KOMPAS/Kamis, 26 April 2007
Warga Buyat Demo Mendesak Kejati Ajukan Kasasi
Manado, Kompas - Lebih dari seratus warga Buyat bersama para aktivis
lingkungan di Sulawesi Utara, Rabu (25/4) siang, mendatangi kantor Kejaksaan
Tinggi Sulut. Mereka mendesak kejaksaan segera mengajukan kasasi atas putusan
bebas Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Ness atas kasus
pencemaran lingkungan.
Kasus Teluk Buyat di Minahasa Selatan meletus tahun 2004 setelah ribuan
ikan matididuga akibat limbah bahan beracun dan berbahaya dari pertambangan
milik Newmont Minahasa Raya (NMR)dan warga sakit.
Selama hampir satu jam warga Buyat dan aktivis berunjuk rasa dengan damai
disertai orasi mendukung pihak kejaksaan. Mereka membawa poster dan
gambar-gambar korban pencemaran, termasuk foto bayi Andini yang meninggal pada
2004 diduga karena keracunan merkuri.
Didi Koleangan, aktivis lingkungan Sulut dari Masyarakat Anti Tambang
Emas, mengatakan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat telah memunculkan
perdebatan ilmiah dan hukum, bahkan cenderung pada perdebatan politik.
Substansinya ada pencemaran dan ada korban dari masyarakat Buyat, kenapa kita
terjebak pada perdebatan, katanya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulut Reinhard Tololiu yang
menerima pengunjuk rasa mengatakan, Kejati Sulut telah menyiapkan tim untuk
membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
David Sompie, Manajer Eksternal PT NMR, mengatakan, Kami tak bersalah.
Kalau masih mau menggugat silakan dengan upaya hukum lainnya, jangan
memojokkan Newmont.
KLH tidak puas
Sementara itu, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan tidak
puas atas putusan hakim Pengadilan Negeri Manado. Itu berarti menyatakan tidak
ada pencemaran di Teluk Buyat.
Itu dikatakan Deputi V Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan
Lingkungan Hoetomo di Jakarta. Meski tidak memiliki data persis, dia yakin,
kekalahan kepentingan lingkungan hidup bukan yang pertama. Bukan soal
perusahaan dan perorangan tidak dihukum, melainkan substansi pencemaran yang
tak diakui, katanya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar sedang di Denmark
mengikuti pembahasan isu perubahan iklim.
Sejumlah LSM lingkungan menyatakan akan melaporkan kejanggalan proses
persidangan di PN Manado kepada Badan Pengawas di MA dan Komisi Yudisial.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad
bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Lembaga Pengembangan Hukum
Lingkungan Indonesia (ICEL), dan pengacara warga masyarakat Buyat Pante di
Jakarta.
Mereka juga mendukung upaya Kejati Sulut mengajukan kasasi dan meminta
kejaksaan mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pengadilan.
Kejanggalan itu di antaranya majelis hakim dinilai mengadopsi terlalu
banyak data dan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Sebaliknya, sangat minim
menggunakan data dan keterangan saksi ahli dari penggugat. Ini mereka nilai
sebagai ketidakadilan. (ZAL/GSA)
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.