Dengan hormat,

Indonesia telah menyambut baik komitmen PBB tentang pemberdayaan perdamaian 
melalui Resolusi 1325 yang dicanangkan Dewan Keamanan PBB pada Oktober tahun 
2000 yang lalu. Resolusi 1325 ini memiliki komitmen untuk menegakkan 
?pemberdayaan perdamaian? yang lebih menitik beratkan pada keterlibatan 
partisipasi masyarakat sipil dan menegakkan  hak asasi manusia, penghormatan 
pada hak-hak masyarakat sipil, perlindungan anak, dan keadilan gender. Termasuk 
upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayah konflik dan  peran perempuan 
dalam perdamaian. Namun komitmen ini oleh pemerintah belum di laksanakan secara 
optimal.

Di sisi lain, data kekerasan terhadap perempuan baik di ruang publik maupun 
domestik terus meningkat, kasus trafiking, juga kian maraknya Perda dan RUU 
yang diskriminatif terhadap perempuan. Hal lain yang menjadi persoalan besar di 
Indonesia adalah bahwa kasus-kasus kekerasan berbasis gender di wilayah konflik 
hingga saat ini belum ditangani secara konkrit dan hasilnya belum dapat 
dirasakan.

Data yang berhasil kami himpun menunjukkan bahwa di beberapa wilayah konflik di 
Indonesia, kekerasan seksual selalu terjadi. Masalah ini menjadi derita dan 
trauma yang berkepanjangan bagi perempuan Indonesia, karena pemahaman akan 
keadilan gender belum dijadikan wacana yang penting dalam masyarakat yang masih 
sangat patriarkis. Upaya pengarus-utamaan gender juga seolah berjalan di tempat 
meski Indonesia telah meratifikasi CEDAW dimana salah satu pasalnya mewajibkan 
negara untuk membuat langkah dan kebijakan yang penting dalam rangka melindungi 
perempuan dari diskriminasi gender.

Organisasi-organisasi nonpemerintah terutama di wilayah konflik umumnya merasa 
selama ini bekerja sendirian dalam menghadapi berbagai hambatan dan ancaman 
saat mendampingi perempuan korban kekerasan berbasis gender. Pengadilan militer 
yang sangat tertutup dan tidak bisa diakses publik juga menyebabkan banyak 
kasus kekerasan domestik menguap begitu saja. Kini, dibutuhkan sebuah 
kolaborasi bersama untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas.

Untuk itu Yayasan Jurnal Perempuan, bekerja sama dengan Kementerian Negara 
Pemberdayaan Perempuan RI, dan UNFPA bermaksud menyelenggarakan diskusi/urun 
rembug dengan tema  ?Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender, Mengapa Penting?? 
Pertemuan ini juga akan membahas rencana strategis bersama, yang akan 
diselenggarakan pada:

Hari/ Tanggal   : Kamis, 10 Mei 2007
Waktu           : 09.00 ? 13.00 WIB
Tempat          : Ruang Rapat Dewi Sartika
                  Lt.3  Gedung Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI
                  Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
                  Jakarta Pusat

Demikian surat undangan diskusi ini kami sampaikan, semoga dalam pertemuan 
nanti akan dapat memperkaya gagasan dan langkah-langkah kongkrit yang bisa 
segera dilaksanakan bersama. Atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima 
kasih.


Hormat kami,


Adriana Venny
Direktur Eksekutif

Keterangan lebih lanjut hubungi:
Yayasan Jurnal Perempuan
Jl. Tebet Barat VIII No. 27
Jakarta Selatan 12810
Telp: 021-83702005
Faks: 021-8302434
 

Kirim email ke