Senin, 16/04/2007 06:07 WIB
UUPM dan catatan pengrusakan lingkungan
Hadirnya Undang-undang Penanaman Modal (UUPM) banyak melahirkan
kontroversi. Hal ini wajar karena kehadiran UUPM ibarat menggelar karpet merah
bagi penanam modal.
Apalagi penanam modal yang selama ini cenderung mengabaikan lingkungan dan
berbagai aspek kehidupan justru diberi peluang besar untuk melupakan sejarah
pahit masa lalu. Praktis, bukannya bercermin dan berbenah diri, pemerintah
malah menggali lubang kehancuran bangsa.
Tentu, lahirnya UUPM ini cenderung berdampak negatif. Pemerintah seakan tidak
mempertimbangkan pengrusakan lingkungan yang selama ini didominasi oleh pelaku
usaha. Lihat saja dalam pidato awal tahunnya di 2007, Presiden menegaskan bahwa
persoalan investasi adalah persoalan paling penting untuk diperjuangkan di
tahun ini.
Faktanya, dari sekian persoalan yang terjadi di 2006, presiden justru
menuangkan tujuh solusi untuk kepentingan investor daripada solusi untuk
persoalan kebutuhan dasar rakyat. Apalagi disinyalir kehadiran UUPM juga tidak
lepas dari intervensi Bank Dunia kepada Indonesia
Penulis melihat adanya keterlibatan Bank Dunia dalam percepatan pengesahan
UUPM ini bukan tanpa dasar, sebab Bank Dunia cukup berpengaruh pada kebijakan
ekonomi yang diambil pemerintah Indonesia.
Toh, sejak masa awal pemerintahan Orde Baru (Orba) sampai sekarang Bank Dunia
masih menempati urutan pertama sebagai salah satu sumber pemberi pinjaman uang
untuk membiayai proyek pembangunan di Indonesia. Ini akan membuka peluang bagi
lembaga keuangan itu untuk memengaruhi kebijakan ekonomi Indonesia.
Dari sini sudah bisa ditebak, mau ke mana arah kereta ekonomi kita akan
berpacu. Ekonomi kita sedang berpacu menuju jurang yang sangat dalam dan hanya
'berhenti sejenak' dari instruksi 'masinis' Orba.
Lahirnya UUPM ini seakan mendorong peningkatan ekonomi dalam pengertian
sempit, timpang, dan mengutamakan cara komoditas yang memberikan keuntungan
cepat. Lebih dari itu, aspek negatif yang dihasilkan UUPM adalah penurunan
drastis kualitas lingkungan dan peningkatan penderitaan rakyat.
Tameng penguasa
Tak ayal, alasan klasik perluasan lapangan kerja seharusnya tidak lagi
dijadikan tameng penguasa untuk meloloskan UUPM ini. Faktanya, solusi peluang
tenaga kerja selama ini pun berbanding terbalik dengan kesejahteraan.
Eksploitasi buruh kian menuai kasus lebih banyak dibanding larinya investor.
Ada beberapa tindakan menyimpang yang terdapat dalam UUPM. Pertama, asumsi
bahwa UUPM ini dapat memberikan peluang kerja sebanyak-banyaknya telah
terbantahkan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) tentang
ketenagakerjaan yang menggunakan kata `harus` mengutamakan bukan `wajib`
mengutamakan tenaga kerja dari Indonesia, praktis tenaga kerja dari Indonesia
bukanlah ukuran prioritas.
Selain itu, ayat (2)-nya semakin menegaskan bahwa posisi tenaga kerja
Indonesia hanya menjadi `kacung` perusahaan penanam modal, karena perusahaan
berhak menggunakan tenaga asing untuk keahlian tertentu yang tentunya menempati
posisi strategis.
Kedua, pemerintah memberikan fasilitas `menggiurkan` terhadap perusahaan
penanam modal dengan memberikan tujuh Pasal pada Bab X UU ini. Secara
eksplisit, pasal ini memberikan kemudahan seluas-luasnya bagi para penanam
modal yang datang ke Indonesia.
Ketiga, fasilitas yang paling memiriskan hati rakyat adalah soal kemudahan
pelayanan hak atas tanah yang tercantum di Pasal 22. Pemerintah seakan menutup
telinga dan mata terhadap polemik pembebasan lahan serta perampasan lahan yang
cenderung diskriminatif dan menggunakan kekerasan terhadap rakyat.
Posisi rakyat yang selama ini tidak berdaya, tentu akan semakin tertindas
demi kebutuhan investor tersebut. Ketimpangan ini semakin nyata dirasakan
rakyat terutama korban lumpur Lapindo yang harus menunggu berbulan-bulan untuk
mendapatkan kepastian ganti rugi, hanya karena keharusan pembuktian hak atas
tanah mereka.
Keempat, tidak diaturnya mekanisme pengawasan dalam UUPM ini, semakin
melanggengkan praktik pengabaian tanggung jawab oleh perusahaan penanam modal.
Praktis, mereka bisa dengan tenang melakukan pelanggaran dan pengrusakan
terhadap lingkungan hidup.
Potret hukum
Catatan perjalanan hukum selama 2006 masih menunjukkan bahwa penegakan hukum
di bidang ini masih lemah. Ini bisa dilihat dari sejumlah kasus berskala besar
dan mengabaikan lingkungan. Sebut saja pembalakan liar (illegal logging),
semburan lumpur panas Lapindo, dan pengabaian terhadap penegakan hukum yang
dilakukan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) melalui good will agreement-nya.
Potret ini menunjukkan masih berlangsungnya kegiatan eksploitasi yang
dilakukan pelaku usaha, justru tidak dibarengi dengan perbaikan terpadu
terhadap media lingkungan yang ada, bahkan sebaliknya, merusak media lingkungan
tersebut.
Seiring dengan diundangkannya UUPM ini, penting untuk dipertanyakan ke
pemerintah berkaitan dengan komitmen dalam menyelamatkan lingkungan. Faktanya,
masih banyak kasus yang diajukan ke pengadilan berkaitan dengan tanggung jawab
perusahaan, justru dilakukan secara tebang pilih dan berakhir bebas.
Fakta ini hanya akan menambah deretan bencana dan korban akibat pengrusakan
lingkungan. Penting untuk pemerintah agar berhati-hati dalam hal ini terutama
yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Akhirnya, UUPM ini hanya bisa menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat
bersikap bijak untuk melakukan moratorium izin terhadap perusahaan yang selama
ini menguras sumber daya alam, di mana terbukti, secara telanjang perusahaan
tersebut tidak dapat menyelesaikan problem kemiskinan dan kesejahteraan bagi
masyarakat sekitar.
Faktanya, pemerintah justru mengambil jalan membuka peluang bagi penanam
modal dan memberikan ruang untuk eksploitasi sumber daya alam.
Tak pelak, arah penyelenggaraan negara dari masa ke masa semakin dikendalikan
oleh pemodal baik lokal atau asing tanpa punya niatan politik melindungi dan
menjamin kepentingan rakyat. Besarnya kuasa dan rentang kendali modal inilah
yang menyebabkan sejumlah perusahaan tersebut mengabaikan aspek penegakan hukum
dan lingkungan.
Oleh Maharani Siti Shopia
Peneliti pada Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
bisnis.com
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.