Maaf, mau membahas TPI lagi. Kali ini terkait dengan akronim. Mustinya di Indonesia segera diberlakukan aturan tentang penggunaan istilah, khususnya akronim. Siapa yang pertama menggunakan dan mendeklarasikan, dia yang berhak memakainya. Tentu saja ini terkait dengan hak cipta. Jadi lembaga pusat bahasa indonesia bisa saja menerbitkan sertifikat untuk pemakai istilah yang pertama kali menciptakan/menggunakannya. Kalau tak ada aturan, bisa berabe. Ini juga bisa menjadi income tambahan buat lembaga bahasa, misal per sertifikat musti bayar Rp 100 ribu kan lumayan juga. Seperti kita tahu, jauh sebelum stasiun televisi bernama TPI berdiri, puluhan tahun lamanya kita mengenal istilah TPI, atau lazim disebut Tempat Pelelangan Ikan. Jadi sebenarnya TPI adalah hak para nelayan, bukan hak Mbak Tutut sekeluarga atau MNC, walau ruang gerak bisnisnya jauh berbeda. Bagaimana kalau kelak ada yang menggunakan akronim TNI untuk Tempat Nernak Ikan? Golkar untuk Golongan Keturunan Arab? PKS untuk Partai Kering Sekali? SBY untuk Suka Bencana Yee? Pemerintah AS juga pasti marah kalau di Indonesia berdiri sebuah organisasi bernama CIA....Ciamis Intercultural Agency, atau FBI, Federasi Buruh Indonesia dan lain sebagainya.
e-mail: [EMAIL PROTECTED] blog: http://mediacare.blogspot.com --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos.
