Dengan hormat,
Indonesia telah menyambut baik komitmen PBB tentang pemberdayaan perdamaian
melalui Resolusi 1325 yang dicanangkan Dewan Keamanan PBB pada Oktober tahun
2000 yang lalu. Resolusi 1325 ini memiliki komitmen untuk menegakkan
?pemberdayaan perdamaian? yang lebih menitik beratkan pada keterlibatan
partisipasi masyarakat sipil dan menegakkan hak asasi manusia, penghormatan
pada hak-hak masyarakat sipil, perlindungan anak, dan keadilan gender. Termasuk
upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayah konflik dan peran perempuan
dalam perdamaian. Namun komitmen ini oleh pemerintah belum di laksanakan secara
optimal.
Di sisi lain, data kekerasan terhadap perempuan baik di ruang publik maupun
domestik terus meningkat, kasus trafiking, juga kian maraknya Perda dan RUU
yang diskriminatif terhadap perempuan. Hal lain yang menjadi persoalan besar di
Indonesia adalah bahwa kasus-kasus kekerasan berbasis gender di wilayah konflik
hingga saat ini belum ditangani secara konkrit dan hasilnya belum dapat
dirasakan.
Data yang berhasil kami himpun menunjukkan bahwa di beberapa wilayah konflik di
Indonesia, kekerasan seksual selalu terjadi. Masalah ini menjadi derita dan
trauma yang berkepanjangan bagi perempuan Indonesia, karena pemahaman akan
keadilan gender belum dijadikan wacana yang penting dalam masyarakat yang masih
sangat patriarkis. Upaya pengarus-utamaan gender juga seolah berjalan di tempat
meski Indonesia telah meratifikasi CEDAW dimana salah satu pasalnya mewajibkan
negara untuk membuat langkah dan kebijakan yang penting dalam rangka melindungi
perempuan dari diskriminasi gender.
Organisasi-organisasi nonpemerintah terutama di wilayah konflik umumnya merasa
selama ini bekerja sendirian dalam menghadapi berbagai hambatan dan ancaman
saat mendampingi perempuan korban kekerasan berbasis gender. Pengadilan militer
yang sangat tertutup dan tidak bisa diakses publik juga menyebabkan banyak
kasus kekerasan domestik menguap begitu saja. Kini, dibutuhkan sebuah
kolaborasi bersama untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas.
Untuk itu Yayasan Jurnal Perempuan, bekerja sama dengan Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan RI, dan UNFPA bermaksud menyelenggarakan diskusi/urun
rembug dengan tema ?Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender, Mengapa Penting??
Pertemuan ini juga akan membahas rencana strategis bersama, yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Kamis, 10 Mei 2007
Waktu : 09.00 ? 13.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Dewi Sartika
Lt.3 Gedung Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat
Demikian surat undangan diskusi ini kami sampaikan, semoga dalam pertemuan
nanti akan dapat memperkaya gagasan dan langkah-langkah kongkrit yang bisa
segera dilaksanakan bersama. Atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
Adriana Venny
Direktur Eksekutif
Keterangan lebih lanjut hubungi:
Yayasan Jurnal Perempuan
Jl. Tebet Barat VIII No. 27
Jakarta Selatan 12810
Telp: 021-83702005
Faks: 021-8302434