http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/02/Utama/ut02.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
UU Ketenagakerjaan Tak Akan Direvisi

Penghapusan sistem tenaga kontrak hanya bisa dilakukan jika UU Ketenagakerjaan 
direvisi. (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno) 

[JAKARTA] Pemerintah memastikan belum akan merevisi Undang-undang Nomor 13 
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meski desakan dari kalangan pengusaha 
sangat kuat agar undang-undang tersebut diubah. 

"Pemerintah tidak (akan) ada revisi (UU Ketenagakerjaan)," kata Menteri Tenaga 
Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno melalui Kepala Pusat Humas Depnakertrans 
Ruslan Irianto Simbolon menjawab SP, di Jakarta, Selasa (1/5). 

Langkah itu dilakukan karena adanya desakan dari seluruh serikat pekerja dan 
serikat buruh agar revisi tidak dilakukan. 

Secara terpisah, Humas Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 
Andy William Sinaga mengatakan, organisasinya juga menolak segala bentuk revisi 
UU yang mengurangi hak-hak buruh. Dalam menyikapi itu, KSBSI akan memboikot 
pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dan tidak mengirimkan wakil dalam 
pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang pesangon dalam forum 
tripartit. 

"Kalau jumlah pesangon mau diturunkan, silakan. Tetapi penyunatan pesangon itu 
tidak boleh dikenakan kepada pekerja yang upahnya masih pada level upah 
minimum," tegasnya. 

Mengenai surutnya investasi akibat UU Ketenagakerjaan, dia mengemukakan, UU itu 
jangan dijadikan kambing hitam. "Lagi pula, orang mau investasi kok belum 
apa-apa sudah sibuk memikirkan PHK karyawan," tukasnya. 

Dengan langkah pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan di kawasan ekonomi 
khusus dengan berbagai keringanan pajak, pengusaha sudah cukup mendapat 
insentif. 

Menteri Erman Suparno juga sempat menyinggung adanya desakan buruh dalam aksi 
Hari Buruh Sedunia agar dihapuskannya sistem outsourcing (tenaga kontrak). 
Menurut dia, hal itu hanya bisa dilakukan jika UU Ketenagakerjaan direvisi. 
Ketentuan soal tenaga kontrak tercantum di Pasal 64, 65 dan 66. 

"Jadi, kalau mau dihapus, undang-undangnya harus direvisi kembali. Tapi hal itu 
sampai sekarang tidak dilakukan pemerintah karena seluruh serikat 
pekerja/serikat buruh menolak revisi UU," katanya. 

Dia menjelaskan, untuk sistem kerja kontrak harus dirundingkan dalam bentuk 
tripartit antara manajemen dengan serikat pekerja. Hasil dari perundingan itu 
dituangkan dalam perjanjian kerja sama. "Kalau sudah dituangkan di situ dan 
terjadi pelanggaran, bisa diselesaikan di pengadilan hubungan industrial," ucap 
Erman. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 
Djimanto menyebutkan, semakin tua perusahaan dan banyak pegawai tetap berarti 
semakin banyak dana yang harus disisihkan untuk dana risiko kompensasi 
pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini sesuai dengan UU 13/2003, dan menurut 
Ketentuan 24 Peraturan Standar Asuransi Keuangan (PSAK). "Kombinasi ketentuan 
inilah yang dicadangkan dan tidak bisa diasuransikan," ujarnya. [VL/L-7/L-10] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 2/5/07 

Kirim email ke