Illegal Logging PT Sumut Tetap Bebaskan Aleng Medan(SINDO) Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa illegal logging atau pembalakan liar Manajer Camp PT Inanta Timber Lingga Tanur Djaja alias Aleng adalah kabur.
Putusan ini merupakan jawaban dari perlawanan hukum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Penyabungan atas bebasnya Aleng. Aleng dinyatakan tidak bersalah lewat putusan sela majelis hakim yang dipimpin Iwan di Pengadilan Negeri (PN) Penyabungan pada 28 Desember 2006. Kepala Humas PT Sumut Aspar Siagian mengatakan, putusan dikeluarkan pada persidangan 4 April 2007 lalu, dipimpin majelis hakim Haogoaro Harefa bersama hakim anggota Into A Tanjung dan Manuasa Malau. "Putusan PN Penyabungan yang menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur sudah tepat. Jadi PT Sumut menguatkan putusan itu," kata Aspar di PT Sumut Jalan Pengadilan Medan kemarin. Menurut Aspar, alasan PN Madina menggugurkan dakwaan jaksa adalah bahwa majelis menilai terdakwa hanya melakukan pelanggaran administrasi dan tidak ada unsur pidana. "Jika jaksa mau meneruskan kasus ini maka harus merubah dan memperbaiki dakwaannya," kata Aspar. JPU T Otmansyah dan Prama Manik padahal telah menganjar Aleng dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Aleng didakwa melakukan perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejak 2001-2005. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara pada sektor PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp256.445 miliar, sedangkan DR (Dana Reboisasi) U$ 2.349.293. Sementara kerugian pada sektor lingkungan hidup yang ditimbulkan PT Inanta Timber mencapai Rp225 triliun. Aspar menambahkan, pihaknya telah menyampaikan putusan ini ke PN Penyabungan. "Dalam perlawanan hukum tidak ada istilah kasasi. Jika jaksa ingin meneruskan kasus ini maka harus membuat dakwaan baru," kata Aspar. Dalam putusan sela No.69/Pid.P.2006.PN/MDL PN Penyabungan ada lima putusan. Pertama, mengabulkan keberatan atau aksepsi tim penasihat hukum terdakwa, kedua menyatakan dakwaan JPU tanggal 2 November 2006 terhadap terdakwa Lingga TanurDjaja batal demi hukum. Ketiga, menyatakan bahwa penyelesaian pokok perkara ini tidak dapat diteruskan dan keempat, memerintahkan JPU untuk membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari rutan dan kelima membebaskan biaya perkara kepada negara. Pengacara Aleng, Sakti Hasibuan mengaku sudah menerima putusan PT Sumut tersebut. "Saat ini saya sedang menunggu jaksa untuk menunggu eksekusi jaksa untuk pembebasan klien saya," kata Sakti saat dihubungi tadi sore. Menurut Sakti, keluarnya putusan PT Sumut yang menguatkan putusan PN Madina menunjukkan bahwa tuduhan perambahan hutan yang dituduhkan tidak benar. Bahkan menurut Sakti, pertimbangan PT Sumut lebih sempurna. "Ini jelas menunjukkan tidak ada illegal logging," kata Sakti. Sakti yang ditanya mengenai kesiapannya jika jaksa kembali mengajukan dakwaan baru mengatakan bahwa hal itu harus dimulai dari penyidikan awal lagi. "Sampai saat ini belum ada pemeriksaan. Jika mau diajukan lagi harus ada pemeriksaan. Namun itu pun, polisi tidak mempunyai kewenangan tetapi dari Dinas Kehutanan," ujar Sakti.
