http://mega-dosa-garuda.blogspot.com/
http://mega-dosa-garuda.blogspot.com/
http://mega-dosa-garuda.blogspot.com/ 


Sewa pesawat ataupun pembelian pesawat merupakan proyek maha besar 
yang selalu ditunggu-tunggu dan dinanti-nantikan oleh oknum-oknum 
Garuda yang serakah itu. Bisa dimaklumi karena karena kita semua 
pasti tahu betapa "wah"nya harga pesawat, sehingga "komis i" yang 
akan didapat dari sewa atau pembelian pesawat juga membuat air liur 
oknum-oknum tersebut meleleh-leleh. 

Pada akhir 1989, Dirut (waktu itu M. Soeparno) menandatangani 
perjanjian pembelian (waktu itu masih diijinkan pemerintah) beberapa 
pesawat dengan pabrikan Airbus Industri untuk jenis pasawat A330-300. 

Akan tetapi karena tidak sanggup menyediakan uang tunai untuk 
pembayaran pesawat tersebut, disamping setahun kemudian muncul 
peraturan bahwa sebagai BUMN, Garuda tidak boleh melakukan pinjaman 
uang (loan), maka Garuda mencari-cari penyandang dana yang san 
ggup "menalangi" pembayaran tersebut. 

Sang Dewa penolong akhirnya datang juga, yaitu Konsorsium Bank 
dibawah pimpinan Morgan Grenfell yang bersedia mengambil alih 
pembelian dengan melakukan novasi pembelian untuk enam pesawat A330 
tersebut. 

Morgan Grenfell pun tak sendirian, karena dalam konsorsium yang 
dipimpinnya tiu tergabung berbagai macam lembaga keuangan yang turut 
menyalurkan kredit ekspor dan kredit komersial, antara lain Hermes, 
Cofas, Credit Lyonais, Bank Paribas, dan lain-lain. 

Bantuan yang datang bak dewa penolong itu bukannya gratis diberikan 
kepada Garuda, karena Morgan pun tidak membutuhkan pesawat-pesawat 
tersebut sehingga Garuda diwajibkan mengembalikan uang Morgan yang 
dipinjamnya denga cara membeli kembali pesawat-pesawa t tersebut 
dengan cara cicilan, lengkap dengan bunga pinjaman sebagaimana 
lazimnya pinjam meminjam uang di Bank. 

Diputuskan bahwa pesawat-pesawat tersebut secara formal di atas 
kertas akan di "sewa" oleh Garuda. Akan tetapi karena Morgan Grenfell 
adalah konsorsium bank akan tampak aneh apabila menyewakan pesawat 
kepada Garuda, maka didirikanlah sebuah perusahaan dia tas kertas 
alias Special Purpose Company oleh Morgan Grenfell, yang diberi nama 
GIE Sulawesi dan secara administrasi dikelola oleh Bank Paribas. 

Lagi-lagi Garuda bingung karena pesawat tersebut pada dasarnya harus 
lepas dari Morgan Grenfell, sedangkan hanya dengan "menyewa" pesawat 
saja maka secara formal status pesawat akan tetap menjadi milik 
Morgan Grenfell yang diwakili oleh GIE Sulawesi. Akhi rnya diputuskan 
bahwa sewa pesawat tersebut bersifat "sewa beli (finansial lease)" 
untuk jangka waktu 12 tahun. 

Ini berarti bahwa Garuda harus membayar harga sewa dua kali lebih 
mahal dari harga sewa pesawat untuk dioperasikan, karena bagi Morgan 
pada tahun keduabelas , pesawat-pesawat tersebut berpindah tangan ke 
Garuda berarti merupakan penghapusan aset Morgan da lam pembukuannya. 

Sialnya untuk melakukan sewa beli (financial lease) pun Garuda harus 
mendapatkan izin dari pemerintah, maka oknum-oknum Garuda kembali 
memutar otak untuk mengaburkan transaksi ini. Sadar bahwa transaksi 
ini melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerin tah, maka oknum-
oknum Garuda menciptakan apa yang disebut sebagai "kosmetik lease" 
yaitu transaksi financial lease yang disamarkan dalam bentuk 
perjanjian sewa biasa (operating lease). 

Sepintas memang tampak isi perjanjian seperti sewa operasi, akan 
tetapi apabila ditelusuri banyak dokumen-dokumen lain yang dibuat 
bersamaan dengan perjanjian sewanya, akan tampak bahwa transaksi 
tersebut sebetulnya merupakan transaksi pembelian yang tert unda. 

Karena pembayaran sewa untuk enam pesawat tersebut dirasa terlalu 
mahal dan cukup memberatkan Garuda, maka Garuda pun menerima tawaran 
dari institusi keuangan Jepang yang tergabung dalam grup Yamasa untuk 
meringankan beban pembayaran sebagian pesawat ters ebut selama enam 
tahun. 

Caranya, Yamasa mengambil alih sewa beli 3 pesawat yang secara formal 
menjadi milik GIE Sulawesi selama jangka waktu enam tahun dengan 
modal dengkul, karena Yamasa tidak perlu mengeluarkan uang untuk itu 
namun dilakukan dengan cara mortgage atau menggadai kan 3 pesawat 
tersebut kepada Sanwa Bank. Dengan modal gadai pesawat tersebut 
Yamasa mendapatkan kucuran dana dari Sanwa. 

Untuk mengembalikan uang Sanwa Bank yang didapat dari hasil 
menggadaikan pesawat milik GIE Sulawesi selama dalam waktu enam 
tahun, Yamasa mengambil alih hak Garuda atas "tax benefit" atau 
keuntungan yang diperoleh Garuda dari peraturan-peraturan pajak di 
negara manapun sehubungan dengan transaksi A330 ini berdasarkan 
sistem JLL (Japan Leverage Lease) yang saat itu masih diberlakukan. 

Sistem JLL ini hanya dapat dilakukan apabila Garuda melakukan 
perjanjian sewa pesawat dengan perusahaan Jepang. Akan tetapi karena 
Yamasa sendiri pun bukan perusahaan penyewaan pesawat maka Yamasa 
mendirikan perusahaan di atas kertas yang diberi nama GIE Sumatera. 
Maka tiga dari enam pesawat A330-300 itu disewa oleh Garuda dari GIE 
Sumatera. 

Keuntungan yang diperoleh Garuda adalah selama enam tahun bunga yang 
dibayar Garuda untuk sewa 3 pesawat sedikit lebih ringan daripada 
bunga yang dikenakan untuk 3 pesawat lainnya yang disewa dari GIE 
Sulawesi. Akan tetapi kerugiannya selama enam tahun it u pula Garuda 
akan dikenai penalti atau denda yang sangat besar apabila terlambat 
melakukan pembayaran ataupun membatalkan isi perjanjian 3 pesawat 
yang disewa berasarkan JLL tersebut. 

Padahal pendapatan yang diperoleh Garuda dari pengoperasian enam 
pesawat A330 itu rata-rata hanya mencapai 30-40%. Sedangkan untuk 
dapat membayar biaya sewa dan biaya operasional lainnya termasuk 
biaya perawatan, bahan bakar, dan lain sebagainya diperluka n target 
200% dari full capacity. 

Dengan kata lain keberadaan pesawat-pesawat A330 itu bukannya 
mendatangkan keuntungan bagi Garuda, namun malah sangat memberatkan 
dan merepotkan. 

Resiko lain yang juga harus ditanggung oleh Garuda adalah apabila 
Garuda benar-benar tidak mampu membayar harga sewa maka Garuda tidak 
mungkin berpaling kepada pemerintah untuk meminta jaminan (government 
guarentee) yang seharusnya dimintakan pada awal ak an dilakukan 
transaksi, sehingga nama dan bonafiditas Garuda di mata dunia-lah 
yang menjadi taruhannya. 



Kirim email ke