Desa Islami, Praktik Formalisasi Syariat Islam 12-4-2007
Oleh : NASRUL UMAM SYAFII/SYIRAH

  
Makassar- Program pembentukan desa islami merupakan bentuk konkrit dari praktik 
formalisasi syariat Islam. Sistem pembentukan dan penunjukkannya bukan 
berdasarkan pertimbangan atas aspirasi dari bawah, yaitu masyarakat, melainkan 
kebijakan pemerintah yang sepihak. Keberadaannya lebih berbahaya ketimbang 
formalisasi syariat Islam melalui regulasi, hukum.
   Demikian yang disampaikan oleh Kepala Divisi Kampanye Islam Tranformatif dan 
Toleran Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Makassar Zubair 
Umam mengomentari rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI Jawa Timur yang akan 
membentuk satu desa islami di seluruh kabupaten se-Jatim. 
   Pernyataan itu, papar Zubair, didasarkan pada program serupa yang telah 
diterapkan di beberapa kabupaten yang ada di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan. 
Misalnya Kab. Bulukumba, Kab. Maros, Kab. Pangkep dan Kota Makassar. 
   Desa islami yang ada di empat kebupaten itu, tegas Zubair, dalam praktiknya 
murni untuk memberlakukan syariat Islam. Sehingga yang ditonjolkan hanyalah 
yang bersifat simbolik. Misalnya, penggantian nama jalan dengan memakai nama 
dari kosakata bahasa Arab, nama institusi harus berbahasa Arab, semua karyawati 
berjilbab dan lain-lain. 
   Fenomena ini, papar Zubair, lebih berbahaya daripada formalisasi syariat 
Islam dengan memakai jalur hukum. Zubair memberikan contoh, di dalam sebuah 
Peraturan Daerah (Perda), disebutkan perempuan dianjurkan untuk memakai jilbab. 
Itu berarti perempuan masih mempunyai pilihan untuk tidak memakai jilbab. Tapi 
di dalam desa yang ditunjuk sebagai desa Islami, terang Zubair, setiap 
perempuan terpaksa harus memakai jilbab setiap waktu, walaupun tidak ada 
peraturannya.  
   Selain itu, ujar Zubair, sistem penunjukkan sebagai desa islami, bukan 
berdasarkan atas permintaan atau aspirasi masyarakat. Melainkan keputusan 
pemerintah setempat yang didasarkan pada kriteria: masyarakatnya banyak 
berjilbab, masjid ramai dan kemaksiatan menurun. 
   “Proyek ini seolah-olah sangat islami, tapi praktiknya tidak sesuai 
harapan,” kata Zubair kepada Syirah seraya menjelaskan desa islami yang berada 
di Bulukumba dan Maros mengalami krisis kemiskinan, problem infrastruktur dan 
tidak mengalami peningkatan pada sektor ekonomi masyarakat.
   Tanggapan berbeda diutarakan Ahmad Thowil, warga Pamekasan, Madura, Jawa 
Timur. Ia bahkan menyambut baik inisiatif MUI Jatim itu. Menurutnya desa islami 
bisa diterapkan di suatu desa, asal bukan dalam rangka mengganti atau merubah 
tatanan masyarakat yang sudah ada, melainkan hanya mengembangkannya. 
   “Saya mendukung penuh,” kata pria kelahiran 2 Juli 1977 itu kepada Syirah.
   Thowil meyakini warga Pamekasan akan mendukung terwujudnya desa islami ini. 
Karena mayoritas warga beragama Islam, girah terhadap ke-Islam-an tinggi dan 
anjuran pemerintah untuk karyawati agar memakai jilbab banyak diikuti 
masyarakat Pamekasan.
   Di Pamekasan, ujar Thowil, ada lembaga yang dibentuk dengan salah satu 
fungsinya untuk membantu mewujudkan Pamekasan yang Islami, yaitu Lembaga 
Pengkajian dan Pendidikan Madura (LP2M). Kini, lanjutnya, lembaga itu sudah 
memasang reklame yang berisi, diantaranya tausiyah, anjuran kepada masyarakat 
untuk membaca kalimat istigfar, mohon ampun, saban hari. 
   Melalui program ini, menurut Thowil akan membuat tatanan masyarakat lebih 
baik, bermartabat, islami serta dapat meningkatkan perekonomian warga.[] Info 
dari www.syirah.com

       
---------------------------------
 Get your own web address.
 Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.

Kirim email ke