kompas/Jumat, 20 April 2007
Jeda Tebang Hutan 15 Tahun
Tahun 2022 seluruh hutan alam di Indonesia diperkirakan punah
Jakarta, Kompas - Kebijakan dan tata kelola hutan hingga kini masih tumpang
tindih, sehingga kerusakan dan bencana ekologis tidak bisa dikendalikan. Untuk
memperbaiki keadaan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mendesak
pemerintah menerapkan moratorium atau jeda tebang hutan selama 15 tahun.
Masa jeda itu harus dimanfaatkan untuk mencapai standar pelayanan ekologi bagi
perkebunan dan kesepakatan sistem hutan kerakyatan, dengan mengacu protokol
resolusi konflik. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad,
Kamis (19/4), pada Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup Walhi, bertema
"Pemenuhan dan Pemulihan Keadilan Ekologis". Acara ini diadakan menyambut Hari
Bumi 22 April 2007 mendatang.
Hadir sebagai panelis, Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Saifullah Yusuf, Duta Besar PBB untuk Millennium Development Goals (MDGs) Erna
Witoelar, Luky Eko Wuryanto dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
pengamat ekonomi Rizal Ramli.
Jeda tebang hutan ini untuk menghentikan sementara penebangan dan alih fungsi
hutan, kemudian mencari solusi yang bersifat jangka panjang dan permanen.
Sebab, saat ini ada sekitar 500 peraturan dan perundangan mengenai kehutanan
yang saling tumpang-tindih, kata Chalid.
Desakan jeda tebang hutan selama 15 tahun ternyata kurang mendapatkan
tanggapan para panelis. Menurut Erna Witoelar, jeda tebang hutan akan
menimbulkan kekacauan akibat produksi bahan baku kayu terhenti.
"Yang harus dilakukan sekarang adalah pemulihan kembali hutan yang rusak.
Caranya, pemerintah memberikan insentif pemulihannya kepada masyarakat setempat
sehingga penghutanan kembali bisa dilakukan," tutur Erna.
Saifullah Yusuf mengatakan, kebijakan yang ditempuh pemerintah terkait dengan
konservasi hutan adalah mengawinkan program pemerintah dengan kebutuhan
masyarakat setempat, misalnya dalam pembuatan jalan.
Adapun Rizal berpendapat, pemerintah saat ini harus bersikap tegas dalam
memberikan sanksi finansial bagi perusahaan pengelola hutan yang melanggar
ketentuan. Pemerintah juga perlu menggunakan mekanisme perdagangan
karbondioksida (CO2) kepada negara maju untuk meminimalkan produksinya bagi
perusahaan pengelola hutan.
Laju kerusakan
Menurut Chalid, jeda tebang hutan sebagai pilihan masuk akal, akibat laju
kerusakan hutan alam kini tercatat 2,72 juta hektar per tahun. Diperkirakan
pada tahun 2012 nanti hutan alam di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi akan
punah.
"Kepunahan hutan itu akan menyusul kepunahan hutan alam di Jawa. Pada 2022
diperkirakan seluruh hutan alam di Indonesia akan punah," ujarnya.
Chalid juga menjelaskan, laju tebangan hutan secara ilegal pada 2006 mencapai
30,18 juta meter kubik atau senilai Rp 22,962 triliun sebagai kerugian negara.
Kerugian ini sedikit di bawah nilai devisa yang diperoleh dari ekspor kehutanan
Rp 29,536 triliun. Dan bila diperhitungkan pula dampak banjir dan longsor
tahun lalu, kerugian jadi Rp 31,02 triliun.
"Industri kehutanan memberi devisit negara Rp 1,484 triliun per tahun. Ini
belum termasuk kerugian akibat penyelundupan kayu, biaya konflik, dan kerusakan
ekologi hutan," katanya. (NAW)
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.