kompas/Jumat, 20 April 2007           
 
Jeda Tebang Hutan 15 Tahun 
Tahun 2022 seluruh hutan alam di Indonesia diperkirakan  punah
  
Jakarta, Kompas - Kebijakan dan tata kelola hutan hingga kini masih tumpang  
tindih, sehingga kerusakan dan bencana ekologis tidak bisa dikendalikan. Untuk  
memperbaiki keadaan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mendesak  
pemerintah menerapkan moratorium atau jeda tebang hutan selama 15 tahun.  
Masa jeda itu harus dimanfaatkan untuk mencapai standar pelayanan ekologi  bagi 
perkebunan dan kesepakatan sistem hutan kerakyatan, dengan mengacu protokol  
resolusi konflik. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad,  
Kamis (19/4), pada Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup Walhi, bertema  
"Pemenuhan dan Pemulihan Keadilan Ekologis". Acara ini diadakan menyambut Hari  
Bumi 22 April 2007 mendatang.  
Hadir sebagai panelis, Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah  Tertinggal 
Saifullah Yusuf, Duta Besar PBB untuk Millennium Development Goals  (MDGs) Erna 
Witoelar, Luky Eko Wuryanto dari Badan Perencanaan Pembangunan  Nasional, dan 
pengamat ekonomi Rizal Ramli.  
Jeda tebang hutan ini untuk menghentikan sementara penebangan dan alih fungsi  
hutan, kemudian mencari solusi yang bersifat jangka panjang dan permanen. 
Sebab,  saat ini ada sekitar 500 peraturan dan perundangan mengenai kehutanan 
yang  saling tumpang-tindih, kata Chalid.  
Desakan jeda tebang hutan selama 15 tahun ternyata kurang mendapatkan  
tanggapan para panelis. Menurut Erna Witoelar, jeda tebang hutan akan  
menimbulkan kekacauan akibat produksi bahan baku kayu terhenti.  
"Yang harus dilakukan sekarang adalah pemulihan kembali hutan yang rusak.  
Caranya, pemerintah memberikan insentif pemulihannya kepada masyarakat setempat 
 sehingga penghutanan kembali bisa dilakukan," tutur Erna.  
Saifullah Yusuf mengatakan, kebijakan yang ditempuh pemerintah terkait dengan  
konservasi hutan adalah mengawinkan program pemerintah dengan kebutuhan  
masyarakat setempat, misalnya dalam pembuatan jalan.  
Adapun Rizal berpendapat, pemerintah saat ini harus bersikap tegas dalam  
memberikan sanksi finansial bagi perusahaan pengelola hutan yang melanggar  
ketentuan. Pemerintah juga perlu menggunakan mekanisme perdagangan  
karbondioksida (CO2) kepada negara maju untuk meminimalkan produksinya bagi  
perusahaan pengelola hutan.  
Laju kerusakan  
Menurut Chalid, jeda tebang hutan sebagai pilihan masuk akal, akibat laju  
kerusakan hutan alam kini tercatat 2,72 juta hektar per tahun. Diperkirakan 
pada  tahun 2012 nanti hutan alam di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi akan 
punah.  
"Kepunahan hutan itu akan menyusul kepunahan hutan alam di Jawa. Pada 2022  
diperkirakan seluruh hutan alam di Indonesia akan punah," ujarnya.  
Chalid juga menjelaskan, laju tebangan hutan secara ilegal pada 2006 mencapai  
30,18 juta meter kubik atau senilai Rp 22,962 triliun sebagai kerugian negara.  
Kerugian ini sedikit di bawah nilai devisa yang diperoleh dari ekspor kehutanan 
 Rp 29,536 triliun. Dan bila diperhitungkan pula dampak banjir dan longsor 
tahun  lalu, kerugian jadi Rp 31,02 triliun.  
"Industri kehutanan memberi devisit negara Rp 1,484 triliun per tahun. Ini  
belum termasuk kerugian akibat penyelundupan kayu, biaya konflik, dan kerusakan 
 ekologi hutan," katanya. (NAW) 

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke