Pemodal Asing Bisa Kuasai Budidaya Ikan Jakarta, kompas - Setelah adanya Undang-Undang Penanaman Modal, kalangan pembudidaya ikan mengkhawatirkan kemungkinan adanya penguasaan pemodal asing terhadap daerah pesisir.
Pasalnya, dalam UU Penanaman Modal dimungkinkan pemodal asing untuk memperpanjang penguasaan sebidang tanah melalui hak guna usaha hingga maksimal 95 tahun. "Bila pemodal asing menguasai pesisir, sulit membangun perikanan Indonesia sebab pesisir merupakan lokasi perikanan budidaya, terlebih perikanan tangkap tak lagi menguntungkan," kata Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Shidiq Moeslim, Selasa (3/4) di Jakarta. Menurut Shidiq, jika pemodal asing menempati lahan strategis di pesisir, budidaya tambak udang, ikan, rumput laut, hingga keramba tak mendapat tempat. "Di luar Jawa, harga tanah per hektar hanya Rp 1 juta atau sekitar 110 dollar AS. Secara nominal, itu kecil bagi mereka (pemodal asing). Persoalannya, komitmen investasi (asing) sering tidak terealisir, sementara peruntukan lahan berubah," ungkap Shidiq. Pasal 22 Ayat 4 UU Penanaman Modal yang memuat substansi hak atas tanah sebenarnya mengatur pemberhentian atau pembatalan hak atas tanah bila perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian hak atas tanah. "Saya ragu penegakan hukum dari regulasi itu. Banyak badan hukum Indonesia yang bergerak di perikanan, dengan modal dan keuntungan bagi asing, tidak bangun apa-apa. Bahkan terkesan seperti spekulan tanah," ungkap Wakil Sekjen MPN A Jauzi. Shidiq menambahkan, jika pesisir belum digarap secara optimal, jangan diartikan pengusaha nasional tidak tertarik, tetapi karena kurangnya modal. "Saya tekankan, daya saing perikanan budidaya hanya penguasaan atas sumber daya alam, yakni pesisir. Bila asing dengan tameng regulasi dibiarkan menguasai, tiada lagi daya saing Indonesia," kata Shidiq. Tahun 2006 produksi perikanan budidaya sebesar 2,16 juta ton, sedangkan perikanan tangkap sebesar 4,70 juta ton. (RYO) http://kompas.com/kompas-cetak/0704/04/ekonomi/3428431.htm -- Yuyun Harmono Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673, Hp. 081807867506 website : www.kau.or.id blog : antiutang.wordpress.com
