RIAU POS

      Pembubaran Partai Politik        


      03 April 2007 Pukul 09:30  
      Ada peristiwa politik yang terjadi pekan ini yang berkenaan dengan 
eksistensi suatu partai. Konsolidasi Partai Persatuan Pembebasan Nasional 
(Papernas), mendapat perlawanan dari kekuatan anti komunis yang tergabung dalam 
Front Pembela Islam, Forum Betawi Rempug, Pelajar Islam Indonesia, Front 
Pembela Merah Putih. 

      Perlawanan itu berakibat adanya bentrokan fisik antara kedua kekuatan 
itu. Menariknya adalah satu pihak menuduh Papernas adalah bentuk baru dari 
kebangunan kembali Partai Komunisme Indonesia atau yang menganut paham 
komunisme. 

      Di lain pihak, pimpinan Papernas menantang untuk membuktikan benar 
tidaknya tuduhan itu. Aksi penentangan atas eksistensi Papernas telah beberapa 
kali dilakukan yaitu ketika Kongres I di Kaliurang, Januari 207 dan ketika 
Konferensi Daerah Jawa Timur di Malang, Maret 2007. Selain melakukan aksi 
penghadangan, FPI juga menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRRI Agung Laksono, 
Riau Pos (30/3/2007). 

      Rezim pasca Orde Baru, telah mengalami kemajuan dalam memberikan 
penghormatan atas kebebasan berasosiasi dan berpartai. Era reformasi telah 
banyak meninggalkan karakter rezim yang otoriter. 

      Terdapat perbedaan yang nyata dalam hal pengawasan atas eksistensi suatu 
partai, antara masa Soeharto dengan masa reformasi. Dalam masa Soeharto, 
kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembekuan dan pembubaran suatu partai 
politik, berada di tangan pemerintah. Hal ini dirumuskan dalam Undang-Undang 
tentang Partai Politik, baik dalam UU No3/1975 ataupun UU No3/1985. 

      Sistem yang ada itu  menempatkan pemerintah bertindak sebagai penyidik, 
penuntut sekaligus hakim. Keberadaan kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) hanya 
berfungsi dan  terbatas sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan yang 
pertimbangannya disampaikan kepada presiden. 

      Tindakan pembekuan atau pembubaran atas suatu partai sangat tergantung 
dari hasil penilaian presiden atas pelanggaran partai tersebut atas ketentuan 
undang-undang.  

      Presiden dalam hal ini merupakan jabatan publik yang pengisiannya 
dilakukan lembaga MPR, yang terdiri dari kekuatan-kekuatan politik baik partai 
politik, militer atau utusan daerah dan utusan golongan.

      Pembentukan partai sebagai perwujudan dari kebebasan berasosiasi, ditutup 
rapat atau tidak ada ruang. Ruang lingkup pengawasan meliputi asas dan tujuan 
partai yang harus mengamalkan dan mengamankan Pancasila, larangan melaksanakan 
dan menyebarkan faham komunisme.  

      Dalam masa reformasi, proses demokratisasi terjadi dengan bergesernya 
kewenangan melakukan pembubaran atas suatu partai dari presiden ke pemegang 
kekuasaan kehakiman. 

      Amandemen konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi. 
Pengawasan dilakukan oleh Departemen Kehakiman, Komisi Pemilihan Umum dan 
Departemen Dalam Negeri.

      Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri 
meliputi kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 atau undang-undang lainnya, 
kegiatan yang membahayakan NKRI, kegiatan yang bertentangan kebijakan 
pemerintah dalam memelihara persahabtan dengan negara lain, larangan menerima 
bantuan dari pihak asing, BUMN, BUMD, BUM Desa, larangan menganut dan 
menyebarkan faham komunisme.

      Sedangkan untuk proses pembubaran, pemerintah diberikan kewenangan untuk 
berposisi sebagai pemohon. Permohonan untuk pembubaran partai harus disertai 
uraian tentang idiologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai yang 
dianggap betertentangan dengan UUD 1945. Dalam hukum acara di MK, tidak 
diberikan peluang adanya gugatan perwakilan masyarakat.   

      Hal ini berbeda dengan masa awal reformasi. Sebagai konsekuansi dari 
adanya pembaharuan undang-undang politik, lahirlah UU No2/1999 tentang Partai 
Politik, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk membekukan atau 
membubarkan suatu  partai. 

      Menjawab kewenangan ini, keluarlah Peraturan Mahkamah Agung No2/1999 yang 
memberikan pengakuan atas adanya gugatan perwakilan masyarakat (class action) 
untuk mengajukan gugatan pembubaran suatu partai atas tuduhan pelanggaran 
undang-undang. 

      Lihat kasus gugatan perwakilan masyarakat yang menuntut pembubaran Partai 
Golongan Karya di Mahkamah Agung, Tahun 2001. 

      Kembali pada kasus tuduhan FPI tentang dianutnya faham komunisme oleh 
Partai Papernas. Bila FPI bertujuan untuk memasuki wilayah hukum, yaitu 
pembubaran Partai Papernas, ada baiknya dilakukan pengumpulan fakta di lapangan 
tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Papernas yang berkaitan dengan asas, 
idiologi, program, kegiatan dimaksud.

      Hanya saja, FPI dan kawan-kawan tidak dapat mewakili masyarakat untuk 
mengajukan gugatan ke MK, namun harus membawanya dan mendesakkannya dulu ke 
pemerintah. Bila pemerintah sependapat dengan FPI, barulah pemerintah 
mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, agar Partai Papernas 
dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

      Bagaimana kalau pihak pemerintah, dengan pertimbangannya sendiri, 
termasuk pertimbangan politik, tidak mengajukan permohonan pembubaran kepada 
MK? 

      Hal ini terjadi ketika Presiden Soekarno tidak bersedia menggunakan 
kewenangannya untuk membubarkan PKI, walaupun tuntutan untuk itu telah 
disuarakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia!*** 

      Husnu Abadi, Direktur Pusat Studi Konstitusi Indonesia (PSKI) UIR dan 
Ketua PDPTS Riau.  

Attachment: pdf_button.png
Description: PNG image

Attachment: printButton.png
Description: PNG image

Attachment: emailButton.png
Description: PNG image

Kirim email ke