Jimly Asshiddiqie: Jangan Gunakan Istilah Syariah 
 Oleh : AHMAD NURCHOLISH/SYIRAH
                                                      Jakarta – Jika ingin 
sungguh-sungguh memperjuangkan esensi atau subtansi dari keadilan dan 
kebenaran, maka, jangan pergunakan istilah-istilah berbau agama seperti syariah 
dalam perda-perda yang akan diterapkan.
  Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada 
Syirah Ahad (15/4) kemarin usai mengikuti acara HUT Matakin ke 52 di Sunter 
Jakarta.
  Menurutnya, kalau bangsa ini mau sama-sama membangun sebaiknya bisa 
melepaskan diri dari segala salah paham yang timbul karena penggunaan 
istilah-istilah seperti perda syariah. Sebaliknya, justru lebih mengutamakan 
subtansi dan esensi. Dengan begitu, kata Jimly, perdebatan mengenai apa yang 
mesti diatur, yang seharusnya tak mesti atur, sepanjang menyangkut esensi 
keadilan dan esensi kebenaran, mungkin semua orang akan setuju. 
  Sebab dalam pandangannya,  apa yang membuat orang berbeda pendapat dalam soal 
konstitusi saat ini lebih karena istilah. “Hemat saya, jangan gunakan 
istilah-istilah yang bisa menimbulkan salah pengertian. Misalnya perda syariah. 
Itu kan bisa menimbulkan salah pengertian,” himbau Jimly. 
  Ditanya tentang penilaian sebagian orang bahwa kemunculan perda berbasis 
Injil di Papua sebagai bentuk “balas dendam” kalangan Kristen atas maraknya 
perda-perda syariah, Jimly mengatakan bahwa itu mungkin saja terjadi. “Karena 
itu jangan terpaku pada istilah-istilah. Yang harus kita atur adalah untuk 
kepentingan rakyat, kepentingan kemajuan kita sebagai bangsa. Kita ingin 
mengatur apa? Jangan terpaku kepada baju, kepada simbol,”tandasnya.
  Sementara itu, mengomentari pertanyaan Syirah tentang pengharaman pluralisme 
yang diharamkan MUI, Jimly mengatakan bahwa kenyataanya kebhinekaan itu suatu 
fakta sosiologis yang tidak mungkin diingkari sampai kapanpun. Dan memang, kata 
dia,  dalam kurun waktu tertentu ada jarak antara kenyataan dengan idealitas 
yang dituliskan di dalam teks-teks hukum. 
  Tetapi, lanjutnya,  sekarang teks-teks hukum kita, utamanya hukum yang paling 
tinggi yaitu UUD 45 sudah memberikan arah yang jelas bahwa realitas  
kebhinekaan yang kita miliki itu bukan hanya harus dipelihara dan dihormati, 
tapi justru yang harus  dikembangkan sebagai kekuatan  kebangsaan kita. 
  Baginya itulah esensi dari ketentuan UUD yang menjamin tidak boleh ada 
diskriminasi antar kelompok, antar golongan dan antar penganut agama. 
  “Jadi UUD sekarang sudah tegas menentukan pilihan-pilihan konstitusional, 
pengaturan-pengaturan paling tinggi yang mengarahkan dan mendorong serta 
memberikan kesempatan pluralisme yang kita miliki, kebhinekaan yang kita miliki 
baik dari segi agama, etnisitas, bahasa daerah sekalipun untuk tumbuh dalam 
rangka membangun keindonesiaan yang baru, paparnya menutup perbincangan dengan 
Syirah. 
  Sumber dari www.syirah.com
  
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke