Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 39 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
MAY DAY DAN BERKUASANYA KELAS PEKERJA
Oleh: Beno Widodo[1]
May Day dan LMF (Labour Market Flexibility)
May Day sebagai tongggak kemenangan kaum buruh dalam merebut
8 jam kerja sangat terasa semangatnya dalam 2 tahun terakhir. Ini dikarenakan
semangat perlawanan terhadap kebijakan negara yang pro pemodal dilakukan oleh
banyak elemen Buruh, bukan saja yang terbiasa dengan aksi massa tetapi juga
organisasi yang sebelumnya tidak terbiasa dengan aksi massa pun turun ke jalan.
Pada hakikatnya momentum May Day sebagai hari buruh internasional tidak saja
hanya sebagai "peringatan" tetapi juga dijadikan ajang konsolidasi kekuatan
buruh dan sarana perjuangan kaum buruh di indonesia.
Aksi-aksi di seputar bulan Mei di beberapa negara oleh
serikat buruh atau aliansinya adalah alat untuk menyuarakan dan memperjuangkan
kondisi kerja, kepastian kerja dan kesejahteraan kaum buruh. Kebijakan yang
dilawan oleh kaum buruh di dunia saat ini adalah sama yakni melawan kebijakan
kapitalisme internasional yang menerapkan sistem kerja yang fleksibel dengan
menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Dengan cara itu, kapitalis
dengan semena-mena membayar upah murah dan dengan mudah melakukan pemutusahan
hubungan kerja kepada buruh. Pengusaha mendapatkan keuntungan yang
berlipat-lipat karena hanya mengeluarkan biaya yang rendah.
Fred dan Henry Magdoff dari Monthly Review, sebuah jurnal
sosial terkemuka di Amerika Serikat, menulis di bulan April 2004 bahwa konsep
LMF (Labour Market Flexibility/Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel) merupakan
jawaban kapitalisme atas kondisi yang menimpanya mulai akhir 1970-an yang
ditandai oleh: (1) Lambatnya pertumbuhan ekonomi; (2) Menumpuknya uang di
bank-bank (terutama bank kredit); (3) Timbunan hutang dan kredit macet. Selain
itu kapitalisme sudah pada titik jenuh, yang ditandai dengan tidak adanya
teknologi yang benar-benar baru.
Untuk penerapan LMF di I ndonesia, pemerintah melalui
Bappenas, mengeluarkan argumen bahwa LMF yang diterapkan melalui sistem kerja
kontrak dan oursourcing memungkinkan terciptanya lapangan kerja yang lebih
besar. Namun argumen ini tidak melihat akibatnya yang buruk yaitu jumlah
penghancuran lapangan kerja yang juga sama besarnya. Pemerintah tidak pernah
membicarakan penghancuran lapangan kerja ini.
Hubungan Industrial Yang Menindas
Praktek dalam keseharian menunjukkan bahwa sistem kerja
kontrak dan outsourcing terjadi pada semua jenis industri dengan waktu yang
tidak tentu juga. Bahkan di wilayah padat industri (seperti Surabaya dan
Tangerang) hampir 60% buruh dipekerjakan dengan sistem kontrak dan outsourcing
(hasil penelitian sistem kerja oleh FPBN tahun 2004, di wilayah Tangerang dan
Surabaya).
Artinya, aturan sudah tidak baik karena memberikan ruang
untuk melakukan sistem kerja kontrak dan outsourscing namun pada pelaksanaannya
lebih buruk lagi dari undang-undang yang ada. Selain outsourcing pada buruh
melalui yayasan atau penyalur tenaga kerja, di lapangan juga ditemukan banyak
sekali outsourcing/sub-kontrak produksi dari perusahaan-perusahaan ke
rumah-rumah (Jurnal Akatiga, 2005, informalisasi hubungan industrial).
Cara-cara memaksakan sistem kontrak dan outsourcing di
Indonesia sangat beragam, namun ada kesamaan alasan yang umum dimunculkan oleh
pengusaha dan pemerintah yakni agar tercipta lapangan pekerjaan bagi
pengangguran. Modus operandi yang dipakai, bisa dilihat dari beberapa kasus
yang merupakan hasil survey dan dimuat dalam Jurnal Perburuhan FPBN Mei-Oktober
2004: (1) Perusahaan menutup perusahaan dengan alasan bangkrut, namun membuka
perusahaan baru dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing; (2) Perusahaan
memberikan iming-iming agar buruh mengundurkan diri dengan pesangon tidak
sesuai, selanjutnya sistem kerja dirubah menjadi kontrak; (3) Membuat program
pensiun dini; (4) Melakukan "pemutihan"/pembaruan mas a kerja.
Namun di luar hal di atas, mayoritas perusahaan baru
menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Kemudian dampaknya bagi buruh akibat sistem kontrak dan
outsourcing adalah: Pertama, Tidak adanya kepastian jaminan kerja bagi kaum
buruh. Dengan sistem taktik sistim kerja kontrak dan outsourcing untuk
mendapatkan upah buruh yang murah pengusaha melakukan penutupan perusahaan
dengan berbagai dalih;
Kedua, Tingkat kesejahteraan yang menurun dan tidak mampu
menjawab kebutuhan sehari-hari. Ini dibuktikan oleh Survey Sosial Ekonomi
Nasional, Maret 2006 oleh BPS dimana pendapatan per kapita di daerah perkotaan
adalah Rp. 150.799,-/bulan. Artinya di daerah industri mengalami penurunan
tingkat pendapatan dan ini berimbas pada pemenuhan kebutuhan hidup; Ketiga,
Melemahnya kekuatan serikat buruh. Ini dikarenakan mengurangnya anggota yang
ter-PHK dan buruh yang dikontrak tidak berani berserikat disebabkan ancaman
PHK; Keempat, Daya tawar buruh/pekerja menjadi lemah. Hal ini disebabkan
perjanjian kerja yang individual dan lebih banyak hanya dalam bentuk lisan.
Gagalnya LMF
Pengadopsian kebijakan LMF oleh pemerintah telah menunjukkan
kegagalannya dalam mengatasi pengangguran. Terbukti dari data yang dikeluarkan
oleh pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun
2004-2009 dalam BAB 23 tentang Ketenagakerjaan, Bagian IV.16 - 4, sebagai
berikut:
"Kondisi ketenagakerjaan pada tahun 2003 menunjukkan belum
adanya perbaikan, bahkan berdasarkan perkembangan angka pengangguran terbuka
selama 5 tahun terakhir menunjukkan jumlah yang terus meningkat. Pengangguran
terbuka yang berjumlah se kitar 5,0 juta orang atau 4,7 persen dari jumlah
angkatan kerja pada tahun 1997 meningkat menjadi sekitar 6 juta orang atau 6,4
persen di tahun 1999, dan sekitar 9,5 juta orang atau 9,5 persen pada tahun
2003. Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2003 berdasarkan jenis kelamin,
sebanyak 13 persen perempuan dan laki-laki 7,6 persen. Berdasarkan tingkat
pendidikan dan kelompok usia, pengangguran terbuka sebagian besar untuk
kelompok Sekolah Menengah Umum yaitu 16,9 persen, dan perguruan tinggi 9,1
persen, sedangkan untuk kelompok usia didominasi oleh usia muda (15-19 tahun)
yaitu sebesar 36,7 persen."
Selain itu, penelitian Cesar Alonso-Borrego (Universitas
Carlos III de madrid), Jesus Fernandez-Villaverde (Universitas of Pennsylvania)
dan Jose E. Galdon-Sanchez (Universidad Publica de Navarra) di tahun 2004 juga
menunjukkan bahwa LMF justru menciptakan tingkat pengangguran yang lebih besar.
Maka sistem yang merugikan buruh dan gagal diterapkan untuk mengurangi
pengangguran serta meningkatkan taraf hidup harus diganti dengan sistem yang
lebih maju, lebih baik dan berkeadilan.
Politik Kelas Pekerja
Kondisi obyektif di Indonesia sekarang ini, adalah kurangnya
kondisi subyektif dalam usaha sendiri dari kelas buruh untuk menahan gempuran
kapitalisme, misalnya ketiadaan pemimpin potensial kaum buruh dengan program
ideologi buruh yang jelas. Akibatnya gerakan buruh mengalami kemunduran yang
sangat membahayakan dalam kondisi sekarang ini. Meskipun UU PPHI sempat ditunda
selama satu tahun atau penundaan revisi UUK 13/2003, para pemimpin kaum buruh
(serikat pekerja konservatif) nampaknya menyetujui upaya itu tanpa berusaha
untuk membatalkan dan membuat format baru yang lebih adil untuk kepentingan
kaum buruh, mereka lebih percaya dengan forum tripartit (pemerintah, pengusaha
dan wakil serikat yang pro pemerintah/pengusaha).
Cara ini hanyalah metode lain dari para kapitalis dalam
mengimplementasikan program mereka, ap alagi dengan adanya persetujuan dari
para pemimpin kaum buruh. Yang pada akhirnya mereka akan mencoba meyakinkan
serikatnya masing-masing untuk menerima keputusan yang ada, dan yang lebih
celaka adalah para pemimpin buruh tersebut sungguh-sungguh setuju dengan
argumentasi dari kaum kapitalis/pemilik modal.
Untuk melawan pengaruh program kapitalis terhadap para
pemimpin kaum buruh, serikat buruh dan pemimpin serikat buruh haruslah berupaya
mengemukakan program alternatif. Alasan penolakan belaka tidak akan pernah
meningkatkan kesadaran kelas buruh. Apa yang diperlukan adalah program yang
berawal dari realitas nyata untuk merumuskan alternatif yang diinginkan dan
yang dapat meletakkan kelas buruh di jalan yang menuju masyarakat yang adil.
Setiap hasil yang didapat dalam pembuatan undang-undang
perburuhan merupakan keuntungan yang diperoleh bagi kelas buruh. Namun, kita
tidak melakukan pendekatan melalui undang-undang perburuhan sebagai tujuan dari
pendekatan itu sendiri. Upaya perjuangan bagi hukum perburuhan yang baik
merupakan pelengkap dalam pembangunan oganisasi kelas buruh dengan tujuan
seperti masyarakat lainnya yakni demokrasi yang adil. Dan pada jaman Indonesia
sekarang ini, hukum merupakan sudut pandang awal yang baik dalam memulai, jika
kita tetap berpijak pada pendekatan perundangan dari sudut pandang yang luas
dari perubahan sosial. Kenyataan yang nyata sekarang ini adalah kaum buruh,
walaupun mereka dapat tumbuh secara radikal, mereka masih banyak
terindokrinisasi oleh ideologi gerakan anti-komunis dari rezim Orde Baru.
Akibatnya, mayoritas atau sebagian besar tidak mempunyai arahan ketika
berbicara mengenai teori-teori besar ideologi buruh. Namun dengan melihat hukum
perburuhan di masa Orde Lama, jembatan yang akan menghubungkan dengan ide-ide
ideologi buruh akan terbentuk. Pertanyaan yang ada seharusnya melihat dari
jawaban mengapa di masa yang lalu undang-undang perburuhan jauh lebih baik.
Yang bera rti pembentukan kesadaran kaum buruh tentang
sejarah kelas mereka. Setiap pergerakan membutuhkan akar sejarah, untuk
membentuk identitas dan juga untuk belajar dari kesalahan masa lalu. Sekarang
bila terfokus pada undang-undang perburuhan dari Orde Baru, maka tidak akan
dapat menyelesaikan permasalahan. Dan bukanlah alasan dengan mengatakan bahwa
gerakan buruh di masa yang lalu lebih kuat daripada gerakan di masa sekarang.
Hal yang utama serta mendasar adalah gerakan buruh kuat dikarenakan adanya
ideologi buruh yang sebenar-benarnya!
Perjuangan kaum buruh tidak membatasi mereka hanya untuk
mencapai perundang-undangan yang baik saja. Karena kenyataan menunjukan bahwa
di bawah kekuasaan kaum pengusaha/pemilik modal perundang-undangan tersebut
tidak pernah akan terlaksana. Dalam perjuangan mereka untuk menegakan hak- hak
bagi kaum buruh, kaum buruh akan berhadapan dengan kepentingan majikan, sudah
tentu majikan akan menentang kepentingan kaum buruh. Kaum buruh seharusnya
memulai mencari bentuk alternatif yang lain. Dan didorong agar diarahkan pada
persoalan tentang pentingnya ideologi kelas pekerja. Pada masa sekaranglah
semua individu yang mengakui ideologi kelas pekerja dengan serikat-serikat
buruh seharusnya dapat memanfaatkan setiap kesempatan dalam upaya mempercepat
proses penyadaran ideologi agar lebih progresif. Kesabaran untuk menjelaskan
potensi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kenyataan.
Menyatukan ideologi kelas buruh tentunya tidak cukup dalam
serikat buruh tetapi kaum buruh juga harus sadar dan mulai membangun kekuatan
partai politik kelas pekerjanya sendiri. Ini sebagai jawaban bahwa kelas
pemilik modal/borjuis juga memakai partai borjuis untuk memaksakan kepentingan
ekonominya, selain alat-alat lainnya yang dipakai.
Untuk itulah jawaban kaum buruh dalam melawan kapitalisme
harus dengan cara-cara politik, dari berserikat buruh sampai berpartai politik.
Tentunya juga dengan cara-cara lain yang bisa mengurangi d an merongrong
kekuatan kapitalisme. Hingga pada satu titik, kapitalisme bisa dihancurkan
secara bersama-sama dan merubahnya menuju berkuasanya kelas pekerja yang
mengatur kehidupan tanpa penghisapan manusia terhadap manusia lainnya.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah Sekjend Pengurus Pusat Konggres Aliansi
Serikat Buruh Indonesia (KASBI), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama
Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
[EMAIL PROTECTED]