* Kejaksaan Siap Tanggapi Sanggahan Tommy di Guernsey
 Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007

JAKARTA -- Direktur Perdata pada Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan kejaksaan sudah siap memberikan
tanggapan atas sanggahan yang diberikan kuasa hukum Tommy Soeharto.

"Kami sudah siap (menanggapi). Sidangnya besok (3 Mei) di Guernsey,"
kata Yoseph di sela-sela sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Kejaksaan telah menerima sanggahan dari kuasa hukum Tommy Soeharto,
O.C. Kaligis, atas dana yang disimpan di Banque Nationale de Paris
(BNP) Paribas cabang Guernsey, Inggris, 13 April lalu.

Isi sanggahan setebal 800 halaman itu, kata Yoseph, mempertanyakan
keterkaitan mantan presiden Soeharto, yang diduga memiliki andil atas
uang Tommy di BNP Paribas Guernsey. Selain itu, kuasa hukum Tommy 
juga
menyangkal jika disebut uang di BNP Paribas adalah hasil korupsi dari
beberapa perusahaan seperti Sempati Air dan Timor Putra Nasional.

"Tapi semua orang kan tahu, Pak Harto sering membuat kebijakan yang
menguntungkan orang-orang dekatnya," kata Yoseph.

Dalam tanggapannya, kejaksaan akan membeberkan berbagai bukti
keterkaitan antara Tommy dan Soeharto melalui sejumlah kebijakan yang
dikeluarkan pada masa Soeharto menjabat presiden, dan sejumlah 
dakwaan
yang dijatuhkan kepada Tommy dan Soeharto.

Semestinya sidang tanggapan dari kejaksaan atas sanggahan kuasa hukum
Tommy digelar pada 26 April lalu. Namun, sidang ini tertunda karena
sanggahan dari kuasa hukum Tommy terlambat dari jadwal, yakni
seharusnya tanggal 30 Maret tapi baru diterima kejaksaan pada 13
April. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007
=============
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/03/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kriteria "Reshuffle" Kabinet Versi DPR 

Menteri Korupsi Tak Diganti
Presiden terlalu gegabah jika tidak menjadikan persoalan korupsi 
sebagai pertimbangan dalam perombakan kabinetnya. (Pengamat politik 
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego) 

[JAKARTA] Pertemuan sejumlah pimpinan fraksi DPR yang berlangsung di 
sebuah hotel berbintang lima di Jakarta, Rabu (2/5), sepakat 
mengusulkan dua kriteria yang harus dipertimbangkan Presiden sebagai 
pedoman perombakan kabinet. Dua kriteria itu adalah menteri yang 
bekerja tidak optimal dan yang sakit. Ironisnya, menteri yang 
tersangkut kasus korupsi, seperti yang diusulkan Fraksi Partai 
Amanat Nasional (FPAN), tidak masuk kriteria yang harus diganti. 

Terkait kriteria itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan 
Indonesia (LIPI) Indria Samego mengatakan, Presiden terlalu gegabah 
jika tidak menjadikan persoalan korupsi sebagai pertimbangan dalam 
perombakan kabinetnya. 

"Masalah kinerja bisa diperdebatkan. Menteri A bisa dinilai tidak 
baik kinerjanya, tapi bisa ada pihak lain yang mengatakan baik. 
Yusril dan Hamid itu jelas terkait dengan kasus uang Tommy (Hutomo 
Mandala Putra)," ucapnya. 

Namun, lanjutnya, bukan tidak mungkin Presiden akan memilih tidak 
menyentuh Yusril dan Hamid karena bakal ada dampak yang lebih 
merepotkan. "Kasus uang Tommy baunya menyengat sekali," tukasnya. 

Bukan tidak mungkin, menurut Indria, uang Tommy telah tersebar ke 
banyak pihak. Dugaan itu semakin kuat jika Yusril dan Hamid 
dipertahankan. "Kalau Yusril dan Hamid dipertahankan, bisa jadi duit 
itu masuk juga dalam kocek kegiatan politik orang-orang penting," 
ujarnya. 

Tentang kriteria korupsi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan 
seusai pertemuan tersebut mengatakan, masalah menteri yang terlibat 
korupsi bukan persoalan DPR. "Masalah hukum, harus diputuskan di 
pengadilan dulu," katanya. 

Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu disepakati bahwa sikap pimpinan 
fraksi-fraksi di DPR adalah mendukung langkah Presiden merombak 
kabinet dengan dua kriteria, yakni menteri dengan kinerja tidak 
optimal dan yang sakit. 

Agenda pertemuan itu sendiri diketahui dari pesan singkat yang 
beredar di kalangan wartawan. Dikabarkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla 
akan menemui para pimpinan fraksi DPR itu. Namun hingga pertemuan 
berakhir, Wapres tidak hadir. 

Hanya saudara ipar Jusuf Kalla, Aksa Mahmud yang menjadi wakil ketua 
MPR yang hadir. Meski mengatasnamakan pimpinan fraksi-fraksi, 
pertemuan itu sendiri hanya dihadiri oleh beberapa pimpinan dan 
perwakilan fraksi di DPR. 

Selain Syarif, hadir Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli 
Hasan dan Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Djamaluddin Karim. 
Dari Fraksi Partai Golkar (FPG) hadir anggota Komisi II Feri 
Mursidan Baldan. 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diwakili Ali Chudlori, dan Fraksi 
Partai Bintang Reformasi (FPBR) diwakili Rusman Ali. Beredar kabar 
pertemuan itu difasilitasi Aksa Mahmud, walau akhirnya dibantah. 

Menurut Zulkifli, pertemuan pimpinan-pimpinan fraksi itu sendiri 
merupakan gagasan bersama yang direncanakan bakal dilakukan rutin 
setiap dua minggu. 

Terkait perombakan kabinet, dia mengungkapkan, sebenarnya PAN 
menganggap waktunya sudah tidak tepat. "Tapi kalau Presiden 
memutuskan untuk melakukannya, maka PAN menyarankan dua kriteria 
menteri yang harus diganti," katanya. 

Berbeda dari hasil yang disepakati, Zulkifli menyebut dua kriteria, 
yakni menteri yang sakit dan yang tersangkut kasus korupsi. "Tapi 
masing-masing fraksi usulannya berbeda-beda, yang diusulkan PAN 
hanya masuk satu," tuturnya. 

Sedangkan Syarif membantah pertemuan itu diarahkan agar hasil yang 
disepakati sebagai sikap pimpinan fraksi-fraksi hanya dua kriteria, 
tidak termasuk soal menteri yang tersangkut kasus korupsi. 

Dia menampik anggapan pertemuan itu menyiratkan telah adanya 
kesepakatan, antara Presiden Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla untuk 
mempertahankan Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin. 

Secara terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Aksa Mahmud membantah bahwa dia sebagai penggagas pertemuan beberapa 
pimpinan fraksi DPR yang membahas masalah reshuffle Kabinet 
Indonesia Bersatu. Menurut Aksa, dia hadir karena diundang oleh 
salah seorang anggota pimpinan fraksi. 


Kinerja BUMN Baik 

Sementara itu, Menteri Negara Badan Usaha Negara (BUMN) Sugiharto, 
yang santer disebut bakal diganti, menilai kinerja BUMN selama 
kepemimpinannya membaik. Laba yang diperoleh pun meningkat dari 
tahun ke tahun,yakni dari Rp 40 trilun menjadi Rp 54 triliun. 
Demikian pula setoran ke APBN meningkat dari Rp 54 triliun pada 
akhir tahun 2004, menjadi Rp 69 triliun. Presiden pun menyambut baik 
kinerja BUMN seperti itu. 

Sugiharto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/5), merasa yakin, 
Presiden sangat cerdas menilai kinerja para menterinya. Dia mengaku 
sudah bekerja seoptimal mungkin dan menyerahkan kepada Presiden 
untuk menilai kinerjanya. [B-14/A-21] 
=============
* Inilah 8 Koruptor yang Dicekal
 Detikcom - Kamis, 03 Mei 2007 17:48 WIB

Jakarta - Jika Kejaksaan Agung menyebut ada 12 tersangka dan 
terpidana
korupsi yang kabur ke luar negeri, ternyata tidak semuanya masuk
daftar cekal. Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM
hanya menyebutkan 8 nama koruptor yang masuk daftar cegah dan tangkal
(cekal).

Delapan koruptor yang masuk daftar cekal berdasarkan permintaan
Kejaksaan Agung itu adalah:
1. Samadikun Hartono, kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 
169 miliar
2. Bambang Sutrisno, kasus Bank Surya dengan kerugian negara Rp 1,5 
triliun
3. Irawan Salim, kasus Bank Global dengan kerugian negara US$ 500 
ribu
4. Jeanne Maria Pauline Lumowa, kasus BNI dengan kerugian negara Rp 
1,9 triliun
5. Sjamsul Nursalim, kasus BDNI dengan kerugian negara Rp 6,9 triliun
dan US$ 96,7 juta
6. Sudjiono Timan, kasus BPUI dengan kerugian negara US$ 126 juta
7. Edy Tansil, kasus Golden Key Group dengan kerugian negara Rp Rp 
1,3 triliun
8. Agus Anwar, kasus Bank Pelita dengan kerugian negara Rp 1,9 
triliun

Menurut Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen
Hukum dan HAM, Cecep Soepriatna, delapan orang ini sudah lama masuk
daftar cekal terkait kasus korupsi.

"Edy Tansil sepertinya yang paling lama masuk daftar cekal dari semua
itu, sejak 1994," ujar Cecep kepada detikcom, di kantornya, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2007).

Cecep sejauh ini tidak mengetahui di mana 8 orang tersebut berada.
"Kita tahunya dapat permohonan cekal saja. Kalau urusan mereka di
mana, itu urusan Interpol dan intel Kejaksaan Agung," jelas Cecep.

Samadikun Hartono adalah mantan Presiden Komisaris Bank Modern yang
terbukti menyalahgunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
dengan kerugian negara Rp 169 miliar. Samadikun seharusnya menjalani
vonis MA yaitu pidana empat tahun penjara. Sebelum dieksekusi,
Samadikun diizinkan Kejaksaan Agung berobat ke Jepang selama 14 hari
dan terus menghilang hingga kini.

Bambang Sutrisno adalah mantan Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya
yang terbukti menyalahgunakan BLBI, sehingga negara dirugikan Rp 1,5
triliun. Sejak divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis 
hakim
PN Jakpus, Bambang tak pernah kelihatan batang hidungnya.

Irawan Salim adalah mantan Dirut Bank Global yang terlibat
penyalahgunaan BLBI dengan kerugian negara US$ 500 ribu. Sejak masih
berstatus tersangka, Irawan sudah melarikan diri pada 2004 lalu.

Jeanne Maria Pauline Lumowa merupakan warga negara Belanda yang 
diduga
merupakan otak pembobolan BNI bersama Adrian Waworuntu. Sejak
ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,9
triliun itu, Pauline Lumowa tak berhasil ditangkap.

Sjamsul Nursalim adalah adalah mantan Dirut Bank Dagang Nasional
Indonesia (BDNI) yang mengemplang dana BLBI Rp 6,9 triliun dan US$
96,7 juta. Saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi, orang terkaya
Indonesia ke-21 tahun 2006 versi Forbes ini berbekal izin berobat
pergi ke luar negeri dan tak pernah kembali. Diduga Sjamsul
bersembunyi di Singapura.

Sudjiono Timan adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI). Sudjiono diputus bersalah karena telah
menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dalam
pemberian pinjaman kepada Festival Company Inc sebesar 67 juta dolar
AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34
juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar.

Negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp
98,7 miliar akibat ulah Sudjiono. Setelah melalui proses pengadilan,
pada 3 Desember 2004 Mahkamah Agung (MA) memvonis Sudjiono Timan
dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang
pengganti sebesar Rp 369 miliar.

Edy Tansil sempat menjadi fenomena ketika Orde Baru masih berkuasa.
Dengan menggunakan perusahaan Golden Key Group, Edy berhasil membobol
Bank Bapindo Rp 1,3 triliun. Edy sempat dipenjara di LP Cipinang 
untuk
menjalani vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 20 tahun, 
denda
Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar
kerugian negara Rp 1,3 triliun. Namun 4 Mei 1996, Edy melarikan diri
dan buron hingga kini.

Sementara Agus Anwar adalah mantan Direktur Utama Bank Pelita. Agus
Anwar dianggap bertanggung jawab atas korupsi dana BLBI yang 
merugikan
negara Rp 1,98 triliun dan rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Namun sebelum dilimpahkan kasusnya, Agus sudah
melarikan diri. (aba/nrl) Arfi Bambani Amri - detikcom

Sumber: Detikcom - Kamis, 03 Mei 2007 17:48 WIB



Kirim email ke