http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/02/Utama/ut02.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY UU Ketenagakerjaan Tak Akan Direvisi Penghapusan sistem tenaga kontrak hanya bisa dilakukan jika UU Ketenagakerjaan direvisi. (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno) [JAKARTA] Pemerintah memastikan belum akan merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meski desakan dari kalangan pengusaha sangat kuat agar undang-undang tersebut diubah. "Pemerintah tidak (akan) ada revisi (UU Ketenagakerjaan)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno melalui Kepala Pusat Humas Depnakertrans Ruslan Irianto Simbolon menjawab SP, di Jakarta, Selasa (1/5). Langkah itu dilakukan karena adanya desakan dari seluruh serikat pekerja dan serikat buruh agar revisi tidak dilakukan. Secara terpisah, Humas Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga mengatakan, organisasinya juga menolak segala bentuk revisi UU yang mengurangi hak-hak buruh. Dalam menyikapi itu, KSBSI akan memboikot pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dan tidak mengirimkan wakil dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang pesangon dalam forum tripartit. "Kalau jumlah pesangon mau diturunkan, silakan. Tetapi penyunatan pesangon itu tidak boleh dikenakan kepada pekerja yang upahnya masih pada level upah minimum," tegasnya. Mengenai surutnya investasi akibat UU Ketenagakerjaan, dia mengemukakan, UU itu jangan dijadikan kambing hitam. "Lagi pula, orang mau investasi kok belum apa-apa sudah sibuk memikirkan PHK karyawan," tukasnya. Dengan langkah pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan di kawasan ekonomi khusus dengan berbagai keringanan pajak, pengusaha sudah cukup mendapat insentif. Menteri Erman Suparno juga sempat menyinggung adanya desakan buruh dalam aksi Hari Buruh Sedunia agar dihapuskannya sistem outsourcing (tenaga kontrak). Menurut dia, hal itu hanya bisa dilakukan jika UU Ketenagakerjaan direvisi. Ketentuan soal tenaga kontrak tercantum di Pasal 64, 65 dan 66. "Jadi, kalau mau dihapus, undang-undangnya harus direvisi kembali. Tapi hal itu sampai sekarang tidak dilakukan pemerintah karena seluruh serikat pekerja/serikat buruh menolak revisi UU," katanya. Dia menjelaskan, untuk sistem kerja kontrak harus dirundingkan dalam bentuk tripartit antara manajemen dengan serikat pekerja. Hasil dari perundingan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama. "Kalau sudah dituangkan di situ dan terjadi pelanggaran, bisa diselesaikan di pengadilan hubungan industrial," ucap Erman. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menyebutkan, semakin tua perusahaan dan banyak pegawai tetap berarti semakin banyak dana yang harus disisihkan untuk dana risiko kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini sesuai dengan UU 13/2003, dan menurut Ketentuan 24 Peraturan Standar Asuransi Keuangan (PSAK). "Kombinasi ketentuan inilah yang dicadangkan dan tidak bisa diasuransikan," ujarnya. [VL/L-7/L-10] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 2/5/07
