mendasar," ujar Emil Salim. Menurut mantan Menteri Lingkungan Hidup itu, kerusakan lingkungan yang bakal terjadi di kemudian hari akan sangat besar, jika DPR dan pemerintah memaksakan pengesahan RUU ini sesuai jadwal yang ditentukan. Dikatakan, terdapat dua kesalahan utama yang ada dalam draft RUU Penataan Ruang. Pertama, paradigma yang dipakai dalam menyusun adalah pendekatan wilayah bukan pendekatan ekosistem. Dengan menggunakan pendekatan ini, kata Emil, yang dimaksud penataan ruang ke depan hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata dan tidak memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut. Persoalan kedua yang juga tidak kalah pentingnya, yaitu dikuranginya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. "Kita tidak perlu heran jika RUU ini sangat berorientasi fisik, karena disusun oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang di bawah Departemen Pekerjaan Umum. RUU ini telah mengebiri hak masyarakat untuk ikut serta terlibat dalam proses perencanaan penataan ruang. Saya melihat isi RUU ini bukan lagi penataan ruang, tetapi RUU perusakan ruang," tegasnya. Emil Salim melihat sejumlah RUU yang tengah dibahas saat ini sangat tidak berpihak kepada lingkungan, padahal dampak yang bakal ditimbulkannya sangat besar. Dia menyebutkan selain RUU Penataan Ruang, RUU Ibu Kota DKI Jakarta, RUU Pertambangan juga tidak berpihak pada lingkungan. *Bapedal* Emil Salim juga setuju wacana yang dikemukakan dalam diskusi tersebut yakni menghidupkan kembali Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) sebagai alat untuk menertibkan pembangunan yang merusak lingkungan. "Dengan dihapusnya Bapedal tahun 2002, saat ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak memiliki tangan untuk menghukum para perusak lingkungan. Untuk itu badan ini harus dihidupkan lagi," kata Emil. Hal serupa diungkapkan anggota DPR, Sonny Keraf dan aktivis lingkungan, Ahmad Safrudin. Menurut Sonny, menghidupkan kembali Bapedal merupakan hal realistis yang biasa dilakukan Kementerian LH dalam waktu dekat untuk mengendalikan kerusakan lingkungan ketimbang berpikir untuk meningkatkan status menjadi Departemen dalam RUU Kementeiran Negara. Ahmad Safrudin mengatakan, tidak adanya Bapedal membuat proses monitoring pembangunan menjadi kurang maksimal. Dia berharap dengan adanya Bapedal, laju kerusakan lingkungan bias dikurangi dan akhirnya dihentikan. Sedangkan Menteri Negara LH, Rahmat Witoelar, mengatakan kelembagaan memang penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana komitmen pemangku jabatan itu terhadap lingkungan. [E-7] --------------------------------- Don't pick lemons. See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.
