Media Release, 03 April 2007

*Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)*

Website. http://www.fspi.or.id Email. [EMAIL PROTECTED]

* *

*HPP bukan panacea politik beras nasional,*

*Segera beli gabah LANGSUNG dari petani!*



Menyikapi kenaikan HPP gabah dan politik perberasan nasional akhir-akhir
ini, Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) sebagai ormas tani ingin
menyampaikan hal-hal kritis sebagai berikut:



*Pertama,* *petani menghargai perbaikan pemerintah dengan merevisi Inpres
13/2005 menjadi Inpres 3/2007. *Namun menurut kami kenaikan harga yang
diatur dalam Inpres 3/2007 belumlah cukup untuk menyejahterakan petani,
setelah naiknya ongkos produksi berkali-kali lipat dan meroketnya harga
kebutuhan pokok kaum tani pasca kenaikan BBM 126 persen (Oktober 2005). Dari
kalkulasi yang dilakukan FSPI di beberapa daerah dengan menggunakan model
kesejahteraan dan kemiskinan Biro Pusat Statistik (BPS), harga gabah yang
menguntungkan petani adalah pada angka Rp 3.320 per kilogram. Walaupun
demikian, kenaikan HPP saat ini kami sinyalir merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk menggairahkan pertanian (terutama di sektor padi).



Petani juga memandang bahwa mekanisme harga maksimal (*ceiling price*) yang
diterapkan di dalam Inpres terbaru kurang tepat. Hal ini dapat disimpulkan
dari praktek Bulog dan pasar domestik dalam dua tahun terakhir. Pemerintah
tidak dapat melindungi pasar domestik dan membeli gabah langsung dari petani
karena Inpres hanya memperbolehkan pembelian di bawah atau ekuivalen HPP.
Akan lebih rasional dan adil jika pemerintah menetapkan harga dasar (*floor
price*) yang menutupi ongkos produksi plus keuntungan petani, dan harga
maksimal (*ceiling price*) yang bisa menjadi kontrol pemerintah terhadap
pasar. Catatan terakhir, harga bukan satu-satunya faktor yang bisa
semerta-merta menyejahterakan petani padi di Indonesia. Masih ada faktor
kunci lain, seperti sarana produksi padi (saprodi), dan mekanisme pasca
produksi—yang juga berkaitan dengan harga beras di konsumen nantinya.



*Kedua,* *tentang peran Bulog.* Peran Bulog nyata-nyata telah dikebiri pada
tahun 1998 dengan Surat Perjanjian (Letter of Intent/LoI) yang
ditandatangani pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Mengingat
hal ini, maka fakta dwimuka Bulog sebagai pencari untung dan Public Service
Obligation (PSO) harus segera dievaluasi kritis. Sebaiknya Bulog tetap
berkonsentrasi pada fungsi PSO-nya yang melayani petani, serta mengatur
logistik pangan rakyat dengan baik. Fungsi strategis ini harus disadari
penuh, karena negara besar adalah negara yang bisa mewujudkan kedaulatan
pangan bagi rakyatnya. Untuk itu, perlu dipikirkan sebuah lembaga yang mampu
mengontrol secara penuh masalah stok dan logistik pangan rakyat Indonesia.



Karena hal-hal yang prinsipil di atas, Bulog harus bekerja cepat demi
rakyat—terutama kaum tani. *Saat ini, panen raya telah dimulai di beberapa
daerah* (sebagian besar Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera
Utara), dan Bulog harus segera membeli gabah *LANGSUNG* dari petani. Sudah
menjadi laporan petani padi FSPI di provinsi-provinsi sentra padi di atas
bahwa Bulog tidak pernah turun membali gabah langsung dari petani. Bahkan di
Kabupaten Karawang—sentra padi paling dekat dari Jakarta—penyerapan Bulog
kurang dari 30 persen! Menurut laporan petani FSPI, keuntungan yang
diperoleh petani tak seberapa dibanding keuntungan penggilingan dan
pedagang. Mereka mendapat margin hampir setengah dari harga beras, dan
keuntungan lebih dari 65 persen proses tata niaga beras. Untuk itulah, Bulog
harus membeli gabah langsung dari petani, bukan beras dari penggilingan,
tengkulak atau pedagang. Dengan cara ini menurut hemat kami, masalah stok
tidak menjadi problematika berkepanjangan dan petani akan merasa dilindungi
dan dekat dengan Bulog/pemerintah.



Dana yang akan digelontorkan Bulog tahun 2007 sebesar 6.46 trilyun rupiah
untuk membeli beras sebanyak 1.615 juta ton sebaiknya dikonversi menjadi
pembelian gabah. Hampir 90 persen lebih petani Indonesia menjual gabah,
bukan beras. Jadi jika Bulog membeli beras, maka bukan menguntungkan
petani—melainkan pedagang. Hal ini rentan spekulasi, menambah rantai niaga
beras, menaikkan harga, serta membuat stok sulit dihitung: persis masalah
beras tahun lalu. Dari perhitungan FSPI, dari dana Bulog tahun ini bisa
menalangi pengadaan gabah sebesar 3.23 juta ton!



*Ketiga,* *masalah pra dan pasca produksi: masalah yang paling
utama.*Masalah terbesar yang dialami petani Indonesia adalah tidak
dikuasainya
sumber daya produktif yang utama, yakni tanah, air dan sarana produksi.
Sekitar 13.7 juta rumah tangga tani adalah petani gurem (hanya memiliki
kurang dari 0.5 hektar tanah), irigasi rusak, dan sarana produksi yang
mahal—karena sistem input pertanian mahal revolusi hijau yang bertahan
hingga sekarang. Jika dirunut, yang terus meraup laba adalah korporasi yang
bergerak dalam bidang agrokimia, produsen benih hibrida, pupuk dan
pestisida. Momentum kenaikan harga gabah saat ini juga jangan digunakan oleh
korporasi, tengkulak pencari rente dan pedagang untuk menaikkan harga sarana
produksi padi—yang hanya akan mengembalikan politik beras menjadi nol besar,
dan tak signifikan bagi kesejahteraan petani. Pemerintah juga kerap
melupakan aspek pasca produksi, yakni pembenahan rantai niaga beras yang
selama ini menguntungkan tengkulak dan pedagang. Satu lagi yang lebih
penting, adalah masalah konsumen yang seharusnya tidak hanya berorientasi
harga murah. Pemerintah bersama-sama rakyat harus mendidik konsumen untuk
membenahi masalah pasca produksi beras.



Untuk itu, petani FSPI selama ini terus berjuang untuk melaksanakan reforma
agraria sejati. Reforma agraria sejati inilah yang diharapkan sanggup
membenahi sistem kepemilikan sumber daya produktif utama petani yang saat
ini masih timpang: tanah, air dan sarana produksi. Untuk itu, kami
menekankan bahwa *kebijakan harga bukan satu-satunya panacea (obat manjur)
bagi politik perberasan nasional*. Pemerintah masih memiliki banyak
pekerjaan rumah lain, seperti masalah sumber daya produktif yang harus
dimiliki petani, perbaikan tata niaga beras, bahkan masalah konsumen.



*Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)*



*Henry Saragih, Sekretaris Jenderal*



*Kontak lebih lanjut: *

Henry Saragih (Sekretaris Jenderal FSPI); 08163144441,

Achmad Ya'kub (Deputi Pengkajian Kebijakan dan Kampanye); 0817712347



Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)

Jl. Mampang Prapatan XIV No. 5 Jakarta – Indonesia 12790

Tel. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426
Email. [EMAIL PROTECTED] Website. www.fspi.or.id

--
Mohammed Ikhwan
Policy Studies and Research Dept.
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
http://www.fspi.or.id
Mobile. +6281932099596

Kirim email ke