Aryono Weringkukly Tersangka Utama Penistaan Agama di Batu Senin, 23 April 2007
Terkait kasus penistaan agama polisi menetapkan 41 pengurus dan anggota LPMI sebagai tersangka. Aryono Weringkukly, sebagai tersangka utama Hidayatullah.com--Kepolisian Wilayah Malang akhirnya menetapkan 41 pengurus dan anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) sebagai tersangka penistaan agama. Tersangka kini ditahan dan terancam dipenjara lima tahun karena melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni kelompok intelektual, kelompok peserta, dan kelompok pembantu. Kepala Kepolisian Wilayah Malang Komisaris Besar Polisi Muhammad Amin Saleh mengungkapkan ada enam perempuan dari 41 tersangka. Aryono Weringkukly, Direktur Utama LPMI, ditetapkan sebagai tersangka utama. "Untuk sementara kami sudah menahan 41 tersangka. Jumlah tersangka utama bisa saja bertambah 1-2 orang lagi," kata Amin Saleh dikutip situs tempointeraktif, Senin (23/4). Sebagaimana diketahui, praktik penistaan yang dituduhkan kepada kelompok ini dalam kegiatan Training Doa anggota LPMI Jatilira (Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara) yang hadir dalam pelatihan rohani di Hotel Asida, hotel kelas melati di Kota Batu, 17-20 Desember 2006. Kasus penistaan agama dan Al-Quran ini sempat meresahkan kaum Muslim, khususnya di wilayah Malang Raya (Kabupaten dan Kota Malang, plus Kota Batu). Diantara kegiatannya, peserta mengenakan busana yang lazim dipakai umat Islam seperti sarung, kopiah, surban, dan jilbab. Dalam sepotong rekaman VCD, tampak Al-Quran diletakkan di lantai dan peserta berdiri melingkar sambil mengarahkan tangan kanan ke arah Al-Quran. [ti/cha/www.hidayatullah.com] Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content <http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4595&Item id=1> &task=view&id=4595&Itemid=1
