02/05/2007 11:57 WIB

 

Gus Dur Tuntut JK Minta Maaf dan Klarifikasi Atau...

Rafiqa Qurrata A - detikcom

 

Jakarta - Namanya juga menyangkut harga diri. Gus Dur yang merasa nama
baiknya dicemarkan Jusuf Kalla menuntut ada permohonan maaf dan klarifikasi.
Kalau tidak...

 

"Jika laporan ini (pidana) masih tidak dihiraukan dan Jusuf Kalla tidak
melakukan klarifikasi atau minta maaf, minggu depan kami masukkan gugatan
perdata ke PN Jakarta Pusat," kata pengacara Gus Dur, Ikhsan Abdullah, di
Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (2/5/2007).

 

Namun pihaknya masih belum merumuskan nilai ganti rugi yang harus dibayar
JK, sang wakil presiden sekaligus ketua umum Partai Golkar.

 

"Ya nantilah kita pikirkan dulu dengan tim lawyer, karena ini kan menyangkut
harga diri seseorang," katanya.

 

Ikhsan memastikan nilai gugatannya cukup tinggi karena sosok Gus Dur sebagai
mantan presiden dan tokoh bangsa.

 

"Harga Gus Dur kan cukup mahal. Siapa pun tahu," ujarnya sambil tersenyum.

 

Tim pengacara Gus Dur telah memasukkan laporan gugatan pidana pencemaran
nama baik atas pernyataan yang disampaikan JK di hadapan forum pengkaderan
mahasiswa Golkar di Cibubur pada 9 April 2007.

 

JK saat itu mengatakan Gus Dur pernah meminta uang kepadanya semasa JK
menjabat Kabulog dan Menperindag. Karena JK tidak memberi, JK saat itu
diberhentikan oleh Gus Dur. (sss/nrl)

 

Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/02/tim
e/115735/idnews/775107/idkanal/10

 

 

 

02/05/2007 11:46 WIB

Pencemaran Nama Baik 

Gus Dur Adukan Kalla ke Polda

Rafiqa Qurrata A - detikcom

 

Jakarta - Tidak ditanggapinya somasi mantan presiden Gus Dur atas ucapan
Wapres Jusuf Kalla di hadapan forum pengkaderan mahasiswa Golkar di Cibubur
9 April 2007, berbuntut panjang. JK pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas
kasus pencemaran nama baik.

 

Laporan disampaikan pengacara Gus Dur, Ikhsan Abdullah, di Sentra Pelayanan
Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu
(2/5/2007).

 

Menurut Ikhsan, pihaknya sejak 11 April 2007 telah melayangkan somasi kepada
JK namun hingga 7 x 24 jam tidak ada itikad baik dari JK untuk
menanggapinya.

 

Ikhsan menjelaskan, pada saat JK berpidato di Cibubur, JK mengaku pernah
diminta uang oleh Gus Dur semasa menjabat Kabulog dan Memperindag.

 

"Karena tidak memberi, maka JK diberhentikan," ujar Ikhsan.

 

Menurut Ikhsan, pernyataan JK itu sangat menyerang martabat Gus Dur sebagai
mantan presiden dan tokoh nasional.

 

"JK dapat diancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Siapa
pun yang menyerang nama baik seseorang akan kena delik pidana karena itu
tindak pidana," pungkasnya.(nik/nrl)

 

Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/02/tim
e/114625/idnews/775092/idkanal/10

 

Kirim email ke