Hehehe...kalo saya jadi bung Dani Lim sih mending saya ngaku salah and
kurang pengetahuan ...hehe..makanya mentang-mentang jadi WN Belanda jangan
banyak lagak bung Lim hik hik...Makin banyak mangap makin kelihatan nggak
cerdas.....!

Pada tanggal 29/03/07, Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

  (Petinju Belanda ini kelihatannya masih juga berusaha
bangun walau sempoyongan).

--- Danny Lim <[EMAIL PROTECTED] <d.lim%40planet.nl>> wrote:
LONDO: Haaah ........ UU Kewarganegaraan RI itu belum
Ius Soli? Weleh weleh weleh, mesti secepatnya di-Ius
Soli-kan, bukan malah mempertahankan Ius Sanguinis.

SATO: Memang sempoyongan. Tak jelas lagi orientasi
utara apa selatan. Sebelum kena Upper-Cut dia
mengatakan IUS SOLI, IUS SOLI, IUS SOLI. Sekarang
mulut Londo ini melongo: "apa iya bukan Ius Soli? Gue
pikir tadinya Ius Soli, rupanya kagak ya? Ya kalau
belum Ius Soli secepetnya di-ius soli-kan dong".

LONDO: Tahu ngga beda Ius Soli dan Ius Sangunis? Kalau
ngga tahu nih orang Belanda kasih tahu, ihik ihik,
sbb.:
Ius Sangunis menganut keturunan, jadi sampai 77
generasi tetap saja "keturunan China, keturunan Arab"
dsb. Tentu saja ini bertentangan dengan Human Rights
dan mengganggu integrasi Indonesia. Makanya
gontok-gontokan melulu, habisnya Ius Sangunis sih.
Padahal dokumen HAM PBB melarang perbedaan ras,
understood?

SATO: Masih mau berlagak juga. Dia kira kalau pakai
istilah asing semacam Ius Soli orang Indonesia yang
dia anggap pandir akan terbengong-bengong. Ternyata
bukan orang Indonesia yang pandir, tapi dialah yang
sok berlagak tahu tapi sebenarnya tak tahu banyak. Dia
rupanya tak tahu walau sebuah negara menganut asas Ius
Sanguinis, sebagian besar tetap membuka pintu bagi
NATURALISASI termasuk Indonesia. (Ngerti apa ndak Wong
Londo ini apa itu naturalisasi ya?)

LONDO: Sebaliknya Ius Soli (yang dianut negara ogut,
hoeraa ...) berdasarkan negeri kelahiran? Jadi biar
pun berkulit kuning atau hitam, kalau lahir di
Indonesia ya otomatis menjadi WNI asli. Ini namanya
non-rasistis. Haiyaaa ....... cilaka butulan nih Soto
Kaki eh Sato Sakaki, ihik :-).

Nah, sempurnakan saja UU Kewarganegaraan RI itu secara
seksama dan tempoh yang sesingkat-singkatnya ya,
supaya Indonesia setara dengan Belanda dan negara
modern lainnya. Sukses selalu, jangan patah semangat
di jalanan. Kalau Belanda bisa, masa Indonesia tidak
bisa, bukan begitu?

SATO: Jadi Wong Londo ini mengira: negara dengan UU
Kewarganegaraan berasas IUS SOLi seperti Belanda itu
"MODERN", sedang negara berasas IUS SANGUINIS itu
"terbelakang". (Kentara sekali dangkal pengetahuannya)

Nyong, loe tahu bahwa JERMAN itu MENGANUT ASAS IUS
SANGUINIS? Loe tahu bahwa Jepang, Rusia, Spanyol,
India dan banyak negara lain begitupun negara
leluhurmu Cina itu menganut asas Ius Sanguinis? Apa
JERMAN, JEPANG, RUSIA kalah moderen dari negaramu
Belanda itu? Belajar lagilah yang banyak. Dan jangan
menggunakan kata asing kalau kau ndak tahu betul
artinya, ya. Nanti diketawain orang lagi.

--- In [email protected] <mediacare%40yahoogroups.com>, Sato
Sakaki
<[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Orang ini benar-benarlah pengidap penyakit
> Inferiority
> Complex yang sudah ndak ketulungan. Baru menjadi
> warganegara Belanda rasanya bagi dia sudah seperti
> berada di langit yang ketiga. Apalagi kalau
> warganegara Jerman atau Amerika Serikat yang jauh
> lebih bergengsi (dalam pandangan mental inferiority
> complex-nya hehehehe). Sepertinya orang Indonesia
itu
> keciiil sekali, jauh di bawah .. hinaa.
>
> Nyong, SEKALI LAGI SAYA KATAKAN: Undang-Undang
> Kewarganegaraan RI BUKAN berasaskan IUS SOLI
> melainkan
> IUS SANGUINIS. Sekali lagi COBA TUNJUKKAN pasal atau
> ayat dari UU Kewarganegaraan RI Tahun 2006 yang saya
> berikan link-nya di bawah mengatakan bahwa negara RI
> menganut asas IUS SOLI, bahwa SEMUA ORANG YANG LAHIR
> DI INDONESIA DIAKUI SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA.
> Coba tunjukkan!! Dan cermati juga bahwa yang
dilarang
> adalah PERLAKUAN DISKRIMINATIF, BUKAN larangan
> menyebut WNI keturunan Arab atau keturunan Cina.
> Ngaco loe. Nich saya berikan link-nya:
>
>
http://www.unsrat.ac.id/hukum/uu/uu_kewarganegaraan_2006.htm
>
> Dan kalau kurang paham apa yang saya katakan, baca
> bagian Penjelasan UU ini, saya kutip:
>
> "Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang
ini
> sebagai berikut:
> 1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas
> yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan
> keturunan, bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.
> 2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas
> adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang
> berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan
> terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
> diatur dalam Undang-Undang ini.
> 3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang
> menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang."
>
> Anda baca itu? Jadi IUS SOLI hanya TERBATAS bagi
> anak-anak yang "tidak jelas kewarganegaraan
> orangtuanya atau anak yang ditemukan di wilayah RI
> yang tidak diketahui siapa ibu-bapaknya." Ngerti?
> Makanya kalau isi kepala hanya pas-pasan jangan
> berlagak "cocky" hendak mengajari semua orang.
>
> (Saya kira petinju Belanda ini sudah TERKAPAR
KNOCKED
> OUT, tak mampu melawan lagi).
>
> --- Danny Lim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya juga sulit menahan diri menghadapi orang
seperti
> anda, namun karena saya orang Belanda yang
> fatsoenlijk, tokh saya dapat selalu menahan diri,
ihik
> ihik :-). Dulu waktu saya di Indonesia, omongan saya
> juga kasar, setelah saya 19 tahun di Belanda
> perlahan-lahan
> saya menjadi beradab. Di Belanda sini orang boleh
> berbeda pendapat, pro-kontra adalah pilar demokrasi,
> dan kitorang bisa selalu tetap bersahabat. That's
why
> I love my new country more and more and more,
> yeah ....... he he :-).
>
> Selebihnya mengenai Ius Soli, setelah UU
> Kewarganegaraan RI berdasarkan Ius Soli dan disahkan
> tahun lalu, orang Indonesia TIDAK BOLEH lagi memakai
> ungkapan "WNI keturunan Arab", melainkan "dia lahir
di
> Arab" atau "dia lahir di Belanda" dsb. Ius Soli
> berdasarkan negeri kelahiran, sedangkan Ius Sangunis
> berdasarkan keturunan darah. Understood?!
>
> Bila Sato Sakaki masih menulis dengan bahasa barbar
> abad pertengahan dulu, ogut kagak mau melayani dia
> lagi, ihik ihik :-).
>
> Semoga email saya ini diloloskan oleh moderator,
> terima kasih.
>
> --- In [email protected] <mediacare%40yahoogroups.com>, Sato
Sakaki
> <satosakaki2004@> wrote:
> >
> > Saya memang sulit untuk bisa menahan diri untuk
> tidak
> > kasar pada seorang yang berlagak "cocky", congkak
> > seperti anda.
> >
> > Sekali lagi anda terkesan asal buka mulut tanpa
tahu
> > benar apa yang anda katakan. Coba TUNJUKKAN pada
> saya
> > adanya LARANGAN pada UU Kewarganegaraan RI tahun
> 2006
> > untuk menyebut WNI keturunan Cina, WNI keturunan
> Arab
> > atau WNI keturunan India. Yang ada adalah larangan
> > PEMBEDAAN PERLAKUAN alias diskriminasi, bukan
> sebutan.
> >
> > Lalu anda mengacaukan kode etik jurnalistik dengan
> > SENSOR (termasuk self-censorship) atas pemberitaan
> > dengan larangan menyinggung SARA segala. Padahal
> > larangan menyinggung SARA seperti itulah yang
sering
> > menyebabkan gejolak sosial dahsyat ibarat kawah
> gunung
> > berapi yang lama tersumbat.
> >
> > Lalu Ius Soli. Loe NGERTI apa itu IUS SOLI?? Ius
> Soli
> > (Law of the Soil) adalah asas yang menganggap
siapa
> > saja yang lahir di satu negara adalah warganegara
> > negara bersangkutan. Ayo coba tunjukkan dalam UU
> > Kewarganegaraan RI 2006 yang menyebut itu. Jangan
> asal
> > mangap.
> >
> > Lihat ini, saya kutip dari BAB 2, Pasal 4 (a
sampai
> f)
> > yang diakui sebagai warganegara Indonesia:
> > - Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang
> > ayah WNI dan ibu WNI,
> > -Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang
> ayah
> > Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing,
> > -Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
> seorang
> > ayah warga negara asing dan ibu WNI,
> > -Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
> seorang
> > ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
> > kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak
> > memberi kewarganegaraan kepada anak tersebut,
> > -Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
> > seorang ibu WNI,
> > -Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
> > seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
> > seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
> > dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
> atau
> > belum kawin
> >
> > Sato: INI SEMUA asas IUS SANGUINIS (Law of the
> > Blood)!!
> > Dan yang di bawah ini Ius Soli terbatas, sekali
lagi
> > TERBATAS, karena tidak semua anak yang lahir di
> > Indonesia otomatis diakui sebagai warga negara
> > Indonesia seperti misalnya di Amerika Serikat.
> (Semua
> > anak yang lahir di AS adalah warganegara Amerika
> > Serikat). Dan ini dari bab yang sama, BAB 2, Pasal
4
> > (i,j,k)
> >
> > -Anak yang lahir di wilayah negara Republik
> Indonesia
> > yang pada waktu lahir tidak jelas status
> > kewarganegaraan ayah dan ibunya,
> > -Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
> negara
> > Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
> > diketahui,
> > -Anak yang lahir di wilayah negara Republik
> Indonesia
> > apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
> > kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
> >
> > SATO: Ngerti sekarang? Jadi jangan terlampau
> berlagak
> > kalau cuman dengar kabar angin, tapi tak pernah
> > membaca sendiri UU itu. Asal mangap. Atau mencoba
> mau
> > MENIPU?
> >
> > --- Danny Lim <d.lim@> wrote:
> > Soal kata-kata kasar onfatsoenlijk, Sato Sakaki
> > jagoannya, tapi Sato Sakaki tidak tahu bahwa tahun
> > lalu DPR RI mensahkan UU Kewarganegaraan yang
> > berdasarkan Ius Soli. Dus semua keturunan China,
> Arab,
> > India dll. yang lahir di Indonesia menjadi WNI
asli.
>
> > Sebutannya harus "sukubangsa Tionghoa, sukubangsa
> > Arab, sukubangsa India" dll.
> >
> > "Kita" adalah kumpulan orang-orang yang
fatsoenlijk,
> > entah sudah WN Belanda atau masih WNI. Sejak lahir
> > sampai usia 35 tahun saya di Indonesia termasuk
> > kategori kelas kambing dengan predikat "WNI
> > keturunan China", maka saya gembira sekali
menyambut
> > UU Kewarganegaraan RI yang baru, dan hendak
menjaga
> > jangan sampai timbul istilah baru onfatsoenlijk
> > lainnya seperti "WNI keturunan Arab". Media
> > berpengaruh besar dan media wajib fatsoenlijk,
maka
> > kode etik jurnalistik RI mesti melarang penggunaan
> > istilah "WNI keturunan Arab". Understood?

__________________________________________________________
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo!
Games.
http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121



Kirim email ke