Press Releases
 
 
STATEMENT LEMBAGA PEMBELA KORBAN '65
Tentang 
  KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA SEHUBUNGAN DENGAN UU KEWARGANEGARAAN RI/2006
  TERHADAP WNI-KORBAN PELANGGARAN HAM ORDE BARU DI LUAR NEGERI  
   
   
  Lembaga Pembela Korban '65 (LPK'65) sesuai visi dan misinya akan terus 
memperjuangkan kepentingan korban peristiwa 1965 di dalam dan di luar negeri. 
Yang dimaksud korban peristiwa 1965 di luar negeri, yaitu  para warganegara 
Indonesia yang ketika meletus peristiwa G30S  sedang menjalankan tugasnya di  
luar negeri (sebagai mahasiswa, pejabat, wartawan, anggota delegasi di  forum 
internasional)  dicabut paspornya secara sewenang-wenang oleh penguasa Orde 
Baru/penguasa Negara saat itu. Bahwasanya mereka berposisi loyal dan mendukung 
pemerintah Soekarno sebagai pemerintahan sah saat itu,  tidaklah bisa dijadikan 
dasar pembenaran untuk melakukan repressi kepada mereka dengan pencabutan 
paspor. Akibatnya mereka selama 32 tahun mendapatkan banyak kesulitan dan tidak 
bisa pulang ke tanah air, terpisah dengan sanak keluarganya, menjadi apa yang 
dinamakan "orang terhalang pulang" (selanjutnya: OTP). Tindakan penguasa Orde 
Baru yang demikian itu menunjukkan identitas sebagai
 penguasa diktator yang melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
 
  Dengan dikeluarkannya UU Kewarganegaraan RI Tahun 2006 pemerintah RI 
menunjukkan suatu langkah penyelesaian masalah para OTP,  di samping masalah 
orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan lainnya yang tidak ada hubungannya 
dengan peristiwa 65. Bagi para OTP kebijakan pemerintah tertuang dalam UU 
Kewarganegaraan tersebut dirasakan tidak memenuhi tuntutan keadilan dan tidak 
manusiawi. Sedang  janji Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin di Helsinki 
(11.09.2006) akan bertemu dengan para OTP di Amsterdam dan Paris, yang mungkin 
bisa membuka jalan dialog positif, ternyata sampai detik ini tidak kunjung 
kabar beritanya. 

   
  Menyikapi kebijakan pemerintah SBY-Kalla cq. Menteri Hukum dan HAM berkaitan 
dengan pemulihan kembali kewarganegaraan RI kepada mantan WNI (para OTP) 
tersebut di atas, Lembaga Pembela Korban'65 menyatakan:
 
Tindakan pencabutan paspor oleh Penguasa Orde Baru/penguasa Negara pada saat 
itu terhadap WNI  tersebut di atas adalah tindakan politis yang melanggar hukum 
dan HAM.  Penyelesaian masalah tersebut yang dilakukan pemerintah dewasa ini 
melalui UU Kewarganegaraan RI/2006  adalah suatu kebijakan bersifat 
administratif: tidak dapat dibenarkan, tidak adil dan tidak manusiawi. 
Penyelesaian masalah para OTP seharusnya tidak hanya sebatas pengembalian 
paspor belaka, tetapi harus mencakup semua aspek-aspek keadilan dan HAM yang 
telah dilanggar penguasa Orba.
 
Maka kalau pemerintah SBY-Kalla berkehendak melakukan kebijakan rekonsiliatif 
untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM bagi para OTP, pemerintah harus 
melakukan kebijakan berdasarkan keputusan politik pula dengan mematuhi prinsip 
penegakan Kebenaran dan Keadilan. Sesuai prinsip Kebenaran  pemerintah atas 
nama negara harus mengakui dengan tegas bahwa negara telah melakukan 
pelanggaran HAM terhadap para warganegaranya tersebut di atas. Dan oleh  
karenanya pemerintah atas nama negara harus dengan tulus ikhlas meminta maaf 
kepada para OTP. 
 
Selanjutnya sesuai prinsip Keadilan pemerintah harus mengembalikan sepenuhnya 
hak-hak politik dan sosial ekonominya, termasuk hak mendapatkan 
kewarganegaraannya kembali. Hal itu adalah prinsip-prinsip dasar yang harus 
menjadi landasan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia khususnya dan 
penyelenggara negara pada umumnya dalam menyelesaikan masalah-masalah 
warganegara RI di luar negeri yang karena peristiwa 1965 terhalang pulang 
dan/atau dicabut paspornya oleh penguasa Negara/Pemerintah Orde Baru. 
 
Pemulihan kembali kewarganegaraan RI haruslah dipandang hanya sebagai salah 
satu konsekwensi penegakan Kebenaran dan Keadilan, di samping 
konsekwensi-konsekwensi lainnya: pemulihan penuh hak-hak politik dan sipil, 
rehabilitasi penuh, jaminan keamanan-sosial-ekonomi dan tindak 
non-diskriminatif.
 
Kebijakan pemerintah tanpa penegakan Kebenaran dan Keadilan adalah identik 
dengan pengingkaran pelanggaran HAM yang telah menyengsarakan warganegaranya 
sehingga tidak bisa kembali ketanah air untuk menunaikan pengabdiannya kepada 
nusa dan bangsa, kehilangan karier, terpisah dengan sanak keluarga di tanah air 
selama tiga dasa warsa, dan lain-lainnya. 
 
Sedang kebijakan pemerintah yang tertuang dalam  Peraturan Menteri Hukum dan 
HAM No. M.01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang "Pernyataan Kesetiaan terhadap Negara 
Kesatuan Republik Indonesia", di mana pernyataan kesetiaan tersebut merupakan 
persayaratan untuk mendapatkan kewarganegaraan kembali bagi mereka yang dicabut 
paspornya tsb. di atas, adalah tidak tepat dan dirasakan sebagai penghinaan 
yang mendalam. Sebab mereka tersebut bukan kaum separatis dan pemberontak 
terhadap NKRI, melainkan patriot yang cinta dan membela tanah air Indonesia, 
UUD'45  dan Pancasila. Persyaratan pernyataan setia kepada NKRI hanya patut 
diberlakukan kepada kaum separatis dan pemberontak yang kembali kepangkuan NKRI.
 
Di samping itu perlu ditekankan, bahwa LPK'65  tidak mempunyai hak untuk 
menghalang-halangi mereka yang berposisi lain demi mendapatkan kembali 
kewarganegaraan RI sesuai ketentuan-ketentuan UU Kewarganegaraan RI Tahun 2006 
dan peraturan-peraturan organiknya. Hak asasi mereka kami hormati sepenuhnya.
   
  LPK'65 beranggapan bahwa Pemerintah dan Penyelenggara Negara lainnya 
diharapkan masih bisa dan punya kesempatan untuk merubah kebijakan-kebijakan 
negatif tersebut diatas demi tegaknya kebenaran dan keadilan yang dijunjung 
tinggi dalam UUD 45 dan Pancasila. Sedang kepada semua lembaga/organisasi 
peduli HAM diharapkan dukungannya dan kerjasamanya dalam perjuangan menegakkan 
hukum dan HAM di Indonesia.
  
Zeist/Nederland, tgl. 27 April 2007
 
LEMBAGA PEMBELA KORBAN '65
 
MD Kartaprawira (Ketua Umum)              Suranto (Sekretaris I)



       
---------------------------------
All new Yahoo! Mail  
---------------------------------
Get news delivered. Enjoy RSS feeds right on your Mail page.

Kirim email ke