Press Releases
STATEMENT LEMBAGA PEMBELA KORBAN '65
Tentang
KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA SEHUBUNGAN DENGAN UU KEWARGANEGARAAN RI/2006
TERHADAP WNI-KORBAN PELANGGARAN HAM ORDE BARU DI LUAR NEGERI
Lembaga Pembela Korban '65 (LPK'65) sesuai visi dan misinya akan terus
memperjuangkan kepentingan korban peristiwa 1965 di dalam dan di luar negeri.
Yang dimaksud korban peristiwa 1965 di luar negeri, yaitu para warganegara
Indonesia yang ketika meletus peristiwa G30S sedang menjalankan tugasnya di
luar negeri (sebagai mahasiswa, pejabat, wartawan, anggota delegasi di forum
internasional) dicabut paspornya secara sewenang-wenang oleh penguasa Orde
Baru/penguasa Negara saat itu. Bahwasanya mereka berposisi loyal dan mendukung
pemerintah Soekarno sebagai pemerintahan sah saat itu, tidaklah bisa dijadikan
dasar pembenaran untuk melakukan repressi kepada mereka dengan pencabutan
paspor. Akibatnya mereka selama 32 tahun mendapatkan banyak kesulitan dan tidak
bisa pulang ke tanah air, terpisah dengan sanak keluarganya, menjadi apa yang
dinamakan "orang terhalang pulang" (selanjutnya: OTP). Tindakan penguasa Orde
Baru yang demikian itu menunjukkan identitas sebagai
penguasa diktator yang melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
Dengan dikeluarkannya UU Kewarganegaraan RI Tahun 2006 pemerintah RI
menunjukkan suatu langkah penyelesaian masalah para OTP, di samping masalah
orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan lainnya yang tidak ada hubungannya
dengan peristiwa 65. Bagi para OTP kebijakan pemerintah tertuang dalam UU
Kewarganegaraan tersebut dirasakan tidak memenuhi tuntutan keadilan dan tidak
manusiawi. Sedang janji Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin di Helsinki
(11.09.2006) akan bertemu dengan para OTP di Amsterdam dan Paris, yang mungkin
bisa membuka jalan dialog positif, ternyata sampai detik ini tidak kunjung
kabar beritanya.
Menyikapi kebijakan pemerintah SBY-Kalla cq. Menteri Hukum dan HAM berkaitan
dengan pemulihan kembali kewarganegaraan RI kepada mantan WNI (para OTP)
tersebut di atas, Lembaga Pembela Korban'65 menyatakan:
Tindakan pencabutan paspor oleh Penguasa Orde Baru/penguasa Negara pada saat
itu terhadap WNI tersebut di atas adalah tindakan politis yang melanggar hukum
dan HAM. Penyelesaian masalah tersebut yang dilakukan pemerintah dewasa ini
melalui UU Kewarganegaraan RI/2006 adalah suatu kebijakan bersifat
administratif: tidak dapat dibenarkan, tidak adil dan tidak manusiawi.
Penyelesaian masalah para OTP seharusnya tidak hanya sebatas pengembalian
paspor belaka, tetapi harus mencakup semua aspek-aspek keadilan dan HAM yang
telah dilanggar penguasa Orba.
Maka kalau pemerintah SBY-Kalla berkehendak melakukan kebijakan rekonsiliatif
untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM bagi para OTP, pemerintah harus
melakukan kebijakan berdasarkan keputusan politik pula dengan mematuhi prinsip
penegakan Kebenaran dan Keadilan. Sesuai prinsip Kebenaran pemerintah atas
nama negara harus mengakui dengan tegas bahwa negara telah melakukan
pelanggaran HAM terhadap para warganegaranya tersebut di atas. Dan oleh
karenanya pemerintah atas nama negara harus dengan tulus ikhlas meminta maaf
kepada para OTP.
Selanjutnya sesuai prinsip Keadilan pemerintah harus mengembalikan sepenuhnya
hak-hak politik dan sosial ekonominya, termasuk hak mendapatkan
kewarganegaraannya kembali. Hal itu adalah prinsip-prinsip dasar yang harus
menjadi landasan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia khususnya dan
penyelenggara negara pada umumnya dalam menyelesaikan masalah-masalah
warganegara RI di luar negeri yang karena peristiwa 1965 terhalang pulang
dan/atau dicabut paspornya oleh penguasa Negara/Pemerintah Orde Baru.
Pemulihan kembali kewarganegaraan RI haruslah dipandang hanya sebagai salah
satu konsekwensi penegakan Kebenaran dan Keadilan, di samping
konsekwensi-konsekwensi lainnya: pemulihan penuh hak-hak politik dan sipil,
rehabilitasi penuh, jaminan keamanan-sosial-ekonomi dan tindak
non-diskriminatif.
Kebijakan pemerintah tanpa penegakan Kebenaran dan Keadilan adalah identik
dengan pengingkaran pelanggaran HAM yang telah menyengsarakan warganegaranya
sehingga tidak bisa kembali ketanah air untuk menunaikan pengabdiannya kepada
nusa dan bangsa, kehilangan karier, terpisah dengan sanak keluarga di tanah air
selama tiga dasa warsa, dan lain-lainnya.
Sedang kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan
HAM No. M.01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang "Pernyataan Kesetiaan terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia", di mana pernyataan kesetiaan tersebut merupakan
persayaratan untuk mendapatkan kewarganegaraan kembali bagi mereka yang dicabut
paspornya tsb. di atas, adalah tidak tepat dan dirasakan sebagai penghinaan
yang mendalam. Sebab mereka tersebut bukan kaum separatis dan pemberontak
terhadap NKRI, melainkan patriot yang cinta dan membela tanah air Indonesia,
UUD'45 dan Pancasila. Persyaratan pernyataan setia kepada NKRI hanya patut
diberlakukan kepada kaum separatis dan pemberontak yang kembali kepangkuan NKRI.
Di samping itu perlu ditekankan, bahwa LPK'65 tidak mempunyai hak untuk
menghalang-halangi mereka yang berposisi lain demi mendapatkan kembali
kewarganegaraan RI sesuai ketentuan-ketentuan UU Kewarganegaraan RI Tahun 2006
dan peraturan-peraturan organiknya. Hak asasi mereka kami hormati sepenuhnya.
LPK'65 beranggapan bahwa Pemerintah dan Penyelenggara Negara lainnya
diharapkan masih bisa dan punya kesempatan untuk merubah kebijakan-kebijakan
negatif tersebut diatas demi tegaknya kebenaran dan keadilan yang dijunjung
tinggi dalam UUD 45 dan Pancasila. Sedang kepada semua lembaga/organisasi
peduli HAM diharapkan dukungannya dan kerjasamanya dalam perjuangan menegakkan
hukum dan HAM di Indonesia.
Zeist/Nederland, tgl. 27 April 2007
LEMBAGA PEMBELA KORBAN '65
MD Kartaprawira (Ketua Umum) Suranto (Sekretaris I)
---------------------------------
All new Yahoo! Mail
---------------------------------
Get news delivered. Enjoy RSS feeds right on your Mail page.