Dengan dikeluarkannya PER-178/PJ/2006, maka atas jasa pemasangan iklan berlaku 
ketentuan pemotongan PPh pasal 23 dengan tarif efektif 4,5 persen. Akan tetapi 
PER-MEN ini belum sampai dilaksanakan, muncul banyak kontroversi terhadap 
peraturan tersebut, karena media diharuskan membayar atas setiap iklan yang 
dimuat. Terkait dengan hal tersebut, Asosiasi Praktisi Periklanan Media (APPM) 
mencoba menghadirkan permasalahan ini dalam acara Forum Manajer Iklan dengan 
tema "Apa Langkah Media Menyikapi PER-MEN 178/PJ/2006" pada :
   
  Hari/ Tanggal   : Rabu, 11 April 2007
  Waktu            : 14.30 WIB - selesai
  Tempat           : Time Break Cafe - Plasa Semanggi
                          Jl. Jend. Sudirman Kav.50, Jakarta 12930
  Peserta          : Manajer Iklan, Administrasi Keuangan, Manajer Keuangan 
Media Cetak
   
  Diharapkan forum ini dapat menjadi tempat sharing antara media yang satu 
dengan media yang lain dan bisa menemukan solusi untuk kepentingan bersama.
   
  Informasi dan Pendaftaran hubungi :
  Sdri. Nanik
  Telp. (021) 3811228, 3459671
  Fax. (021) 3862373
  Terima kasih.
   

 
---------------------------------
The fish are biting.
 Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.

Kirim email ke