Note: forwarded message attached.
e-mail: [EMAIL PROTECTED] blog: http://mediacare.blogspot.com --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos.
--- Begin Message ---Gugatan Rp 500 Miliar Buat Buruh Indonesia Sumber: Kantor Berita Antara 8/04/07 18:30 Jakarta (ANTARA News) - Mantan karyawan Kompas P Bambang Wisudo menggugat manajemen Harian Umum Kompas, Pemimpin Umum Kompas Jakob Oetama, dan Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo, untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 500 miliar. Gugatan "anti union" akibat perbuatan manajemen Kompas yang dinilai menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja itu didaftarkan pada panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. Kuasa hukum Wisudo, Sholeh Ali dari LBH Pers mengatakan gugatan "anti union" merupakan gugatan perdata pertama kali yang diajukan di Indonesia. "Selama ini serikat pekerja dianggap musuh dari pengusaha. Untuk itu, kami meminta agar PN Jakarta Pusat bersikap adil dalam memutus perkara ini," katanya. Selengkapnya lihat di http://kompasinside.blogspot.com <http://kompasinside.blogspot.com/> Kompas Tak Akui Serikat Pekerja Jakarta, Kompas Inside. Satu lagi bukti pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan oleh manajemen Kompas, kembali terungkap, Selasa (17/4/2007) petang. Kali ini aksi pemberangusan itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah karyawan yang mencoba memanfaatkan situasi. Mereka kini tengah bersekongkol untuk tidak mengakui keberadaan serikat pekerja maupun pengurus serikat pekerja Kompas yang sah dan diakui negara. Salah satu aksi mereka adalah dengan memanfaatkan kemelut di kepengurusan Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) akhir-akhir ini. Diam-diam, manajemen Kompas dan sejumlah 'karyawan pilihan' melakukan manuver untuk menggolkan Peraturan Perusahaan (PP) Kompas yang baru, tanpa melibatkan PKK sebagai serikat pekerja yang sah. Padahal PP tersebut jelas-jelas merugikan karyawan. Salah satu pasal yang kontroversial adalah, bagi karyawan Kompas yang bergaji Rp 3juta ke atas, maka mereka tak akan menerima pesangon saat diberhentikan. Keruan saja aksi manajemen tersebut mengejutkan karyawan Kompas. Termasuk juga beberapa wartawan yang ikut serta dalam penandatangan 'Seruan Wartawan Kompas.' Mereka merasa telah diperalat segelintir karyawan penjilat untuk memuluskan aturan ngawur tersebut. Selengkapnya lihat di http://kompasinside.blogspot.com <http://kompasinside.blogspot.com/> Kompas Perpanjang Pelanggaran HAM RI (catatan redaksi: setiap tahun, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan evaluasi tahunan tentang praktek pelanggaran HAM di seluruh negara. Walau telah coba ditutupi oleh pimpinan Kompas dengan cara memblokade pemberitaan media untuk pemberangusan serikat pekerja, namun untuk tahun 2006 Kompas telah memperpanjang daftar pelanggaran HAM RI. Khususnya ketika Pemred Kompas Suryopratomo memecat Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas, Bambang Wisudo. Bahan catatan ini merupakan rujukan penting bagi anggota Kongres AS maupun Konfederasi Serikat Buruh Internasional terhadap masalah HAM dan perburuhan Indonesia. Berikut petikan assesment dan penilaian Deplu AS tentang kondisi HAM di Indonesia, khususnya masalah perburuhan, yang dipublikasi tanggal 6 Maret 2007.) Released by the Bureau of Democracy, Human Rights, and Labor March 6, 2007 sumber: http://www.state.gov/g/drl/rls/hrrpt/2006/78774.htm Indonesia Country Reports on Human Rights Practices - 2006 Indonesia is a multiparty republic with a population of approximately 245 million. In 2004 Susilo Bambang Yudhoyono became the country's first directly elected president in elections that international observers judged to be free and fair. Voters also chose two national legislative bodies in 2004: the House of Representatives (DPR) and the newly created House of Regional Representatives (DPD). While civilian authorities generally maintained effective control of the security forces, in some instances elements of the security forces acted independently of civilian authority. The government generally has been unable to adequately address serious human rights abuses committed in the past. Inadequate resources, weak leadership, and limited accountability contributed to continued abuses by security force personnel, although with sharply reduced frequency and gravity than under past governments. The following human rights problems occurred during the year: unlawful killings by security force personnel, terrorists, vigilante groups, and mobs; torture; harsh prison conditions; arbitrary detentions; a corrupt judicial system; warrantless searches; infringements on free speech; restrictions on peaceful assembly; interference with freedom of religion by private parties, sometimes with complicity of local officials; intercommunal religious violence; violence and sexual abuse against women and children; trafficking in persons; failure to enforce labor standards and violations of worker rights, including forced child labor. Selengkapnya lihat di http://kompasinside.blogspot.com <http://kompasinside.blogspot.com/>
--- End Message ---
