Siaran Pers AJI
Memperingati Hari Kemerdekaan Pers Internasional
03 May 2007


Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh setiap 3 Mei
diperingati oleh seluruh jurnalis di dunia termasuk oleh Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Indonesia. Kebebasan pers memang merupakan prasyarat
utama bagi sebuah bangsa yang ingin maju dan sudah menjadi keniscayaan
yang tak bisa ditawar-tawar lagi dalam masyarakat yang demokratis. Pers
yang bebas, tanpa sensor dan tekanan dari pihak mana pun, akan mampu
menyediakan ruang yang memadai bagi setiap informasi dan komunikasi publik
yang berbeda, tapi sekaligus menjadi wahana kontrol sosial agar
kepentingan publik tetap terjaga.

Berkaitan dengan itu, AJI Indonesia merasa prihatin dengan masih
terjadinya tindak kekerasan terhadap jurnalis dan media di Indonesia.
Berdasarkan catatan yang dihimpun oleh AJI Indonesia selama 1 Mei 2006
hingga 30 April 2007 setidaknya tercatat 53 kasus kekerasan yang menimpa
jurnalis dan media dalam berbagai bentuk. Tekanan-tekanan itu berupa
Ancaman (8 kasus), Pelecehan (4 kasus), Penculikan (1 kasus), Pengusiran
(8 kasus), Penjara (1 kasus), Sensor (3 kasus), Serangan (21 kasus),
Tuntutan Hukum (7 kasus). Jumlah ini masih relatif sama dengan jumlah
kekerasan pada periode yang sama pada tahun lalu yakni sebanyak 54 kasus
kekerasan.

AJI Indonesia juga mencatat masih maraknya kriminalisasi terhadap karya
jurnalistik. Sampai saat ini , sepanjang tahun 2003 hingga April 2007,
terdapat 41 kasus terkait dengan pencemaran nama baik di Indonesia, baik
terhadap media maupun kepada jurnalis di berbagai kota, dan hanya enam
kasus saja (atau sekitar 14%) yang menggunakan UU Pers sebagai acuannya.
Rendahnya penggunaan UU Pers untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan
sengketa pers menunjukkan masih rendahnya pemahaman dari aparat penegak
hukum dan masyarakat tentang fungsi dan peran pers sebagai instrumen dan
penjaga demokrasi. Padahal UU Pers sudah menyediakan mekanisme
penyelesaian masalah yang sesuai dengan koridor dan prinsip-prinsip pers
dalam negara demokrasi.

AJI Indonesia kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam
konstitusi dan juga berbagai instrumen hukum lainnya termasuk UU No 40
Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak :
1. Aparat penegak hukum tidak lagi melakukan pemidanaan terhadap jurnalis
dan media karena karya jurnalistiknya
2. Semua pihak untuk menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh UU
No 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila menghadapi sengketa karya
jurnalistik
3. Kepada setiap jurnalis dan media untuk meningkatkan profesionalisme dan
meningkatkan kepatuhan terhadap etika jurnalistik

Jakarta, 3 Mei 2007

Ketua Umum AJI, Heru Hendratmoko
Sekretaris Jenderal AJI, Abdul Manan

Atau klik:
http://www.ajiindonesia.org/index.php?fa=alert.read&id=MjE4
http://blogaji.wordpress.com/2007/05/03/siaran-pers-aji-memperingati-hari-kemerdekaan-pers-internasional-2/

================================================================

Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6 Kwitang Senen, Jakarta 10420
Tel. 62-21-315 12 14 Faks. 62-21-315 12 61
Website: www.ajiindonesia.org Blog: www.blogaji.wordpress.com
E-mail: [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke