Bisnis Indonesia Jumat, 23/03/2007 11:33 WIB Low law enforcement society Oleh: Christovita Wiloto CEO Wiloto Corp. Asia Pacific www.wiloto.com
Lagi headline media massa nasional dipenuhi dengan ditahannya pejabat negara. Kali ini Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang Rabu pekan lalu (14 Maret) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sapi potong impor dari Australia pada 2001. Bersamaan dengan perubahan statusnya itu, Dirut Perum Bulog ini juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama setahun. Kemudian, setelah diperiksa 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa malam (20 Maret), sekitar pukul 19.45 WIB dia dibawa ke LP Cipinang. Dirut Perum Bulog yang dikawal petugas Kejaksaan enggan menjawab pertanyaan wartawan, namun dia menyatakan siap menjalani masa penahanannya. Penetapan Widjanarko sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp11 miliar itu disampaikan Pelaksana Tugas Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Bundar. Yang menarik dari berita tersebut, selain terungkapnya sebuah kasus korupsi, juga mengonfirmasi bahwa setelah era reformasi ternyata budaya korupsi tidak kian reda. Sebelumnya kasus beberapa pejabat departemen agama juga sempat ramai menjadi perbincangan. Di dunia investasi, kita mengetahui kasus hengkangnya Cemex dari Indonesia. Cemex Asia Holding Ltd sepertinya tak sabar dengan kisruh berkepanjangan yang melanda Semen Gresik. Pemegang 25,4% saham emiten semen berkode SMGR itu menggugat pemerintah Indonesia ke lembaga arbitrase internasional. Cemex menuntut pembelian saham Semen Gresik pada 1998 dibatalkan. Pemerintah pun diminta memberi ganti rugi. Akhirnya pada 2006 Cemex pun menjual sahamnya dan keluar dari Indonesia. Kasus Cemex merupakan salah satu dari rangkaian hengkangya sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang melakukan relokasi ke negara lain. Sebelum Cemex, PT Sony Electronics Indonesia hengkang ke Malaysia pada November 2002. Kemudian disusul PT Gillette Indonesia yang merelokasi pabriknya ke China Juli 2003. G-III Apparel Group Ltd (produsen sepatu dan pakaian) bahkan telah lebih dulu cabut dari negeri ini. Ada beberapa alasan mengapa perusahaan kelas kakap dunia yang telah beroperasi lama di Indonesia itu akhirnya mengalihkan basis produksinya ke negara lain. Salah satunya, mereka memilih China karena daya tarik Negeri Tirai Bambu itu. Dengan penduduk lebih dari satu miliar orang, China mempunyai potensi pasar yang amat menggiurkan. Produksi Gillette, misalnya, di China bisa mencapai delapan juta pieces. Disusul India dengan produksi sebanyak lima juta pieces. Bandingkan dua angka tersebut dengan produksinya di Indonesia yang hanya 2,5 juta pieces. Selain itu, salah satu penyebab hengkangnya Gillette adalah tingginya pungutan pajak. Hanya saja, tentu ada faktor lain yang turut berkontribusi dan menyebabkan PMA tadi tak kerasan menanamkan modalnya di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum, industri manufaktur di Indonesia selalu dihadapkan pada pengurusan perizinan yang berbelit-belit, tingginya biaya produksi, ongkos sosial hingga situasi politik, keamanan, dan penegakan hukum yang tak menentu, dan belum mampu menjamin iklim berinvestasi secara kondusif. Rumitnya pengurusan izin disebabkan banyaknya instansi yang diberi kewenangan. Padahal, masalah kewenangan ini sering terkait ke soal rezeki alias ada tidaknya uang pelicin (suap). Bila calon investor asing atau dalam negeri tak tak mau memberikan uang suap setiap mengurus izin, jangan harap surat permohonan izinnya bisa cepat beres. Mereka harus sabar menunggu hingga berbulan-bulan. Kalau pun selesai, belum tentu surat izin tadi sudah ada tanda tangan pejabat yang berwenang. Ironisnya, besar kecil nilai suap itu bergantung pada besar kecilnya nilai investasi yang akan ditanamkan. Masalah uang sogok dan semacamnya ini menggambarkan bagaimana sebenarnya sistem hukum Indonesia dijalankan. Pemberantasan korupsi yang kerap digembar-gemborkan, ternyata harus membentur banyak tembok penghalang. Bahkan, banyak yang menyindir, "Hukum yang utama di Indonesia adalah uang." Tak heran kalau Indonesia selama bertahun-tahun selalu masuk dalam daftar negara terkorup di dunia versi Transparency International. Pada 2004/2005 Indonesia bertengger di urutan enam dari 158 negara yang disurvei. Namun, untuk negara Asia Indonesia masuk peringkat kedua. Tak cuma itu, dalam salah satu artikelnya, Faisal Basri mengungkapkan betapa buruknya praktik hukum kita tergambarkan pada hasil kajian yang dilakukan Economic Freedom of the World. Dalam laporan tahunan 2001, indeks kebebasan Indonesia berada pada urutan ke-47 (urutan terendah 58). Salah satu unsur penilaian kebebasan adalah legal structure and security of property rights. Untuk unsur ini, Indonesia bertengger pada urutan terendah (terburuk) bersama dengan Ekuador dan Peru dengan indeks 3,2 dari kemungkinan tertinggi 10. Yang lebih parah, sejak 1990 nilai indeks untuk unsur ini justru terus memburuk. Padahal, sistem dan praktik hukum yang baik akan menghasilkan persaingan yang sehat, pelaku usaha yang lebih kredibel dan berwawasan jangka panjang. Sebaliknya, sistem dan praktik hukum yang buruk hanya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk berbuat curang, tidak fair, dan bermental calo. PERC, sebuah lembaga yang bermarkas di Hong Kong, telah merilis hasil survei pada Selasa (13 Maret). Survei itu melibatkan 1.476 eksekutif bisnis asing di 13 negara Asia. Selama survei periode Januari-Februari itu, indeks korupsi perekonomian Filipina 9,40. PERC menetapkan nol sebagai indeks paling bersih dari korupsi dan 10 sebagai angka paling korup. Indeks korupsi Filipina di bidang perekonomian melorot menyedihkan dibandingkan tahun lalu yang hanya 7,80. Tahun lalu, negara paling korup di bidang ekonomi disandang Indonesia. Berdasarkan survei itu, indeks korupsi Indonesia di bidang perekonomian kian membaik. Meski begitu, Indonesia kini bertengger di posisi kedua negara terkorup di bidang perekonomian Asia, bersama Thailand, dengan indeks 8,03. Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengungkapkan kenaikan tingkat dalam survei PERC itu belum berarti apa-apa. "Itu bukan berarti pemberantasan korupsi sudah berhasil," ujarnya. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masuki mengatakan, penempatan posisi Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi kedua di Asia hanyalah merupakan sebuah persepsi dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya di Indonesia. Persepsi dari luar negeri itu muncul sebagai dampak dari penangkapan pelaku-pelaku korupsi yang dilakukan KPK. Kemudian, mereka diseret ke pengadilan dan diberikan hukuman penjara dan mengganti kerugian negara. Menurut Teten, persepsi itu akan kembali hancur ketika timbul kasus korupsi baru yang bisa menjadikan persepsi itu kembali memburuk. Karena itu, pemerintah diharapkan benar-benar bisa menjaga persepsi tersebut dengan baik. Dengan benar-benar memberantas korupsi di Indonesia yang saat ini masih terus berjalan. Lantaran semua itu, sebuah iklan secara jenaka memplesetkannya dengan klip sindirian, seorang perempuan pengendara mobil sengaja menerabas rambu larangan berputar. Namun, ia kepergok petugas polisi yang mengkamuflasekan dirinya menjadi sebuah pohon perdu. Kemudian terjadilah dialog seperti berikut: ''Selamat siang Mbak, nggak lihat rambunya?'' tanya sang Polisi. ''Lihat kok,'' jawab perempuan itu. ''Kok masih dilanggar,'' sergah si Polisi lagi. ''Nggak ada yang jaga,'' tukas sang perempuan dengan manja tak mau kalah. Namun, adanya petugas kerapkali juga bukan jaminan untuk tak terjadi pelanggaran, serta transaksi di bawah tangan. Bahkan, tak jarang petugaslah yang nakal dengan menstop pengendara -- motor atau mobil di jalanan -- lalu dicari-cari kesalahannya. Kemudian ditawarkan pilihan, mau ditilang atau 'damai di tempat.' Damai di jalanan adalah soal kecil. Yang jauh lebih kakap terjadi di gedung pengadilan. Di sana seorang terdakwa bisa dinyatakan bebas murni karena ada permainan uang di balik sidang-sidang yang berlangsung seperti sandiwara. Menyedihkan memang mengamati betapa negeri ini telah terpuruk menjadi masyarakat yang nyaris tak punya kesadaran hukum (low law society), bukan cuma karena perilaku warganya, namun juga karena tindak-tanduk aparat penegak hukumnya. Indonesia harus secepatnya bangkit dari keterpurukan. Salah satu caranya adalah mulai dari diri kita atau perusahaan kita sendiri. Mulai dengan sadar hukum dan mulai memperhitungkan berbagai resiko yang sangat besar jika kita melanggar hukum, baik di negara Indonesia ini, apalagi dalam konteks luar negeri.
