Desa Islami, Praktik Formalisasi Syariat Islam 12-4-2007
Oleh : NASRUL UMAM SYAFII/SYIRAH
Makassar- Program pembentukan desa islami merupakan bentuk konkrit dari praktik
formalisasi syariat Islam. Sistem pembentukan dan penunjukkannya bukan
berdasarkan pertimbangan atas aspirasi dari bawah, yaitu masyarakat, melainkan
kebijakan pemerintah yang sepihak. Keberadaannya lebih berbahaya ketimbang
formalisasi syariat Islam melalui regulasi, hukum.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Divisi Kampanye Islam Tranformatif dan
Toleran Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Makassar Zubair
Umam mengomentari rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI Jawa Timur yang akan
membentuk satu desa islami di seluruh kabupaten se-Jatim.
Pernyataan itu, papar Zubair, didasarkan pada program serupa yang telah
diterapkan di beberapa kabupaten yang ada di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan.
Misalnya Kab. Bulukumba, Kab. Maros, Kab. Pangkep dan Kota Makassar.
Desa islami yang ada di empat kebupaten itu, tegas Zubair, dalam praktiknya
murni untuk memberlakukan syariat Islam. Sehingga yang ditonjolkan hanyalah
yang bersifat simbolik. Misalnya, penggantian nama jalan dengan memakai nama
dari kosakata bahasa Arab, nama institusi harus berbahasa Arab, semua karyawati
berjilbab dan lain-lain.
Fenomena ini, papar Zubair, lebih berbahaya daripada formalisasi syariat
Islam dengan memakai jalur hukum. Zubair memberikan contoh, di dalam sebuah
Peraturan Daerah (Perda), disebutkan perempuan dianjurkan untuk memakai jilbab.
Itu berarti perempuan masih mempunyai pilihan untuk tidak memakai jilbab. Tapi
di dalam desa yang ditunjuk sebagai desa Islami, terang Zubair, setiap
perempuan terpaksa harus memakai jilbab setiap waktu, walaupun tidak ada
peraturannya.
Selain itu, ujar Zubair, sistem penunjukkan sebagai desa islami, bukan
berdasarkan atas permintaan atau aspirasi masyarakat. Melainkan keputusan
pemerintah setempat yang didasarkan pada kriteria: masyarakatnya banyak
berjilbab, masjid ramai dan kemaksiatan menurun.
Proyek ini seolah-olah sangat islami, tapi praktiknya tidak sesuai
harapan, kata Zubair kepada Syirah seraya menjelaskan desa islami yang berada
di Bulukumba dan Maros mengalami krisis kemiskinan, problem infrastruktur dan
tidak mengalami peningkatan pada sektor ekonomi masyarakat.
Tanggapan berbeda diutarakan Ahmad Thowil, warga Pamekasan, Madura, Jawa
Timur. Ia bahkan menyambut baik inisiatif MUI Jatim itu. Menurutnya desa islami
bisa diterapkan di suatu desa, asal bukan dalam rangka mengganti atau merubah
tatanan masyarakat yang sudah ada, melainkan hanya mengembangkannya.
Saya mendukung penuh, kata pria kelahiran 2 Juli 1977 itu kepada Syirah.
Thowil meyakini warga Pamekasan akan mendukung terwujudnya desa islami ini.
Karena mayoritas warga beragama Islam, girah terhadap ke-Islam-an tinggi dan
anjuran pemerintah untuk karyawati agar memakai jilbab banyak diikuti
masyarakat Pamekasan.
Di Pamekasan, ujar Thowil, ada lembaga yang dibentuk dengan salah satu
fungsinya untuk membantu mewujudkan Pamekasan yang Islami, yaitu Lembaga
Pengkajian dan Pendidikan Madura (LP2M). Kini, lanjutnya, lembaga itu sudah
memasang reklame yang berisi, diantaranya tausiyah, anjuran kepada masyarakat
untuk membaca kalimat istigfar, mohon ampun, saban hari.
Melalui program ini, menurut Thowil akan membuat tatanan masyarakat lebih
baik, bermartabat, islami serta dapat meningkatkan perekonomian warga.[] Info
dari www.syirah.com
---------------------------------
Get your own web address.
Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.