Senin, 16/04/2007 06:07 WIB
  UUPM dan catatan pengrusakan lingkungan   
    Hadirnya Undang-undang Penanaman Modal (UUPM) banyak melahirkan 
kontroversi. Hal ini wajar karena kehadiran UUPM ibarat menggelar karpet merah 
bagi penanam modal.
  Apalagi penanam modal yang selama ini cenderung mengabaikan lingkungan dan 
berbagai aspek kehidupan justru diberi peluang besar untuk melupakan sejarah 
pahit masa lalu. Praktis, bukannya bercermin dan berbenah diri, pemerintah 
malah menggali lubang kehancuran bangsa.
  Tentu, lahirnya UUPM ini cenderung berdampak negatif. Pemerintah seakan tidak 
mempertimbangkan pengrusakan lingkungan yang selama ini didominasi oleh pelaku 
usaha. Lihat saja dalam pidato awal tahunnya di 2007, Presiden menegaskan bahwa 
persoalan investasi adalah persoalan paling penting untuk diperjuangkan di 
tahun ini. 
  Faktanya, dari sekian persoalan yang terjadi di 2006, presiden justru 
menuangkan tujuh solusi untuk kepentingan investor daripada solusi untuk 
persoalan kebutuhan dasar rakyat. Apalagi disinyalir kehadiran UUPM juga tidak 
lepas dari intervensi Bank Dunia kepada Indonesia
  Penulis melihat adanya keterlibatan Bank Dunia dalam percepatan pengesahan 
UUPM ini bukan tanpa dasar, sebab Bank Dunia cukup berpengaruh pada kebijakan 
ekonomi yang diambil pemerintah Indonesia. 
  Toh, sejak masa awal pemerintahan Orde Baru (Orba) sampai sekarang Bank Dunia 
masih menempati urutan pertama sebagai salah satu sumber pemberi pinjaman uang 
untuk membiayai proyek pembangunan di Indonesia. Ini akan membuka peluang bagi 
lembaga keuangan itu untuk memengaruhi kebijakan ekonomi Indonesia. 
  Dari sini sudah bisa ditebak, mau ke mana arah kereta ekonomi kita akan 
berpacu. Ekonomi kita sedang berpacu menuju jurang yang sangat dalam dan hanya 
'berhenti sejenak' dari instruksi 'masinis' Orba. 
   Lahirnya UUPM ini seakan mendorong peningkatan ekonomi dalam pengertian 
sempit, timpang, dan mengutamakan cara komoditas yang memberikan keuntungan 
cepat. Lebih dari itu, aspek negatif yang dihasilkan UUPM adalah penurunan 
drastis kualitas lingkungan dan peningkatan penderitaan rakyat. 
  Tameng penguasa
  Tak ayal, alasan klasik perluasan lapangan kerja seharusnya tidak lagi 
dijadikan tameng penguasa untuk meloloskan UUPM ini. Faktanya, solusi peluang 
tenaga kerja selama ini pun berbanding terbalik dengan kesejahteraan. 
Eksploitasi buruh kian menuai kasus lebih banyak dibanding larinya investor.
  Ada beberapa tindakan menyimpang yang terdapat dalam UUPM. Pertama, asumsi 
bahwa UUPM ini dapat memberikan peluang kerja sebanyak-banyaknya telah 
terbantahkan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) tentang 
ketenagakerjaan yang menggunakan kata `harus` mengutamakan bukan `wajib` 
mengutamakan tenaga kerja dari Indonesia, praktis tenaga kerja  dari Indonesia 
bukanlah ukuran prioritas. 
  Selain itu, ayat (2)-nya semakin menegaskan bahwa posisi tenaga kerja 
Indonesia hanya menjadi `kacung` perusahaan penanam modal, karena perusahaan 
berhak menggunakan tenaga asing untuk keahlian tertentu yang tentunya menempati 
posisi strategis. 
  Kedua, pemerintah memberikan fasilitas `menggiurkan` terhadap perusahaan 
penanam modal dengan memberikan tujuh Pasal pada Bab X UU ini. Secara 
eksplisit, pasal ini memberikan kemudahan seluas-luasnya bagi para penanam 
modal yang datang ke Indonesia. 
  Ketiga, fasilitas yang paling memiriskan hati rakyat adalah soal kemudahan 
pelayanan hak atas tanah yang tercantum di Pasal 22. Pemerintah seakan menutup 
telinga dan mata terhadap polemik pembebasan lahan serta perampasan lahan yang 
cenderung diskriminatif dan menggunakan kekerasan terhadap rakyat. 
  Posisi rakyat yang selama ini tidak berdaya, tentu akan semakin tertindas 
demi kebutuhan investor tersebut. Ketimpangan ini semakin nyata dirasakan 
rakyat terutama korban lumpur Lapindo yang harus menunggu berbulan-bulan untuk 
mendapatkan kepastian ganti rugi, hanya karena keharusan pembuktian hak atas 
tanah mereka.
  Keempat, tidak diaturnya mekanisme pengawasan dalam UUPM ini, semakin 
melanggengkan praktik pengabaian tanggung jawab oleh perusahaan penanam modal. 
Praktis, mereka bisa dengan tenang melakukan pelanggaran dan pengrusakan 
terhadap lingkungan hidup.
  Potret hukum
  Catatan perjalanan hukum selama 2006 masih menunjukkan bahwa penegakan hukum 
di bidang ini masih lemah. Ini bisa dilihat dari sejumlah kasus berskala besar 
dan mengabaikan lingkungan. Sebut saja pembalakan liar (illegal logging), 
semburan lumpur panas Lapindo, dan pengabaian terhadap penegakan hukum yang 
dilakukan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) melalui good will agreement-nya.
  Potret ini menunjukkan masih berlangsungnya kegiatan eksploitasi yang 
dilakukan pelaku usaha, justru tidak dibarengi dengan perbaikan terpadu 
terhadap media lingkungan yang ada, bahkan sebaliknya, merusak media lingkungan 
tersebut.
  Seiring dengan diundangkannya UUPM ini, penting untuk dipertanyakan ke 
pemerintah berkaitan dengan komitmen dalam menyelamatkan lingkungan. Faktanya, 
masih banyak kasus yang diajukan ke pengadilan berkaitan dengan tanggung jawab 
perusahaan, justru dilakukan secara tebang pilih dan berakhir bebas. 
  Fakta ini hanya akan menambah deretan bencana dan korban akibat pengrusakan 
lingkungan. Penting untuk pemerintah agar berhati-hati dalam hal ini terutama 
yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
  Akhirnya, UUPM ini hanya bisa menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat 
bersikap bijak untuk melakukan moratorium izin terhadap perusahaan yang selama 
ini menguras sumber daya alam, di mana terbukti, secara telanjang perusahaan 
tersebut tidak dapat menyelesaikan problem kemiskinan dan kesejahteraan bagi 
masyarakat sekitar. 
  Faktanya, pemerintah justru mengambil jalan membuka peluang bagi penanam 
modal dan memberikan ruang untuk eksploitasi sumber daya alam. 
  Tak pelak, arah penyelenggaraan negara dari masa ke masa semakin dikendalikan 
oleh pemodal baik lokal atau asing tanpa punya niatan politik melindungi dan 
menjamin kepentingan rakyat. Besarnya kuasa dan rentang kendali modal inilah 
yang menyebabkan sejumlah perusahaan tersebut mengabaikan aspek penegakan hukum 
dan lingkungan.


  Oleh Maharani Siti Shopia 
  Peneliti pada Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
    bisnis.com
    

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke