RIAU POS
13 April 2007 Pukul 14:05 25 Rabiul Awal 1428 Hijriah
Politik Kebangsaan Kiai Kampung
13 April 2007 Pukul 08:55
Gus Dur dalam tulisannya Hakekat Kiai Kampung
(www.Gusdur.net) membedakan kiai menjadi dua. Ada kiai sepuh, yaitu mereka yang
menjadi pengasuh pesantren-pesantren besar seperti Lirboyo, Langitan,
Tebuireng, dan sebagainya, yang disegani kiai-kiai di bawah mereka, yakni kiai
kampung.
Peran kiai tersebut juga sangat berbeda. Kiai sepuh sekarang
sudah menjadi elite yang sulit ditemui bukan malah menemui, berbeda dari kiai
kampung yang selalu mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat.
Kiai kampung (ulama rakyat) lebih memilih berperan pada
wilayah pinggiran, menerobos ke dalam tempat-tempat yang jarang disentuh
penguasa. Mereka berada dalam jantung masyarakat, sehingga mampu memahami
kondisi serta dinamika yang terjadi di dalamnya dan bisa membaca
kebutuhan-kebutuhan yang sebetulnya mereka perlukan.
Peran keulamaan telah berumur panjang. Kini dengan segala
dinamika dan pasang surutnya mengalami pergolakan dan dipertanyakan urgensinya
bagi kehidupan masyarakat.
Sebab, akhir-akhir ini, ulama cenderung membawa ranah
kontestasi politik elite pada perebutan kekuasaan dan memperlemah keberadaan
dan keberdayaan dirinya yang kemudian berdampak pada memudarnya eksistensi
keulamaan di tengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan.
Adanya praktik politik menyeret ulama dalam politik kekuasaan
yang menyebabkan tidak lagi mampu mengemban gerak sosial dan keagamaan yang
punya keberpihakan.
Ulama bukan lagi wasit bagi persengketaan. Melainkan, ulama
telah berintegrasi dengan persengketaan tersebut. Sebagian ulama sekarang sudah
hampir tidak punya orientasi pada soal kerakyatan dan justru berubah wujud
menjadi pendorong perpecahan.
Memudarnya eksistensi ulama tersebut memaksa kiai berpaling
dari tugas keulamaannya dengan mengambil jalan pintas mendapatkan privilege
bagi kepentingan individu dan kelompoknya.
Misalnya, dengan praktik politik yang menjadikan ulama
sebagai alat politik tanpa mengusung gagasan dan orientasi pada kemaslahatan
yang berdampak kontraproduktif bagi usaha-usaha pengembangan gerak sosial dan
keagamaan serta merusak berbagai eksprimentasi yang hendak menjadikan ulama
sebagai kekuatan penyeimbang di tengah-tengah kekuatan yang menindas umat atau
masyarakat.
Ketika peran ulama dipertanyakan, praktik politik menyeret
kiai pada politik kekuasaan dan mulai memudarnya eksistensi ulama karena
berpaling dari tugas utamanya. Karena itu, posisi kiai kampung semakin "nyata"
di tengah-tengah carut-marut peran ulama (baca: Kiai elite). Mereka tetap
menjadi "juru bicara" atas nama ulama dan "pendengar" setia suara rakyat.
Posisi itulah yang membuat kiai kampung masih dan tetap
diikuti. Sebab, merekalah yang bisa mengerti dan merasakan perasaan rakyat
kecil ketika yang lain mulai berpaling dan asyik menikmati dunia baru yang
cenderung mengabaikan umat.
Kiai kampung (ulama rakyat) tidak banyak terlihat dan tidak
banyak diperhatikan dibandingkan kiai pesantren. Namun, kenyataannya, kiai
kampung memiliki hubungan langsung dengan umat.
Juga, secara informal, mereka masih terus-menerus menjaga
serta mempertahankan umat dari godaan-godaan, termasuk menjaga dirinya dari
aras politik serta kekuasaan. Karena itu, kiai kampung menjadi sangat penting
dalam kehidupan politik yang sedang dibangun bangsa ini.
Peran dan fungsi kiai kampung yang mendengarkan suara-suara
rakyat pinggiran dan di luar kekuasaan merupakan warisan para masyayikh yang
dulu dilakukan terus-menerus.
Namun, peran itu kini telah banyak ditinggalkan sebagian kiai
elite yang sibuk dengan kekuasaan dan jabatan baru, bahkan kadang-kadang uang.
Peran Politik Kiai
Ketika sebagian kiai elite terlibat langsung dalam politik
praktis dengan mengabaikan peran keulamaannya dan berpaling merebutkan jabatan
serta kekuasaan, kiai-kiai kampung tetap menjaga dan menyemaikan peran
politiknya yang tecermin dalam dua hal.
Pertama, politik kerakyatan, yaitu politik yang mengarahkan
perjuangan pada kepentingan masyarakat, terwujud dalam kebijakan-kebijakan
publik yang berpihak pada masyarakat dan mengajak ke jalan kebaikan dunia dan
akhirat.
Yakni, arah perjuangan maslahat dengan tanpa menebarkan
permusuhan yang berkepanjangan seperti yang disampaikan Muhammad Abu Zahrah
dalam kitab Ushul Fiqh yang menyebutkan, tujuan syariat Islam (maqasid
al-syariyyah)
Kedua, politik kebangsaan. Yaitu, sikap kiai mengondisikan
penjagaan kedaulatan negara dan rakyat, mendorong penegakan keadilan dan hukum
untuk mewujudkan keadilan yang bersifat universal.(