02/05/2007 11:57 WIB
Gus Dur Tuntut JK Minta Maaf dan Klarifikasi Atau... Rafiqa Qurrata A - detikcom Jakarta - Namanya juga menyangkut harga diri. Gus Dur yang merasa nama baiknya dicemarkan Jusuf Kalla menuntut ada permohonan maaf dan klarifikasi. Kalau tidak... "Jika laporan ini (pidana) masih tidak dihiraukan dan Jusuf Kalla tidak melakukan klarifikasi atau minta maaf, minggu depan kami masukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat," kata pengacara Gus Dur, Ikhsan Abdullah, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (2/5/2007). Namun pihaknya masih belum merumuskan nilai ganti rugi yang harus dibayar JK, sang wakil presiden sekaligus ketua umum Partai Golkar. "Ya nantilah kita pikirkan dulu dengan tim lawyer, karena ini kan menyangkut harga diri seseorang," katanya. Ikhsan memastikan nilai gugatannya cukup tinggi karena sosok Gus Dur sebagai mantan presiden dan tokoh bangsa. "Harga Gus Dur kan cukup mahal. Siapa pun tahu," ujarnya sambil tersenyum. Tim pengacara Gus Dur telah memasukkan laporan gugatan pidana pencemaran nama baik atas pernyataan yang disampaikan JK di hadapan forum pengkaderan mahasiswa Golkar di Cibubur pada 9 April 2007. JK saat itu mengatakan Gus Dur pernah meminta uang kepadanya semasa JK menjabat Kabulog dan Menperindag. Karena JK tidak memberi, JK saat itu diberhentikan oleh Gus Dur. (sss/nrl) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/02/tim e/115735/idnews/775107/idkanal/10 02/05/2007 11:46 WIB Pencemaran Nama Baik Gus Dur Adukan Kalla ke Polda Rafiqa Qurrata A - detikcom Jakarta - Tidak ditanggapinya somasi mantan presiden Gus Dur atas ucapan Wapres Jusuf Kalla di hadapan forum pengkaderan mahasiswa Golkar di Cibubur 9 April 2007, berbuntut panjang. JK pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Laporan disampaikan pengacara Gus Dur, Ikhsan Abdullah, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/5/2007). Menurut Ikhsan, pihaknya sejak 11 April 2007 telah melayangkan somasi kepada JK namun hingga 7 x 24 jam tidak ada itikad baik dari JK untuk menanggapinya. Ikhsan menjelaskan, pada saat JK berpidato di Cibubur, JK mengaku pernah diminta uang oleh Gus Dur semasa menjabat Kabulog dan Memperindag. "Karena tidak memberi, maka JK diberhentikan," ujar Ikhsan. Menurut Ikhsan, pernyataan JK itu sangat menyerang martabat Gus Dur sebagai mantan presiden dan tokoh nasional. "JK dapat diancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Siapa pun yang menyerang nama baik seseorang akan kena delik pidana karena itu tindak pidana," pungkasnya.(nik/nrl) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/02/tim e/114625/idnews/775092/idkanal/10
