Ba’asyir: Syariat Islam Harus Dilembagakan 
 Oleh : AHMAD NURCHOLISH/SYIRAH
                                                      Surakarta – Upaya untuk 
menegakkan syariat Islam harus didukung oleh pemerintah sehingga kemudian dapat 
diformalkan dalam sebuah institusi kenegaraan.
  Demikian dikatakan Abu Bakar Ba’asyir ketika menjadi nara sumber dalam 
seminar “Peluang dan Tantangan Formalisasi Syari’at Islam, Kasus Surakarta dan 
Sekitarnya”, Sabtu (14/4) lalu di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) 
Surakarta.
  Menurut Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini, syariat Islam tak hanya harus 
ditegakkan, bahkan harus dilembagakan dalam sebuah institusi pemerintahan atau 
kenegaraan.
  Ini menurutnya, karena fakta menunjukkan Rasulullah saw dalam melakukan tugas 
hirâsat ad-dîn (menjaga ad dien) dan siyasat ad-dunyâ bi ad-dîn (mengatur dunia 
berdasarkan nilai agama), di mana Rasulullah berlaku sebagai Imam bagi penduduk 
Madinah yang plural (mukmin dan kafir), dan ajaran Islam sebagai undang-undang 
positifnya.
  “Dalam memutuskan perkara-perkara kenegaraan dan kerakyatan, Rasulullah 
selalu mengacu pada syariat Islam sebagai supremasi hukum,” tutur Ba’asyir, 
disambut teriakan “Allahu Akbar” para pengikut.
  Ba’asyir juga mengatakan dengan mengutip pernyataan Ibn Khaldun, syariat 
Islam ini terus dijalankan oleh kalangan Sahabat dan Tabiin. Sehingga 
menurutnya, kewajiban imamah statusnya mencapai derajat ijma’ sohabi 
(kesepakatan para sahabat) yang wajib diikuti.
  Selain berdasarkan pada pernyataan Ibn Khaldun di atas, kewajiban menegakkan 
syariat dan memilih pemimpin yanag muslim serta adil dan  amanah, Ba’asyir 
bersandar pada QS. An-Nisaa’ ayat 59.
  Dalam ayat tersebut menurutnya, Allah mewajibkan taat kepada ulil amri. 
Adanya perintah untuk taat menunjukkan wajibnya mengangkat ulil amri, karena 
Allah jelas tidak akan memerintahkan untuk taat kepada sesuatu yang bersifat 
imajiner.
  “Allah juga tidak akan mewajibkan taat kepada sesuatu yang kategori 
keberadaannya adalah sunnah (mandub). Artinya, perintah taat kepada ulil amri 
menuntut kewajiban untuk mengadakannya. Ini adalah dalil bahwa eksistensi imam 
muslimin adalah sebuah kewajiban,” imbuh Ba’asyir.
  Ia juga menambahkan, selain an-Nisaa’ ayat 59 tersebut, Ba’asyir juga 
memperkuat dengan QS. Al-Maidah:44 yang menyatakan: “Barang siapa yang tidak 
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah 
orang-orang kafir”. 
  Formalisasi syariat Islam dalam lembaga Negara, menurutnya, juga merupakan 
tuntutan aqidah. Baginya, Imamah adalah saranan untuk menerapkan syari’at Islam 
secara utuh dan kaffah sebagaimana dicontohkan Rasulullah [em]  www.syirah.com
  
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke