Bung Eka Wirajhana (atau siapapun anda sebenarnya), Apakah tulisan ini bukan termasuk black campaign? Apa sebenarnya agenda Anda?
Masalah internal sebaiknya diselesaikan internal saja Bung! Capek rasanya melihat polah tingkah para petualang di negeri ini. salam Doyo --- In [email protected], wirajhana eka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear all, > > Kamis, 17 Maret 2005, di harian Kompas, Meneg BUMN Republik Indonesia, Sugiharto, mengangkat Emirsyah Satar sebagai CEO baru PT Garuda Indonesia yang bertugas untuk menghentikan kerugian yang diderita PT Garuda Indonesia dan penurunan kinerja operasi Garuda Indonesia yang saat itu berada di bawah standar industri penerbangan. > > (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/17/ekonomi/1627748.htm) > > Sugiharto, hanya mengangkat 3 orang direksi yaitu Emirsyah Satar, Kuncoro dan Agus Priyanto, namun kemudian Emirsyah Satar selaku Direktur Utama mengangkat pula 4 orang lainnya sebagai direksi dengan fasilitas dan jabatan yang sama dengan 3 direksi sebelumnya yaitu Achirina, Arya Respati, Ari Sapari dan Alex Maneklaran, yang kemudian dikenal sebagai The "A" team. hal ini sudah bertentangan dengan UU no 19/2003 tentang BUMN Pasal 15 (Ayat 1 dan 2). Rupanya disamping Jeruk makan Jeruk ada juga jeruk mengangkat jeruk. > > Setelah 2 tahun berjalan tanpa RUPS pertanggungjawaban kepada Meneg BUMN, Hari ini, Senin tanggal 16 April 2007, di harian Kompas, halaman 21, PT Garuda Indonesia menerbitkan iklan 1/2 halaman yang hanya menyatakan bahwa tahun 2005 rugi usaha PT Garuda Indonesia bertambah menjadi Rp 668 M dan PT Garuda Indonesia tidak dapat membayar cicilan hutang jangka panjangnya kepada Kreditor yang jatuh tempo pada tahun 2005. Untuk kerugian sebesar ini ternyata Direksi PT Garuda Indonesia tidak mendapat teguran dari MENEG BUMN. > > Tahun 2006, terdapat penurunan kerugian yang menjadi hanya rugi Rp 378 M. Hal ini masih tidak sesuai dengan janji Emirsyah Satar yang akan menuntaskan kerugian yang dialami PT Garuda Indonesia dalam tempo satu tahun. > Tahun 2006 terdapat penarikan armada Boeing type 737 oleh pemilik yang menyebabkan berkurangnya frekwensi dan rute-rute tujuan. > Tahun 2006 PT Garuda Indonesia menahan pembayaran kewajiban kepada Vendor sebesar lebih kurang USD 150 juta. > Tahun 2006 dan 2007 PT Garuda Indonesia mendapatkan tambahan Revenue yang berasal dari penjualan aset perusahaan sebesar Rp 350 M untuk membiayai operasional perusahaan. > Semua upaya-upaya diatas ternyata masih juga membuat PT Garuda Indonesia tidak dapat membayar cicilan hutang jangka panjangnya kepada kreditur yang jatuh tempo pada tahun 2006. > Tahun 2007, PT Garuda Indonesia, mendapat penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 500 M dari 1 Triliun yang disetujui. > > Kerugian yang dialami selama 2 tahun sampai dengan tahun 2006 bukan saja tidak mendapatkan teguran justru dianggap sebagai hasil yang luar biasa oleh pemegang saham PT Garuda Indonesia sehingga mulai bulan January 2007, seluruh Direksi PT garuda Indonesia menerima kenaikan gaji sebesar rata-rata 25%. > > Memang, benar seperti kata pepatah, Lain Lubuk lain ikannya. Lain PT Garuda Indonesia (GA) lain pula dengan Japan Airline(JAL). Walaupun keduanya merupakan Maskapai penerbangan nasional namun ternyata untuk urusan prihatin CEO PT Garuda Indonesia ini jauh berbeda kelas dengan CEO JAL. Prihatin dengan kondisi perusahaannya, CEO Masakapai kebanggaan Jepang Japan Airlines (JAL) justru rela memotong gajinya hingga 60% atau menjadi sekitar 9,6 juta/thn(IDR 60juta/bln), padahal biaya hidup di Jepang adalah termasuk yang Super mahal. Rupanya Meneg BUMN Sugiharto ini adalah Meneg yang gampang di bohongi. > > Tiga serikat PT Garuda Indonesia yaitu Asosisasi Pilot PT Garuda indonesia(APG), Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (SEKARGA) dan Ikatan Awak Kabin PT Garuda Indonesia (IKAGI) yang selama ini dinilai kurang kompak oleh banyak kalangan ternyata untuk urusan mati hidup perusahaan dapat bersuara sama menyisihkan ketisepahaman yang dibuktikan melalui pernyataan bersama mereka di kementerian BUMN pada tanggal 11 April 2007. Berikut Pernyataan sikap bersama dari tiga serikat Pekerja PT Garuda Indonesia: > > PERNYATAAN SIKAP BERSAMA SERIKAT PEKERJA > PT GARUDA INDONESIA BERSATU > > A. Latar belakang > > 1. Bahwa keterpurukan PT Garuda Indonesia saat ini tidak hanya disebabkan oleh masalah hutang saja tetapi lebih diakibatkan oleh ketidakmampuan baik Leadership dan Kompetensi dari Sdr. Emirsyah Satar selaku Direktur Utama dan jajaran Direksi lainnya serta Komisaris Utama dalam menjalankan bisnis PT Garuda Indonesia di tengah perubahan kondisi pasar yang terjadi pada saat ini. Sdr. Emirsyah Satar bukanlah orang yang tepat untuk memimpin Garuda di tengah "Struktur Bisnis" angkutan udara yang telah berubah. > 2. Bahwa di saat kepemimpinan Sdr. Emirsyah Satar, Garuda di- DEFAULT oleh kreditur karena tidak mampu membayar hutang kepada kreditur dan kerugian Garuda terjadi sejak Sdr. Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Direktur Keuangan pada tahun 2002 sampai dengan ybs sebagai Direktur utama pada saat ini. Posisi hutang Garuda sekarang ini mencapai +/- USD 754 Juta untuk hutang jangka panjang ditambah +/- USD 150 juta untuk hutang usaha, yang menjadikan Garuda semakin lemah, karena baik dari pangsa pasar, route, maupun jumlah armada dan penjualan asset, mengakibatkan total nilai Aset Garuda terus semakin berkurang. > 3. Bahwa diturunkannya peringkat SAFETY PT Garuda Indonesia menjadi masuk kategori 2 oleh Ditjen Perhub serta hengkangnya ratusan Pilot pada dua tahun terakhir, merupakan cermin dan menegaskan kegagalan Manajemen (management Failure) secara menyeluruh khususnya dibidang pembinaan teknis maupun non teknis Penerbangan. > 4. Bahwa hubungan antara Direksi dengan karyawan tidak harmonis, disebabkan Direksi berkalikali mengeluarkan kebijakan sepihak yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Salah satu keadaan yang terjadi akibat dari disharmoni ini yaitu terjadi gugat menggugat antara Serikat Karyawan dengan Manajemen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyegelan kantor IKATAN AWAK KABIN GARUDA INDONESIA (IKAGI). > 5. Bahwa dalam hal komitmen Efisiensi, Direksi tidak punya rasa sensitif terhadap kondisi perusahaan, sebab pada saat seluruh karyawan prihatin dalam menjalankan efisiensi, Direksi malah menaikkan gaji mereka dalam jumlah yang cukup besar. > 6. Bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan Undangundang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 15 (Ayat 1 dan 2) di tubuh PT Garuda Indonesia dimana Sdr. Emirsyah Satar selaku Direktur Utama telah mengangkat empat orang Direksi dengan gaji, benefit dan fasilitas yang sama dengan Direksi yang diangkat oleh Meneg. BUMN. Direksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia sekarang ini juga melakukan rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak perusahaan PT Garuda Indonesia dimana hal ini melanggar azas Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-undang tentang BUMN No. 19 Tahun 2003 Pasal 53 yang berpotensi terjadi conflict of interest. > 7. Bahwa Direksi telah melanggar Undang-undang dan Anggaran Dasar Perusahaan karena RUPS-RKAP tahun 2006 tidak dilaksanakan begitu pula sampai saat ini RUPS-RKAP tahun 2007 tidak terlaksana. Adapun RUPS pertanggungjawaban tidak pernah dilakukan sejak tahun 2003 serta terdapat beberapa kebijakan dari Direksi yang "tidak berpihak untuk kepentingan Perusahaan". > 8. Bahwa pada saat kepemimpinan Sdr. Emirsyah Satar telah dilakukan divestasi maupun penjualan Aset yang sangat merugikan Garuda dan hal tersebut sampai sekarang ini masih terus berjalan (Pembentukan Lufthansa System Indonesia dan penjualan Spareparts). > 9. Bahwa Sdr. Emirsyah Satar selalu mengabarkan fakta dengan menyalahkan masa lalu padahal Sdr. Emirsyah Satar adalah bagian dari masa lalu (tahun 1998 sudah menjadi Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia) yang punya andil atas kesalahan masa lalu. > 10. Bahwa Program Transformasi Bisnis yang dicanangkan oleh Direksi sebagai upaya peningkatan kinerja dan produktifitas yang meliputi 4 program utama yaitu : Efisiensi biaya secara signifikan ; Streamline organisasi dan Manajemen ; Pemberdayaan dan Rasionalisasi Anak Perusahaan ; serta Strategic Alliance / Strategic Partner, namun yang dilaksanakan sekarang Manajemen hanya terkonsentrasi melakukan/mencari Strategic Partner sedangkan upaya yang lain nyaris tidak ada yang dilaksanakan. > 11. Bahwa terdapat beberapa kasus yang terjadi di tubuh Garuda yang statusnya masih dalam proses PENYELIDIKAN KPK diantaranya kasus Pengelolaan Penjualan Ticket Domestik yang ditangani Intermediasi BSP Domestik, kasus bunga BNI sebesar Rp. 270 Milliar, kasus Cargo Rp. 16 Milliar, kasus dana YKP Garuda Rp. 28 Milliar, kasus Eksekutif Lounge sebesar Rp.7 Milliar, kasus dalam pembentukan PT Lufthansa System Indonesia (LSI), kasus Pengelolaan Barang Inflight Service oleh PT ACS dan Ground Handling yang dikelola oleh Gapura. > 12. Bahwa semua temuan hasil audit pada tahun 2006 yang telah disampaikan BPK kepada DPR-RI yang seharusnya ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Manajemen Garuda, tetapi hal itu tidak dilakukan. > > B. PERNYATAAN SIKAP > > Mengingat : > > PT Garuda Indonesia adalah aset bangsa milik seluruh Rakyat Indonesia > PT Garuda Indonesia adalah flag carrier Bangsa Indonesia > PT Garuda Indonesia adalah bagian dari alat perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia > PT Garuda Indonesia adalah jembatan dan alat pemersatu bangsa > PT Garuda Indonesia adalah penyumbang devisa negara > PT Garuda Indonesia adalah BUMN strategis baik Ekonomi, Politik dan Stabilitas Nasional > > Menyikapi Kondisi Perusahaan PT Garuda Indonesia yang semakin terpuruk, maka kami Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu : > > SERIKAT KARYAWAN PT GARUDA INDONESIA (SEKARGA) > ASOSIASI PILOT GARUDA (APG) > IKATAN AWAK KABIN PT GARUDA INDONESIA (IKAGI) > Dengan ini menyatakan SIKAP BERSAMA sebagai berikut : > > Bahwa kepemimpinan Sdr Emirsyah Satar dan jajaran Direksi serta Komisaris Utama telah gagal dalam meningkatkan Value perusahaan dan melakukan perbaikan baik Struktur Bisnis maupun Financial di tubuh PT.Garuda Indonesia ; > Meminta kepada Bapak Menteri BUMN untuk segera melakukan RUPS Luar Biasa dan meminta Pertanggungjawaban atas semua Kegagalan Direktur Utama, para Direksi dan Komisaris Utama; > Meminta kepada Bapak Menteri BUMN untuk segera Mengganti Direktur Utama dan Jajaran Direksi serta Komisaris Utama PT.Garuda Indonesia dengan Orang-orang yang punya kemampuan baik KOMPETENSI dan LEADERSHIP serta punya Komitmen untuk menjaga kelangsungan Aset Bangsa; > Kami menolak rencana Penyelamatan PT Garuda Indonesia dengan cara STRATEGIC PARTNER yang dilakukan pada saat kondisi Garuda sedang terpuruk dan pada saat Value dari Garuda sangat rendah; > Meminta kepada KPK untuk tetap mengusut semua penyimpangan yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia dan memproses orang-orang yang terbukti sesuai Hukum yang berlaku; > Guna Penyelamatan Aset Bangsa PT Garuda Indonesia , kami memohon dukungan dari Bapak Presiden RI kiranya dapat memberi perhatian penuh terhadap semua kondisi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia . > Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan apabila tidak mendapat response sebagaimana mestinya kami akan melakukan tindakan hubungan Industrial sesuai hak-hak kami yang ada di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. > Demikian Pernyataan Sikap Bersama ini kami sampaikan, semata-mata demi untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia dari keterpurukan. > > Jakarta, 11 April 2007 > > SEKRETARIAT BERSAMA SERIKAT PEKERJA > PT GARUDA INDONESIA BERSATU > > Hormat kami, > P R E S I D I U M > > TTD TTD TTD > CAPT. STEPHANUS GS. S A L I M ZAINUDIN MALIK > President APG Ketua Umum SEKARGA President IKAGI > > > > Terima kasih atas perhatian teman-teman > Hormat saya > > Eka Wirajhana > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com >
