Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 39 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  MAY DAY DAN BERKUASANYA KELAS PEKERJA



                  Oleh: Beno Widodo[1]





                  May Day dan LMF (Labour Market Flexibility)
                   
                  May Day sebagai tongggak kemenangan kaum buruh dalam merebut 
8 jam kerja sangat terasa semangatnya dalam 2 tahun terakhir. Ini dikarenakan 
semangat perlawanan terhadap kebijakan negara yang pro pemodal dilakukan oleh 
banyak elemen Buruh, bukan saja yang terbiasa dengan aksi massa tetapi juga 
organisasi yang sebelumnya tidak terbiasa dengan aksi massa pun turun ke jalan. 
Pada hakikatnya momentum May Day sebagai hari buruh internasional tidak saja 
hanya sebagai "peringatan" tetapi juga dijadikan ajang konsolidasi kekuatan 
buruh dan sarana perjuangan kaum buruh di indonesia. 
                   
                  Aksi-aksi di seputar bulan Mei di beberapa negara oleh 
serikat buruh atau aliansinya adalah alat untuk menyuarakan dan memperjuangkan 
kondisi kerja, kepastian kerja dan kesejahteraan kaum buruh. Kebijakan yang 
dilawan oleh kaum buruh di dunia saat ini adalah sama yakni melawan kebijakan 
kapitalisme internasional yang menerapkan sistem kerja yang fleksibel dengan 
menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Dengan cara itu, kapitalis 
dengan semena-mena membayar upah murah dan dengan mudah melakukan pemutusahan 
hubungan kerja kepada buruh. Pengusaha mendapatkan keuntungan yang 
berlipat-lipat karena hanya mengeluarkan biaya yang rendah. 
                   
                  Fred dan Henry Magdoff dari Monthly Review, sebuah jurnal 
sosial terkemuka di Amerika Serikat, menulis di bulan April 2004 bahwa konsep 
LMF (Labour Market Flexibility/Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel) merupakan 
jawaban kapitalisme atas kondisi yang menimpanya mulai akhir 1970-an yang 
ditandai oleh: (1) Lambatnya pertumbuhan ekonomi; (2) Menumpuknya uang di 
bank-bank (terutama bank kredit); (3) Timbunan hutang dan kredit macet. Selain 
itu kapitalisme sudah pada titik jenuh, yang ditandai dengan tidak adanya 
teknologi yang benar-benar baru.
                   
                  Untuk penerapan LMF di I ndonesia, pemerintah melalui 
Bappenas, mengeluarkan argumen bahwa LMF yang diterapkan melalui sistem kerja 
kontrak dan oursourcing memungkinkan terciptanya lapangan kerja yang lebih 
besar. Namun argumen ini tidak melihat akibatnya yang buruk yaitu jumlah 
penghancuran lapangan kerja yang juga sama besarnya. Pemerintah tidak pernah 
membicarakan penghancuran lapangan kerja ini. 
                   
                   
                  Hubungan Industrial Yang Menindas
                   
                  Praktek dalam keseharian menunjukkan bahwa sistem kerja 
kontrak dan outsourcing terjadi pada semua jenis industri dengan waktu yang 
tidak tentu juga. Bahkan di wilayah padat industri (seperti Surabaya dan 
Tangerang) hampir 60% buruh dipekerjakan dengan sistem kontrak dan outsourcing 
(hasil penelitian sistem kerja oleh FPBN tahun 2004, di wilayah Tangerang dan 
Surabaya). 
                   
                  Artinya, aturan sudah tidak baik karena memberikan ruang 
untuk melakukan sistem kerja kontrak dan outsourscing namun pada pelaksanaannya 
lebih buruk lagi dari undang-undang yang ada. Selain outsourcing pada buruh 
melalui yayasan atau penyalur tenaga kerja, di lapangan juga ditemukan banyak 
sekali outsourcing/sub-kontrak produksi dari perusahaan-perusahaan ke 
rumah-rumah (Jurnal Akatiga, 2005, informalisasi hubungan industrial). 
                   
                  Cara-cara memaksakan sistem kontrak dan outsourcing di 
Indonesia sangat beragam, namun ada kesamaan alasan yang umum dimunculkan oleh 
pengusaha dan pemerintah yakni agar tercipta lapangan pekerjaan bagi 
pengangguran. Modus operandi yang dipakai, bisa dilihat dari beberapa kasus 
yang merupakan hasil survey dan dimuat dalam Jurnal Perburuhan FPBN Mei-Oktober 
2004: (1) Perusahaan menutup perusahaan dengan alasan bangkrut, namun membuka 
perusahaan baru dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing; (2) Perusahaan 
memberikan iming-iming agar buruh mengundurkan diri dengan pesangon tidak 
sesuai, selanjutnya sistem kerja dirubah menjadi kontrak; (3) Membuat program 
pensiun dini; (4) Melakukan "pemutihan"/pembaruan mas a kerja.
                   
                  Namun di luar hal di atas, mayoritas perusahaan baru 
menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing. 
                   
                  Kemudian dampaknya bagi buruh akibat sistem kontrak dan 
outsourcing adalah: Pertama, Tidak adanya kepastian jaminan kerja bagi kaum 
buruh. Dengan sistem taktik sistim kerja kontrak dan outsourcing untuk 
mendapatkan upah buruh yang murah pengusaha melakukan penutupan perusahaan 
dengan berbagai dalih;
                  Kedua, Tingkat kesejahteraan yang menurun dan tidak mampu 
menjawab kebutuhan sehari-hari. Ini dibuktikan oleh Survey Sosial Ekonomi 
Nasional, Maret 2006 oleh BPS dimana pendapatan per kapita di daerah perkotaan 
adalah Rp. 150.799,-/bulan. Artinya di daerah industri mengalami penurunan 
tingkat pendapatan dan ini berimbas pada pemenuhan kebutuhan hidup; Ketiga, 
Melemahnya kekuatan serikat buruh. Ini dikarenakan mengurangnya anggota yang 
ter-PHK dan buruh yang dikontrak tidak berani berserikat disebabkan ancaman 
PHK; Keempat, Daya tawar buruh/pekerja menjadi lemah. Hal ini disebabkan 
perjanjian kerja yang individual dan lebih banyak hanya dalam bentuk lisan. 
                   
                   
                  Gagalnya LMF

                  Pengadopsian kebijakan LMF oleh pemerintah telah menunjukkan 
kegagalannya dalam mengatasi pengangguran. Terbukti dari data yang dikeluarkan 
oleh pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 
2004-2009 dalam BAB 23 tentang Ketenagakerjaan, Bagian IV.16 - 4, sebagai 
berikut:


                  "Kondisi ketenagakerjaan pada tahun 2003 menunjukkan belum 
adanya perbaikan, bahkan berdasarkan perkembangan angka pengangguran terbuka 
selama 5 tahun terakhir menunjukkan jumlah yang terus meningkat. Pengangguran 
terbuka yang berjumlah se kitar 5,0 juta orang atau 4,7 persen dari jumlah 
angkatan kerja pada tahun 1997 meningkat menjadi sekitar 6 juta orang atau 6,4 
persen di tahun 1999, dan sekitar 9,5 juta orang atau 9,5 persen pada tahun 
2003. Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2003 berdasarkan jenis kelamin, 
sebanyak 13 persen perempuan dan laki-laki 7,6 persen. Berdasarkan tingkat 
pendidikan dan kelompok usia, pengangguran terbuka sebagian besar untuk 
kelompok Sekolah Menengah Umum yaitu 16,9 persen, dan perguruan tinggi 9,1 
persen, sedangkan untuk kelompok usia didominasi oleh usia muda (15-19 tahun) 
yaitu sebesar 36,7 persen." 
                   
                  Selain itu, penelitian Cesar Alonso-Borrego (Universitas 
Carlos III de madrid), Jesus Fernandez-Villaverde (Universitas of Pennsylvania) 
dan Jose E. Galdon-Sanchez (Universidad Publica de Navarra) di tahun 2004 juga 
menunjukkan bahwa LMF justru menciptakan tingkat pengangguran yang lebih besar. 
Maka sistem yang merugikan buruh dan gagal diterapkan untuk mengurangi 
pengangguran serta meningkatkan taraf hidup harus diganti dengan sistem yang 
lebih maju, lebih baik dan berkeadilan.
                   
                   
                  Politik Kelas Pekerja
                   
                  Kondisi obyektif di Indonesia sekarang ini, adalah kurangnya 
kondisi subyektif dalam usaha sendiri dari kelas buruh untuk menahan gempuran 
kapitalisme, misalnya ketiadaan pemimpin potensial kaum buruh dengan program 
ideologi buruh yang jelas. Akibatnya gerakan buruh mengalami kemunduran yang 
sangat membahayakan dalam kondisi sekarang ini. Meskipun UU PPHI sempat ditunda 
selama satu tahun atau penundaan revisi UUK 13/2003, para pemimpin kaum buruh 
(serikat pekerja konservatif) nampaknya menyetujui upaya itu tanpa berusaha 
untuk membatalkan dan membuat format baru yang lebih adil untuk kepentingan 
kaum buruh, mereka lebih percaya dengan forum tripartit (pemerintah, pengusaha 
dan wakil serikat yang pro pemerintah/pengusaha). 
                   
                  Cara ini hanyalah metode lain dari para kapitalis dalam 
mengimplementasikan program mereka, ap alagi dengan adanya persetujuan dari 
para pemimpin kaum buruh. Yang pada akhirnya mereka akan mencoba meyakinkan 
serikatnya masing-masing untuk menerima keputusan yang ada, dan yang lebih 
celaka adalah para pemimpin buruh tersebut sungguh-sungguh setuju dengan 
argumentasi dari kaum kapitalis/pemilik modal. 
                   
                  Untuk melawan pengaruh program kapitalis terhadap para 
pemimpin kaum buruh, serikat buruh dan pemimpin serikat buruh haruslah berupaya 
mengemukakan program alternatif. Alasan penolakan belaka tidak akan pernah 
meningkatkan kesadaran kelas buruh. Apa yang diperlukan adalah program yang 
berawal dari realitas nyata untuk merumuskan alternatif yang diinginkan dan 
yang dapat meletakkan kelas buruh di jalan yang menuju masyarakat yang adil.
                   
                  Setiap hasil yang didapat dalam pembuatan undang-undang 
perburuhan merupakan keuntungan yang diperoleh bagi kelas buruh. Namun, kita 
tidak melakukan pendekatan melalui undang-undang perburuhan sebagai tujuan dari 
pendekatan itu sendiri. Upaya perjuangan bagi hukum perburuhan yang baik 
merupakan pelengkap dalam pembangunan oganisasi kelas buruh dengan tujuan 
seperti masyarakat lainnya yakni demokrasi yang adil. Dan pada jaman Indonesia 
sekarang ini, hukum merupakan sudut pandang awal yang baik dalam memulai, jika 
kita tetap berpijak pada pendekatan perundangan dari sudut pandang yang luas 
dari perubahan sosial. Kenyataan yang nyata sekarang ini adalah kaum buruh, 
walaupun mereka dapat tumbuh secara radikal, mereka masih banyak 
terindokrinisasi oleh ideologi gerakan anti-komunis dari rezim Orde Baru. 
Akibatnya, mayoritas atau sebagian besar tidak mempunyai arahan ketika 
berbicara mengenai teori-teori besar ideologi buruh. Namun dengan melihat hukum 
perburuhan di masa Orde Lama, jembatan yang akan menghubungkan dengan ide-ide 
ideologi buruh akan terbentuk. Pertanyaan yang ada seharusnya melihat dari 
jawaban mengapa di masa yang lalu undang-undang perburuhan jauh lebih baik. 
                   
                  Yang bera rti pembentukan kesadaran kaum buruh tentang 
sejarah kelas mereka. Setiap pergerakan membutuhkan akar sejarah, untuk 
membentuk identitas dan juga untuk belajar dari kesalahan masa lalu. Sekarang 
bila terfokus pada undang-undang perburuhan dari Orde Baru, maka tidak akan 
dapat menyelesaikan permasalahan. Dan bukanlah alasan dengan mengatakan bahwa 
gerakan buruh di masa yang lalu lebih kuat daripada gerakan di masa sekarang. 
Hal yang utama serta mendasar adalah gerakan buruh kuat dikarenakan adanya 
ideologi buruh yang sebenar-benarnya!
                   
                  Perjuangan kaum buruh tidak membatasi mereka hanya untuk 
mencapai perundang-undangan yang baik saja. Karena kenyataan menunjukan bahwa 
di bawah kekuasaan kaum pengusaha/pemilik modal perundang-undangan tersebut 
tidak pernah akan terlaksana. Dalam perjuangan mereka untuk menegakan hak- hak 
bagi kaum buruh, kaum buruh akan berhadapan dengan kepentingan majikan, sudah 
tentu majikan akan menentang kepentingan kaum buruh. Kaum buruh seharusnya 
memulai mencari bentuk alternatif yang lain. Dan didorong agar diarahkan pada 
persoalan tentang pentingnya ideologi kelas pekerja. Pada masa sekaranglah 
semua individu yang mengakui ideologi kelas pekerja dengan serikat-serikat 
buruh seharusnya dapat memanfaatkan setiap kesempatan dalam upaya mempercepat 
proses penyadaran ideologi agar lebih progresif. Kesabaran untuk menjelaskan 
potensi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kenyataan. 
                   
                  Menyatukan ideologi kelas buruh tentunya tidak cukup dalam 
serikat buruh tetapi kaum buruh juga harus sadar dan mulai membangun kekuatan 
partai politik kelas pekerjanya sendiri. Ini sebagai jawaban bahwa kelas 
pemilik modal/borjuis juga memakai partai borjuis untuk memaksakan kepentingan 
ekonominya, selain alat-alat lainnya yang dipakai. 
                   
                  Untuk itulah jawaban kaum buruh dalam melawan kapitalisme 
harus dengan cara-cara politik, dari berserikat buruh sampai berpartai politik. 
Tentunya juga dengan cara-cara lain yang bisa mengurangi d an merongrong 
kekuatan kapitalisme. Hingga pada satu titik, kapitalisme bisa dihancurkan 
secara bersama-sama dan merubahnya menuju berkuasanya kelas pekerja yang 
mengatur kehidupan tanpa penghisapan manusia terhadap manusia lainnya.  




                    
--------------------------------------------------------------

                  [1] Penulis adalah Sekjend Pengurus Pusat Konggres Aliansi 
Serikat Buruh Indonesia (KASBI), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama 
Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.








                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]    
     


Kirim email ke