RIAU POS
10 April 2007 Pukul 13:55 22 Rabiul Awal 1428 Hijriah
Daulat Tuanku
09 April 2007 Pukul 08:52
(Kultur Politik Melayu)
Bahasa politik Islam di Kepulauan Nusantara, sejauh ini
menempatkan penguasa dalam kedudukan yang sangat tinggi vis a vis warganya.
Seperti juga dalam entitas politik muslim di Timur Tengah,
warga masyarakat politik di dunia Melayu disebut ra'yat (rakyat) yang secara
harfiyah berarti: Mereka yang digembala atau dituntun oleh penguasa.
Secara variatif rakyat vis a vis penguasa menyebut diri
mereka sebagai patik; hamba atau abdi yang berarti sahaya atau budak. Dengan
demikian penguasa adalah pengembala atau tuan yang dipandang bertanggungjawab
langsung kepada Tuhan atas gembala mereka.
Kekuasaan penguasa sebagai penggembala rakyatnya diperkuat
melalui konsep daulat. Konsep daulat di sini berbeda dengan arti aslinya dalam
bahasa Arab, yakni: Berputar, beralih, berganti, memilih, atau menunjuk
seseorang menggantikan yang lain.
Ia juga berbeda dengan konsep kedaulatan (sovereignty) atau
bukan negara (nation-state) dalam pengertian modern. Dalam bahasa politik Islam
nusantara, secara sederhana kata daulat dirumuskan sebagai kekuatan dan
kekuasaan tertinggi dan besar mencakup lahir dan batin, yang setiap saat
berkembang.
Dengan demikian dalam konteks politik Muslim nusantara,
daulat adalah kekuatan dan kekuasaan mutlak raja yang bersumber dari kualitas
sakral sang raja dengan kekuatan-kekuatan gaib yang menjaganya dan dengan
keabadian kekuasaannya.
Daulat menurut TJ Moy (The Sejarah Melayu Tradition of Power
and Political Order) sebagai suatu konsep tradisi Melayu yang sangat umum, yang
mencakup berbagai gagasan. Daulat adalah ekspresi tertinggi tentang kualitas
raja, dan kepemilikannya oleh seorang raja merupakan pengabsahan keilahian atas
kekuasaannya.
Daulat bersifat melindungi raja, perintah dan kemuliaannya,
dan memungkin dirinya mewujudkan tindakan-tindakan magis. Kepemilikan daulat
adalah privilege raja yang diperolehnya sejak lahir, yang tidak bisa hilang
ataupun dirampas. Singkatnya daulat adalan pondasi legitimasi ideologi.
Konsep daulat dalam kehidupan hubungan timbal-balik antara
raja dengan rakyat; berkembang selaras dengan konsep durhaka yang merupakan
istilah penting dalam bahasa politik Melayu.
Durhaka merupakan istilah lokal. Menurut Arifin Omar (Bangsa
Melayu: Malay Concepts of Democracy and Community), durhaka berarti
pengkhianatan kepada Tuhan, penguasa dan kesultanan. Dengan pengertian ini,
istilah daulat sepadan dengan makna kata khianat.
Walaupun istilah durhaka berasal dari bahasa lokal, namun
implikasi konseptualnya diisi sepenuhnya dengan konsep dan nilai Islam. Karena
durhaka pada Raja/Sultan dipandang sebagai salah satu dosa besar, yang akan
membawa pelakunya ke dalam kerusakan, kebinasaan dan kenistaan. Rakyat tidak
boleh durhaka kepada Sultan, karena mereka telah mengikat janji setia (bay'at)
dengan raja sebagai penggembala rakyatnya.
Dalam kitab Sulalat al-Salathin, menyatakan: (hendaklah)
jangan segala hamba Melayu itu durhaka dan menitikkan darahnya ke bumi,
jikalau mereka itu akan cedera berunduk hingga takluk negerinya juga.
Barangsiapa hamba Melayu durhaka mengubahkan perjanjian (bay'at: janji setia
kepada raja), diabaikan Allah bumbungan rumahnya ke bawah kaki ke atas.
Sedangkan di dalam Bustan al-Salathin karya Al-Ranii juga
menegaskan kedurhakaan kepada raja sama dengan khianat kepada Allah, sehingga
mendatangkan murka Allah dan Rasul-Nya: . segala yang berbuat khianat akan
segala raja-raja tak dapat tiada datang jua ke atas mereka itu murka Allah
Ta'ala fadhilat, hubaya-hubaya hal segala hamba Allah, jangan kamu berbuat
khianat akan segala raja-raja, tak dapat tiada pekerjaan yang demikian itu
dinyatakan Allah Ta'ala jua kepadanya.
Konsekuensi durhaka/khianat kepada raja dalam Sulalat
al-Salathin dan Bustan al-Salathin tersebut lebih merupakan himbauan moral
sekaligus ancaman; konsekuensi kedurhakaan tidak langsung diterima pelakunya,
tetapi akan dibalas Allah (baik di dunia maupun di akhirat kelak).
Namun untuk menegakkan daulat Sultan, sebagai penguasa ia
dapat menjatuhkan sanksi hukum positif terhadap siapa saja yang durhaka kepada
raja sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Pahang: Disiksa dengan tiga
ratus enampuluh baginya siksa sebilang urat; maka hartanya dirampas, anak
istrinya jadi hamba raja.
Maka orang itu diazab selama-lamanya dengan seratus
empatpuluh delapan bilang tulang manusia. Jikalau ia sudah mati, dibelah empat,
maka dibuangkan empat daksina.
Demikian lagi barangsiapa yang serikat dengan dia. Adapun
barangsiapa yang mendengar khabarnya, maka tiada dipersembahkannya pada raja,
hukumnya dikerat lidahnya dan dipasak kedua telinganya dan dicungkil kedua
matanya, dan dibuangkan pada tempat khali.
Maka hendaklah kamu sekalian, jikalau mendengar khabar yang
akan memberi mudarat akan raja kamu, segera kamu persembahkan kepada raja atau
kepada segala orang yang karib kepada raja; jikalau khabar itu tiada bertentu
sekalipun kepada raja, tiada akan memberi mudharat kepada kamu.
Durhaka kepada raja merupakan dosa tak terampuni yang
mengandung berbagai konsekuensi fisik dan spiritual bagi para pelakunya. Hal
ini mengarah kepada mapannya monoloyalitas dan perhambaan sempurna kepada raja.
Sebagai timbal-baliknya, raja mesti bersifat adil, amanah,
dan 'amar ma'ruf nahyi munkar. Dalam kondisi tertentu rakyat boleh menolak raja
jika raja tidak mempunyai sifat dan menjalankan keadilan: Raja adil raja
disembah; raja zalim raja disanggah. Pentingnya sifat dan perbuatan adil bagi
raja dan tidak berbuat zalim sama nilainya dengan penunaian ibadah haji
sebanyak 60 kali. Jika tidak, maka kebinasaanlah yang terjadi.
Sultan Manshur Shah Raja Melaka menasehati putranya Raja
Ahmad sebagaimana yang termaktub dalam kitab Sulalat al-Salathin: Dan tiada
akan sentosa kerajaannya; karena raja-raja itu umpama api, segala menteri itu
umpama kayu; kerana api tiada akan menyala, jikalau tiada kayu; seperti kata
farsi: Yakni rakyat itu umpama akar dan raja itu umpama pohon; jikalau tiada
akar niscaya pohon tiada akan dapat berdiri.
Demikianlah raja itu dengan segala rakyat; supaya engkau
beroleh berkat diberi Allah SWT. Dengan demikian, sang raja harus menghormati
dan menepati perjanjian setianya dengan rakyat sebagaimana dipesankan dalam
kitab Sulalat al-Salathin:
Jikalau raja Melayu itu mengubahkan perjanjiannya dengan
hamba Melayu, dibinasakan Allah negerinya dan tahta kerajaan. Jikalau ada
seorang raja-raja Melayu itu memberi aib seorang hamba Melayu, alamat negerinya
akan binasa.
Kesetiaan dan amanah kepada janji politik dengan rakyat
merupakan salah satu syarat bagi raja untuk membawa warganya kepada kebaikan.
Kitab Taj al-Salathin memberi sumbangan penting bagi pembentukan tradisi dan
kultur politik Melayu dengan memberi rincian tentang syarat-syarat menjadi raja
(mencakup syarat yang bersifat jasmaniyah dan rohaniah).
Salah satu kualitas rohaniah yang sangat ditekankan oleh Taj
al-Salathin agar dimiliki oleh raja adalah sifat adil. Karen raja adalah
lambing keadilan. Nasehat Sultan Malik al-Manshur dari Pasai kepada cucunya
yang dinukil dalam kitab Hikayat Raja-raja Pasai, mengingatkan . baik-baiklah
kamu kedua memeliharakan pekerjaan al-'amru bi al-ma'rufi wa al-nahyu 'an
al-munkari. Sebermula, janganlah kamu banyak tamak akan harta dunia, karena
dunia ini tempat segala yang maghrur dan jangan kamu ingin akan segala yang
tiada memberi manfaat akan kamu di akhirat.
Petunjuk-petunjuk moral dan desakan untuk menjalankan
perintah syari'ah ini secara implisit menegaskan bahwa kekuasaan politik yang
dipegang raja bukan hanya punya arti duniawi, melainkan juga ukhrawi. Hal ini
tergambar nyata dalam Kitab Undang Undang Melaka yang intinya meletakkan
prinsip pertemuan dan kesesuaian antara hukum Islam dengan adat lokal.***
SPN Drs Ahmad Darmawi MAg (GP Ade Dharmawi),
seniman-budayawan dan dosen UIN Suska Riau dengan konsentrasi Perkembangan
Islam Regional
Asia Tenggara.
pdf_button.png
Description: PNG image
printButton.png
Description: PNG image
emailButton.png
Description: PNG image
