Baasyir: Syariat Islam Harus Dilembagakan
Oleh : AHMAD NURCHOLISH/SYIRAH
Surakarta Upaya untuk
menegakkan syariat Islam harus didukung oleh pemerintah sehingga kemudian dapat
diformalkan dalam sebuah institusi kenegaraan.
Demikian dikatakan Abu Bakar Baasyir ketika menjadi nara sumber dalam
seminar Peluang dan Tantangan Formalisasi Syariat Islam, Kasus Surakarta dan
Sekitarnya, Sabtu (14/4) lalu di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Surakarta.
Menurut Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini, syariat Islam tak hanya harus
ditegakkan, bahkan harus dilembagakan dalam sebuah institusi pemerintahan atau
kenegaraan.
Ini menurutnya, karena fakta menunjukkan Rasulullah saw dalam melakukan tugas
hirâsat ad-dîn (menjaga ad dien) dan siyasat ad-dunyâ bi ad-dîn (mengatur dunia
berdasarkan nilai agama), di mana Rasulullah berlaku sebagai Imam bagi penduduk
Madinah yang plural (mukmin dan kafir), dan ajaran Islam sebagai undang-undang
positifnya.
Dalam memutuskan perkara-perkara kenegaraan dan kerakyatan, Rasulullah
selalu mengacu pada syariat Islam sebagai supremasi hukum, tutur Baasyir,
disambut teriakan Allahu Akbar para pengikut.
Baasyir juga mengatakan dengan mengutip pernyataan Ibn Khaldun, syariat
Islam ini terus dijalankan oleh kalangan Sahabat dan Tabiin. Sehingga
menurutnya, kewajiban imamah statusnya mencapai derajat ijma sohabi
(kesepakatan para sahabat) yang wajib diikuti.
Selain berdasarkan pada pernyataan Ibn Khaldun di atas, kewajiban menegakkan
syariat dan memilih pemimpin yanag muslim serta adil dan amanah, Baasyir
bersandar pada QS. An-Nisaa ayat 59.
Dalam ayat tersebut menurutnya, Allah mewajibkan taat kepada ulil amri.
Adanya perintah untuk taat menunjukkan wajibnya mengangkat ulil amri, karena
Allah jelas tidak akan memerintahkan untuk taat kepada sesuatu yang bersifat
imajiner.
Allah juga tidak akan mewajibkan taat kepada sesuatu yang kategori
keberadaannya adalah sunnah (mandub). Artinya, perintah taat kepada ulil amri
menuntut kewajiban untuk mengadakannya. Ini adalah dalil bahwa eksistensi imam
muslimin adalah sebuah kewajiban, imbuh Baasyir.
Ia juga menambahkan, selain an-Nisaa ayat 59 tersebut, Baasyir juga
memperkuat dengan QS. Al-Maidah:44 yang menyatakan: Barang siapa yang tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang kafir.
Formalisasi syariat Islam dalam lembaga Negara, menurutnya, juga merupakan
tuntutan aqidah. Baginya, Imamah adalah saranan untuk menerapkan syariat Islam
secara utuh dan kaffah sebagaimana dicontohkan Rasulullah [em] www.syirah.com
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.