Untuk lebih jelasnya mengenai mega korupsi di Garuda yang untouchable
http://mega-dosa-garuda.blogspot.com/

Saturday, April 14, 2007
Polri Siap Usut Korupsi Garuda
 
Koran Seputar Indonesia
Sabtu, 14/04/2007 

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/politik-hukum/polri-siap-
usut-korupsi-garuda-3.html 

JAKARTA (SINDO) – Mabes Polri mengaku siap menangani kasus dugaan 
korupsi PT Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat Airbus A330-300.

Kesiapan itu sebagai bagian dari kewajiban penyidik untuk menangani 
setiap laporan dugaan korupsi yang terjadi di Indonesia. "Sebagai 
penyidik, kita siap untuk menindaklanjuti laporan korupsi yang 
terjadi dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda," terang Kadiv Humas 
Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto kepada SINDO,kemarin. Sisno 
menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu program 
prioritas dari Mabes Polri. 

Menurut dia, korupsi merupakan persoalan pelanggaran hukum akut yang 
melanda Indonesia sehingga dibutuhkan kesiapan optimal dari aparat 
kepolisian untuk menghadapinya. Namun, Sisno menyatakan, pihaknya 
masih belum mengetahui persis apakah laporan dugaan korupsi pengadaan 
pesawat itu telah sampai di meja penyidik. Tapi, lanjut dia, bisa 
saja kasus dugaan korupsi pembelian pesawat itu telah dalam tahap 
koordinasi antara Kabareskrim Polri dan KPK."Hingga saat ini kita 
masih belum tahu sampai di mana proses hukum kasus tersebut, bisa 
saja Kabareskrim sedang mengoordinasikan penyelesaiannya dengan pihak 
KPK," terangnya. 

Sementara itu,Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Salman 
Maryadi belum bersedia berkomentar atas kasus tersebut. Menurut dia, 
pihaknya akan menelusuri kembali file kasus tersebut. "Sudahlah, hari 
Senin saja, saya akan jawab persoalan itu," ujarnya singkat. 
Diketahui, terjadi kerugian di PT Garuda Indonesia akibat dugaan mark 
up transaksi pembelian pesawat Airbus A330- 300, periode 1988–1992. 
Berdasarkan data yang diperoleh, pada 1989, pesawat Airbus 330- 300 
dibeli Garuda sekitar USD214 juta per pesawat dengan nilai kontrak 
USD1,2 miliar, untuk enam pesawat. 

Padahal, pada 2003, harga Airbus A330-300 hanya USD140 juta. 
Penandatanganan transaksi tersebut dilakukan di masa kepemimpinan 
mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda M Soeparno. Sementara itu,Ketua 
Bidang Humas Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Tomy Tampatty 
mengatakan, data untuk Airbus ada di pihak Garuda. "Jika serius,pihak 
penegak hukum pasti bisa mendapatkan data tentang korupsi Airbus," 
katanya. Maka,lanjut dia,tanpa pelaporan pun, harusnya baik KPK 
maupun Kejaksaan Agung atau Polri hendaknya bisa mengorek data 
korupsi di Garuda. 

Dia mengatakan, jika KPK tidak dapat mengusut kasus Airbus tersebut 
karena asas retroaktif, maka Kejagung harus proaktif. "Bahkan, data-
data korupsi di Garuda tersebut ada di Kejagung. Perlu diketahui, 
kasus di Garuda bukan hanya Airbus, tapi masih banyak dan itu harus 
diusut," ujarnya. Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi III DPR 
Taufiqurrahman Saleh mengatakan, dengan adanya desakan dari serikat 
karyawan Garuda tersebut, hendaknya pihak kejaksaan serius 
menindaklanjuti kasus itu. Dalam hal ini, katanya, Timtastipikor 
Kejaksaan Agung dibentuk untuk menyelesaikan kasus korupsi yang 
terjadi di lingkungan BUMN. "Maka, pengusutan itu perlu dilakukan 
untuk keseriusan pemberantasan korupsi," katanya. 

Dia menambahkan, kinerja Timtastipikor tersebut nantinya akan 
memberikan gambaran pada masyarakat akan pemberantasan korupsi."Jika 
pemberantasan korupsi tersebut dilakukan tanpa tebang pilih, rakyat 
akan sepakat bahwa ada kinerja yang signifikan. Tapi jika keseriusan 
tidak dilakukan, tanggapan masyarakat akan negatif," katanya. Vice 
President Corporate Communication PT Garuda Indonesia, Pjobroto, 
mengakui, saat ini Garuda masih menghadapi beberapa permasalahan. 
Salah satu di antaranya adalah warisan utang yang cukup besar. 
(suwarno/kholil)



Kirim email ke