Pembelaan Pimred Playboy Indonesia Ditolak <http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=4432&pop =1&page=0&Itemid=1> Cetak halaman ini
<http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=443 2&itemid=1> Kirim halaman ini melalui E-mail Jumat, 23 Maret 2007 Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan menolak pembelaan Pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia yang beralasan pemuatan foto porno sebagai seni Hidayatullah.com--Jaksa Penuntut Umum Resny Muchtar menolak pembelaan Pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin siang. Erwin Arnada, menolak penggunaan pasal 282 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam kasus penerbitan dan peredaran majalah dewasa yang dipimpinnya. Dalam pembelaannya, Erwin terap mengatakan pemuatan gambar di Majalah Playboy semata-mata untuk mengedepankan nilai artistik dan keindahan. "Penampilan gambar model adalah sebagai magnet agar pembaca dewasa tidak bosan membaca artikel dalam majalah tersebut," ujarnya. Dia juga meminta kepada majelis hakim agar kasus majalah Playboy diselesaikan melalui Undang-undang Pers bukan Pidana. Sidang sebelumnya, Erwin dituntut dua tahun penjara. Jaksa menghukum terdakwa dengan dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dalam dakwaan subsider, Pimred Playboy Indonesia itu diancam pidana pasal 282 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. "Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar norma kesusilaan sebagaimana tertulis dalam dakwaan," kata Resny. Meski dianggap bersalah, sidang perkara dugaan pelanggaran kesusilaan oleh Majalah Playboy Indonesia hingga kini tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erwin Arnada. Sementara itu, sidang yang berlangsung kemarin dihadiri sebanyak 150 aktifis Front Pembela Islam (FPI). FPI yang hadir ke persidangan itu memboikot sidang tersebut dengan meninggalkan ruang sidang sambil berteriak-teriak, "Jangan dengar pembelaan iblis." Persidangan tersebut dijaga oleh sedikitnya 450 personil kepolisian dan dua mobil water canon yang diparkir dihalaman pengadilan. Personel Kepolisian yang menjaga siding berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Jaksel, dan Polsek Pasarminggu. [cha, berbagai sumber] Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content <http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4432&Item id=1> &task=view&id=4432&Itemid=1
image001.gif
Description: GIF image
image002.gif
Description: GIF image
