Aryono Weringkukly Tersangka Utama Penistaan Agama di Batu           

Senin, 23 April 2007 

 

Terkait kasus penistaan agama polisi menetapkan 41 pengurus dan anggota LPMI
sebagai tersangka.  Aryono Weringkukly,  sebagai tersangka utama 

 

Hidayatullah.com--Kepolisian Wilayah Malang akhirnya menetapkan 41 pengurus
dan anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) sebagai tersangka
penistaan agama. Tersangka kini ditahan dan terancam dipenjara lima tahun
karena melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Tersangka dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni kelompok intelektual,
kelompok peserta, dan kelompok pembantu. Kepala Kepolisian Wilayah Malang
Komisaris Besar Polisi Muhammad Amin Saleh mengungkapkan ada enam perempuan
dari 41 tersangka. Aryono Weringkukly, Direktur Utama LPMI, ditetapkan
sebagai tersangka utama.

 

"Untuk sementara kami sudah menahan 41 tersangka. Jumlah tersangka utama
bisa saja bertambah 1-2 orang lagi," kata Amin Saleh dikutip situs
tempointeraktif, Senin (23/4).

 

Sebagaimana diketahui, praktik penistaan yang dituduhkan kepada kelompok ini
dalam kegiatan Training Doa anggota LPMI Jatilira (Jawa Timur, Bali, dan
Nusa Tenggara) yang hadir dalam pelatihan rohani di Hotel Asida, hotel kelas
melati di Kota Batu, 17-20 Desember 2006. 

 

Kasus penistaan agama dan Al-Quran ini sempat meresahkan kaum Muslim,
khususnya di wilayah Malang Raya (Kabupaten dan Kota Malang, plus Kota
Batu).

 

Diantara kegiatannya, peserta mengenakan busana yang lazim dipakai umat
Islam seperti sarung, kopiah, surban, dan jilbab.  Dalam sepotong rekaman
VCD, tampak Al-Quran diletakkan di lantai dan peserta berdiri melingkar
sambil mengarahkan tangan kanan ke arah Al-Quran.
[ti/cha/www.hidayatullah.com]

 

Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4595&Item
id=1> &task=view&id=4595&Itemid=1

 

Kirim email ke