http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=279910

Selasa, 10 Apr 2007,



Zero Area pada Putusan Playboy


Oleh Samsul Wahidin 

Putusan pengadilan terhadap majalah Playboy telah dijatuhkan. Analisis berikut 
ini tak hendak menyoal sisi kebenaran dan keadilan, yang tentunya secara 
normatif tak boleh dinilai karena putusan tersebut masih belum in kraacht. 

Meski terdakwa pemimpin majalah itu sudah menerima, jaksa penuntut umum (JPU) 
masih akan menentukan sikap dalam tenggang 14 hari ke depan pasca dijatuhkannya 
putusan. Namun, sebagai sebuah produk yang mencerminkan denyut sosiokultural 
masyarakat, kiranya sisi yang berhubungan dengan legal reasoning atas putusan 
tersebut sah-sah saja dianalisis untuk memberikan pemahaman lebih jernih 
terhadap duduk masalahnya. 

Angle putusan majelis hakim yang membebaskan Playboy didasarkan pada kelalaian 
JPU yang tidak memasang UU Pers (UU No 40 Tahun 1999) sebagai dasar penuntutan. 
Hal itu dinilai sebagai titik kelemahan pada leading sector atas kasus 
tersebut. Dengan tuntutan yang didasarkan pada KUHP, majelis menilai bahwa 
dasar hukum tersebut tidak tepat dijadikan sebagai penjerat kasus Playboy. 
Mestinya, JPU menerapkan lex specialist atas kasus tersebut, yaitu ketentuan 
hukum dalam UU Pers. 

JPU berpendapat, tidak dikenakannya UU Pers itu disebabkan sanksi di dalam UU 
tersebut lebih bersifat administratif. Sistem UU Pers di tanah air sangat sulit 
untuk sampai pada putusan hakim yang didasarkan atas UU Pers. 

Berdasar pengamatan sementara, di antara berapa kasus yang menimpa pers, 
khususnya surat kabar harian, kasus yang berhubungan dengan pemberitaan lebih 
dekat pada penyelesaian arbiteratif (dengan dasar musyawarah) dengan tidak 
melibatkan institusi formal, yaitu pengadilan.

JPU berpendapat bahwa sajian pers yang terasa melanggar hukum tetapi tidak 
terformulasikan dalam konstruksi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum 
memberikan pemahaman bahwa seolah-olah selama ini belum ada aturan yang 
melarang hal-hal terkait dengan apa yang dikategorikan sajian bemasalah dalam 
UU Pers. 

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 
masa kolonial Belanda hingga saat ini, aturan untuk itu lengkap. Misalnya, 
sebagaimana disebut dalam pasal 28, 282, 283, 532, dan 533 KUHP. Ketentuan 
inilah yang dipandang JPU bisa mencegah, menanggulangi, menghukum para pelaku 
dalam sajian media bermasalah. 

Dalam persepsi JPU, berbagai UU di luar KHUP pun, semisal UU Pers yang 
berkedudukan sebagai lex specialist dari berbagai ketentuan yang induknya ada 
di KUHP, dapat direduksi KUHP sebagai aturan pidana dasar. Ketentuan rumusan 
dalam UU lex specialist tersebut cukup sederhana, namun itu menjadi tidak 
sederhana ketika berada di tangan penegak hukum untuk dioperasikan. Dengan 
demikian, itu lebih konkret jika dasarnya KUHP saja.

Secara substantif, dalam perspektif ukuran apakah suatu sajian pers dinilai 
bermasalah dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, sulit 
diberikan pengertian baku, apalagi bersifat kuantiatif. Pemahaman (bukan 
pengertian) yang dipatok oleh kesepakatan yang hidup dan berkembang di 
masyarakat seharusnya menjadi fokus utama. 

Dalam optik hukum, pengertian itu sangat penting sebagai pembatas ada atau 
tidaknya perilaku melanggar hukum. Ternyata, ukuran sajian bermasalah itu 
memang sesungguhnya sesuatu yang tidak jelas. Masing-masing orang memiliki arti 
yang berbeda dalam memaknai sajian bermasalah dan sangat bergantung pada 
kepentingan.

Pada pespektif tersebut, sebenarnya tidak tepat -apalagi jika berangkat pada 
kebenaran materiil yang ingin dituju dalam penegakan hukum pidana- anjakannya 
dari aspek formal, yaitu tidak dipasangnya UU Pers. Ketegasan yang seharusnya 
disepakati sejak awal adalah ukuran apakah sajian itu dinilai bermasalah atau 
tidak sehingga dapat dibawa ke pengadilan atas dasar nilai moral dan agama. 

Namun, itu pun bukan tanpa kendala. Sepertinya, ada sesuatu yang tertinggal. 
Berdasar pengalaman, sepanjang sejarah hingga sekarang, hukum senantiasa tidak 
berhasil atau bahkan gagal mengakomodasi nilai moral dan agama ke dalam rumusan 
yang aplicatable. Kalaupun rumusan bisa dibuat (dengan mudah), 
operasionalisasinya sulit. 

Titik itu secara tersirat menunjukkan bahwa moral dan agama tidak berhasil 
membentengi umatnya dari dampak negatif derasnya arus informasi. Dengan 
demikian, mereka mendesak agar sajian bermasalah dilarang melalui lembaga 
formal yang bernama hukum tertulis. Wujud lebih konkretnya adalah penindakan 
tegas terhadap media yang menyemaikan sajian bermasalah dari ukuran moral dan 
agama. 

Seolah setelah dibawa ke pengadilan, segala sesuatu yang terkait dengan 
tayangan bermasalah selesai. Padahal, tindakan hukum itu mereduksi aspek 
sosiokultural dari denyut kehidupan masyarakat.

Zero Area

Terkait dengan putusan (sementara) yang memenangkan Playboy dan menurut 
pemimpin redaksinya sebagai refleksi kebebasan pers, ada satu ruang kosong 
(zero area) yang menjadi kawasan tanpa penguasa. Kawasan kosong yang dimaksud 
adalah ketika UU Pers ingin dijadikan sebagai dasar pengena pelanggaran pers 
dan penyelesaiannya dipercayakan melalui institusi pengadilan, konretnya 
pengadilan pidana. 

Pertanyaan sederhananya, apakah harus diperlakukan sama (sama-sama sebagai 
pers) antara media yang terbit secara rutin, mapan, dengan oplah ratusan ribu 
dan jaringan luas dengan media tempo-tempo (tempo-tempo terbit dan tempo-tempo 
absen) dengan oplah sedikit dan isinya banyak awu-awu, bahkan mengarah ke 
fitnah?

Zero area di sini menyoal perlakuan terhadap penerbitan sebagai pembatas, kapan 
penerbitan itu layak disebut pers dan kapan tidak, sehingga ketika muncul 
masalah, perlu dikenakan UU Pers atau KUHP. JPU punya jawabnya. Kalau masih 
beum teruji (seperti Playboy), itu belum layak disebut pers sehingga cukup 
KUHP. Kalau menimpa pers yang sudah mapan, barulah dikenakan UU Pers.

Secara normatif, ukuran profesioanlisme tentu menjadi jawabannya. Namun, tidak 
mudah menjabarkan makna profesional itu ke dalam jabaran kuantitatif. 
Tampaknya, dari sinilah JPU pada kasus Playboy ingin memberikan porsi 
proporsional atas dasar penghormatan profesi bahwa media yang masuk kualifikasi 
pers tersebut harus yang kredibel dan kapabel. Bukan media tempo-tempo.

Apakah legal reasoning demikian dapat diakomodasikan, kiranya diperlukan 
pembuktian. Sebab, memang belum ada yurisprudensi tentang hal itu. Maka, kita 
berharap agar kasus tersebut sampai ke tingkat tertinggi dari sistem hukum kita 
sehingga akan muncul yuriprudensi yang memperkaya khasanah hukum pers, 
khususnya tentang kualifikasi pers itu.


Prof Dr Samsul Wahidin SH MH, guru besar Ilmu Hukum Universitas Lambung 
Mangkurat, Banjarmasin

Kirim email ke