Refleksi: Berbisnis artinya mencari laba. Laba dalam binis dinyatakan dalam jumlah uang atau fulus yang diterima dari hasil usaha halal atau haram. Cara halal sulit berbelit-belit dan tidak mudah dijalankan. Satu-satunya cara yang mujarab bin efektif supaya fulus banyak ialah cara haram. Kenyataannya partai-partai jaya memunyai neraca plus sedangkan rakyat neracanya minus miskin melarat.
SUARA MERDEKA Kamis, 19 April 2007 Plus-Minus Parpol Berbisnis a.. Oleh Tasroh Kehadiran parpol ibarat fondasi bangunan demokrasi modern yang akan turut berperan dalam menuju cita-cita dan visi berbangsa dan bernegara di era kompetisi antarbangsa yang kian sengit. PADA 14 Maret 2007, tim Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah melakukan konsultasi publik berkait dengan revisi paket Undang-Undang (UU)Politik yang terdiri atas UU Partai Politik, UU Pemilu Presiden dan anggota legislatif, serta UU Susduk DPR. Paket UU Politik itu mendesak direvisi karena banyak klausal yang tak relevan dengan zaman, kondisi sosial-politik bangsa, sehingga diperlukan perbaikan di sana-sini. Salah satu klausul yang cukup mengagetkan banyak pihak dari hasil gagasan tim Depdagri (pemerintah) adalah ide membolehkan partai politik (parpol) memiliki badan usaha milik partai (BUMP) atau dengan lain terminologi, partai dipersilakan berbisnis. Disebut mengagetkan karena dua hal. Pertama, UU 12/2003 tentang Parpol jelas-jelas mengatur secara ketat keuangan partai, termasuk sumber keuangannya. Pada Bab IX Pasal 17 tentang Sumber Keuangan Partai disebutkan bahwa keuangan partai diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari anggaran negara. Dengan lahirnya gagasan parpol berbisnis seperti tertuang dalam RUU Parpol, jelas termasuk ide "revolusioner" yang mungkin baru terjadi dalam sejarah Indonesia selama ini. Ketatnya sumber keuangan parpol itu, beralasan antara lain menghindari parpol mendapatkan sumber-sumber dana yang tak sah, atau lebih vulgar ditegaskan dalam penjelasan UU Parpol sebagai langkah preventif agar parpol tidak "bermain" dalam urusan bisnis politik atau sebaliknya. Kedua, dalam kondisi carut-marut manajemen kepartaian di Indonesia, khususnya dalam hal asal-usul keuangan parpol, membiarkan parpol berbisnis sama saja dengan membiarkan politik Indonesia ke jurang kehancuran. Menurut pengamat politik CSIS, Dr Joseph Kristiadi, dalam kondisi perilaku dan perimoral politikus kita yang sedang dalam kondisi haus material-uang, membiarkan parpol berbisnis sama saja dengan membangunkan singa kelaparan. Lha wong tak dilegalkan berbisnis saja mereka telah berbisnis, apalagi jika dilegalkan atau dihalalkan berbisnis, tentu saja ibarat "pagar makan tanaman". Semua bisa "dimakan" dengan dalih kekuasaan politik yang dimiliki. Keuangan Parpol Memang diakui bahwa Iahirnya gagasan parpol berbisnis dilatarbelakangi oleh problem keuangan negara yang sedang kacau. Tercatat dalam data Depkeu RI per Desember 2006, bahwa parpol adalah lembaga yang kedudukan, kewenangan, dan posisinya dalam ranah kelembagaan formal, bak anomali. Di satu sisi, ia adalah elemen strategis bangsa yang sangat menentukan mutu kehidupan politik dan perkembangan demokrasi terkini. Kehadirannya dalam demokrasi adalah keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar. Karena darinya, kualitas kehidupan demokrasi suatu bangsa terukur. Leers (1998) bahkan menyebutkan bahwa kehadiran parpol ibarat fondasi bangunan demokrasi modern yang akan turut berperan dalam menuju cita-cita dan visi berbangsa dan bernegara di era kompetisi antarbangsa yang kian sengit. Negara-negara Eropa demikian maju kehidupannya, tak lepas dari kinerja parpol yang dapat menjadi trigger bagi lahirnya berbagai regulasi kemajuan kebudayaan dan peradaban secara keseluruhan. Namun di Indonesia lain; dalam posisi strategis tersebut, masalah klasik masih timbul. Yakni, bagaimana parpol bisa bergerak lincah jika motor pendanaan parpol justru terkekang oleh keuangan negara melulu. Dalam perjalanan perjuangan parpol paling buruk tercatat, parpol justru menjadi "pengemis tunggal" negara sehingga membebani keuangan negara dan rakyat secara keseluruhan. Untuk alasan tersebut, menjadi rasional jika pemerintah yang kini sedang kelimpungan soal sumber pendapatan negara, merasa perlu mengajukan gagasan parpol berbisnis. Tidak saja diperkirakan akan signifikan mengurangi beban keuangan negara/rakyat, tetapi juga diharapkan dana-dana negara yang sebelumnya buat parpol, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penyelesaikan agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Memang, parpol berbisnis mengandung plus-minus. Plusnya diharapkan dapat mengurangi kebergantungan parpol sehingga dapat bergerak dengan bebas sesuai dengan kemampuan pendanaannya serta dapat lebih kritis berjuang semata-mata demi kemajuan demokrasi dan perkembangan rakyat. Sementara itu minusnya, dikhawatirkan dengan parpol berbisnis, peristiwa seperti di Taiwan dapat terjadi di Indonesia. Di Taiwan, Partai Kuomintang (KMT) adalah partai dengan kekayaan luar biasa yang diperoleh dari bisnis di berbagai bidang. Konon total aset yang dimiliki partai itu dari 1949 sampai 2000 sudah mencapai lebih dari NT$ 600 miliar atau lebih dari Rp 182 triliun! (Diman, 2000). Sayang bernasib tragis, karena ternyata hasil keuangan yang melimpah itu bukan dari bisnis murni yang profesional, melainkan dicapai melalui duel-intrik politik bisnis yang merugikan dunia bisnis itu sendiri. Kisah tersebut tentu saja harus dijadikan pelajaran berharga bagi para penentu dan perumus UU Parpol agar lebih berhati-hati dengan gagasan parpol berbisnis itu. Karena itu, semestinya yang dikedepankan pemerintah kepada parpol adalah bukan menggiring parpol membangun unit bisnis otonom, melainkan lebih kepada bagaimana menguatkan parpol dan elitenya agar benar-benar turut peduli, empati, simpati, dan bekerja keras menyelesaikan masalah bangsa-rakyat secara keseluruhan. Untuk itu, RUU PoIitik Iebih urgen direvisi bukan kepada klausul-klausul keuangan parpol, melainkan bagaimana mempertegas peran, kewenangan, tanggung jawab, dan kinerjanya untuk mendidik, melatih, dan mencerdaskan anggota dan konstituennya, sehingga ketika kadernya duduk di kursi legislatif, dapat tampil lebih cerdas, waras, dan lugas dalam kinerjanya. Karena diakui, banyak utusan parpol yang cerdas dengan gelar berderet-deret, tetapi tak waras dalam sikap dan moral berpolitik, seperti terlihat dalam rekam kinerja politik selama ini. Klausal tentang pencerahan kinerja kader parpol itulah, yang belum terlihat dalam UU Parpol selama ini, dan seharusnya itulah yang lebih mendesak untuk diperbaiki.(68) --- Tasroh SS, Ketua Studi Pengawasan Kebijakan Publik (SPKP) dan Pegiat Parliament Watch Purwokerto
