RUU Penanaman Modal Disahkan; PBHI Ajukan Gugatan Judicial Review
  Siaran Pers PBHI: 028/SP-PBHI/III/2007
   
  Akhirnya, hari ini, Kamis 29 Maret 2007, pukul 15.50 WIB, Rancangan 
Undang-undang Penanaman Modal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, meskipun 
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan catatan keberatan dan Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan walk out. 
  Undang-Undang Penanaman Modal yang disahkan ini bertentangan dengan 
konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 dan bertentangan dengan 
perundang-undangan yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang 
Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar 
Pokok-Pokok Agraria. 
  Maka PBHI  hari ini dengan resmi akan melakukan pengajuan gugatan judicial 
review atas Undang-undang Penanaman Modal ke Mahkamah Konstitusi dan membuka 
posko pendaftaran bagi warga negara  yang akan turut menggugat. 
   
  Jakarta, 29 Maret 2007
   
   
   
  Johnson Panjaitan
  Ketua Badan Pengurus 
   
   
  Nb:  Informasi lebih lanjut hubungi
   
  1. Gunawan (Kadiv Kajian dan Kampanye)
  Phone Mobile : 0815 847 45 469
  Email : [EMAIL PROTECTED]
   
  2. Ecoline Situmorang (Kadiv Litigasi HAM)
  Phone Mobile : 0812 804 52 55
  Email : [EMAIL PROTECTED]  
   
  Kantor Pusat PBHI 
  Perkantoran Mitra Matraman A2/18
  Jl. Matraman Raya 148
  Jakarta Timur 13150
  Tel. (021)859 18064
  Fax. (021)859 18065
  Email: [EMAIL PROTECTED]
  Web: http//www.pbhi.or.id
  

                
---------------------------------
 New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more 
at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.

Kirim email ke