KOMPAS/Kamis, 26 April 2007                                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                
  Warga Buyat Demo Mendesak Kejati Ajukan Kasasi  
  
Manado,  Kompas - Lebih dari seratus warga Buyat bersama para aktivis 
lingkungan  di Sulawesi Utara, Rabu (25/4) siang, mendatangi kantor Kejaksaan  
Tinggi Sulut. Mereka mendesak kejaksaan segera mengajukan kasasi atas  putusan 
bebas Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Ness  atas kasus 
pencemaran lingkungan.
    Kasus Teluk Buyat  di Minahasa Selatan meletus tahun 2004 setelah ribuan 
ikan mati—diduga  akibat limbah bahan beracun dan berbahaya dari pertambangan 
milik  Newmont Minahasa Raya (NMR)—dan warga sakit.
    Selama hampir  satu jam warga Buyat dan aktivis berunjuk rasa dengan damai 
disertai  orasi mendukung pihak kejaksaan. Mereka membawa poster dan  
gambar-gambar korban pencemaran, termasuk foto bayi Andini yang  meninggal pada 
2004 diduga karena keracunan merkuri.
    Didi Koleangan,  aktivis lingkungan Sulut dari Masyarakat Anti Tambang 
Emas, mengatakan  pencemaran lingkungan di Teluk Buyat telah memunculkan 
perdebatan  ilmiah dan hukum, bahkan cenderung pada perdebatan politik.  
”Substansinya ada pencemaran dan ada korban dari masyarakat Buyat,  kenapa kita 
terjebak pada perdebatan,” katanya.
    Kepala Seksi  Penerangan dan Hukum Kejati Sulut Reinhard Tololiu yang 
menerima  pengunjuk rasa mengatakan, Kejati Sulut telah menyiapkan tim untuk  
membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
    David Sompie,  Manajer Eksternal PT NMR, mengatakan, ”Kami tak bersalah. 
Kalau masih  mau menggugat silakan dengan upaya hukum lainnya, jangan 
memojokkan  Newmont.”
    KLH tidak puas
    Sementara itu,  Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan tidak 
puas atas  putusan hakim Pengadilan Negeri Manado. Itu berarti menyatakan tidak 
 ada pencemaran di Teluk Buyat.
    Itu dikatakan  Deputi V Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan 
Lingkungan  Hoetomo di Jakarta. Meski tidak memiliki data persis, dia yakin,  
kekalahan kepentingan lingkungan hidup bukan yang pertama. ”Bukan soal  
perusahaan dan perorangan tidak dihukum, melainkan substansi pencemaran  yang 
tak diakui,” katanya.
    Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar sedang di Denmark 
mengikuti pembahasan isu perubahan iklim.
    Sejumlah LSM  lingkungan menyatakan akan melaporkan kejanggalan proses 
persidangan di  PN Manado kepada Badan Pengawas di MA dan Komisi Yudisial.
    Demikian  dikatakan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad 
bersama  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Lembaga Pengembangan Hukum  
Lingkungan Indonesia (ICEL), dan pengacara warga masyarakat Buyat Pante  di 
Jakarta.
    Mereka juga  mendukung upaya Kejati Sulut mengajukan kasasi dan meminta 
kejaksaan  mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pengadilan.
    Kejanggalan itu  di antaranya majelis hakim dinilai mengadopsi terlalu 
banyak data dan  keterangan saksi dari pihak terdakwa. Sebaliknya, sangat minim 
 menggunakan data dan keterangan saksi ahli dari penggugat. Ini mereka  nilai 
sebagai ketidakadilan. (ZAL/GSA)
                                                                                
                                                                                
                                       
    
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke