Jimly Asshiddiqie: Jangan Gunakan Istilah Syariah
Oleh : AHMAD NURCHOLISH/SYIRAH
Jakarta Jika ingin
sungguh-sungguh memperjuangkan esensi atau subtansi dari keadilan dan
kebenaran, maka, jangan pergunakan istilah-istilah berbau agama seperti syariah
dalam perda-perda yang akan diterapkan.
Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada
Syirah Ahad (15/4) kemarin usai mengikuti acara HUT Matakin ke 52 di Sunter
Jakarta.
Menurutnya, kalau bangsa ini mau sama-sama membangun sebaiknya bisa
melepaskan diri dari segala salah paham yang timbul karena penggunaan
istilah-istilah seperti perda syariah. Sebaliknya, justru lebih mengutamakan
subtansi dan esensi. Dengan begitu, kata Jimly, perdebatan mengenai apa yang
mesti diatur, yang seharusnya tak mesti atur, sepanjang menyangkut esensi
keadilan dan esensi kebenaran, mungkin semua orang akan setuju.
Sebab dalam pandangannya, apa yang membuat orang berbeda pendapat dalam soal
konstitusi saat ini lebih karena istilah. Hemat saya, jangan gunakan
istilah-istilah yang bisa menimbulkan salah pengertian. Misalnya perda syariah.
Itu kan bisa menimbulkan salah pengertian, himbau Jimly.
Ditanya tentang penilaian sebagian orang bahwa kemunculan perda berbasis
Injil di Papua sebagai bentuk balas dendam kalangan Kristen atas maraknya
perda-perda syariah, Jimly mengatakan bahwa itu mungkin saja terjadi. Karena
itu jangan terpaku pada istilah-istilah. Yang harus kita atur adalah untuk
kepentingan rakyat, kepentingan kemajuan kita sebagai bangsa. Kita ingin
mengatur apa? Jangan terpaku kepada baju, kepada simbol,tandasnya.
Sementara itu, mengomentari pertanyaan Syirah tentang pengharaman pluralisme
yang diharamkan MUI, Jimly mengatakan bahwa kenyataanya kebhinekaan itu suatu
fakta sosiologis yang tidak mungkin diingkari sampai kapanpun. Dan memang, kata
dia, dalam kurun waktu tertentu ada jarak antara kenyataan dengan idealitas
yang dituliskan di dalam teks-teks hukum.
Tetapi, lanjutnya, sekarang teks-teks hukum kita, utamanya hukum yang paling
tinggi yaitu UUD 45 sudah memberikan arah yang jelas bahwa realitas
kebhinekaan yang kita miliki itu bukan hanya harus dipelihara dan dihormati,
tapi justru yang harus dikembangkan sebagai kekuatan kebangsaan kita.
Baginya itulah esensi dari ketentuan UUD yang menjamin tidak boleh ada
diskriminasi antar kelompok, antar golongan dan antar penganut agama.
Jadi UUD sekarang sudah tegas menentukan pilihan-pilihan konstitusional,
pengaturan-pengaturan paling tinggi yang mengarahkan dan mendorong serta
memberikan kesempatan pluralisme yang kita miliki, kebhinekaan yang kita miliki
baik dari segi agama, etnisitas, bahasa daerah sekalipun untuk tumbuh dalam
rangka membangun keindonesiaan yang baru, paparnya menutup perbincangan dengan
Syirah.
Sumber dari www.syirah.com
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.