Pembelaan Pimred Playboy Indonesia Ditolak 

 
<http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=4432&pop
=1&page=0&Itemid=1> Cetak halaman ini

 
<http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=443
2&itemid=1> Kirim halaman ini melalui E-mail

 


Jumat, 23 Maret 2007 


Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan menolak pembelaan Pemimpin redaksi
majalah Playboy Indonesia  yang beralasan pemuatan foto porno sebagai seni

Hidayatullah.com--Jaksa Penuntut Umum Resny Muchtar menolak pembelaan
Pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dalam sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin siang. 

Erwin Arnada, menolak penggunaan pasal 282 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), dalam kasus penerbitan dan peredaran majalah dewasa yang
dipimpinnya.

Dalam pembelaannya, Erwin terap mengatakan pemuatan gambar di Majalah
Playboy semata-mata untuk mengedepankan nilai artistik dan keindahan. 

"Penampilan gambar model adalah sebagai magnet agar pembaca dewasa tidak
bosan membaca artikel dalam majalah tersebut," ujarnya. Dia juga meminta
kepada majelis hakim agar kasus majalah Playboy diselesaikan melalui
Undang-undang Pers bukan Pidana. 

Sidang sebelumnya, Erwin dituntut dua tahun penjara. Jaksa menghukum
terdakwa dengan dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1
jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Dalam dakwaan subsider, Pimred Playboy Indonesia itu diancam pidana pasal
282 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar norma kesusilaan sebagaimana
tertulis dalam dakwaan," kata Resny.

Meski dianggap bersalah, sidang perkara dugaan pelanggaran kesusilaan oleh
Majalah Playboy Indonesia  hingga kini tidak dilakukan penahanan terhadap
terdakwa Erwin Arnada.

Sementara itu, sidang yang berlangsung kemarin dihadiri sebanyak 150 aktifis
Front Pembela Islam (FPI). FPI  yang hadir ke persidangan itu memboikot
sidang tersebut dengan meninggalkan ruang sidang sambil berteriak-teriak,
"Jangan dengar pembelaan iblis."

Persidangan tersebut dijaga oleh sedikitnya 450 personil kepolisian dan dua
mobil water canon yang diparkir dihalaman pengadilan.  Personel Kepolisian
yang menjaga siding berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian
Resor Jaksel, dan Polsek Pasarminggu. [cha, berbagai sumber]

 

Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4432&Item
id=1> &task=view&id=4432&Itemid=1

 

Attachment: image001.gif
Description: GIF image

Attachment: image002.gif
Description: GIF image

Kirim email ke