PKS yang dengan tegas menolak adanya pengadilan HAM ini dengan jelas juga
menyatakan dirinya tidak memperjuangkan HAM. HAM memang bukan agendanya. Ini
berkaitan dengan kebebasan demokratis yang lain. PKS hanya semangkin mengekspos
dirinya saja kan?
Isk
Vhirgo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=277228
Jumat, 23 Mar 2007,
Kecewa, Lipat Bendera Parpol
JAKARTA - Potret penegakan HAM di Indonesia direflesikan dalam perayaan Hari
Jadi Ke-9 Kontras kemarin. Acara hanya diisi pembacaan catatan kemuraman
berjudul Pemimpin Politik Gagal Menjadi Layar Perahu Demokrasi. Selain itu,
digelar happening art berupa penggulungan bendera milik delapan parpol yang
dinilai tidak propenegakan HAM.
Kekecewan terhadap parpol-parpol itu terjadi karena mereka dianggap
menggagalkan upaya pembentukan pengadilan HAM dalam kasus Trisakti, Semanggi I,
dan II. "Parpol-parpol itu adalah mereka yang tidak menjadi layar dalam perahu
demokrasi," kata Ketua Badan Pekerja Kontras Usman Hamid.
Bendera kedelapan parpol yang dilipat adalah Partai Pelopor, Partai PDK, PKS,
Partai Golkar, PPP, PBR, Partai Demokrat, dan PBB. Benderanya lantas digulung
perlahan oleh para korban dan keluarga. Mereka menjadi latar dalam prosesi
pemotongan tumpeng.
Selain keluarga korban, hadir puluhan undangan dalam acara tersebut.
Misalnya, Teten Masduki (ICW), Zoemrotin K.S. (Komnas HAM), Asmara Nababan
(Demos), Romo Sandyawan, dan beberapa aktivis lain. "Hari-hari ini partai
politik adalah wajah kegagalan. Mereka gagal menjadi penyalur aspirasi rakyat
korban. Parlemen tak lebih sekadar pasar politik," lanjut Usman.
Dari Senayan, Wakil Ketua MPR A.M. Fatwa juga mendesak agar kasus TSS I dan
II bisa dituntaskan. Temuan Komnas HAM seharusnya dihargai sebagai upaya serius
untuk menemukan kebenaran atas terjadinya pelanggaran berat HAM selama
1997-1998.
"Tanpa mengurangi penghargaan kepada Bamus DPR, seyogianya DPR bersama
Kejaksaan Agung bisa mencari solusi yang elegan berdasar temuan terbaru Komnas
HAM," ujarnya kemarin.
Politikus asal Partai Amanat Nasional itu menyatakan tidak masalah jika
keputusan Rapat Paripurna DPR kali ini, yang menyatakan adanya pelanggaran
berat HAM berdasar temuan Komnas HAM, berbeda dengan keputusan DPR 2001.
"Apalagi, keputusan bamus belum mengikat karena belum dibawa ke rapat
paripurna," lanjutnya.(naz/cak)
---------------------------------
No need to miss a message. Get email on-the-go
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.
---------------------------------
All New Yahoo! Mail Tired of unwanted email come-ons? Let our SpamGuard
protect you.