http://www.indomedia.com/bpost/042007/17/opini/opini1.htm
Perlindungan Konsumen Dari Iklan Menyesatkan Isi iklan yang memuat pernyataan dan janji produk harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh: Noorrita Dahlia Mahasiswa Magister Hukum Unlam Pada dasarnya, hukum melarang persaingan curang dalam dunia perdagangan. Bentuk persaingan curang itu antara lain upaya sedemikian rupa yang tidak jujur, sewenang-wenang dan melanggar tatapergaulan hukum. Semua itu sangat merugikan pengusaha lain dan masyarakat umumnya, konsumen khususnya. Persaingan curang ini sering kita temui. Paling menonjol kita rasakan sebagai konsumen adalah promosi niaga lewat iklan yang menyesatkan. Bagi produsen, promosi niaga merupakan sarana yang bertujuan meningkatkan hasil penjualan, yang pada akhirnya meningkatkan keuntungan. Promosi lewat iklan merupakan salah satu bentuk kegiatan promosi niaga, di samping bentuk lain seperti penjualan dari pintu ke pintu, promosi lewat sales promotion dan publikasi. Permasalahannya adalah, apakah janji iklan itu memang benar-benar didukung manfaat produk tersebut? Kalau janji kosong, berarti iklan itu membohongi konsumen atau masyarakat. Dalam tatakrama dan tatacara periklanan Indonesia yang disusun dan disahkan pada 1978, terdapat tiga hal pokok sebagai asas umum, yaitu: Iklan harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku; Iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan atau merendahkan martabat agama, tatasusila, adat, budaya, suku dan golongan; Iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat. Kalau dikaitkan ketentuan yang merupakan asas umum tatakrama periklanan itu dengan promosi niaga, maka selayaknya promosi niaga lewat iklan tidak dibenarkan memuat janji kosong yang membohongi masyarakat. Isi iklan yang memuat pernyataan dan janji produk harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu iklan, tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan masyarakat (konsumen). Pada 1972 dikenal konsep baru dalam dunia periklanan yang disebut self regulation. Pada Kongres Internasional Advertising Association di Teheran pada 1974, self regulation mencapai momentum yang baik untuk menyebar ke seluruh dunia. Pada dasarnya. konsep self regulation ini mencakup dua hal penting yaitu: Melindungi konsumen secara efektif dari iklan yang menyesatkan (misleading advertisement); Melindungi produsen secara efektif dari pesaingan curang. Di Indonesia, self regulation ini dituangkan dalam bentuk Kode Etik Periklanan. Kode etik ini dimaksudkan untuk menciptakan persamaan sikap yang merata di kalangan semua pihak yang berkepentingan dengan iklan. Kode etik ini menentukan hal yang boleh atau dilarang dilakukan dalam dunia periklanan. Dengan Kode Etik Periklanan ini, semua pihak yang berkepentingan dengan periklanan secara suka rela dan atas inisiatif sendiri membangun semacam 'pagar' yang membatasi tindak tanduknya. Di Indonesia, self regulation dapat dilihat dari adanya: Kode Etik Periklanan yang disusun dan disahkan Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) pada 1968; Tatakrama dan Tatacara Periklanan Indonesia yang disusun dan disahkan pada 1978, kemudian diperbaharui Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPKI) 1980; Ikrar pendukung berlakunya Tatakrama dan Tatacara Periklanan Indonesia, yang dikeluarkan dalam Konvensi Periklanan di Jakarta pada 17 September 1981. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dalam hal ini iklan yang menyesatkan dapat dikenakan sanksi administratif sebagai ultimum remedium dan sanksi pidana. Di samping itu, terhadap perbuatan produsen yang melakukan promosi niaga lewat iklan menyesatkan ini, konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Di AS pernah terjadi kasus tentang iklan menyesatkan yang diselesaikan berdasarkan tort (tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum di mana tidak disyaratkan adanya hubungan langsung dalam perjanjian/privity of contract). Kalau ada hubungan langsung di antara keduanya, misalnya pembeli dan penjual, maka dasar gugatan untuk meminta ganti rugi adalah wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Dengan adanya self regulation di Indonesia yang berlakunya didukung oleh kalangan/pihak yang berkepentingan dengan periklanan, maka selayaknyalah produsen, perusahaan iklan dan media massa bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen secara tanggung menanggung. e-mail: [EMAIL PROTECTED]
