Dear All

Bicara judi tidak bisa hitam putih, halal atau haram. Silahkan mereka yang 
bicara kutip ayat ini, ayat itu.  Tapi jelas, jika Anda mengutip berbagai ayat 
tidak akan menyelesaikan persoalan. Jika hanya mengutip ayat, itu namanya Anda 
malas mencari penyelesaikan. Artinya tidak akan ketemu jalan keluar. Ingat bung 
kita hidup tidak dalam dunia teks. Kita hidup dalam kehidupan nyata.

Sudah jelas judi dari perspektif Islam (yang saya tahu) memang haram. Mungkin 
juga semua agama mengharamkan judi. Tapi di kalangan Tionghoa (tolong 
diverifikasi) judi itu bagian dari budaya.

Habibie saya pikir sangat tahu bahwa judi memang haram. Yang dia tolak bukan 
keharamannya, tapi bagaimana judi diatur agar tidak merusak yang lebih besar.  
Dia ingin mencegah kerusakan yang lebih parah. Bahkan dia ingin mengusulkan 
bagaimana bisnis judi yang dilegalkan itu bisa menggerakan roda ekonomi 
masyarakat. Saya rasa cara berpikirnya realitis dan strategis.

Justru judi-judi yang ilegal itulah yang merusak. Pertama, tidak ada batasan 
umur yang terlibat, siapa saja yang terlibat, atau bahkan pemeluk agama apa 
yang boleh terlibat. Kedua, tidak perlu ditutupi bahwa judi di mana-mana di 
Indonesia dibelakangaya adalah  oknum/aparat keamanan.  Para bandar dan 
pengelola membayar biaya pengamanan judi, yang itu tidak pernah masuk pajak. 
Jadinya, yang kaya para oknum/aparat-aparat. Rakyat tetap miskin, ya kan. 
Silakan teman-teman tanyakan para bandar, siapa yang mengamankan bisnis mereka? 
Dan berapa ratus juta per bulan mereka berikan kepada  aparat ke amanan?

Bagi mereka yang tidak setuju legaliasi judi, ya tidak perlu ikut judi. Lho 
wong judi hanya bagi mereka yang hobi dan punya duit. Seperti di Malasyia, 
mereka yang muslim tidak boleh ikut berjudi di kawasan Genting Highland,. Itu 
sudah sampai tahap teknis. Aturan harus dibikin seketat mungkin. Dan Harus 
ditegakkan. Aturan mulai dari menjadi anggota klub, masuk pintu, sampai tempat 
perjudian, dan pulang harus dikenai duit. Itulah yang menggerakan, salah 
satunya, ekonomi malasyia dewasa ini.

Lagi-lagi kita tidak perlu munafik.

Ketiga, judi adalah salah satu bisnis yang tidak terkena pajak. Karena itu, 
dengan dilegalisasi otomatis pajak harus dibayar. Bagi saya, pajaknya harus 
ditinggikan. Mungkin bisa sampai 40 % dari nilai kemenangan.  Dengan pajak yang 
tinggi otomatis masyarakat juga pikir-pikir. Ya judi bukan bagi mereka yang 
tidak suka judi. Tapi bagi mereka yang suka judi. 

Judi yang dilegalisasi sekaligus diberikan tempat khusus juga terkait dengan 
bisnis perhotelan, restoran, makanan-minuman, taksi (transportasti), dan 
lainnya. Yang ujung-ujungnya memberika pekerjaan  dan pemasukan bagi keuangan 
negara (APBN/APBD). Anggaran itu bisa untuk program pendidikan dan kesehatan 
gratis, atau program untuk pelayanan  publik lainnya. 

Untuk lebih jelasnya bisa baca wawancara dengan seorang pengelola judi di 
Malasyia.


Salam

ANH


http://www.politikindonesia.com/readcol.php?id=5&jenis=mplt
   
Shu Tie : Lokalisasi Judi Banyak Manfaat
  Diakui atau tidak, sebagai sebuah fakta, perjudian di Indonesia sudah 
menyentuh masyarakat secara luas dan sangat sulit untuk dihilangkan. 
 
 Beragam aspek bisa dijadikan alasan, mengapa perjudian tidak bisa diberantas. 
Selain faktor budaya yang kental yang melekat di sebagian suku (daerah) yang 
ada di Indonesia, juga sebagian besar pemain judi yang ada berasal dari suku 
Tionghoa, dimana berjudi sudah menjadi tradisi. 
 
 Dengan kondisi yang demikian, akhirnya perjudian di Indonesia dilakukan secara 
“terang-terangan”, namun tidak dilegalisir oleh pemerintah Indonesia. Sehingga 
pendapatan dana dari sektor perjudian tidak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah 
guna meningkatkan pembangunan. Akhirnya, dana-dana siluman yang berasal dari 
perjudian hanya dinikmati oleh oknum tertentu saja. Bahkan bisa jadi 
dipergunakan untuk menggerakkan beragam kegiatan lainnya. 
 
 Melihat kondisi yang demikian, sudah sepantasnya dicarikan jalan untuk 
memecahkan persoalan ini. Sehingga mudaratnya bisa diperkecil, sementara 
manfaatnya bisa dimaksimalkan bagi kepentingan pembangunan dan tidak 
menimbulkan keresahan di masyarakat kebanyakan. 
 
 Guna mendapatkan pandangan tentang hal ini, koresponden Politikindonesia.com 
Abdurrahman Hilabi di Malaysia mewawancarai Shu Tie Hua, seorang Junket dan 
pengelola meja casino di Genting Highland, Malaysia. Kutipannya: 
 
 Sudah berapa lama Anda menggeluti dunia perjudian? 
 
 O..sudah cukup lama. Lebih dari 20 tahun. 
 
 Bagaimana Anda menempatkan profesi Anda disini? 
 
 Ya, kita dagang. Ada orang ingin main disini, kebetulan kita kenal, kita beri 
modal untuk bermain. Ya kita service sebaik mungkin. 
 
 Bagaimana pandangan Anda tentang perjudian disini. Sementara Malaysia, kan 
jelas Islam sebagai agama negara. Dan Islam melarang perjudian? 
 
 Nah, sebagai junket, tentu kami tidak begitu memikirkan urusan politik negara. 
Bisa jadi, pemerintah Malaysia memandang bahwa soal perjudian itu menyangkut 
kultur etnis yang ada disini. Sehingga pemerintah berpikir, daripada sibuk dan 
menghabiskan waktu serta biaya untuk melakukan operasi, lebih baik di 
lokalisasi. Dengan demikian, tingkat pengawasannya bisa diperketat. Bila warga 
negara Malaysia dan para pengelola casino disini melanggar ketentuan yang sudah 
ditetapkan, maka pemerintah tidak bertele-tele. Tindakannya jelas dan tegas. 
Tidak ada kompromi. Itu yang kami alami di Genting. 
 
 Menurut Anda, seberapa besar manfaatnya Genting bagi pemerintah Malaysia? 
 
 Lho, kami ini orang dagang. Dari sisi ekonomi, tentu sangat banyak. Karena di 
Genting ini kan bukan hanya para penjudi yang dating, ada juga wisatawan yang 
tidak suka berjudi. Ini kan mendatangkan devisa bagi Malaysia. Dari Indonesia 
saja cukup banyak yang kamin layani. Hampir 50% pemain yang ada disini, kan 
dari negara Anda. Dari sisi pajak, tentu pemerintah Malaysia cukup banyak 
mendapatkannya. Dari segi ketertiban dan keamanan, jelas sekali manfaatnya. 
 
 Bagaimana pandangan Anda, jika Indonesia menerapkan lokalisasi perjudian, 
seperti disini? 
 
 Yang pasti, Genting akan merasakan pengaruhnya. Sebab, bila Indonesia 
melakukan hal serupa dengan Malaysia, maka kami sebagai junket akan kehilangan 
sebagian besar dari pendapatan kami. Begitu juga pemerintah Malaysia akan 
kehilangan devisa. 
 
 Oleh karena itu, tentu Bandar-bandar casino yang ada disini, kurang setuju 
bila Indonesia melokalisasi perjudian. Di negara Anda, kan kebetulan soal 
perjudian selalu dipermasalahkan, padahal soal ini tidak perlu dipermasalahkan. 
Buat saja aturan dan ketentuan yang ketat. Kami pikir itu bisa selesai. 
Bisa-bisa kami akan pindah ke Indonesia, bila lokalisasi itu benar dilakukan 
pemerintah Anda karena pemainnya banyak dinegeri Anda. 
 
 Menurut Anda, kenapa di Indonesia hingga saat ini tidak bisa dibuka seperti 
disini? 
 
 Wah ini pertanyaan yang cukup menarik. Seperti yang kami katakan tadi, tentu 
Genting punya kepentingan agar Indonesia tidak buka.Begitu juga dengan 
Australia. Nah, bagaimana caranya agar Indonesia tetap tidak buka, itu kan 
orang punya urusan. Jika Genting membuang keuntungannya sebesar US$100.000 saja 
setiap bulan untuk dibagi-bagikan untuk menghambat itu semua, kan bisa. Belum 
casino di Australia. Nilai itu kan sangat kecil bagi pengelola disini. Hampir 
tidak ada artinya bila disbanding dengan keuntungan yang diperoleh. 
 
 Apa resikonya bila Indonesia melakukan lokalisasi terhadap perjudian? 
 
 Ya tidak ada. Paling-paling oknum petugas kehilangan rezeki. Tapi kan 
pemerintah mendapat keuntungan dari pajak. Buat saja transparan semuanya. Pasti 
semua orang jadi mengerti. Daripada seperti sekarang, Indonesia bilang 
pemerintahnya melarang perjudian, tapi kami sendiri sering iseng main judi di 
Pulau dan di Jakarta. 
 
 Mungkin beda ya, sikap pemerintah Anda dengan pemerintah Malaysia. Disini 
semua tegas dan jelas. Kalau tidak bisa dan dilarang oleh pemerintah, ya tidak 
bisa. Apapun caranya.(*) 
====


Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                     
 http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=17664&Itemid=75
  
                     
       Batam, Habibie dan        Judi 
                              Kamis, 05 April 2007         Oleh: Ir Donny 
Irawan*)
       Kunjungan Presiden ke-3 RI BJ Habibie ke Batam pada 29 Maret 2007 yang   
     lalu kem bali melemparkan ‘bola panas’, apalagi kalau bukan masalah judi ! 
       Tidak ragu-ragu, mantan Ketua Otorita Batam selama 20 tahun tersebut     
   menyatakan “Judi di Batam, kenapa tidak?”. Kontan saja, pernyataan        
tersebut mengundang polemik, baik dari kalangan pengusaha, politikus,        
penegak hukum dan juga dari para ulama. Mayoritas pengusaha menilai        
sepertinya usulan pak Habibie tersebut sangat realistis, bahkan dengan        
tidak segan-segan ada pengamat yang menyatakan, kita tidak usah ”munafik”       
 dengan masalah judi ini! 
       
Tulisan ini, kiranya dapat menyadarkan masyarakat Batam, bahwa        selama 
ke-”haraman” yang dilegalkan pasti akan menuai bencana, cepat atau        
lambat.
       
Menurut Habibie, masalah legalisasi judi ini hendaknya ber-”kaca”        pada 
negara Malaysia yang menurut beliau Malaysia merupakan Negara Islam.        
Nampaknya, pak Habibie ini yang memang ahli sebagai Teknokrat, akan tetapi      
  mungkin kurang ”ahli” dalam memahami fakta sebuah negara yang dinamakan       
 Negara Islam. 
       
Kalau saja beliau mau bertanya kepada ”ahli” nya tentang hal-ihwal        
perkara Politik Islam, maka barangkali beliau tidak serta merta menyebut        
bahwa Malaysia adalah Negara Islam. Perlu dipahamkan disini, bahwa menurut      
  catatan sejarah Islam yang jernih dan didukung dengan berbagai literatur      
  ”Fiqih Siyasah” yang shahih, bahwa yang dinamakan Negara Islam itu adalah     
   sebuah negara yang menerapkan seluruh aspek kehidupannya dengan        
hukum/syariat Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah dan dipimpin oleh        
seorang Khalifah/Pemimpin, meskipun mayoritas masyarakatnya bukan beragama      
  Islam. 
       
Sebaliknya, meskipun mayoritas masya rakat sebuah negara itu        beragama 
Islam dan dan dipimpin oleh seorang Muslim, akan tetapi aturan        dan 
hukum-nya tidak menggunakan Syariat Islam, maka Negara tersebut        tidaklah 
dikatakan Negara Islam. 
       
Batam, yang sejak semula diproyeksikan oleh Habibie sebagai wilayah        
dengan berbagai keunggulan ekonomi, ternyata sampai hari ini permasalahan       
 ekonomi di Batam tidak kunjung selesai dalam mengatasi masalah fundamental     
   ekonomi, yaitu kemiskinan. 
       
Hal ini, tidak lain karena Batam sebagai bagian wilayah Negara        Indonesia 
masih menganut sitem ekonomi kapitalisme-sekuler, dimana peran        agama 
sama sekali dipisahkan dari urusan ekonomi. Apa buktinya ? Ketika,        Batam 
sepi dari dunia investasi, roda industri kurang bergeliat, maka Judi        
dijadikan pilihan untuk menghidupkan ekonomi di Batam. 
       
Artinya, meskipun secara hukum agama, bahwa judi itu haram, akan        tetapi 
demi kepentingan investasi dan manfaat ekonomi, maka ke-”haram”-an        pun 
bisa dilegalkan! Memang, dalam sistem ekonomi yang tidak berlandaskan        
syariah, standarnya bukan lagi masalah halal-haram akan tetapi apakah ada       
 manfaat atau tidak? Karena judi dinilai terdapat nilai manfaat, demi        
pemasukan ”pajak” atau PAD, maka yang ”haram”’ pun menjadi halal !        
Padahal, masalah kemajuan ekonomi tidak dilihat dari ”praktik-praktik”        
keharaman, akan tetapi lebih jauh dari itu, yaitu sistem yang        diterapkan.
       
Memang, kita tidak dapat melihat masalah ekonomi Batam secara        
”hitam-putih”! Akan tetapi, penulis menilai adanya kesalahan paradigma        
yang mendasar dalam menyelesaikan problema ekonomi yang terjadi, baik di        
tingkat nasional maupun lokal Batam.
       
 Dan sangat sedikit sekali para ekonom melihat hal ini secara        jujur dan 
transparan ! Sekali lagi, kita selalu terjebak kedalam solusi        yang 
parsial dalam mengatasi setiap masalah, termasuk masalah ekonomi        
sekalipun. Perlu ditegaskan, bahwa dalam sistem ekonomi kapitalis, tolok        
ukur keberhasilan ekonomi adalah pertumbuhan yang berarti apapun boleh        
untuk dilakukan demi mengejar keuntungan ’materi’ tanpa melihat dampak        
yang ditimbulkannya. Apabila kegiatan ekonomi tersebut dapat menghasilkan       
 ”materi” yang menguntungkan dan banyak manfaatnya, maka kegiatan apapun        
”halal” dilakukan termasuk ”judi” bahkan ”prostitusi” sekalipun, tanpa        
melihat dampak negatif lainnya! Dan inilah fakta yang terjadi. 
       
Manusia, sebagai makhluk yang sangat terbatas pengetahuannya, tidak        akan 
mampu mengetahui hakikat dari ”manfaat” atau ”mudharat” suatu        perbuatan. 
Karena, boleh jadi sebagian berkata bermanfaat, sebagian lagi        
berpendapat ”mudharat”. Jadi, dengan demikian, apabila setiap perbuatan,        
tolok ukur kemanfaatan diserahkan kepada standar ”pemikiran” manusia, maka      
  akan rusaklah bumi ini. Dan inilah yang sebenarnya terjadi hari ini!        
Untuk itu, diperlukan suatu standar atau tolok ukur ”di luar”        pemikiran 
manusia, yaitu ”agama”! Tidak ada satu agama pun - sebagai        risalah Ilahi 
- , yang mengajarkan bahwa hidup itu bisa ”’se-enaknya”,        kecuali apabila 
dia, tidak memahami eksistensi dirinya sebagai ”manusia”        makhluk 
ciptaan-Nya. Karena, barangkali hari ini manusia menganggap        dirinya 
sebagai ”tuhan” yang bisa menentukan aturan hidup nya sendiri.        Sudah 
tidak perduli lagi, apakah halal atau haram yang penting        ”bermanfaat” 
bagi ukuran manusia! Maka, ketika berbagai bencana dan        musibah menimpa 
manusia, maka kita juga tidak bisa berbuat        apa-apa!
Wallahu a’lam bish-shawaab. ***

*)Ir Donny Irawan,        Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah  Batam


 
     
                       

 
---------------------------------
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke