http://mega-dosa-garuda.blogspot.com/ http://mega-dosa-garuda.blogspot.com/ http://mega-dosa-garuda.blogspot.com/
Sewa pesawat ataupun pembelian pesawat merupakan proyek maha besar yang selalu ditunggu-tunggu dan dinanti-nantikan oleh oknum-oknum Garuda yang serakah itu. Bisa dimaklumi karena karena kita semua pasti tahu betapa "wah"nya harga pesawat, sehingga "komis i" yang akan didapat dari sewa atau pembelian pesawat juga membuat air liur oknum-oknum tersebut meleleh-leleh. Pada akhir 1989, Dirut (waktu itu M. Soeparno) menandatangani perjanjian pembelian (waktu itu masih diijinkan pemerintah) beberapa pesawat dengan pabrikan Airbus Industri untuk jenis pasawat A330-300. Akan tetapi karena tidak sanggup menyediakan uang tunai untuk pembayaran pesawat tersebut, disamping setahun kemudian muncul peraturan bahwa sebagai BUMN, Garuda tidak boleh melakukan pinjaman uang (loan), maka Garuda mencari-cari penyandang dana yang san ggup "menalangi" pembayaran tersebut. Sang Dewa penolong akhirnya datang juga, yaitu Konsorsium Bank dibawah pimpinan Morgan Grenfell yang bersedia mengambil alih pembelian dengan melakukan novasi pembelian untuk enam pesawat A330 tersebut. Morgan Grenfell pun tak sendirian, karena dalam konsorsium yang dipimpinnya tiu tergabung berbagai macam lembaga keuangan yang turut menyalurkan kredit ekspor dan kredit komersial, antara lain Hermes, Cofas, Credit Lyonais, Bank Paribas, dan lain-lain. Bantuan yang datang bak dewa penolong itu bukannya gratis diberikan kepada Garuda, karena Morgan pun tidak membutuhkan pesawat-pesawat tersebut sehingga Garuda diwajibkan mengembalikan uang Morgan yang dipinjamnya denga cara membeli kembali pesawat-pesawa t tersebut dengan cara cicilan, lengkap dengan bunga pinjaman sebagaimana lazimnya pinjam meminjam uang di Bank. Diputuskan bahwa pesawat-pesawat tersebut secara formal di atas kertas akan di "sewa" oleh Garuda. Akan tetapi karena Morgan Grenfell adalah konsorsium bank akan tampak aneh apabila menyewakan pesawat kepada Garuda, maka didirikanlah sebuah perusahaan dia tas kertas alias Special Purpose Company oleh Morgan Grenfell, yang diberi nama GIE Sulawesi dan secara administrasi dikelola oleh Bank Paribas. Lagi-lagi Garuda bingung karena pesawat tersebut pada dasarnya harus lepas dari Morgan Grenfell, sedangkan hanya dengan "menyewa" pesawat saja maka secara formal status pesawat akan tetap menjadi milik Morgan Grenfell yang diwakili oleh GIE Sulawesi. Akhi rnya diputuskan bahwa sewa pesawat tersebut bersifat "sewa beli (finansial lease)" untuk jangka waktu 12 tahun. Ini berarti bahwa Garuda harus membayar harga sewa dua kali lebih mahal dari harga sewa pesawat untuk dioperasikan, karena bagi Morgan pada tahun keduabelas , pesawat-pesawat tersebut berpindah tangan ke Garuda berarti merupakan penghapusan aset Morgan da lam pembukuannya. Sialnya untuk melakukan sewa beli (financial lease) pun Garuda harus mendapatkan izin dari pemerintah, maka oknum-oknum Garuda kembali memutar otak untuk mengaburkan transaksi ini. Sadar bahwa transaksi ini melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerin tah, maka oknum- oknum Garuda menciptakan apa yang disebut sebagai "kosmetik lease" yaitu transaksi financial lease yang disamarkan dalam bentuk perjanjian sewa biasa (operating lease). Sepintas memang tampak isi perjanjian seperti sewa operasi, akan tetapi apabila ditelusuri banyak dokumen-dokumen lain yang dibuat bersamaan dengan perjanjian sewanya, akan tampak bahwa transaksi tersebut sebetulnya merupakan transaksi pembelian yang tert unda. Karena pembayaran sewa untuk enam pesawat tersebut dirasa terlalu mahal dan cukup memberatkan Garuda, maka Garuda pun menerima tawaran dari institusi keuangan Jepang yang tergabung dalam grup Yamasa untuk meringankan beban pembayaran sebagian pesawat ters ebut selama enam tahun. Caranya, Yamasa mengambil alih sewa beli 3 pesawat yang secara formal menjadi milik GIE Sulawesi selama jangka waktu enam tahun dengan modal dengkul, karena Yamasa tidak perlu mengeluarkan uang untuk itu namun dilakukan dengan cara mortgage atau menggadai kan 3 pesawat tersebut kepada Sanwa Bank. Dengan modal gadai pesawat tersebut Yamasa mendapatkan kucuran dana dari Sanwa. Untuk mengembalikan uang Sanwa Bank yang didapat dari hasil menggadaikan pesawat milik GIE Sulawesi selama dalam waktu enam tahun, Yamasa mengambil alih hak Garuda atas "tax benefit" atau keuntungan yang diperoleh Garuda dari peraturan-peraturan pajak di negara manapun sehubungan dengan transaksi A330 ini berdasarkan sistem JLL (Japan Leverage Lease) yang saat itu masih diberlakukan. Sistem JLL ini hanya dapat dilakukan apabila Garuda melakukan perjanjian sewa pesawat dengan perusahaan Jepang. Akan tetapi karena Yamasa sendiri pun bukan perusahaan penyewaan pesawat maka Yamasa mendirikan perusahaan di atas kertas yang diberi nama GIE Sumatera. Maka tiga dari enam pesawat A330-300 itu disewa oleh Garuda dari GIE Sumatera. Keuntungan yang diperoleh Garuda adalah selama enam tahun bunga yang dibayar Garuda untuk sewa 3 pesawat sedikit lebih ringan daripada bunga yang dikenakan untuk 3 pesawat lainnya yang disewa dari GIE Sulawesi. Akan tetapi kerugiannya selama enam tahun it u pula Garuda akan dikenai penalti atau denda yang sangat besar apabila terlambat melakukan pembayaran ataupun membatalkan isi perjanjian 3 pesawat yang disewa berasarkan JLL tersebut. Padahal pendapatan yang diperoleh Garuda dari pengoperasian enam pesawat A330 itu rata-rata hanya mencapai 30-40%. Sedangkan untuk dapat membayar biaya sewa dan biaya operasional lainnya termasuk biaya perawatan, bahan bakar, dan lain sebagainya diperluka n target 200% dari full capacity. Dengan kata lain keberadaan pesawat-pesawat A330 itu bukannya mendatangkan keuntungan bagi Garuda, namun malah sangat memberatkan dan merepotkan. Resiko lain yang juga harus ditanggung oleh Garuda adalah apabila Garuda benar-benar tidak mampu membayar harga sewa maka Garuda tidak mungkin berpaling kepada pemerintah untuk meminta jaminan (government guarentee) yang seharusnya dimintakan pada awal ak an dilakukan transaksi, sehingga nama dan bonafiditas Garuda di mata dunia-lah yang menjadi taruhannya.
