RIAU POS
Pembubaran Partai Politik
03 April 2007 Pukul 09:30
Ada peristiwa politik yang terjadi pekan ini yang berkenaan dengan
eksistensi suatu partai. Konsolidasi Partai Persatuan Pembebasan Nasional
(Papernas), mendapat perlawanan dari kekuatan anti komunis yang tergabung dalam
Front Pembela Islam, Forum Betawi Rempug, Pelajar Islam Indonesia, Front
Pembela Merah Putih.
Perlawanan itu berakibat adanya bentrokan fisik antara kedua kekuatan
itu. Menariknya adalah satu pihak menuduh Papernas adalah bentuk baru dari
kebangunan kembali Partai Komunisme Indonesia atau yang menganut paham
komunisme.
Di lain pihak, pimpinan Papernas menantang untuk membuktikan benar
tidaknya tuduhan itu. Aksi penentangan atas eksistensi Papernas telah beberapa
kali dilakukan yaitu ketika Kongres I di Kaliurang, Januari 207 dan ketika
Konferensi Daerah Jawa Timur di Malang, Maret 2007. Selain melakukan aksi
penghadangan, FPI juga menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRRI Agung Laksono,
Riau Pos (30/3/2007).
Rezim pasca Orde Baru, telah mengalami kemajuan dalam memberikan
penghormatan atas kebebasan berasosiasi dan berpartai. Era reformasi telah
banyak meninggalkan karakter rezim yang otoriter.
Terdapat perbedaan yang nyata dalam hal pengawasan atas eksistensi suatu
partai, antara masa Soeharto dengan masa reformasi. Dalam masa Soeharto,
kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembekuan dan pembubaran suatu partai
politik, berada di tangan pemerintah. Hal ini dirumuskan dalam Undang-Undang
tentang Partai Politik, baik dalam UU No3/1975 ataupun UU No3/1985.
Sistem yang ada itu menempatkan pemerintah bertindak sebagai penyidik,
penuntut sekaligus hakim. Keberadaan kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) hanya
berfungsi dan terbatas sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan yang
pertimbangannya disampaikan kepada presiden.
Tindakan pembekuan atau pembubaran atas suatu partai sangat tergantung
dari hasil penilaian presiden atas pelanggaran partai tersebut atas ketentuan
undang-undang.
Presiden dalam hal ini merupakan jabatan publik yang pengisiannya
dilakukan lembaga MPR, yang terdiri dari kekuatan-kekuatan politik baik partai
politik, militer atau utusan daerah dan utusan golongan.
Pembentukan partai sebagai perwujudan dari kebebasan berasosiasi, ditutup
rapat atau tidak ada ruang. Ruang lingkup pengawasan meliputi asas dan tujuan
partai yang harus mengamalkan dan mengamankan Pancasila, larangan melaksanakan
dan menyebarkan faham komunisme.
Dalam masa reformasi, proses demokratisasi terjadi dengan bergesernya
kewenangan melakukan pembubaran atas suatu partai dari presiden ke pemegang
kekuasaan kehakiman.
Amandemen konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengawasan dilakukan oleh Departemen Kehakiman, Komisi Pemilihan Umum dan
Departemen Dalam Negeri.
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri
meliputi kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 atau undang-undang lainnya,
kegiatan yang membahayakan NKRI, kegiatan yang bertentangan kebijakan
pemerintah dalam memelihara persahabtan dengan negara lain, larangan menerima
bantuan dari pihak asing, BUMN, BUMD, BUM Desa, larangan menganut dan
menyebarkan faham komunisme.
Sedangkan untuk proses pembubaran, pemerintah diberikan kewenangan untuk
berposisi sebagai pemohon. Permohonan untuk pembubaran partai harus disertai
uraian tentang idiologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai yang
dianggap betertentangan dengan UUD 1945. Dalam hukum acara di MK, tidak
diberikan peluang adanya gugatan perwakilan masyarakat.
Hal ini berbeda dengan masa awal reformasi. Sebagai konsekuansi dari
adanya pembaharuan undang-undang politik, lahirlah UU No2/1999 tentang Partai
Politik, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk membekukan atau
membubarkan suatu partai.
Menjawab kewenangan ini, keluarlah Peraturan Mahkamah Agung No2/1999 yang
memberikan pengakuan atas adanya gugatan perwakilan masyarakat (class action)
untuk mengajukan gugatan pembubaran suatu partai atas tuduhan pelanggaran
undang-undang.
Lihat kasus gugatan perwakilan masyarakat yang menuntut pembubaran Partai
Golongan Karya di Mahkamah Agung, Tahun 2001.
Kembali pada kasus tuduhan FPI tentang dianutnya faham komunisme oleh
Partai Papernas. Bila FPI bertujuan untuk memasuki wilayah hukum, yaitu
pembubaran Partai Papernas, ada baiknya dilakukan pengumpulan fakta di lapangan
tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Papernas yang berkaitan dengan asas,
idiologi, program, kegiatan dimaksud.
Hanya saja, FPI dan kawan-kawan tidak dapat mewakili masyarakat untuk
mengajukan gugatan ke MK, namun harus membawanya dan mendesakkannya dulu ke
pemerintah. Bila pemerintah sependapat dengan FPI, barulah pemerintah
mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, agar Partai Papernas
dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana kalau pihak pemerintah, dengan pertimbangannya sendiri,
termasuk pertimbangan politik, tidak mengajukan permohonan pembubaran kepada
MK?
Hal ini terjadi ketika Presiden Soekarno tidak bersedia menggunakan
kewenangannya untuk membubarkan PKI, walaupun tuntutan untuk itu telah
disuarakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia!***
Husnu Abadi, Direktur Pusat Studi Konstitusi Indonesia (PSKI) UIR dan
Ketua PDPTS Riau.
pdf_button.png
Description: PNG image
printButton.png
Description: PNG image
emailButton.png
Description: PNG image
