http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=279910
Selasa, 10 Apr 2007, Zero Area pada Putusan Playboy Oleh Samsul Wahidin Putusan pengadilan terhadap majalah Playboy telah dijatuhkan. Analisis berikut ini tak hendak menyoal sisi kebenaran dan keadilan, yang tentunya secara normatif tak boleh dinilai karena putusan tersebut masih belum in kraacht. Meski terdakwa pemimpin majalah itu sudah menerima, jaksa penuntut umum (JPU) masih akan menentukan sikap dalam tenggang 14 hari ke depan pasca dijatuhkannya putusan. Namun, sebagai sebuah produk yang mencerminkan denyut sosiokultural masyarakat, kiranya sisi yang berhubungan dengan legal reasoning atas putusan tersebut sah-sah saja dianalisis untuk memberikan pemahaman lebih jernih terhadap duduk masalahnya. Angle putusan majelis hakim yang membebaskan Playboy didasarkan pada kelalaian JPU yang tidak memasang UU Pers (UU No 40 Tahun 1999) sebagai dasar penuntutan. Hal itu dinilai sebagai titik kelemahan pada leading sector atas kasus tersebut. Dengan tuntutan yang didasarkan pada KUHP, majelis menilai bahwa dasar hukum tersebut tidak tepat dijadikan sebagai penjerat kasus Playboy. Mestinya, JPU menerapkan lex specialist atas kasus tersebut, yaitu ketentuan hukum dalam UU Pers. JPU berpendapat, tidak dikenakannya UU Pers itu disebabkan sanksi di dalam UU tersebut lebih bersifat administratif. Sistem UU Pers di tanah air sangat sulit untuk sampai pada putusan hakim yang didasarkan atas UU Pers. Berdasar pengamatan sementara, di antara berapa kasus yang menimpa pers, khususnya surat kabar harian, kasus yang berhubungan dengan pemberitaan lebih dekat pada penyelesaian arbiteratif (dengan dasar musyawarah) dengan tidak melibatkan institusi formal, yaitu pengadilan. JPU berpendapat bahwa sajian pers yang terasa melanggar hukum tetapi tidak terformulasikan dalam konstruksi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum memberikan pemahaman bahwa seolah-olah selama ini belum ada aturan yang melarang hal-hal terkait dengan apa yang dikategorikan sajian bemasalah dalam UU Pers. Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak masa kolonial Belanda hingga saat ini, aturan untuk itu lengkap. Misalnya, sebagaimana disebut dalam pasal 28, 282, 283, 532, dan 533 KUHP. Ketentuan inilah yang dipandang JPU bisa mencegah, menanggulangi, menghukum para pelaku dalam sajian media bermasalah. Dalam persepsi JPU, berbagai UU di luar KHUP pun, semisal UU Pers yang berkedudukan sebagai lex specialist dari berbagai ketentuan yang induknya ada di KUHP, dapat direduksi KUHP sebagai aturan pidana dasar. Ketentuan rumusan dalam UU lex specialist tersebut cukup sederhana, namun itu menjadi tidak sederhana ketika berada di tangan penegak hukum untuk dioperasikan. Dengan demikian, itu lebih konkret jika dasarnya KUHP saja. Secara substantif, dalam perspektif ukuran apakah suatu sajian pers dinilai bermasalah dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, sulit diberikan pengertian baku, apalagi bersifat kuantiatif. Pemahaman (bukan pengertian) yang dipatok oleh kesepakatan yang hidup dan berkembang di masyarakat seharusnya menjadi fokus utama. Dalam optik hukum, pengertian itu sangat penting sebagai pembatas ada atau tidaknya perilaku melanggar hukum. Ternyata, ukuran sajian bermasalah itu memang sesungguhnya sesuatu yang tidak jelas. Masing-masing orang memiliki arti yang berbeda dalam memaknai sajian bermasalah dan sangat bergantung pada kepentingan. Pada pespektif tersebut, sebenarnya tidak tepat -apalagi jika berangkat pada kebenaran materiil yang ingin dituju dalam penegakan hukum pidana- anjakannya dari aspek formal, yaitu tidak dipasangnya UU Pers. Ketegasan yang seharusnya disepakati sejak awal adalah ukuran apakah sajian itu dinilai bermasalah atau tidak sehingga dapat dibawa ke pengadilan atas dasar nilai moral dan agama. Namun, itu pun bukan tanpa kendala. Sepertinya, ada sesuatu yang tertinggal. Berdasar pengalaman, sepanjang sejarah hingga sekarang, hukum senantiasa tidak berhasil atau bahkan gagal mengakomodasi nilai moral dan agama ke dalam rumusan yang aplicatable. Kalaupun rumusan bisa dibuat (dengan mudah), operasionalisasinya sulit. Titik itu secara tersirat menunjukkan bahwa moral dan agama tidak berhasil membentengi umatnya dari dampak negatif derasnya arus informasi. Dengan demikian, mereka mendesak agar sajian bermasalah dilarang melalui lembaga formal yang bernama hukum tertulis. Wujud lebih konkretnya adalah penindakan tegas terhadap media yang menyemaikan sajian bermasalah dari ukuran moral dan agama. Seolah setelah dibawa ke pengadilan, segala sesuatu yang terkait dengan tayangan bermasalah selesai. Padahal, tindakan hukum itu mereduksi aspek sosiokultural dari denyut kehidupan masyarakat. Zero Area Terkait dengan putusan (sementara) yang memenangkan Playboy dan menurut pemimpin redaksinya sebagai refleksi kebebasan pers, ada satu ruang kosong (zero area) yang menjadi kawasan tanpa penguasa. Kawasan kosong yang dimaksud adalah ketika UU Pers ingin dijadikan sebagai dasar pengena pelanggaran pers dan penyelesaiannya dipercayakan melalui institusi pengadilan, konretnya pengadilan pidana. Pertanyaan sederhananya, apakah harus diperlakukan sama (sama-sama sebagai pers) antara media yang terbit secara rutin, mapan, dengan oplah ratusan ribu dan jaringan luas dengan media tempo-tempo (tempo-tempo terbit dan tempo-tempo absen) dengan oplah sedikit dan isinya banyak awu-awu, bahkan mengarah ke fitnah? Zero area di sini menyoal perlakuan terhadap penerbitan sebagai pembatas, kapan penerbitan itu layak disebut pers dan kapan tidak, sehingga ketika muncul masalah, perlu dikenakan UU Pers atau KUHP. JPU punya jawabnya. Kalau masih beum teruji (seperti Playboy), itu belum layak disebut pers sehingga cukup KUHP. Kalau menimpa pers yang sudah mapan, barulah dikenakan UU Pers. Secara normatif, ukuran profesioanlisme tentu menjadi jawabannya. Namun, tidak mudah menjabarkan makna profesional itu ke dalam jabaran kuantitatif. Tampaknya, dari sinilah JPU pada kasus Playboy ingin memberikan porsi proporsional atas dasar penghormatan profesi bahwa media yang masuk kualifikasi pers tersebut harus yang kredibel dan kapabel. Bukan media tempo-tempo. Apakah legal reasoning demikian dapat diakomodasikan, kiranya diperlukan pembuktian. Sebab, memang belum ada yurisprudensi tentang hal itu. Maka, kita berharap agar kasus tersebut sampai ke tingkat tertinggi dari sistem hukum kita sehingga akan muncul yuriprudensi yang memperkaya khasanah hukum pers, khususnya tentang kualifikasi pers itu. Prof Dr Samsul Wahidin SH MH, guru besar Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin
