Berita ini menambah lagi satu contoh MAIN MUTLAK2-AN berdasarkan 
kebenaran dewek di ruang publik yg jelas akan memperburuk citra 
Islam. 

Istilah 'murtad' (dalam pengertian yang dikaitkan dengan konotasi 
negatif, mis. pendosa, dsb) di ruang publik atau di dalam sistem 
hukum suatu negara sama sekali tak memiliki makna, Mas2 dan Mbak2. 
Jadi dari namanya aja:'Divisi Anti PEMURTADAN', dari sisi hukum 
sudah ILEGAL dan secara hukum tak memiliki HAK UNTUK MINTA 
KLARIFIKASI kepada gereja dsb. Jadi lembaga ini perlu dibubarkan.

Saya sebelumnya sudah menulis bahwa di ruang publik, 'kebenaran' 
versi satu agama bersifat RELATIF, tidak absolut, sebab 
nilai 'benar' atau 'salah'-nya tergantung pada keyakinan dan 
tafsiran individu2 di ruang publik tersebut. 

Apakah saya perlu memberikan satu contoh kebenaran mutlak yang 
diakui secara universal oleh setiap orang yang bisa berpikir normal? 
Kebenaran mutlak ini ternyata dari bidang yang bukan bidang agama 
atau magic2-an, he, he, he. Supaya fair, contoh ini bukan buatan 
saya, tetapi akan saya kutip dari satu buku.

Salam

--- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> TEMPO
> Divisi Anti Pemurtadan Minta Klarifikasi dari Gereja Kristen 
Pasundan
> Kamis, 05 April 2007 | 20:15 WIB 
 
> TEMPO Interaktif, Bandung: Setelah Divisi Anti Pemurtadan (DAP) 
Forum Ulama Umat Indonesia mendatangi Gereja Kristen Pasundan (GKP) 
di Jalan Kebon Jati Bandung Rabu (4/4) sore, menurut Ketua DAP, 
Suryana, kedua pihak sepakat akan bertemu pekan depan. "Kami akan 
bertemu tanggal 10 April nanti di Polres Bandung Barat," ujar 
Suryana saat dihubungi Tempo, Kamis (5/4).
 


Kirim email ke