*Siaran* *Pers Bersama *

*Reshuffle Harus Melepas Cengkeraman Neoliberalisme*

Presiden sudah berkomitmen untuk mewujudkan kemandirian perekonomian bangsa.
Komitmen tersebut disampaikan setelah pemerintah mengakhiri kerjasama dengan
Dana Moneter Internasional (IMF) dan membubarkan Consultative Group on
Indonesia (CGI). Komitmen Presiden untuk mewujudkan kemandirian ekonomi
pasca hubungan dengan IMF dan CGI, membutuhkan perubahan kebijakan mendasar
dibidang perekonomian.

Komitmen Presiden tersebut harus melandasi keputusan politik dalam melakukan
reshuffle kali ini. Presiden harus mampu membangun komposisi kabinet
nantinya dengan orang-orang yang bisa membawa Indonesia keluar dari
cengkeraman neoliberalisme. Keharusan untuk bisa keluar dari cengkeraman
neoliberalisme merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. Watak
neoliberalisme dalam pemerintah sudah melahirkan kebijakan yang bertentangan
dengan konstitusi, UUD 1945. Kemudian berdampak pada tidak teratasinya
permasalahan ekonomi yang ada saat ini.

Para Menteri Bidang Ekonomi sebagai pemegang otoritas kebijakan yang ada
sekarang adalah penganut neoliberalisme yang fundamentalis. Mereka
menjalankan gagasan petumbuhan ekonomi yang mengandalkan utang luar negeri
untuk menambal defisit dan ketergantungan pada investor asing. Kebijakan
pertumbuhan ekonomi yang dijalankan para fundamentalis neoliberal di jajaran
menteri bidang ekonomi saat ini, justru melahirkan kebijakan fiskal dan
moneter yang terpasung oleh jebakan utang. Kondisi ini berbuntut pada PHK
dalam jumlah besar di industri manufaktur, masyarakat kehilangan daya beli
dan menyumbang pada kenaikan angka kemiskinan. Kinerja para fundamentalis
neoliberalisme tersebut pada prinsipnya justru mengikis kemandirian
perekonomian nasional.

Oleh karena itu maka perombakan kabinet harus menyentuh tim ekonomi, yang
terdiri dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Penteri Perdagangan dan
Menteri Perindustrian termasuk Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
Pergantian para menteri tersebut harus diikuti dengan menempatkan
orang-orang yang memahami implementasi kebijakan yang menjadi mandat dari
UUD 1945.

Tujuannya untuk melaksanakan langkah mendesak yang harus segera dilakukan
pasca reshuffle. Langkah tersebut adalah melakukan koreksi atas kebijakan
produk intervensi IMF dan CGI, agar kebijakan yang memperburuk kualitas
sosial dan perekonomian rakyat Indonesia bisa dihentikan.

Para menteri bidang ekonomi pasca reshuffle, khususnya Menteri Keuangan,
harus mengoreksi kebijakan liberalisasi ekonomi, pencabutan subsidi dan
swastanisasi lewat privatisasi perusahaan negara yang menguasai hajat hidup
orang banyak dan berfungsi menjalankan pelayanan umum.

Kemudian diikuti dengan mengoreksi kebijakan anggaran negara (APBN) agar
menjadi kebijakan yang sesuai dengan pemenuhan hak konstitusi rakyat.
Kebijakan anggaran negara harus berkorelasi langsung dengan pemenuhan hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat
2), pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28C, ayat 1),
mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1 dan 2), hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1),
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3), pemeliharaan fakir miskin dan
anak-anak terlantar oleh negara (Pasal 34, ayat 1) dan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3).

Agar pemerintah memiliki kesempatan untuk mengalokasikan belanja negara demi
pemenuhan hak konstitusi rakyat, maka para menteri bidang ekonomi, khususnya
Menteri Keuangan, harus berusaha mendapatkan penghapusan utang. Untuk itu
Menteri Keuangan harus mampu meyakinkan dunia internasional bahwa
penghapusan utang merupakan bagian dari kebijakan untuk memajukan kehidupan
sosial dan perekonomian rakyat Indonesia. Kemudian mengedepankan pula aspek
pertanggungjawaban kreditor yang selama ini telah mengabaikan dampak sosial
dan ekonomi dari kebijakan yang mereka paksakan pada pemerintah Indonesia.

Jakarta, 2 Mei 2007

*Agustin Pulungan (Wahana Masyarakat Tani Indonesia), Kusfiardi (Koalisi
Anti Utang), Muzakir (HMI-MPO), Ray Rangkuti (LIMA)*




--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

Kirim email ke