Siaran Pers JATAM, 23 Maret 2007 MEMAKSAKAN SISTEM KONTRAK KARYA ADALAH TINDAKAN TIDAK BERMORAL
Perubahan sistem Kontrak Karya Pertambangan (KKP) menjadi sistem perijinan pada RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menuai protes perusahaan tambang asing yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA). Desakan IMA agar Indonesia tetap menggunakan sistem KKP ternyata didukung oleh Partai Golkar. Partai paling berkuasa ini hanya mengubah nama KKP menjadi Perijinan Usaha Pertambangan (PUP). Desakan tersebut merupakan tindakan tidak bermoral, mengingat KKP telah menimbulkan banyak masalah. Mulai masalah sosial, ekonomi hingga lingkungan, berujung kerugian penduduk lokal dan negara.
KKP adalah bentuk perjanjian yang membodohi bangsa ini. Jika ditelusuri sejarahnya, model KKP dirancang oleh PT Freeport. KKP adalah bentuk perijinan pertambangan yang khusus bagi modal asing, ditandai oleh penandatanganan KK PT Freeport, delapan bulan sebelum UU No 11/ 1967 tentang Pertambangan Umum lahir. Sebab yang berlaku saat itu adalah UU Prp 37 tahun 1960, yang tidak membuka peluang bagi modal asing. KK PT Freeport berdampak pada perubahan arah kebijakan pertambangan di Indonesia, termasuk ketentuan tentang investasi asing, bahkan diduga perubahan tatanan politik. Ironisnya, subtansi dokumen KKP generasi-generasi selanjutnya merujuk pada KK PT Freeport.
Implikasi hukum KKP juga sesat. Dalam KKP pemerintah menjadi salah satu pihak penandatangan kontrak. KKP menempatkan posisi penyelenggara negara menjadi dilematis. Di satu pihak, pemerintah selaku badan hukum publik dibebani amanat Konstitusi yang harus dilaksanakannya. Di lain pihak, pemerintah diikat dengan komitmen-komitmen kontrak yang harus dihormatinya pula. Dapat dibayangkan, dalam kedudukan yang demikian itu pemerintah tidak mungkin dapat bertindak selaku "regulator" sebagaimana mestinya.
Perusahaan tambang selalu berhasil menjadikan KKP sebagai tameng melindungi praktek buruk pertambangannya, bahkan mengubah kebijakan-kebijakan lain yang dianggap menghambat mereka. Atas nama "keamanan investasi dan menghormati KKP" pemerintah memperlakukan KKP bak kitab suci yang tak bisa diubah dan menjadi panduan sektor lainnya. Ketakutan berlebihan pemerintah terhadap pemodal, membuat tuntutan renegosiasi KKP yang disuarakan publik dan pemerintah daerah tak pernah digubris.
JATAM mencatat praktek sistem KKP menjadikan pertambangan asing mendapat perlakuan paling istimewa di negeri ini. Setidaknya sembilan jenis perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang mineral dan batubara. diantaranya adalah ; (1) hak mendapat kemudahan perijinan, (2) pemberian konsesi yang maha luas, (3) bebas mengalih fungsi sosial, ekonomi dan ekologis suatu kawasan, (4) jaminan dukungan pendanaan, (5) penggunaan teknologi buruk, (6) jaminan keamanan, (7) tidak patuh hukum, (8) bebas menggunakan sumberdaya dan sarana-sarana publik, (9) tidak melakukan pemulihan kawasan.
Di semua kawasan pertambangan yang menggunakan Sistem KKP, masalah sosial, ekonomi dan lingkungan mengemuka dari waktu ke waktu. Penduduk lokal harus jatuh bangun menghadapi intimidasi, kekerasan, pembunuhan, penggusuran lahan, hilangnya mata pencaharian hingga gangguan kesehatan. Potret buram tersebut bisa kita temukan di tambang emas PT Freeport di Papua, PT Newcrest di Maluku Utara, PT Newmont di Minahasa Sulut dan Sumbawa NTB, PT Rio Tinto di Kalimantan Timur, PT Aurora Gold/Strait Resources di Kalimantan Tengah, PT Laverton Gold di Sumatera Selatan, tambang Nikel PT INCO di Sulawesi Selatan. Hal yang tak jauh berbeda juga ditemukan pada pertambangan batubara, mulai dari PT Arutmin dan PT Adaro di Kalimantan Selatan hingga PT Kitadin, PT Kodeco dan PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur.[ ]
Kontak media : Luluk Uliyah, hp 0815 9480 246
