Illegal Logging
PT Sumut Tetap Bebaskan Aleng
Medan(SINDO)
Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa 
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa illegal logging atau 
pembalakan liar Manajer Camp PT Inanta Timber  Lingga Tanur Djaja 
alias Aleng adalah kabur. 

Putusan ini merupakan jawaban dari perlawanan hukum jaksa dari 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penyabungan atas bebasnya Aleng. Aleng 
dinyatakan tidak bersalah lewat putusan sela majelis hakim yang 
dipimpin Iwan di Pengadilan Negeri (PN) Penyabungan pada 28 Desember 
2006.

Kepala Humas PT Sumut Aspar Siagian mengatakan, putusan dikeluarkan 
pada persidangan 4 April 2007 lalu, dipimpin majelis hakim Haogoaro 
Harefa bersama hakim anggota Into A Tanjung dan Manuasa Malau. 

"Putusan PN Penyabungan yang menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat 
dan kabur sudah tepat. Jadi PT Sumut menguatkan putusan itu," kata 
Aspar  di PT Sumut Jalan Pengadilan Medan kemarin.

Menurut Aspar,  alasan PN Madina menggugurkan dakwaan jaksa adalah 
bahwa majelis menilai terdakwa hanya melakukan pelanggaran 
administrasi dan tidak ada unsur pidana. "Jika jaksa mau meneruskan 
kasus ini maka harus merubah dan memperbaiki dakwaannya," kata Aspar.

JPU T Otmansyah dan Prama Manik padahal telah menganjar Aleng dengan 
Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 
Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 
Aleng didakwa melakukan perambahan hutan di Kabupaten Mandailing 
Natal (Madina) sejak 2001-2005.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara pada sektor PSDH 
(Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp256.445 miliar, sedangkan DR 
(Dana Reboisasi) U$ 2.349.293. Sementara kerugian pada sektor 
lingkungan  hidup yang ditimbulkan PT Inanta Timber mencapai Rp225 
triliun.

Aspar menambahkan, pihaknya telah menyampaikan putusan ini ke PN 
Penyabungan. "Dalam perlawanan hukum tidak ada istilah kasasi. Jika 
jaksa ingin meneruskan kasus ini maka harus membuat dakwaan baru," 
kata Aspar.

Dalam putusan sela No.69/Pid.P.2006.PN/MDL PN Penyabungan ada lima 
putusan. Pertama, mengabulkan keberatan atau aksepsi tim penasihat 
hukum terdakwa, kedua menyatakan dakwaan JPU tanggal 2 November 2006 
terhadap terdakwa Lingga TanurDjaja batal demi hukum. Ketiga, 
menyatakan bahwa penyelesaian pokok perkara ini tidak dapat 
diteruskan dan keempat, memerintahkan JPU untuk membebaskan dan 
mengeluarkan terdakwa dari rutan dan kelima membebaskan biaya 
perkara kepada negara. 

Pengacara Aleng, Sakti Hasibuan mengaku sudah menerima putusan PT 
Sumut tersebut. "Saat ini saya sedang menunggu jaksa untuk menunggu 
eksekusi jaksa untuk pembebasan klien saya," kata Sakti saat 
dihubungi tadi sore.

Menurut Sakti, keluarnya putusan PT Sumut yang menguatkan putusan PN 
Madina menunjukkan bahwa tuduhan perambahan hutan yang dituduhkan 
tidak benar. Bahkan menurut Sakti, pertimbangan PT Sumut lebih 
sempurna. "Ini jelas menunjukkan tidak ada illegal logging," kata 
Sakti.

Sakti yang ditanya mengenai kesiapannya jika jaksa kembali 
mengajukan dakwaan baru mengatakan bahwa hal itu harus dimulai dari 
penyidikan awal lagi. "Sampai saat ini belum ada pemeriksaan. Jika 
mau  diajukan lagi harus ada pemeriksaan. Namun itu pun, polisi 
tidak mempunyai kewenangan tetapi dari Dinas Kehutanan," ujar Sakti.



Kirim email ke