Maaf, mau membahas TPI lagi. Kali ini terkait dengan akronim. Mustinya di 
Indonesia segera diberlakukan aturan tentang penggunaan istilah, khususnya 
akronim. Siapa yang pertama menggunakan dan mendeklarasikan, dia yang berhak 
memakainya. Tentu saja ini terkait dengan hak cipta. Jadi lembaga pusat bahasa 
indonesia bisa saja menerbitkan sertifikat untuk pemakai istilah yang pertama 
kali menciptakan/menggunakannya. Kalau tak ada aturan, bisa berabe. Ini juga 
bisa menjadi income tambahan buat lembaga bahasa, misal per sertifikat musti 
bayar Rp 100 ribu kan lumayan juga.
   
  Seperti kita tahu, jauh sebelum stasiun televisi bernama TPI berdiri, puluhan 
tahun lamanya kita mengenal istilah
  TPI, atau lazim disebut Tempat Pelelangan Ikan. Jadi sebenarnya TPI adalah 
hak para nelayan, bukan hak Mbak Tutut sekeluarga atau MNC, walau ruang gerak 
bisnisnya jauh berbeda. 
   
  Bagaimana kalau kelak ada yang menggunakan akronim TNI untuk Tempat Nernak 
Ikan? Golkar untuk Golongan Keturunan Arab? PKS untuk Partai Kering Sekali? SBY 
untuk Suka Bencana Yee? 
   
  Pemerintah AS juga pasti marah kalau di Indonesia berdiri sebuah organisasi 
bernama CIA....Ciamis Intercultural Agency, atau FBI, Federasi Buruh Indonesia 
dan lain sebagainya.
   
   
   
   


e-mail: [EMAIL PROTECTED]
  blog: http://mediacare.blogspot.com

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke