* Kejaksaan Siap Tanggapi Sanggahan Tommy di Guernsey Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007
JAKARTA -- Direktur Perdata pada Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan kejaksaan sudah siap memberikan tanggapan atas sanggahan yang diberikan kuasa hukum Tommy Soeharto. "Kami sudah siap (menanggapi). Sidangnya besok (3 Mei) di Guernsey," kata Yoseph di sela-sela sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin. Kejaksaan telah menerima sanggahan dari kuasa hukum Tommy Soeharto, O.C. Kaligis, atas dana yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, Inggris, 13 April lalu. Isi sanggahan setebal 800 halaman itu, kata Yoseph, mempertanyakan keterkaitan mantan presiden Soeharto, yang diduga memiliki andil atas uang Tommy di BNP Paribas Guernsey. Selain itu, kuasa hukum Tommy juga menyangkal jika disebut uang di BNP Paribas adalah hasil korupsi dari beberapa perusahaan seperti Sempati Air dan Timor Putra Nasional. "Tapi semua orang kan tahu, Pak Harto sering membuat kebijakan yang menguntungkan orang-orang dekatnya," kata Yoseph. Dalam tanggapannya, kejaksaan akan membeberkan berbagai bukti keterkaitan antara Tommy dan Soeharto melalui sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pada masa Soeharto menjabat presiden, dan sejumlah dakwaan yang dijatuhkan kepada Tommy dan Soeharto. Semestinya sidang tanggapan dari kejaksaan atas sanggahan kuasa hukum Tommy digelar pada 26 April lalu. Namun, sidang ini tertunda karena sanggahan dari kuasa hukum Tommy terlambat dari jadwal, yakni seharusnya tanggal 30 Maret tapi baru diterima kejaksaan pada 13 April. RINI KUSTIANI Sumber: Koran Tempo - Kamis, 03 Mei 2007 ============= http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/03/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Kriteria "Reshuffle" Kabinet Versi DPR Menteri Korupsi Tak Diganti Presiden terlalu gegabah jika tidak menjadikan persoalan korupsi sebagai pertimbangan dalam perombakan kabinetnya. (Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego) [JAKARTA] Pertemuan sejumlah pimpinan fraksi DPR yang berlangsung di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta, Rabu (2/5), sepakat mengusulkan dua kriteria yang harus dipertimbangkan Presiden sebagai pedoman perombakan kabinet. Dua kriteria itu adalah menteri yang bekerja tidak optimal dan yang sakit. Ironisnya, menteri yang tersangkut kasus korupsi, seperti yang diusulkan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), tidak masuk kriteria yang harus diganti. Terkait kriteria itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mengatakan, Presiden terlalu gegabah jika tidak menjadikan persoalan korupsi sebagai pertimbangan dalam perombakan kabinetnya. "Masalah kinerja bisa diperdebatkan. Menteri A bisa dinilai tidak baik kinerjanya, tapi bisa ada pihak lain yang mengatakan baik. Yusril dan Hamid itu jelas terkait dengan kasus uang Tommy (Hutomo Mandala Putra)," ucapnya. Namun, lanjutnya, bukan tidak mungkin Presiden akan memilih tidak menyentuh Yusril dan Hamid karena bakal ada dampak yang lebih merepotkan. "Kasus uang Tommy baunya menyengat sekali," tukasnya. Bukan tidak mungkin, menurut Indria, uang Tommy telah tersebar ke banyak pihak. Dugaan itu semakin kuat jika Yusril dan Hamid dipertahankan. "Kalau Yusril dan Hamid dipertahankan, bisa jadi duit itu masuk juga dalam kocek kegiatan politik orang-orang penting," ujarnya. Tentang kriteria korupsi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan seusai pertemuan tersebut mengatakan, masalah menteri yang terlibat korupsi bukan persoalan DPR. "Masalah hukum, harus diputuskan di pengadilan dulu," katanya. Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu disepakati bahwa sikap pimpinan fraksi-fraksi di DPR adalah mendukung langkah Presiden merombak kabinet dengan dua kriteria, yakni menteri dengan kinerja tidak optimal dan yang sakit. Agenda pertemuan itu sendiri diketahui dari pesan singkat yang beredar di kalangan wartawan. Dikabarkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menemui para pimpinan fraksi DPR itu. Namun hingga pertemuan berakhir, Wapres tidak hadir. Hanya saudara ipar Jusuf Kalla, Aksa Mahmud yang menjadi wakil ketua MPR yang hadir. Meski mengatasnamakan pimpinan fraksi-fraksi, pertemuan itu sendiri hanya dihadiri oleh beberapa pimpinan dan perwakilan fraksi di DPR. Selain Syarif, hadir Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dan Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi Djamaluddin Karim. Dari Fraksi Partai Golkar (FPG) hadir anggota Komisi II Feri Mursidan Baldan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diwakili Ali Chudlori, dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) diwakili Rusman Ali. Beredar kabar pertemuan itu difasilitasi Aksa Mahmud, walau akhirnya dibantah. Menurut Zulkifli, pertemuan pimpinan-pimpinan fraksi itu sendiri merupakan gagasan bersama yang direncanakan bakal dilakukan rutin setiap dua minggu. Terkait perombakan kabinet, dia mengungkapkan, sebenarnya PAN menganggap waktunya sudah tidak tepat. "Tapi kalau Presiden memutuskan untuk melakukannya, maka PAN menyarankan dua kriteria menteri yang harus diganti," katanya. Berbeda dari hasil yang disepakati, Zulkifli menyebut dua kriteria, yakni menteri yang sakit dan yang tersangkut kasus korupsi. "Tapi masing-masing fraksi usulannya berbeda-beda, yang diusulkan PAN hanya masuk satu," tuturnya. Sedangkan Syarif membantah pertemuan itu diarahkan agar hasil yang disepakati sebagai sikap pimpinan fraksi-fraksi hanya dua kriteria, tidak termasuk soal menteri yang tersangkut kasus korupsi. Dia menampik anggapan pertemuan itu menyiratkan telah adanya kesepakatan, antara Presiden Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla untuk mempertahankan Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin. Secara terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Aksa Mahmud membantah bahwa dia sebagai penggagas pertemuan beberapa pimpinan fraksi DPR yang membahas masalah reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu. Menurut Aksa, dia hadir karena diundang oleh salah seorang anggota pimpinan fraksi. Kinerja BUMN Baik Sementara itu, Menteri Negara Badan Usaha Negara (BUMN) Sugiharto, yang santer disebut bakal diganti, menilai kinerja BUMN selama kepemimpinannya membaik. Laba yang diperoleh pun meningkat dari tahun ke tahun,yakni dari Rp 40 trilun menjadi Rp 54 triliun. Demikian pula setoran ke APBN meningkat dari Rp 54 triliun pada akhir tahun 2004, menjadi Rp 69 triliun. Presiden pun menyambut baik kinerja BUMN seperti itu. Sugiharto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/5), merasa yakin, Presiden sangat cerdas menilai kinerja para menterinya. Dia mengaku sudah bekerja seoptimal mungkin dan menyerahkan kepada Presiden untuk menilai kinerjanya. [B-14/A-21] ============= * Inilah 8 Koruptor yang Dicekal Detikcom - Kamis, 03 Mei 2007 17:48 WIB Jakarta - Jika Kejaksaan Agung menyebut ada 12 tersangka dan terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri, ternyata tidak semuanya masuk daftar cekal. Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM hanya menyebutkan 8 nama koruptor yang masuk daftar cegah dan tangkal (cekal). Delapan koruptor yang masuk daftar cekal berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung itu adalah: 1. Samadikun Hartono, kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 169 miliar 2. Bambang Sutrisno, kasus Bank Surya dengan kerugian negara Rp 1,5 triliun 3. Irawan Salim, kasus Bank Global dengan kerugian negara US$ 500 ribu 4. Jeanne Maria Pauline Lumowa, kasus BNI dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun 5. Sjamsul Nursalim, kasus BDNI dengan kerugian negara Rp 6,9 triliun dan US$ 96,7 juta 6. Sudjiono Timan, kasus BPUI dengan kerugian negara US$ 126 juta 7. Edy Tansil, kasus Golden Key Group dengan kerugian negara Rp Rp 1,3 triliun 8. Agus Anwar, kasus Bank Pelita dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun Menurut Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Cecep Soepriatna, delapan orang ini sudah lama masuk daftar cekal terkait kasus korupsi. "Edy Tansil sepertinya yang paling lama masuk daftar cekal dari semua itu, sejak 1994," ujar Cecep kepada detikcom, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2007). Cecep sejauh ini tidak mengetahui di mana 8 orang tersebut berada. "Kita tahunya dapat permohonan cekal saja. Kalau urusan mereka di mana, itu urusan Interpol dan intel Kejaksaan Agung," jelas Cecep. Samadikun Hartono adalah mantan Presiden Komisaris Bank Modern yang terbukti menyalahgunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian negara Rp 169 miliar. Samadikun seharusnya menjalani vonis MA yaitu pidana empat tahun penjara. Sebelum dieksekusi, Samadikun diizinkan Kejaksaan Agung berobat ke Jepang selama 14 hari dan terus menghilang hingga kini. Bambang Sutrisno adalah mantan Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya yang terbukti menyalahgunakan BLBI, sehingga negara dirugikan Rp 1,5 triliun. Sejak divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakpus, Bambang tak pernah kelihatan batang hidungnya. Irawan Salim adalah mantan Dirut Bank Global yang terlibat penyalahgunaan BLBI dengan kerugian negara US$ 500 ribu. Sejak masih berstatus tersangka, Irawan sudah melarikan diri pada 2004 lalu. Jeanne Maria Pauline Lumowa merupakan warga negara Belanda yang diduga merupakan otak pembobolan BNI bersama Adrian Waworuntu. Sejak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,9 triliun itu, Pauline Lumowa tak berhasil ditangkap. Sjamsul Nursalim adalah adalah mantan Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengemplang dana BLBI Rp 6,9 triliun dan US$ 96,7 juta. Saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi, orang terkaya Indonesia ke-21 tahun 2006 versi Forbes ini berbekal izin berobat pergi ke luar negeri dan tak pernah kembali. Diduga Sjamsul bersembunyi di Singapura. Sudjiono Timan adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Sudjiono diputus bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dalam pemberian pinjaman kepada Festival Company Inc sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar. Negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 miliar akibat ulah Sudjiono. Setelah melalui proses pengadilan, pada 3 Desember 2004 Mahkamah Agung (MA) memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar. Edy Tansil sempat menjadi fenomena ketika Orde Baru masih berkuasa. Dengan menggunakan perusahaan Golden Key Group, Edy berhasil membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun. Edy sempat dipenjara di LP Cipinang untuk menjalani vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 20 tahun, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Namun 4 Mei 1996, Edy melarikan diri dan buron hingga kini. Sementara Agus Anwar adalah mantan Direktur Utama Bank Pelita. Agus Anwar dianggap bertanggung jawab atas korupsi dana BLBI yang merugikan negara Rp 1,98 triliun dan rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sebelum dilimpahkan kasusnya, Agus sudah melarikan diri. (aba/nrl) Arfi Bambani Amri - detikcom Sumber: Detikcom - Kamis, 03 Mei 2007 17:48 WIB
