Kepada siapapun yang akan ke Tangerang khususnya perempuan harap bersiap-siap
karena ada Perad No. 8 Kota Tangerang 2005 tentang Anti Pelacuran yang
mediskriminatifkan perempuan dan anda bisa-bisa dianggap pelacur .
Koalisi ANTI PERDA Diskriminatif
Press Release atas
Putusan Judicial Review Perda No. 8 Kota Tanggerang
Mahkamah Agung Mana Fungsimu sebagai The Last Cornerstone (Benteng Terakhir
Keadilan Hukum) ???? !!!
1. Judicial review ini diajukan oleh kelompok masyarakat yang memberikan
kuasa kepada KANTIF, karena itu sepatutnya Mahkamah Agung memberitahukan isi
putusannya kepada para pemohon dan/atau kuasanya. Ternyata, hingga hari ini,
pemberitahuan dimaksud tidak ada, dan Mahkamah Agung malah memilih untuk
menyampaikannya kepada press sebelum memberitahukan kepada para pemohon.
2. Berdasarkan pemberitaan media (baca berita hari sabtu. 14.04.07)
dapat kami ketahui secara garis besar yang menjadi isi putusan Mahkamah Agung
salah satunya mengenai kewenangan Mahkamah Agung. Bahwa bila benar salah satu
alasan MA yaitu tidak memiliki hak untuk menguji Perda karena merupakan hasil
dari eksekutif dan legislatif, maka pernyataan ini benar-benar bertentangan
dengan hukum.
3. Bahwa mengenai alasan substansi, akan kami bahas lebih lanjut setelah
putusan MA atas judicial review tersebut kami terima. Walaupun demikian, kami
berpendapat apa-apa yang telah tertuang dalam permohonan judicial review
merupakan dalil hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, karenanya kami akan
melakukan eksaminasi publik terhadap putusan MA tersebut.
4. Bahwa walaupun dalam sistem hukum Indonesia, putusan MA bersifat
final, tetapi tidak menutup adanya perubahan yang dilahirkan dari kesadaran
proses politik bahwa suatu peraturan per-UU-an bertentangan dengan nilai-nilai
konstitusi dan peraturan per-UU-an lain yang lebih tinggi.
Berdasarkan hal-hal di atas kami menyatakan :
Kami Mempertanyakan fungsi Kontrol Hukum (legal control) Mahkamah
Agung atas terjadinya penyalagunaan kewenagan (abuse of power) dalam
bentuk Perda atas Undang-undang dan Konsitusi ( Undang-Undang Dasar 1945).
Dimana Keadilan ??...Karena dalam Sistem Negara Hukum MA merupakan
'The Last Comerstone" atau "et laatste bolwerk" atau Benteng terakhir
menjaga dan mempertahankan tegaknya Hukum dan Keadilan.
Bahwa Keputusan MA atas JR Perda No.8 Kota Tangerang 2005 yang hanya di
dasari oleh pertimbangan kekuasaan lembaga yang membuat Perda tersebut
merupakan penyimpangan terhadap konstitusi, karena konstitusi kita secara
tegas mengatakan Indonesia adalah Negara yang didasarkan atas Hukum
(rechtsstaat), bukan berdasarkan kekuasaaan belaka (machtsstaaat). Maka
kami mempertanyakan kekuasaan dalam bentuk apa yang akan mengalahkan hokum
(konstitusi)..?.
Demikianlah Press release ini kami buat demi keadilan Hukum dan Penegakan Hak
Asasi Manusia.
Jakarta, 16 April 2007
Hormat Kami,
KantiF
Kontak Person:
Aspinawati (LBH Jakarta) 08128218930
Dedi Ali Ahmad (PBHI Jakarta) 021-68475092
Estoe Rakhmi P (LBH Apik)
Sandy Ebenezer (PBHI Jakarta) 081315284974
Lilis Mahmudah (Penggugat ) 081513042576
Tuti Rchmawati (Penggugar) 08170251158
Hesti Prabowo (Penggugat) 0817723192
Budi (UPC) 08158713184
Koalisi Anti Perda Diskriminatif:
FSPB, KPI Tangerang, Kaki Lima, Klayanamitra, KePPak Perempuan, UPC, LBH APIK
Jakarta, LBH Jakarta,Mitra Perempuan,The Wahid Instituet, Yayasan Jurnal
Perempuan,YAPHI, da Individu-individu yang peduli terhadap Perda Diskriminatif.
Kunjungi blog aku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com/
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!