Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 36 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
MATINYA NALAR PENGADILAN HAM
Oleh: Ali Nursyahid[1]
Tidak ada rasa sakit yang paling dalam selain rasa sakit yang
dialami oleh para korban. Rasa sakit atas peristiwa kekerasan bukan hanya saat
disiksa dan atau pun tertemb ak saat peristiwa kekerasan itu berlangsung,
tetapi saat mengenali kembali goresan-goresan ingatan itu. Tanpa sadar,
peristiwa kekerasan masa lalu itu telah menjadi hantu yang selalu membayangi
sang korban saat peristiwa kekerasan itu tak pernah diungkap kebenarannya.
Inilah yang dialami sebagian kalangan korban dan keluarga
korban Peristiwa Tanjung Priok, bergelut dan berusaha keluar dari hantu masa
lalunya, dengan jalan melakukan permohonan penetapan kompensasi atas derita
yang mereka terima. Ini dilakukan setelah adanya putusan Kompensasi pada
tingkat pertama (Pengadilan Negeri) yang menetapkan adanya pemberian kompensasi
sebesar 1 milyar terhadap korban.
Artinya, kompensasi merupakan bentuk reparasi atas segala
kerugian finansial yang lahir akibat terjadinya tindak pelanggaran HAM. Secara
sederhana kompensasi adalah proses ganti rugi yang bisa dikonversikan dalam
bentuk uang/finasial. Kerugiannya sendiri mencakup kerugian finansial yang
terjadi akibat korban mengalami penderitaan fisik, harta milik atau benda,
mental, hingga kesempatan yang hilang seperti pendidikan, kesehatan, atau
pekerjaan. Kompensasi finansial ini merupakan bentuk reparasi yang paling lazim
dipraktekkan di banyak negara.
Meski diakui pada akhir 2003 sudah digelar Pengadilan HAM
kasus Tanjung Priok yang kemudian membebaskan empat terdakwa ditingkatan
Mahkamah Agung, yaitu RA. Butar-Butar, Sriyanto, Pranowo dan Sutrisno Mascung
Cs. Alasanya, tidak terbukti adanya pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat
pada 12 September 1984. Bukan berarti pembebasan terdakwa tersebut menandakan
ditiadakannya pula putusan pengadilan HAM Ad hoc tingkat pertama untuk
memberikan kompensasi terhadap korban. Terlebih lagi dengan adanya pasal 35,
Undang-Undang No 26 tahun 2000, tentang pengadilan HAM, pemberian kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi itu memang sudah diatur dan melekat sebagai hak
korban.
Rabu (28/02/2007) masyarakat Indonesia lagi-lagi diminta
untuk menyaksikan matinya kembali nalar Pengadilan HAM bagi korban, yaitu
dengan ditolaknya permohonan Penetapan Kompensasi 13 korban dan keluarga korban
Peristiwa Tanjung Priok 1984 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
jelas-jelas merupakan hak yang harus diberikan oleh sang korban. Asumsi di
balik penolakan tersebut adalah, ungkap Martini Marja SH., Hakim yang memeriksa
permohonan tersebut, Mahkamah Agung tidak menganggap adanya pelanggaran HAM
berat atas Peristiwa Tanjung Priok yang menelan tiga ratusan lebih manusia
meninggal dunia dan tujuh puluh lainnya luka berat dan tembak (KontraS:2001).
Karena bukan merupakan pelanggaran HAM berat, maka kalangan korban dan keluarga
korban peristiwa Tanjung Priok tidak mendapatkan kompensasi sedikit pun.
Ini didasarkan pada PP No 3 tahun 2002 tentang kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi (Pasal 3). Intinya, hak seseorang sebagai korban
kekerasan masa lalu bisa diberikan setelah adanya putusan pengadilan HAM yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van hewijt). Dengan kata lain,
hak-hak korban hanya bisa diberikan tatkala pelaku divonis bersalah dan punya
kekuatan hukum tetap. Penggantungan pelaku pun akhirnya menjadi syarat bagi
korban untuk mendapatkan hak reparasi tersebut.
Dengan demikian, penolakan tersebut menambah deretan panjang
dan diktum klasik akan matinya humanitas negara atas penderitaan korban
pelanggaran HAM yang sudah puluhan tahun bergumul dalam penderitaan.ingatan
kelam mereka. Ini tercermin dengan tiga kasus yang telah diselidiki dan
diajukan ke pengadilan HAM; Timor-timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Dari tiga
pengadilan HAM yang ada, tak satupun yang bisa menjerat dan membuktikan telah
terjadi kejahatan kemanusiaan.
Jika kita mau mengacu pada hukum hak asasi manusia (gross
violation of human rights) ataupun kejahatan yang serius terhadap hukum
humeniter internasional, pemulihan dan reparasi menjadi tanggungjawab negara.
Para korban kejahatan dari penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya harus dihormati
martabatnya, melainkan juga memiliki hak untuk memperole h mekanisme keadilan
serta pemulihan yang layak. Sebagaimana tertuang dalam Resolusi Majelis Umum
PBB No/60/147 yang ditandatangani 16 Desember 2005.
Dalam hal ini, posisi korban tidak bergantung pada situasi
pelaku, baik yang langsung dan atau pun yang terikat pada tanggung jawab
komando, tidak bisa diidentifikasi atau gagal diajukan ke muka pengadilan. Tapi
hal itu lebih berhubungan dengan kondisi seseorang yang telah dirampas hak dan
masa depannya atas suatu peristiwa pelanggaran HAM. Reparasi pun menjadi hak
yang tidak bisa terpisahkan (inalieanable right) dari korban itu sendiri. Di
sini negara berkewajiban untuk menyediakan pemenuhan efektif hak atas reparasi
baik lewat upaya yudikatif (pengadilan), legislatif, atau pun administratif.
Pengalaman Beberapa Negara
Pemberian kompensasi ini juga lazim dijalankan oleh beberapa
negera. Pemulihan korban akibat perang maupun kekejaman rezim diktator kerap
berlaku sebagai bentuk tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Argentina,
berjanji membayarkan US$ 5,6 juta berbentuk surat obligasi pemerintah pada 140
orang yang disekap dalam tahanan (penahanan sewenang-wenang) akibat perang
tahun 1976-1983. Begitu juga dalam pemerintahan Aywin di Chili, mengusulkan
bagi 900 mahasiswa yang anggota keluarganya dibunuh maupun dihilangkan
mendapatkan beasiswa yang lebih tinggi, dan para janda diberikan pensiunan
setiap bulan sejumlah 160.000 pesos (US$ 450).
Menurut Theo Van Boven, seorang ahli hak asasi manusia asal
Belanda, pemenuhan hak korban itu meliputi: hak untuk mengetahui, hak atas
keadilan dan hak atas reparasi merupakan hak dasar yang tidak bisa
diganggu-gugat. Pemulihan korban ini tidak hanya memperbaiki kerusakan yang ada
namun juga menjadi upaya preventif pelanggaran HAM di masa depan sekaligus
menjadi amunisi bagi perang melawan impunitas (kekebalan hukum).
Sebenarnya, dengan lahirnya Undang-undang No. 26 tahun 2000
tentang pengadilan HAM, membuka kemungkinan mekanisme untuk melakukan penu
ntutan kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Dengan perangkat inilah pelaku pelanggaran HAM berat yang sebelumnya menikmati
impunitas bisa diseret (kembali) ke meja hijau.
Begitu pula dalam ketentuan ICCPR (International Covenant on
Civil and Political Rights) yang sudah diratifikasi Indonesia pada tanggal 23
Februari 2006, menyatakan setiap negara yang mengakui kovenan ini harus
mengambil langkah-langkah; memastikan orang yang mengalami pelanggaran HAM
mendapatkan pemulihan efektif (effective remedy); memastikan mereka yang berhak
tersebut haknya ditentukan oleh otoritas peradilan, administratif, atau
legislatif, dan instansi negara lain yang berwenang menurut sistem hukum negara
bersangkutan (pasal 2).
Saat ini, sebenarnya Pemerintah sedang menggodok Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian kompensasi dan restitusi serta
kelayakan, penentuan jangka waktu, dan besaran biaya pemberian bantuan kepada
saksi atau korban. Dari Perangkat institusional yang ada (PP No. 03/2002) tidak
mengatur secara jelas dan efektip bagaimana mekanisme pemberian tersebut. Sebab
itu, pemerintah (Dep. Keuangan, dan Dep. Hukum dan HAM) dalam pembuatan draf
sekarang ini lebih memperhatikan nasib korban, tak lagi membuat pengaturan yang
berbelit dan mengabaikan perasaan keadilan korban.
Di era transisi ini, agenda pemenuhan dan pemulihan hak-hak
korban, alih-alih bisa dirasakan manfaatnya bagi korban, yang terjadi malah ia
mendapatkan penderitaan ganda: korban yang dikorbankan atas keadilan yang
seharusnya diterima. Di sini, keseriusan implementasi pemerintah atas pemenuhan
hak korban dan pengaturan yang jelas serta prosedural yang mumpuni untuk
penegakan hukum pun menjadi sangat mendesak. Jika kita tidak ingin pelanggaran
HAM berat di masa lalu terulang lagi.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah aktifis KontraS dari Divisi Impunity Watch
dan Reformasi Institusi, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa
Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
[EMAIL PROTECTED]