Note: forwarded message attached.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]
  blog: http://mediacare.blogspot.com

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.
--- Begin Message ---
Gugatan Rp 500 Miliar Buat Buruh Indonesia

 

Sumber: Kantor Berita Antara
8/04/07 18:30

Jakarta (ANTARA News) - Mantan karyawan Kompas P Bambang Wisudo menggugat
manajemen Harian Umum Kompas, Pemimpin Umum Kompas Jakob Oetama, dan
Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo, untuk membayar ganti rugi imateriil
sebesar Rp 500 miliar.

Gugatan "anti union" akibat perbuatan manajemen Kompas yang dinilai
menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja itu didaftarkan pada panitera
muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Kuasa hukum Wisudo, Sholeh Ali dari LBH Pers mengatakan gugatan "anti union"
merupakan gugatan perdata pertama kali yang diajukan di Indonesia.

"Selama ini serikat pekerja dianggap musuh dari pengusaha. Untuk itu, kami
meminta agar PN Jakarta Pusat bersikap adil dalam memutus perkara ini,"
katanya.

 

Selengkapnya lihat di http://kompasinside.blogspot.com
<http://kompasinside.blogspot.com/> 

 

 

 

Kompas Tak Akui Serikat Pekerja

 

Jakarta, Kompas Inside. Satu lagi bukti pemberangusan serikat pekerja (union
busting) yang dilakukan oleh manajemen Kompas, kembali terungkap, Selasa
(17/4/2007) petang. 

Kali ini aksi pemberangusan itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah
karyawan yang mencoba memanfaatkan situasi. Mereka kini tengah bersekongkol
untuk tidak mengakui keberadaan serikat pekerja maupun pengurus serikat
pekerja Kompas yang sah dan diakui negara.

Salah satu aksi mereka adalah dengan memanfaatkan kemelut di kepengurusan
Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) akhir-akhir ini. Diam-diam, manajemen
Kompas dan sejumlah 'karyawan pilihan' melakukan manuver untuk menggolkan
Peraturan Perusahaan (PP) Kompas yang baru, tanpa melibatkan PKK sebagai
serikat pekerja yang sah.

Padahal PP tersebut jelas-jelas merugikan karyawan. Salah satu pasal yang
kontroversial adalah, bagi karyawan Kompas yang bergaji Rp 3juta ke atas,
maka mereka tak akan menerima pesangon saat diberhentikan.

Keruan saja aksi manajemen tersebut mengejutkan karyawan Kompas. Termasuk
juga beberapa wartawan yang ikut serta dalam penandatangan 'Seruan Wartawan
Kompas.' Mereka merasa telah diperalat segelintir karyawan penjilat untuk
memuluskan aturan ngawur tersebut.

 

Selengkapnya lihat di http://kompasinside.blogspot.com
<http://kompasinside.blogspot.com/> 

 

 

 

Kompas Perpanjang Pelanggaran HAM RI

 

(catatan redaksi: setiap tahun, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat
mengeluarkan evaluasi tahunan tentang praktek pelanggaran HAM di seluruh
negara. Walau telah coba ditutupi oleh pimpinan Kompas dengan cara
memblokade pemberitaan media untuk pemberangusan serikat pekerja, namun
untuk tahun 2006 Kompas telah memperpanjang daftar pelanggaran HAM RI.
Khususnya ketika Pemred Kompas Suryopratomo memecat Sekretaris Serikat
Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas, Bambang Wisudo. Bahan catatan ini
merupakan rujukan penting bagi anggota Kongres AS maupun Konfederasi Serikat
Buruh Internasional terhadap masalah HAM dan perburuhan Indonesia. Berikut
petikan assesment dan penilaian Deplu AS tentang kondisi HAM di Indonesia,
khususnya masalah perburuhan, yang dipublikasi tanggal 6 Maret 2007.) 

Released by the Bureau of Democracy, Human Rights, and Labor
March 6, 2007
sumber: http://www.state.gov/g/drl/rls/hrrpt/2006/78774.htm


Indonesia

Country Reports on Human Rights Practices - 2006

Indonesia is a multiparty republic with a population of approximately 245
million. In 2004 Susilo Bambang Yudhoyono became the country's first
directly elected president in elections that international observers judged
to be free and fair. Voters also chose two national legislative bodies in
2004: the House of Representatives (DPR) and the newly created House of
Regional Representatives (DPD). While civilian authorities generally
maintained effective control of the security forces, in some instances
elements of the security forces acted independently of civilian authority.

The government generally has been unable to adequately address serious human
rights abuses committed in the past. Inadequate resources, weak leadership,
and limited accountability contributed to continued abuses by security force
personnel, although with sharply reduced frequency and gravity than under
past governments. The following human rights problems occurred during the
year: unlawful killings by security force personnel, terrorists, vigilante
groups, and mobs; torture; harsh prison conditions; arbitrary detentions; a
corrupt judicial system; warrantless searches; infringements on free speech;
restrictions on peaceful assembly; interference with freedom of religion by
private parties, sometimes with complicity of local officials; intercommunal
religious violence; violence and sexual abuse against women and children;
trafficking in persons; failure to enforce labor standards and violations of
worker rights, including forced child labor.

 

Selengkapnya lihat di http://kompasinside.blogspot.com
<http://kompasinside.blogspot.com/> 

 

 


--- End Message ---

Kirim email ke