Refleksi: Berbisnis artinya mencari laba. Laba dalam binis dinyatakan dalam 
jumlah uang atau fulus yang diterima dari hasil usaha halal atau haram. Cara 
halal sulit berbelit-belit dan tidak mudah dijalankan. Satu-satunya cara yang 
mujarab  bin efektif supaya fulus banyak ialah cara haram. Kenyataannya  
partai-partai jaya memunyai neraca plus sedangkan rakyat neracanya minus miskin 
melarat.  


SUARA MERDEKA
Kamis, 19 April 2007

Plus-Minus Parpol Berbisnis
  a.. Oleh Tasroh 
Kehadiran parpol ibarat fondasi bangunan demokrasi modern yang akan turut 
berperan dalam menuju cita-cita dan visi berbangsa dan bernegara di era 
kompetisi antarbangsa yang kian sengit.

PADA 14 Maret 2007, tim Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah melakukan 
konsultasi publik berkait dengan revisi paket Undang-Undang (UU)Politik yang 
terdiri atas UU Partai Politik, UU Pemilu Presiden dan anggota legislatif, 
serta UU Susduk DPR.

Paket UU Politik itu mendesak direvisi karena banyak klausal yang tak relevan 
dengan zaman, kondisi sosial-politik bangsa, sehingga diperlukan perbaikan di 
sana-sini. Salah satu klausul yang cukup mengagetkan banyak pihak dari hasil 
gagasan tim Depdagri (pemerintah) adalah ide membolehkan partai politik 
(parpol) memiliki badan usaha milik partai (BUMP) atau dengan lain terminologi, 
partai dipersilakan berbisnis.

Disebut mengagetkan karena dua hal. Pertama, UU 12/2003 tentang Parpol 
jelas-jelas mengatur secara ketat keuangan partai, termasuk sumber keuangannya. 
Pada Bab IX Pasal 17 tentang Sumber Keuangan Partai disebutkan bahwa keuangan 
partai diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan 
bantuan dari anggaran negara. 

Dengan lahirnya gagasan parpol berbisnis seperti tertuang dalam RUU Parpol, 
jelas termasuk ide "revolusioner" yang mungkin baru terjadi dalam sejarah 
Indonesia selama ini. Ketatnya sumber keuangan parpol itu, beralasan antara 
lain menghindari parpol mendapatkan sumber-sumber dana yang tak sah, atau lebih 
vulgar ditegaskan dalam penjelasan UU Parpol sebagai langkah preventif agar 
parpol tidak "bermain" dalam urusan bisnis politik atau sebaliknya.

Kedua, dalam kondisi carut-marut manajemen kepartaian di Indonesia, khususnya 
dalam hal asal-usul keuangan parpol, membiarkan parpol berbisnis sama saja 
dengan membiarkan politik Indonesia ke jurang kehancuran.

Menurut pengamat politik CSIS, Dr Joseph Kristiadi, dalam kondisi perilaku dan 
perimoral politikus kita yang sedang dalam kondisi haus material-uang, 
membiarkan parpol berbisnis sama saja dengan membangunkan singa kelaparan. Lha 
wong tak dilegalkan berbisnis saja mereka telah berbisnis, apalagi jika 
dilegalkan atau dihalalkan berbisnis, tentu saja ibarat "pagar makan tanaman". 
Semua bisa "dimakan" dengan dalih kekuasaan politik yang dimiliki.

Keuangan Parpol

Memang diakui bahwa Iahirnya gagasan parpol berbisnis dilatarbelakangi oleh 
problem keuangan negara yang sedang kacau. Tercatat dalam data Depkeu RI per 
Desember 2006, bahwa parpol adalah lembaga yang kedudukan, kewenangan, dan 
posisinya dalam ranah kelembagaan formal, bak anomali. Di satu sisi, ia adalah 
elemen strategis bangsa yang sangat menentukan mutu kehidupan politik dan 
perkembangan demokrasi terkini. Kehadirannya dalam demokrasi adalah keniscayaan 
yang tak bisa ditawar-tawar. Karena darinya, kualitas kehidupan demokrasi suatu 
bangsa terukur.

Leers (1998) bahkan menyebutkan bahwa kehadiran parpol ibarat fondasi bangunan 
demokrasi modern yang akan turut berperan dalam menuju cita-cita dan visi 
berbangsa dan bernegara di era kompetisi antarbangsa yang kian sengit. 
Negara-negara Eropa demikian maju kehidupannya, tak lepas dari kinerja parpol 
yang dapat menjadi trigger bagi lahirnya berbagai regulasi kemajuan kebudayaan 
dan peradaban secara keseluruhan.

Namun di Indonesia lain; dalam posisi strategis tersebut, masalah klasik masih 
timbul. Yakni, bagaimana parpol bisa bergerak lincah jika motor pendanaan 
parpol justru terkekang oleh keuangan negara melulu. Dalam perjalanan 
perjuangan parpol paling buruk tercatat, parpol justru menjadi "pengemis 
tunggal" negara sehingga membebani keuangan negara dan rakyat secara 
keseluruhan.

Untuk alasan tersebut, menjadi rasional jika pemerintah yang kini sedang 
kelimpungan soal sumber pendapatan negara, merasa perlu mengajukan gagasan 
parpol berbisnis. Tidak saja diperkirakan akan signifikan mengurangi beban 
keuangan negara/rakyat, tetapi juga diharapkan dana-dana negara yang sebelumnya 
buat parpol, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penyelesaikan agenda 
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Memang, parpol berbisnis mengandung plus-minus. Plusnya diharapkan dapat 
mengurangi kebergantungan parpol sehingga dapat bergerak dengan bebas sesuai 
dengan kemampuan pendanaannya serta dapat lebih kritis berjuang semata-mata 
demi kemajuan demokrasi dan perkembangan rakyat. Sementara itu minusnya, 
dikhawatirkan dengan parpol berbisnis, peristiwa seperti di Taiwan dapat 
terjadi di Indonesia. Di Taiwan, Partai Kuomintang (KMT) adalah partai dengan 
kekayaan luar biasa yang diperoleh dari bisnis di berbagai bidang. Konon total 
aset yang dimiliki partai itu dari 1949 sampai 2000 sudah mencapai lebih dari 
NT$ 600 miliar atau lebih dari Rp 182 triliun! (Diman, 2000). Sayang bernasib 
tragis, karena ternyata hasil keuangan yang melimpah itu bukan dari bisnis 
murni yang profesional, melainkan dicapai melalui duel-intrik politik bisnis 
yang merugikan dunia bisnis itu sendiri.

Kisah tersebut tentu saja harus dijadikan pelajaran berharga bagi para penentu 
dan perumus UU Parpol agar lebih berhati-hati dengan gagasan parpol berbisnis 
itu.

Karena itu, semestinya yang dikedepankan pemerintah kepada parpol adalah bukan 
menggiring parpol membangun unit bisnis otonom, melainkan 

lebih kepada bagaimana menguatkan parpol dan elitenya agar benar-benar turut 
peduli, empati, simpati, dan bekerja keras menyelesaikan masalah bangsa-rakyat 
secara keseluruhan.

Untuk itu, RUU PoIitik Iebih urgen direvisi bukan kepada klausul-klausul 
keuangan parpol, melainkan bagaimana mempertegas peran, kewenangan, tanggung 
jawab, dan kinerjanya untuk mendidik, melatih, dan mencerdaskan anggota dan 
konstituennya, sehingga ketika kadernya duduk di kursi legislatif, dapat tampil 
lebih cerdas, waras, dan lugas dalam kinerjanya. Karena diakui, banyak utusan 
parpol yang cerdas dengan gelar berderet-deret, tetapi tak waras dalam sikap 
dan moral berpolitik, seperti terlihat dalam rekam kinerja politik selama ini.

Klausal tentang pencerahan kinerja kader parpol itulah, yang belum terlihat 
dalam UU Parpol selama ini, dan seharusnya itulah yang lebih mendesak untuk 
diperbaiki.(68)

--- Tasroh SS, Ketua Studi Pengawasan Kebijakan Publik (SPKP) dan Pegiat 
Parliament Watch Purwokerto

Kirim email ke