http://www.indomedia.com/bpost/042007/17/opini/opini1.htm

  
Perlindungan Konsumen Dari Iklan Menyesatkan

  Isi iklan yang memuat pernyataan dan janji produk harus dapat 
dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Oleh:
Noorrita Dahlia
Mahasiswa Magister Hukum Unlam



Pada dasarnya, hukum melarang persaingan curang dalam dunia perdagangan. Bentuk 
persaingan curang itu antara lain upaya sedemikian rupa yang tidak jujur, 
sewenang-wenang dan melanggar tatapergaulan hukum. Semua itu sangat merugikan 
pengusaha lain dan masyarakat umumnya, konsumen khususnya.

Persaingan curang ini sering kita temui. Paling menonjol kita rasakan sebagai 
konsumen adalah promosi niaga lewat iklan yang menyesatkan. Bagi produsen, 
promosi niaga merupakan sarana yang bertujuan meningkatkan hasil penjualan, 
yang pada akhirnya meningkatkan keuntungan. Promosi lewat iklan merupakan salah 
satu bentuk kegiatan promosi niaga, di samping bentuk lain seperti penjualan 
dari pintu ke pintu, promosi lewat sales promotion dan publikasi.

Permasalahannya adalah, apakah janji iklan itu memang benar-benar didukung 
manfaat produk tersebut? Kalau janji kosong, berarti iklan itu membohongi 
konsumen atau masyarakat. Dalam tatakrama dan tatacara periklanan Indonesia 
yang disusun dan disahkan pada 1978, terdapat tiga hal pokok sebagai asas umum, 
yaitu: Iklan harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum 
yang berlaku; Iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan atau merendahkan 
martabat agama, tatasusila, adat, budaya, suku dan golongan; Iklan harus 
dijiwai oleh asas persaingan yang sehat.

Kalau dikaitkan ketentuan yang merupakan asas umum tatakrama periklanan itu 
dengan promosi niaga, maka selayaknya promosi niaga lewat iklan tidak 
dibenarkan memuat janji kosong yang membohongi masyarakat. Isi iklan yang 
memuat pernyataan dan janji produk harus dapat dipertanggungjawabkan 
kebenarannya. Oleh karena itu iklan, tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan 
dan merugikan masyarakat (konsumen).

Pada 1972 dikenal konsep baru dalam dunia periklanan yang disebut self 
regulation. Pada Kongres Internasional Advertising Association di Teheran pada 
1974, self regulation mencapai momentum yang baik untuk menyebar ke seluruh 
dunia. Pada dasarnya. konsep self regulation ini mencakup dua hal penting 
yaitu: Melindungi konsumen secara efektif dari iklan yang menyesatkan 
(misleading advertisement); Melindungi produsen secara efektif dari pesaingan 
curang.

Di Indonesia, self regulation ini dituangkan dalam bentuk Kode Etik Periklanan. 
Kode etik ini dimaksudkan untuk menciptakan persamaan sikap yang merata di 
kalangan semua pihak yang berkepentingan dengan iklan. Kode etik ini menentukan 
hal yang boleh atau dilarang dilakukan dalam dunia periklanan. Dengan Kode Etik 
Periklanan ini, semua pihak yang berkepentingan dengan periklanan secara suka 
rela dan atas inisiatif sendiri membangun semacam 'pagar' yang membatasi tindak 
tanduknya.

Di Indonesia, self regulation dapat dilihat dari adanya: Kode Etik Periklanan 
yang disusun dan disahkan Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) pada 1968; 
Tatakrama dan Tatacara Periklanan Indonesia yang disusun dan disahkan pada 
1978, kemudian diperbaharui Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPKI) 
1980; Ikrar pendukung berlakunya Tatakrama dan Tatacara Periklanan Indonesia, 
yang dikeluarkan dalam Konvensi Periklanan di Jakarta pada 17 September 1981. 

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dalam hal ini iklan yang menyesatkan 
dapat dikenakan sanksi administratif sebagai ultimum remedium dan sanksi 
pidana. Di samping itu, terhadap perbuatan produsen yang melakukan promosi 
niaga lewat iklan menyesatkan ini, konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti 
rugi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Di AS pernah terjadi kasus tentang iklan menyesatkan yang diselesaikan 
berdasarkan tort (tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum di 
mana tidak disyaratkan adanya hubungan langsung dalam perjanjian/privity of 
contract). Kalau ada hubungan langsung di antara keduanya, misalnya pembeli dan 
penjual, maka dasar gugatan untuk meminta ganti rugi adalah wanprestasi (Pasal 
1243 KUHPerdata).

Dengan adanya self regulation di Indonesia yang berlakunya didukung oleh 
kalangan/pihak yang berkepentingan dengan periklanan, maka selayaknyalah 
produsen, perusahaan iklan dan media massa bertanggung jawab atas kerugian yang 
diderita konsumen secara tanggung menanggung.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke