Berita ini menambah lagi satu contoh MAIN MUTLAK2-AN berdasarkan kebenaran dewek di ruang publik yg jelas akan memperburuk citra Islam.
Istilah 'murtad' (dalam pengertian yang dikaitkan dengan konotasi negatif, mis. pendosa, dsb) di ruang publik atau di dalam sistem hukum suatu negara sama sekali tak memiliki makna, Mas2 dan Mbak2. Jadi dari namanya aja:'Divisi Anti PEMURTADAN', dari sisi hukum sudah ILEGAL dan secara hukum tak memiliki HAK UNTUK MINTA KLARIFIKASI kepada gereja dsb. Jadi lembaga ini perlu dibubarkan. Saya sebelumnya sudah menulis bahwa di ruang publik, 'kebenaran' versi satu agama bersifat RELATIF, tidak absolut, sebab nilai 'benar' atau 'salah'-nya tergantung pada keyakinan dan tafsiran individu2 di ruang publik tersebut. Apakah saya perlu memberikan satu contoh kebenaran mutlak yang diakui secara universal oleh setiap orang yang bisa berpikir normal? Kebenaran mutlak ini ternyata dari bidang yang bukan bidang agama atau magic2-an, he, he, he. Supaya fair, contoh ini bukan buatan saya, tetapi akan saya kutip dari satu buku. Salam --- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > TEMPO > Divisi Anti Pemurtadan Minta Klarifikasi dari Gereja Kristen Pasundan > Kamis, 05 April 2007 | 20:15 WIB > TEMPO Interaktif, Bandung: Setelah Divisi Anti Pemurtadan (DAP) Forum Ulama Umat Indonesia mendatangi Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Jalan Kebon Jati Bandung Rabu (4/4) sore, menurut Ketua DAP, Suryana, kedua pihak sepakat akan bertemu pekan depan. "Kami akan bertemu tanggal 10 April nanti di Polres Bandung Barat," ujar Suryana saat dihubungi Tempo, Kamis (5/4).
