> kuncaraning sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Artikel mengenai peraturan seperti ini sering > beberapakali muncul. tapi pada prakteknya masih saja > WNI keturunan tetap dikenakan syarat yang lama. > Peraturan hanya berlaku diatas kertas, lebih baik jika > para pejabat sidak ditempat.. >
Berita begitu sudah dari zaman Suharto juga diradiokan, tapi berita seperti ini cuma untuk konsumsi calon2 investor terutama dari China. Kalo keturunan China WNI di Indonesia fungsinya adalah sapi perahan, jadi tak mungkin lah menjadi kenyataan, pikir dong, darimana uang masuk kalo bukan dari saudara2 kita keturunan Tionghoa???? Memang dalam urusan pasport bukan SBKRI yang penting melainkan uang, tanpa uang biarpun ada SBKRI jangan harap bisa dapatkan paspor. Tugas pejabat pemerintah khan harus menenangkan masyarakat terutama keturunan Tionghoanya yang menjadi sumber pajak bagi pemerintah ini. Wajar kalo berita2 seperti ini harus berulang kali disebarkan di media publik agar keturunan Tionghoa yang belum pernah mengurus paspor bisa tenang dan harga dirinya jangan tersinggung. Apalagi dalam keadaan ekonomi yang separah seperti sekarang ini. Luar negeri udah enggak percaya, jangan sampai keturunan Tionghoa dalam negeri sendiri juga ikut2 tidak lagi percaya pemerintah RI. Ny. Muslim binti Muskitawati.
