Dengan dikeluarkannya PER-178/PJ/2006, maka atas jasa pemasangan iklan berlaku
ketentuan pemotongan PPh pasal 23 dengan tarif efektif 4,5 persen. Akan tetapi
PER-MEN ini belum sampai dilaksanakan, muncul banyak kontroversi terhadap
peraturan tersebut, karena media diharuskan membayar atas setiap iklan yang
dimuat. Terkait dengan hal tersebut, Asosiasi Praktisi Periklanan Media (APPM)
mencoba menghadirkan permasalahan ini dalam acara Forum Manajer Iklan dengan
tema "Apa Langkah Media Menyikapi PER-MEN 178/PJ/2006" pada :
Hari/ Tanggal : Rabu, 11 April 2007
Waktu : 14.30 WIB - selesai
Tempat : Time Break Cafe - Plasa Semanggi
Jl. Jend. Sudirman Kav.50, Jakarta 12930
Peserta : Manajer Iklan, Administrasi Keuangan, Manajer Keuangan
Media Cetak
Diharapkan forum ini dapat menjadi tempat sharing antara media yang satu
dengan media yang lain dan bisa menemukan solusi untuk kepentingan bersama.
Informasi dan Pendaftaran hubungi :
Sdri. Nanik
Telp. (021) 3811228, 3459671
Fax. (021) 3862373
Terima kasih.
---------------------------------
The fish are biting.
Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.