Media Release, 03 April 2007 *Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)*
Website. http://www.fspi.or.id Email. [EMAIL PROTECTED] * * *HPP bukan panacea politik beras nasional,* *Segera beli gabah LANGSUNG dari petani!* Menyikapi kenaikan HPP gabah dan politik perberasan nasional akhir-akhir ini, Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) sebagai ormas tani ingin menyampaikan hal-hal kritis sebagai berikut: *Pertama,* *petani menghargai perbaikan pemerintah dengan merevisi Inpres 13/2005 menjadi Inpres 3/2007. *Namun menurut kami kenaikan harga yang diatur dalam Inpres 3/2007 belumlah cukup untuk menyejahterakan petani, setelah naiknya ongkos produksi berkali-kali lipat dan meroketnya harga kebutuhan pokok kaum tani pasca kenaikan BBM 126 persen (Oktober 2005). Dari kalkulasi yang dilakukan FSPI di beberapa daerah dengan menggunakan model kesejahteraan dan kemiskinan Biro Pusat Statistik (BPS), harga gabah yang menguntungkan petani adalah pada angka Rp 3.320 per kilogram. Walaupun demikian, kenaikan HPP saat ini kami sinyalir merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menggairahkan pertanian (terutama di sektor padi). Petani juga memandang bahwa mekanisme harga maksimal (*ceiling price*) yang diterapkan di dalam Inpres terbaru kurang tepat. Hal ini dapat disimpulkan dari praktek Bulog dan pasar domestik dalam dua tahun terakhir. Pemerintah tidak dapat melindungi pasar domestik dan membeli gabah langsung dari petani karena Inpres hanya memperbolehkan pembelian di bawah atau ekuivalen HPP. Akan lebih rasional dan adil jika pemerintah menetapkan harga dasar (*floor price*) yang menutupi ongkos produksi plus keuntungan petani, dan harga maksimal (*ceiling price*) yang bisa menjadi kontrol pemerintah terhadap pasar. Catatan terakhir, harga bukan satu-satunya faktor yang bisa semerta-merta menyejahterakan petani padi di Indonesia. Masih ada faktor kunci lain, seperti sarana produksi padi (saprodi), dan mekanisme pasca produksi—yang juga berkaitan dengan harga beras di konsumen nantinya. *Kedua,* *tentang peran Bulog.* Peran Bulog nyata-nyata telah dikebiri pada tahun 1998 dengan Surat Perjanjian (Letter of Intent/LoI) yang ditandatangani pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Mengingat hal ini, maka fakta dwimuka Bulog sebagai pencari untung dan Public Service Obligation (PSO) harus segera dievaluasi kritis. Sebaiknya Bulog tetap berkonsentrasi pada fungsi PSO-nya yang melayani petani, serta mengatur logistik pangan rakyat dengan baik. Fungsi strategis ini harus disadari penuh, karena negara besar adalah negara yang bisa mewujudkan kedaulatan pangan bagi rakyatnya. Untuk itu, perlu dipikirkan sebuah lembaga yang mampu mengontrol secara penuh masalah stok dan logistik pangan rakyat Indonesia. Karena hal-hal yang prinsipil di atas, Bulog harus bekerja cepat demi rakyat—terutama kaum tani. *Saat ini, panen raya telah dimulai di beberapa daerah* (sebagian besar Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara), dan Bulog harus segera membeli gabah *LANGSUNG* dari petani. Sudah menjadi laporan petani padi FSPI di provinsi-provinsi sentra padi di atas bahwa Bulog tidak pernah turun membali gabah langsung dari petani. Bahkan di Kabupaten Karawang—sentra padi paling dekat dari Jakarta—penyerapan Bulog kurang dari 30 persen! Menurut laporan petani FSPI, keuntungan yang diperoleh petani tak seberapa dibanding keuntungan penggilingan dan pedagang. Mereka mendapat margin hampir setengah dari harga beras, dan keuntungan lebih dari 65 persen proses tata niaga beras. Untuk itulah, Bulog harus membeli gabah langsung dari petani, bukan beras dari penggilingan, tengkulak atau pedagang. Dengan cara ini menurut hemat kami, masalah stok tidak menjadi problematika berkepanjangan dan petani akan merasa dilindungi dan dekat dengan Bulog/pemerintah. Dana yang akan digelontorkan Bulog tahun 2007 sebesar 6.46 trilyun rupiah untuk membeli beras sebanyak 1.615 juta ton sebaiknya dikonversi menjadi pembelian gabah. Hampir 90 persen lebih petani Indonesia menjual gabah, bukan beras. Jadi jika Bulog membeli beras, maka bukan menguntungkan petani—melainkan pedagang. Hal ini rentan spekulasi, menambah rantai niaga beras, menaikkan harga, serta membuat stok sulit dihitung: persis masalah beras tahun lalu. Dari perhitungan FSPI, dari dana Bulog tahun ini bisa menalangi pengadaan gabah sebesar 3.23 juta ton! *Ketiga,* *masalah pra dan pasca produksi: masalah yang paling utama.*Masalah terbesar yang dialami petani Indonesia adalah tidak dikuasainya sumber daya produktif yang utama, yakni tanah, air dan sarana produksi. Sekitar 13.7 juta rumah tangga tani adalah petani gurem (hanya memiliki kurang dari 0.5 hektar tanah), irigasi rusak, dan sarana produksi yang mahal—karena sistem input pertanian mahal revolusi hijau yang bertahan hingga sekarang. Jika dirunut, yang terus meraup laba adalah korporasi yang bergerak dalam bidang agrokimia, produsen benih hibrida, pupuk dan pestisida. Momentum kenaikan harga gabah saat ini juga jangan digunakan oleh korporasi, tengkulak pencari rente dan pedagang untuk menaikkan harga sarana produksi padi—yang hanya akan mengembalikan politik beras menjadi nol besar, dan tak signifikan bagi kesejahteraan petani. Pemerintah juga kerap melupakan aspek pasca produksi, yakni pembenahan rantai niaga beras yang selama ini menguntungkan tengkulak dan pedagang. Satu lagi yang lebih penting, adalah masalah konsumen yang seharusnya tidak hanya berorientasi harga murah. Pemerintah bersama-sama rakyat harus mendidik konsumen untuk membenahi masalah pasca produksi beras. Untuk itu, petani FSPI selama ini terus berjuang untuk melaksanakan reforma agraria sejati. Reforma agraria sejati inilah yang diharapkan sanggup membenahi sistem kepemilikan sumber daya produktif utama petani yang saat ini masih timpang: tanah, air dan sarana produksi. Untuk itu, kami menekankan bahwa *kebijakan harga bukan satu-satunya panacea (obat manjur) bagi politik perberasan nasional*. Pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah lain, seperti masalah sumber daya produktif yang harus dimiliki petani, perbaikan tata niaga beras, bahkan masalah konsumen. *Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)* *Henry Saragih, Sekretaris Jenderal* *Kontak lebih lanjut: * Henry Saragih (Sekretaris Jenderal FSPI); 08163144441, Achmad Ya'kub (Deputi Pengkajian Kebijakan dan Kampanye); 0817712347 Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) Jl. Mampang Prapatan XIV No. 5 Jakarta – Indonesia 12790 Tel. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426 Email. [EMAIL PROTECTED] Website. www.fspi.or.id -- Mohammed Ikhwan Policy Studies and Research Dept. Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) http://www.fspi.or.id Mobile. +6281932099596
