Pemodal Asing Bisa Kuasai Budidaya Ikan

Jakarta, kompas - Setelah adanya Undang-Undang Penanaman Modal, kalangan
pembudidaya ikan mengkhawatirkan kemungkinan adanya penguasaan pemodal asing
terhadap daerah pesisir.

Pasalnya, dalam UU Penanaman Modal dimungkinkan pemodal asing untuk
memperpanjang penguasaan sebidang tanah melalui hak guna usaha hingga
maksimal 95 tahun.

"Bila pemodal asing menguasai pesisir, sulit membangun perikanan Indonesia
sebab pesisir merupakan lokasi perikanan budidaya, terlebih perikanan
tangkap tak lagi menguntungkan," kata Ketua Umum Masyarakat Perikanan
Nusantara (MPN) Shidiq Moeslim, Selasa (3/4) di Jakarta.

Menurut Shidiq, jika pemodal asing menempati lahan strategis di pesisir,
budidaya tambak udang, ikan, rumput laut, hingga keramba tak mendapat
tempat.

"Di luar Jawa, harga tanah per hektar hanya Rp 1 juta atau sekitar 110
dollar AS. Secara nominal, itu kecil bagi mereka (pemodal asing).
Persoalannya, komitmen investasi (asing) sering tidak terealisir, sementara
peruntukan lahan berubah," ungkap Shidiq.

Pasal 22 Ayat 4 UU Penanaman Modal yang memuat substansi hak atas tanah
sebenarnya mengatur pemberhentian atau pembatalan hak atas tanah bila
perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum,
menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian
hak atas tanah.

"Saya ragu penegakan hukum dari regulasi itu. Banyak badan hukum Indonesia
yang bergerak di perikanan, dengan modal dan keuntungan bagi asing, tidak
bangun apa-apa. Bahkan terkesan seperti spekulan tanah," ungkap Wakil Sekjen
MPN A Jauzi.

Shidiq menambahkan, jika pesisir belum digarap secara optimal, jangan
diartikan pengusaha nasional tidak tertarik, tetapi karena kurangnya modal.

"Saya tekankan, daya saing perikanan budidaya hanya penguasaan atas sumber
daya alam, yakni pesisir. Bila asing dengan tameng regulasi dibiarkan
menguasai, tiada lagi daya saing Indonesia," kata Shidiq.

Tahun 2006 produksi perikanan budidaya sebesar 2,16 juta ton, sedangkan
perikanan tangkap sebesar 4,70 juta ton. (RYO)

http://kompas.com/kompas-cetak/0704/04/ekonomi/3428431.htm


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

Kirim email ke