RIAU POS
            10 April 2007 Pukul 13:55 22 Rabiul Awal 1428 Hijriah  
           
     


                  Daulat Tuanku        

                  09 April 2007 Pukul 08:52  
                  (Kultur Politik Melayu)
                  Bahasa politik Islam di Kepulauan Nusantara, sejauh ini 
menempatkan penguasa dalam kedudukan yang sangat tinggi vis a vis warganya. 

                  Seperti juga dalam entitas politik muslim di Timur Tengah, 
warga masyarakat politik di dunia Melayu disebut ra'yat (rakyat) yang secara 
harfiyah berarti: Mereka yang digembala atau dituntun oleh penguasa. 

                  Secara variatif rakyat vis a vis penguasa menyebut diri 
mereka sebagai patik; hamba atau abdi yang berarti sahaya atau budak. Dengan 
demikian penguasa adalah pengembala atau tuan yang dipandang bertanggungjawab 
langsung kepada Tuhan atas gembala mereka.

                  Kekuasaan penguasa sebagai penggembala rakyatnya diperkuat 
melalui konsep daulat. Konsep daulat di sini berbeda dengan arti aslinya dalam 
bahasa Arab, yakni: Berputar, beralih, berganti, memilih, atau menunjuk 
seseorang menggantikan yang lain. 

                  Ia juga berbeda dengan konsep kedaulatan (sovereignty) atau 
bukan negara (nation-state) dalam pengertian modern. Dalam bahasa politik Islam 
nusantara, secara sederhana kata daulat dirumuskan sebagai kekuatan dan 
kekuasaan tertinggi dan besar mencakup lahir dan batin, yang setiap saat 
berkembang. 

                  Dengan demikian dalam konteks politik Muslim nusantara, 
daulat adalah kekuatan dan kekuasaan mutlak raja yang bersumber dari kualitas 
sakral sang raja dengan kekuatan-kekuatan gaib yang menjaganya dan dengan 
keabadian kekuasaannya. 

                  Daulat menurut TJ Moy (The Sejarah Melayu Tradition of Power 
and Political Order) sebagai suatu konsep tradisi Melayu yang sangat umum, yang 
mencakup berbagai gagasan. Daulat adalah ekspresi tertinggi tentang kualitas 
raja, dan kepemilikannya oleh seorang raja merupakan pengabsahan keilahian atas 
kekuasaannya. 

                  Daulat bersifat melindungi raja, perintah dan kemuliaannya, 
dan memungkin dirinya mewujudkan tindakan-tindakan magis. Kepemilikan daulat 
adalah privilege raja yang diperolehnya sejak lahir, yang tidak bisa hilang 
ataupun dirampas. Singkatnya daulat adalan pondasi legitimasi ideologi.

                   Konsep daulat dalam kehidupan hubungan timbal-balik antara 
raja dengan rakyat; berkembang selaras dengan konsep durhaka yang merupakan 
istilah penting dalam bahasa politik Melayu. 

                  Durhaka merupakan istilah lokal. Menurut Arifin Omar (Bangsa 
Melayu: Malay Concepts of Democracy and Community), durhaka berarti 
pengkhianatan kepada Tuhan, penguasa dan kesultanan. Dengan pengertian ini, 
istilah daulat sepadan dengan makna kata khianat. 

                  Walaupun istilah durhaka berasal dari bahasa lokal, namun 
implikasi konseptualnya diisi sepenuhnya dengan konsep dan nilai Islam. Karena 
durhaka pada Raja/Sultan dipandang sebagai salah satu dosa besar, yang akan 
membawa pelakunya ke dalam kerusakan, kebinasaan dan kenistaan. Rakyat tidak 
boleh durhaka kepada Sultan, karena mereka telah mengikat janji setia (bay'at) 
dengan raja sebagai penggembala rakyatnya. 

                  Dalam kitab Sulalat al-Salathin, menyatakan: (hendaklah) 
jangan segala hamba Melayu  itu durhaka dan menitikkan darahnya ke bumi, 
jikalau mereka itu akan cedera berunduk hingga takluk negerinya juga. 
Barangsiapa hamba Melayu durhaka mengubahkan perjanjian (bay'at: janji setia 
kepada raja), diabaikan Allah bumbungan rumahnya ke bawah kaki ke atas.

                  Sedangkan di dalam Bustan al-Salathin karya Al-Ranii juga 
menegaskan kedurhakaan  kepada raja sama dengan khianat kepada Allah, sehingga 
mendatangkan murka Allah dan Rasul-Nya: . segala yang berbuat khianat akan 
segala raja-raja tak dapat tiada datang jua ke atas mereka itu murka Allah 
Ta'ala fadhilat, hubaya-hubaya hal segala hamba Allah, jangan kamu berbuat 
khianat akan segala raja-raja, tak dapat tiada pekerjaan yang demikian itu 
dinyatakan Allah Ta'ala jua kepadanya.

                  Konsekuensi durhaka/khianat kepada raja dalam Sulalat 
al-Salathin dan Bustan al-Salathin tersebut lebih merupakan himbauan moral 
sekaligus ancaman; konsekuensi kedurhakaan tidak langsung diterima pelakunya, 
tetapi akan dibalas Allah (baik di dunia maupun di akhirat kelak). 

                  Namun untuk menegakkan daulat Sultan, sebagai penguasa ia 
dapat menjatuhkan sanksi hukum positif terhadap siapa saja yang durhaka kepada 
raja sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Pahang: Disiksa dengan tiga 
ratus enampuluh baginya siksa sebilang urat; maka hartanya dirampas, anak 
istrinya jadi hamba raja.

                  Maka orang itu diazab selama-lamanya dengan seratus 
empatpuluh delapan bilang tulang manusia. Jikalau ia sudah mati, dibelah empat, 
maka dibuangkan empat daksina. 

                  Demikian lagi barangsiapa yang serikat dengan dia. Adapun 
barangsiapa yang mendengar khabarnya, maka tiada dipersembahkannya pada raja, 
hukumnya dikerat lidahnya dan dipasak kedua telinganya dan dicungkil kedua 
matanya, dan dibuangkan pada tempat khali. 

                  Maka hendaklah kamu sekalian, jikalau mendengar khabar yang 
akan memberi mudarat akan raja kamu, segera kamu persembahkan kepada raja atau 
kepada segala orang yang karib kepada raja; jikalau khabar itu tiada bertentu 
sekalipun kepada raja, tiada akan memberi mudharat kepada kamu.

                  Durhaka kepada raja merupakan dosa tak terampuni yang 
mengandung berbagai konsekuensi fisik dan spiritual bagi para pelakunya. Hal 
ini mengarah kepada mapannya monoloyalitas dan perhambaan sempurna kepada raja. 

                  Sebagai timbal-baliknya, raja mesti bersifat adil, amanah, 
dan 'amar ma'ruf nahyi munkar. Dalam kondisi tertentu rakyat boleh menolak raja 
jika raja tidak mempunyai sifat dan menjalankan keadilan: Raja adil raja 
disembah; raja zalim raja disanggah. Pentingnya sifat dan perbuatan adil bagi 
raja dan tidak berbuat zalim sama nilainya dengan penunaian ibadah haji 
sebanyak 60 kali. Jika tidak, maka kebinasaanlah yang terjadi.

                  Sultan Manshur Shah Raja Melaka menasehati putranya Raja 
Ahmad sebagaimana yang termaktub dalam kitab Sulalat al-Salathin: Dan tiada 
akan sentosa kerajaannya; karena raja-raja itu umpama api, segala menteri itu 
umpama kayu; kerana api tiada akan menyala, jikalau tiada kayu; seperti kata 
farsi: Yakni rakyat itu umpama akar dan raja itu umpama pohon; jikalau tiada 
akar niscaya pohon tiada akan dapat berdiri.

                  Demikianlah raja itu dengan segala rakyat; supaya engkau 
beroleh berkat diberi Allah SWT. Dengan demikian, sang raja harus menghormati 
dan menepati perjanjian setianya dengan rakyat sebagaimana dipesankan dalam 
kitab Sulalat al-Salathin: 

                  Jikalau raja Melayu itu mengubahkan perjanjiannya dengan 
hamba Melayu, dibinasakan Allah negerinya dan tahta kerajaan. Jikalau ada 
seorang raja-raja Melayu itu memberi aib seorang hamba Melayu, alamat negerinya 
akan binasa.

                  Kesetiaan dan amanah kepada janji politik dengan rakyat 
merupakan salah satu syarat bagi raja untuk membawa warganya kepada kebaikan. 
Kitab Taj al-Salathin memberi sumbangan penting bagi pembentukan tradisi dan 
kultur politik Melayu dengan memberi rincian tentang syarat-syarat menjadi raja 
(mencakup syarat yang bersifat jasmaniyah dan rohaniah). 

                  Salah satu kualitas rohaniah yang sangat ditekankan oleh Taj 
al-Salathin agar dimiliki oleh raja adalah sifat adil. Karen raja adalah 
lambing keadilan. Nasehat Sultan Malik al-Manshur dari Pasai kepada cucunya 
yang dinukil dalam kitab Hikayat Raja-raja Pasai, mengingatkan . baik-baiklah 
kamu kedua memeliharakan pekerjaan al-'amru bi al-ma'rufi wa al-nahyu 'an 
al-munkari. Sebermula, janganlah kamu banyak tamak akan harta dunia, karena 
dunia ini tempat segala yang maghrur dan jangan kamu ingin akan segala yang 
tiada memberi manfaat akan kamu di akhirat.

                  Petunjuk-petunjuk moral dan desakan untuk menjalankan 
perintah syari'ah ini secara implisit menegaskan bahwa kekuasaan politik yang 
dipegang raja bukan hanya punya arti duniawi, melainkan juga ukhrawi. Hal ini 
tergambar nyata dalam Kitab Undang Undang Melaka yang intinya meletakkan 
prinsip pertemuan dan kesesuaian antara hukum Islam dengan adat lokal.***

                  SPN  Drs Ahmad Darmawi MAg (GP  Ade Dharmawi), 
seniman-budayawan dan dosen UIN Suska Riau dengan konsentrasi  Perkembangan 
Islam Regional 
                  Asia Tenggara.  
           
     

Attachment: pdf_button.png
Description: PNG image

Attachment: printButton.png
Description: PNG image

Attachment: emailButton.png
Description: PNG image

Kirim email ke